Putusan MK Nomor 113/PUU-XII/2014 — Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 113/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn.
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 20 Mei 1963
Alamat: Jalan Tebet Timur Dalam IXE Nomor 41 RT/RW 010/009, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1. 2 ] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 9 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Oktober 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 251/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 113/PUU-XII/2014 pada tanggal 16 Oktober 2014, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 11 November 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 November 2014, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Untuk Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Permohonan Ini
1. Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian materil:
a. Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara terkait dengan pembatasan langsung yaitu pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali bagi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut, selengkapnya berbunyi: Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini ”e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, juncto
b. Pasal 62 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selengkapnya berbunyi: ”(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3);
Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan ini termasuk ke dalam kategori ”pengujian undang-undang”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 24 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain ”menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain ”menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Pemohon menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian Undang-Undang adalah ”pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang” yang dalam huruf a menyebutkan ”perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah ”hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor ll/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan ”kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma Undang-Undang, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia, Pemohon mempunyai kewenangan dan/atau hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
a. Baik yang bersifat tidak langsung sebagai kewenangan konstitutional, seperti hak untuk perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sebagai konsekuensi dari pernyataan:
1) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
3) Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”; ayat (2): “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; ayat (3): “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 4) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan Itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Maupun hak-hak konstitisional yang bersifat langsung, yang normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “Hak Asasi Manusia”, dan secara spesifik yang dirumuskan dalam:
1) Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dan 2) Pasal 28H ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
3) Pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
4. Kewenangan dan/atau hak konstitusional Pemohon tersebut di atas secara aktual terlanggar, atas berlakunya Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, atas peristiwa konkrit sebagai berikut:
a. Terhadap permohonan pelaksanaan atau eksekusi hasil pemeriksaan Badan Peradilan, seluruh Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ eksekutif; Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan; maupun pada organ yudikatif; Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan keputusan ilegal yaitu menolak untuk melaksanakan hasil pemeriksaan Badan Peradilan, atau mengabaikan kemanfaatan dan kepastian hukum, atas dasar berlakunya norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemohon beranggapan bahwa keputusan Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan perbuatan yang melebihi dari intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara tidak menerima permohonan pemeriksaan sengketa Pemohon terhadap Pejabat Struktural Peradilan yang melakukan intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, atas dasar berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berlakunya norma a quo melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, terhapuskan, dihilangkan, dibatasi atau setidak-tidaknya telah terhalang tidak dapat menyelesaikan sengketa terhadap Pejabat Struktural Peradilan secara hukum. Pemohon juga mendapat perlakuan diskriminatif terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kepastian hukum, utamanya hak untuk mengajukan pemeriksaan sengketa terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Organ Yudisial, yaitu:
1) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif, atas dasar hukum berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Kekuasaan absolut Mahkamah Agung, permohonan pemeriksaan sengketa Pemohon terhadap Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak diterima, Majelis Hakim memaksakan diri untuk melakukan temuan hukum, berupa norma khusus pada Putusan Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT (bukti P-4) juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 40/B/2014/PT.TUN.JKT., tanggal 19 Mei 2014 (bukti P-5), untuk selanjutnya disebut „Perkara No.114/G/2013/ PTUN-JKT“, yang berbunyi: ”Keputusan Tata Usaha Negara yang bersumber dari penegakan Kode Etlk dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti material.“ Peristiwa konkrit ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan meskipun berada di luar kekuasaan kehakiman terhapuskan, dihilangkan, dibatasi atau setidak-tidaknya telah terhalang, sehingga upaya Pemohon untuk mencari kebenaran Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id material terhadap intervensi kekuasaan kehakiman menjadi hal yang mustahil.
