Putusan MK Nomor 139/PUU-XXI/2023 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139 /PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 139 /PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 17 Oktober 2023, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, S.H., beralamat di Jalan Aries Asri VI E 16/3 RT 009 RW 008, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136 /PUU/PAN.MK/AP3/ 10 /2023, bertanggal 23 Oktober 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan Nomor 139 /PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 139 /PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 139. 139 / PUU/TAP.MK/Panel/ 10 /2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023, bertanggal 23 Oktober 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 139. 139 /PUU/TAP.MK/HS/ 10 /2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023, bertanggal 23 Oktober 2023;
3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 139. 139 /PUU/TAP.MK/HS/ 11 /2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023, bertanggal 1 November 2023;
c. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjadwalkan untuk persidangan Pendahuluan pada tanggal 1 November 2023 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon, namun persidangan tidak dilaksanakan karena Pemohon yang merupakan advokat tidak menggunakan toga sebagaimana mestinya;
d. bahwa Mahkamah kembali menjadwalkan Persidangan Pendahuluan pada tanggal 8 November 2023, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan hanya menyampaikan surat bertanggal 8 November 2023 yang pada pokoknya memohon agar Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 digugurkan dengan pertimbangan agar di kemudian hari Pemohon dapat mengajukan kembali permohonannya apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang permanen tidak segera dibentuk;
e. bahwa pada tanggal 9 November 2023 Mahkamah kembali menerima surat Pemohon bertanggal 9 November 2023 yang pada pokoknya menarik kembali Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 dengan pertimbangan kepercayaan Pemohon pada Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru terpilih akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bersifat permanen;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 November 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, sedangkan berkaitan dengan permohonan Pemohon untuk menggugurkan Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 139 /PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 139 /PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
Menguji (Pengujian UU)