5. Akibat keputusan ilegal seluruh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengakui hasil pemeriksaan Badan Peradilan, secara spesifik telah menjadi bulan-bulanan gugatan Pemohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana:
a. Gugatan Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara pada organ eksekutif telah dikabulkan seluruhnya, sebagaimana putusan pada gugatan terhadap:
1) Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
a) Putusan Nomor 69/G/2012/PTUN-JKT., tanggal 17 Oktober 2012 (bukti P-6), dengan amar putusan terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan, dengan pertimbangan hukum:
Bahwa sikap diam Tergugat tidak memproses surat Permohonan Harri Buchari (Kuasa Para Ahli Waris) tanggal 3 November 2011, tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 59 ayat
(2) jo Pasal 74 huruf c, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Sedangkan sikap diam Tergugat tidak memproses penerbitan sertipikat yang diajukan dari ahli waris bertentangan dengan substansi dan prosedur, berdasarkan 2 (dua) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
b) Putusan Nomor 110/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 4 Desember 2013 (bukti P-7)., juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 62/B/2014/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Juni 2014 (bukti P-8)., gugatan dimenangkan oleh para Ahli Waris Almarhum Burhanudin, karena Kepala Badan Pertanahan Nasional selain menolak putusan perdata berkekuatan hukum tetap, masih juga tetap tidak melaksanakan Putusan Nomor 69/G/2012/PTUN-JKT., dengan menerbitkan keputusan baru yang mensyaratkan para Ahli Waris untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengajukan tuntutan perdata atau Tata Usaha Negara terhadap kepemilikan tanah hak tersengketa pihak ketiga Ny. Novaria, dengan pertimbangan Majelis Hakim: bahwa Tergugat menyalahgunakan kewenangannya dan bersikap sewenang-wenang, yaitu:
1) Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2) Menjadikan Surat Perdamaian antara Stevanus Ginting dengan Burhanudin sebagai dasar tindakan Tergugat.
Sikap demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi ahli waris yang berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendaftaran tanah, khususnya Pasal 54 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.
2) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan Putusan Nomor 42/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 30 Juli 2014 (bukti P-9), juncto Putusan Banding Nomor.272/B/2013/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Januari 2014 (bukti P-10), juncto Putusan Tingkat Kasasi Nomor.240 K/TUN/2014, tanggal 07 Agustus 2014., sebagaimana telah dirilis pada website Mahkamah Agung (bukti P-11), dengan pertimbangan Majelis Hakim: ” Bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan Putusan Perkara No.303/Pdt.G/2001/PN.JakSeL, jo. Putusan No.454/Pdt/2002/PT.DKI. juncto No. 2876 K/Pdt/2003 dapat dikesamplngkan dengan adanya Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Maret 2005, tidak tepat dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan, karena adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2876 K/Pdt/2003 tanggal 15 Pebruari 2006 yang menekankan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I Stefanus Ginting, pemohon II Kasasi Edison Poltak Siahaan dan Johanes Irwanto Putro, ditolak ”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kedua putusan a quo, telah membuktikan bahwa Surat Perjanjian Perdamaian telah dipergunakan oleh seluruh lawan terperkara sebagai alat untuk melakukan permufakatan jahat terhadap orang tua Pemohon.
b. Namun Peradilan Tata Usaha Negara tidak menerima permohonan Pemohon untuk memeriksa sengketa terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif, yang secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman, berdasarkan:
1) Norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana Gugatan Pemohon dan Para Ahli Waris terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara ilegal dan keputusan fiktif negatif; Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pada Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor .29/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 17 April 2013 (bukti P-12), juncto Putusan Perkara Perlawanan Nomor.29/PLW/2013/PTUN-JKT., tanggal 13 Juni 2013 (bukti P-13), juncto putusan Peninjauan Kembali Perkara Nomor 38 PK/TUN/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang dirilis pada website Mahkamah Agung (bukti P-14), selanjutnya disebut ”Penetapan Nomor .29/G/2013/PTUN-JKT”., dengan penggunaan dasar hukum oleh Majelis Hakim Perlawanan dan Hakim Agung Peninjauan Kembali, berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
2) Praktik eigenrichtig dan kekuasaan absolut lembaga peradilan, dengan melakukan temuan hukum oleh Majelis Hakim untuk melindungi Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Keputusan Perkara Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT., dengan norma khusus, yang berbunyi: ”Keputusan Tata Usaha Negara yang bersumber dari penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti material.”
Bahwa temuan hukum yang diupayakan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT, tanggal 27 November 2013, didasarkan pada original intent yang keliru, karena Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak pernah menempuh prosedur penyelenggaraan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang memeriksa Perbuatan Tercela dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum penyelesaian secara adminsitratif terhadap keputusan ilegal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas laporan pengaduan masyarakat, telah disikapi keliru oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang saat itu masih dijabat oleh Bp. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., MH., karena menyatakan tidak berwenang untuk menerbitkan ”Surat Katabeletje”, yang disampaikan secara lisan kepada Pemohon pada saat berkunjung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
6. Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti hubungan kausalitas antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas Pemohon dengan norma a quo, yang menghapuskan, menghilangkan, membatasi atau setidak-tidaknya telah menghalang-halangi hak Pemohon untuk penyelesaian secara hukum sengketa terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikaif, atas dasar berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemohon berharap dengan dikabulkannya uji materi norma a quo, hak dan/atau kewenangan Pemohon untuk menyelesaikan secara hukum di Peradilan Tata Usaha Negara, atas sengketa Pemohon terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perkara konkrit, apabila masih juga mengeluarkan keputusan adminsitratif yang mewajibkan Pemohon untuk mengajukan kembali gugatan. Karena keputusan Majelis Hakim pada gugatan Pemohon sebelumnya adalah tidak dapat diterima, sehingga tidak termasuk dalam pengertian nebis in idem apabila Pemohon mengajukan permohonan sengketa terhadap keputusan Tata Usaha Negara in casu.
Dan Pemohon berharap agar Mahkamah Agung dapat melakukan perbaikan bagi pembinaan dan rekrutmen Pejabat Struktural Peradilan yang memegang kekuasaan kehakiman agar menjaga amamnah dan tidak mempermainkan hukum terhadap para Pencari keadilan ( justisibellen) dan warga negaranya.
Pemohon juga berharap agar fungsi pengawasan oleh Badan Pengawasan Melekat dan Badan Pengawasan Fungsional dapat lebih peka terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan menggapi dan serius menindaklanjuti laporan terhadap perilaku sebagian oknum peradilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sehingga dapat menghapuskan citra buruk dunia peradilan sebagaimana digambarkan oleh beberapa tokoh seperti; Prof. Dr. Satjipto Rahardjo yang mengistilahkan bahwa dunia peradilan di Indonesia tidak lagi menjadi rumah yang teduh bagi para pencari keadilan, tetapi telah alih fungsi dari ”rumah keadilan” ( hall of justice) menjadi ”rumah penjagalan” ( slaughter house). Dan terhadap Fungsi hukum pun menjadi tidak bermakna, sebagaimana kata penyair W.S. Rendra, hukum tanpa ditegakkan oleh peradilan bersih, tak ubahnya hukum yang ditulis di atas air, atau dengan menggunakan terminologi akademik, hukum yang menurut Roscoe Pound seharusnya berfungsi sebagai a tool of social engineering dalam arti yang positif, telah bergeser jauh menjadi ke arah dark engineering.
7. Menurut Asas Hukum Asas ” Ubi eadem ratio, Ibi idem jus legal ”: pada perkara yang sama berlaku hukum yang sama pula” atau similia similibus. Putusan perkara terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif yang tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, sepatutnya sama atau simetris terhadap putusan sengketa Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ eksekutif, sebagaimana Perkara Nomor 42/G/2013/PTUN-JKT dan Nomor 110/G/2013/PTUN-JKT. Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara telah melakukan tindakan diskriminatif, baik secara:
a. Horisontal, memberikan hak ekslusif terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif dibanding dengan organ eksekutif, dan secara
b. Vertikal, mengecualikan gugatan Pemohon dengan memberikan kekebalan hukum terhadap; Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sehingga kewenangan konstitutional Pemohon beserta Para Ahli Waris terlanggar atas sikap keputusan Peradilan Tata Usaha Negara yang memberi perlakuan yang berbeda terhadap Pejabat Struktural Pengadilan dan tidak mengakui, menjamin, melindungi dan memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara telah menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap pemenuhan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemohon, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (bukti P-15) menyatakan, ”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lain.
8. Original intent perkara in litis, Pemohon beranggapan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Bahkan terindikasi melakukan pengambilalihan atau setidak-tidaknya turut serta mengambil alih hak milik para Ahli Waris Almarhum Burhanudin secara sewenang-wenang, karena Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan. Serta diabaikannya laporan pengaduan masyarakat oleh Badan Pengawasan Melekat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengawasan Fungsional, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Pemohon dan Para Ahli Waris Almarhum Burhanudin mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga Pemohon perlu mendapatkan kebenaran material sebagaimana pada perkara Penetapan Nomor 29/G/2013/PTUN-JKT., dan gugatan Pemohon terhadap Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang tercatat pada perkara Nomor
114/G/2013/PTUN-JKT.
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan eksekusi para Ahli Waris sebagaimana surat tanggal 3 Nopember 2011 (bukti P-16) dinyatakan telah selesai atas dasar adanya Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 29 Maret 2005 (bukti P-17), demikian pula permohonan rehabilitasi hak Tergugat tidak dilaksanakan, sebagaimana:
a. Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Maret 2012 Nomor W-10-U3/464/Hk.02.01.III.2012, perihal Permohonan klarifikasi Berita Acara Pencabutan Sita Jaminan (bukti P-18), yang menganulir dan menyatakan non executable hasil pemeriksaan Badan Peradilan, perkara Nomor 303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Januari 2002, juncto Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 454/Pdt/2002/PT.DKI, tanggal 7 Januari 2003, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2876 K/Pdt/2003, tanggal 19 Oktober 2005, untuk selanjutnya disebut Perkara ”No.303/Pdt.
G/2001/PN.Jak.Sel”, dan
b. Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2012, Nomor W10-U3/1052/Hk.02.01.V. 2012, (bukti P-19) perihal Permohonan Peninjauan Klarifikasi dan Pelaksanaan Eksekusi, yang juga menolak untuk merehabilitasi hak Tergugat atas putusan uitvoorbaar bij voorraad putusan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/1992/PN.Jkt.Sel., tanggal 19 Januari 1993 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 241/PDT/1993/PT.DKI, tanggal 17 September 1993, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1358 K/Pdt/1994, tanggal 15 Nopember 1995, juncto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 273 PK/PDT/1997, tanggal 19 Januari 1998;
Dasar hukum yang dipergunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah adanya Surat Perjanjian Perdamaian pada perkara Nomor 303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., yang dibuat pada saat perkara berlangsung di tingkat Kasasi, dibawah tangan dilegalisir di hadapan Notaris, antara Penggugat Almarhum Burhanudin dengan salah satu Tergugat Stefanus Ginting, sehingga terjadi kembali permufakatan jahat yang dilakukan oleh lawan terperkara pasca perjanjian, tidak terkecuali termasuk juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Turut Tergugat III) yang memfasilitasi peralihan hak atas tanah tersengketa secara melawan hukum.
Berdasarkan pengakuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pemohon, pada pertemuan kira-kira pada tanggal 23 September 2013, secara lisan dan explisit mengakui kekeliruannya karena berdasarkan pernyataannya atas dasar pada pengalaman menjadi Ketua Pengadilan Negeri Lombok, lebih memilih melaksanakan hasil pemeriksaan Badan Peradilan. Namun dalam perkara ini merasa terikat, untuk menjaga konsistensi Penetapan dua Ketua Pengadilan Negeri sebelumnya, berupa Penetapan Pencabutan Sita Jaminan Nomor 303/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 26 Agustus 2006, dan Penetapan Pencabutan Sita Jaminan Nomor 155/Pdt.G/1992/PN.Jak.Sel. tanggal 30 Oktober 2009, sehingga beliau terpaksa untuk mengeluarkan keputusan yang tidak berdasarkan hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
9. Bahwa pokok permasalahan Pemohon tersebut di atas adalah adanya Pejabat Struktural Peradilan atau Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, telah mengeluarkan keputusan yang substansinya secara langsung maupun tidak langsung telah mengintervensi hasil penyelenggaraan peradilan atau hasil pemeriksaan Badan Peradilan.
Sehingga Pemohon beranggapan bahwa terdapat praktek yang terindikasi sebagai ”Mafia” di Peradilan, yang memiliki modus:
a. Terstruktur, dilakukan oleh sebagian besar Pejabat Struktural Peradilan;
b. Sistematis, by design mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman;
c. Masif, sudah menjadi modus dan mewabah.
Terhalangnya upaya Pemohon untuk mendapatkan kebenaran materiil atas adanya praktik tersebut yang menjadi sumber permasalahan hukum bagi Pemohon, membuktikan pula adanya kejahatan yang terindikasi sebagai ”Mafia Hukum”, membuktikan bahwa organ yudikatif telah mengamputasi kontrol publik dan memiliki kekuasaan yang absolut dan berlaku eigen richtig.
10. Bahwa Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan terindikasi merupakan bentuk dari tindakan intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, tindakan mana merupakan tindakan contempt of court, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi: “ Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dlkenal sebagai Contempt of Court. ” Bahwa perbuatan, yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan itu sendiri atau Contempt of Court, perbuatan tersebut termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan; menyerang integritas dan impartialitas penyelenggaraan peradilan atau Scandilising the Court dan tidak mentaati perintah-perintah pengadilan atau Disobeying Court Orders.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sehingga mengakibatkan permufakatan jahat yang dilakukan oleh lawan terperkara pasca Perjanjian Perdamaian menjadi legal dan sempurna.
Keputusan Tata Usaha Negara a quo mengindikasikan, telah melakukan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan bersama lawan terperkara mengambil alih hak milik Almarhum Burhanudin atau para Ahli Waris secara sewenang-wenang, sehingga terlanggarnya hak konstitutional Pemohon dan para Ahli Waris lainnya, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 10 di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan 3 (tiga) alasan, yakni:
a. Pemohon adalah perorangan warganegara Republik Indonesia;
b. Sebagai warga negara, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk:
1) Tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penyelenggara negara sebagai konsekuensi dari pernyataan sebagai sebuah negara hukum atau rechtsstaat sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
2) Kewenangan konstitusional pengakuan terhadap kedaulatan Rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
3) Kewenangan konstitusional pengakuan hukum sebagai Panglima sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4) Hak konstitusional untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), serta 5) Perlindungan terhadap pengambilalihan secara sewenang-wenang oleh siapapun juga, berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
c. Kerugian konstitusional tersebut nyata-nyata terjadi berdasarkan sebab-akibat ( causal verband), dari:
1) Praktik bernegara dari Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ eksekutif maupun pada organ yudikatif, yang selalu mengesampingkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga seluruh keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya adalah illegal atau cacat hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2) Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh penyelenggaraan peradilan Tata Usaha Negara yang tidak menerima permohonan pemeriksaan atas sengketa yang terindikasi “Mafia Peradilan”, dengan menyalahgunakan norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan kini sedang dimohonkan untuk diuji;
d. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, syarat kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III. Alasan -alasan Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
12. Bahwa ciri ketiga negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl, adalah Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai upaya pemenuhan terhadap teori Negara Hukum, apabila dalam tugasnya berdasarkan Undang-Undang Penguasa masih melanggar hak asasi (adanya campur tangan penguasa dalam kehidupan pribadi seseorang) maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikan, merupakan hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Penghormatan itu antara lain, telah dituangkan dalam Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 1986.
13. Bahwa Politik hukum atau arah hukum pembentukan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah hendak menciptakan suatu kondisi bagi setiap warga masyarakat untuk dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan nasional terdapat atau timbul benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pembangunan nasional; oleh karenanya untuk menyelesaikan sengketa diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban, serta kepastian hukum, sehingga tercipta pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat;
14. Bahwa berdasarkan literatur hukum hanya terdapat 3 (tiga) bentuk keputusan normatif, yaitu vonis, legislasi dan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian keputusan normatif yang bukan merupakan vonis dan legislasi adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan, oleh karenanya pada perkara in casu yang bersangkutan adalah Pejabat Publik. Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, bahwa setiap jabatan yang melaksanakan fungsi-fungsi ”l aw creating function and law applying function ” adalah pejabat tata usaha negara.
Kedua Pejabat Tata Usaha Negara tersebut mengeluarkan keputusan tidak dalam fungsinya untuk menegakkan hukum.
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah Keputusan Tata Usaha Negara, karena dikeluarkan dalam rangka fungsi pelaksanaan hasil pemeriksaan Badan Peradilan, berada di luar fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (bukti P-20), Pasal 38 ayat (2):
Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Penyelidikan dan penyidikan;
b. Penuntuan;
c. Pelaksanaan putusan;
d. Pemberian jasa hukum; dan
e. Penyelesaian sengketa dl luar pengadilan juncto Pasal 54 ayat (2):
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Oleh karenanya pasal tersebut diikuti larangan bagi hakim untuk melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, ” (1) Kecuall ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi a. Pelaksana Putusan Pengadilan ”.
15. Norma huruf e Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, merupakan hak imunitas atau kekebalan hukum yang diberikan kepada seluruh Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, apabila mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan hasil pemeriksaan Badan Peradilan berdasarkan Undang-Undang, dikecualikan dari gugatan warga masyarakat.
Norma a quo merupakan perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam melaksanakan putusan pengadilan karena merupakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan implementasi pelaksanaan negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi bertentangan tujuan hukum, yaitu terhadap: Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Kemanfaatan.
Karena tidak bermanfaat bagi seluruh Pejabat Tata Usaha Negara dan tidak memberi kepastian hukum bagi warga negaranya, bahkan menghapuskan, menghilangkan, membatasi, atau setidak-tidaknya menjadi penghalang bagi Pemohon untuk mencari kebenaran materiil, dalam upaya penyelesaian hukum atas sengketanya terhadap Pejabat Struktural Peradilan.
16. Pelanggaran tujuan hukum atas berlakunya norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pemohon tidak mendapatkan Kepastian hukum, Kepastian hukum dari sisi lain dapat diartikan sebagai suatu tentang kesesuain antara das sein dan das sollen. Pada das sein secara faktual dan de jure seluruh Pejabat Tata Usaha Negara telah mengabaikan manfaat dan kepastian hukum atas berlakunya norma a quo tentang pembatasan langsung, dan das sollen yang mengatur, bukanlah merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Peradilan, sehingga tidak memungkinkan sama sekali bagi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus sengketa, terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
17. Berdasarkan Asas-Asas dalam Pembentukan Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, bahwa norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, telah melanggar Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan disamping melanggar tujuan hukum khususnya kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan, karena norma tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung selalu dikesampingkan oleh seluruh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ eksekutif maupun pada organ yudikatif, yaitu oleh: Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Bahkan fatalnya lagi, pada perkara in litis norma tersebut dijadikan dasar hukum oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maupun Majelis Hakim Perlawanan untuk menutupi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif terhadap indikasi kejahatan “Mafia Peradilan“, sehingga norma tersebut juga menjadi melanggar asas kejelasan tujuan.
18. Penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Penetapan Perkara Nomor 29/G/2013/PTUN-JKT., dan keputusannya pada Perkara Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT., membuktikan bahwa Norma tersebut menimbulkan diskriminasi atau perbedaan perlakuan antargolongan, tidak hanya horisontal antara Pejabat Tata Usaha Negara organ eksekutif dan yudikatif, namun juga diskriminasi vertikal karena permohonan pemeriksaan sengketa Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Organ Yudisial yang tidak dapat diterima oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
19. Upaya perlawanan terhadap Penetapan Sidang Permusyawaratan atau Dismissal Proses oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, ditangani oleh Majelis Hakim Perlawanan sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, objektivitas putusan diragukan dan dapat teringkari, karena pada hukum acara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Peradilan Tata Usaha Negara tidak menganut Sistem Dua Tingkat Peradilan di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, karena:
a. Secara Teknis:
Perlawanan sebagai upaya hukum atas Penetapan Dismissal kurang menjaga wibawa Ketua Pengadilan, karena Majelis Hakim Perlawanan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan sendiri kecil kemungkinan dapat membatalkan Penetapan Dismissal yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan, independensi Majelis Hakim tersebut tidak dapat menjamin objektivitasnya apabila keputusannya menyatakan bahwa Penetapan Dismissal tidak berdasar, karena Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Hakim mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian yang dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap anggota Majelis Hakim Perlawanan.
b. Sistem Dua Tingkat Peradilan di Indonesia:
Melalui Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa terdapat tingkatan antara Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang kemudian akan diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada konsiderans ”Menimbang” poin b dinyatakan tujuan UU Nomor 48 Tahun 2009 adalah dimaksudkan untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu agar mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa.
Oleh karenanya perlawanan terhadap Sidang Permusyawaratan secara langsung bertentangan dengan kewenangan konstitutional Pemohon sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
20. Bahwa berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, bertentangan dengan:
a. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, karena Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengakui Kewenangan konstitusional Para Pencari Keadilan sebagai bagian dari Kedaulatan Rakyat, atas salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana pertimbangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah ”agar warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id berintikan keadilan, terhadap kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diselesaikan Peradilan Tata Usaha Negara”.
b. Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengimplementasikan Negara Hukum dan mengakui Hukum sebagai Panglima, atas tidak dapat diselesaikannya secara hukum sengketa Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif.
c. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, karena Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengakui kewenangan konstitusional para Pencari Keadilan atas:
1) Untuk menyelesaikan secara hukum sengketa Pemohon terhadap seluruh Pejabat Tata Usaha Negara baik pada eksekutif maupun pada organ yudikatif.
2) Untuk menegakkan hukum untuk memberi kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, karena norma tersebut disalahgunakan dan tidak memberi pengecualian gugatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif.
3) Penggunaan norma tersebut oleh penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara untuk melindungi Pejabat Tata Usaha Negara yang terindikasi melakukan praktik ”Mafia Peradilan”, atau sebagai norma yang melindungi persembunyian suatu kejahatan.
d. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengakui hak konstitutional Pemohon untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, baik vertikal antara Pemohon dengan Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif, maupun horisontal antara Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif dengan organ eksekutif.
e. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara melakukan diskriminasi terhadap permohonan pemeriksaan sengketa dan pembedaan serta mengecualikan Pejabat Tata Usaha Negara Organ Yudikatif dari permohonan pemeriksaan sengketa yang Pemohon ajukan, sekalipun terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terindikasi mengintervensi kemerdekaan kekuasaaan kehakiman.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sehingga dari aspek kemanfaatan, norma tersebut lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding dengan kegunaannya.
A. Pemohon Berwenang Atas Pengakuan Terhadap Kedaulatan Rakyat
21. Bahwa Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam makalah Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi Untuk Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis, sebagai bahan Orasi Ilmiah Peringatan Dies Natalis ke XXI dan Wisuda 2007 Universitas Darul Ulum (Unisda) Lamongan, 29 Desember 2007, edisi Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
a. sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan pokok dilakukan pada diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
b. Perubahan mendasar lainnya adalah perubahan prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal Itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar ( concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
c. Kedaulatan rakyat sebagai konsep tentang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat meliputi segi ruang lingkupnya ( scope of power), dan juga segi jangkauan kekuasaannya ( domain of power). Lingkup kedaulatan rakyat menyangkut kegiatan apa saja yang dilakukan dalam lingkup kedaulatan rakyat, sedangkan jangkauan kedaulatan rakyat adalah siapa yang menjadi penguasa atau pemegang kekuasaan tertinggi, dan siapa subjek yang dijangkau oleh pengaruh kekuasaan itu. Yang terakhir ini berkenaan dengan hubungan kekuasaan antara “ the subject ” dan “ the suverign ”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
22. Berlakunya norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebabkan hak dan/atau kewenangan Pemohon tidak dapat diterima oleh Peradilan Tata Usaha Negara, membuktikan bahwa:
a. Praktek kekuasaan yang absolut dan tirani dari organ yudikatif, yang mengamputansi secara total segala bentuk kontrol termasuk kontrol publik yang merupakan pengejewantahan dari Kedaulatan Rakyat.
b. Demikian pula pengingkaran akuntabilitas kekuasaan kehakiman merupakan pengingkaran pula terhadap Kedaulatan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Pada hakikatnya UUD 1945 telah menentukan pemegang kekuasaan tertinggi terhadap pemenuhan rasa keadilan masyarakat adalah warga masyarakatnya sendiri. Artinya, siapapun yang melaksanakan fungsi-fungsi itu di dalam praktek penyelenggaraan negara, sumber kekuasaan yang dimilikinya pada dasarnya adalah kedaulatan rakyat dan ditujukan sebesar-besarnya untuk bangsa dan negara Republik Indonesia, tidak hanya untuk kelompok kepentingan lembaga Peradilan itu sendiri.
B. Pemohon Berwenang Atas Implementasi Negara Hukum
23. UUD 1945, secara tegas menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, konsekuensi yang timbul dari penegasan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut, antara lain:
a. Tegaknya “supremasi hukum“ hukum di atas segala-galanya ( the law is supreme), oleh karena itu, segala tindakan dalam segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat tunduk dan harus berdasar hukum ( rule of law);
b. Supremasi hukum yang memiliki jaminan konstitusional dalam proses politik yang dijalankan oleh kekuasaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Supremasi hukum akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum.
24. Dalam pelaksanaan supremasi hukum, UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan ( separation of power), tetapi pembagian kekuasaan ( distribution of powers). Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945, bahwa Presiden selain mempunyai kekuasaan eksekutif juga mempunyai kekuasaan legislatif (misalnya membuat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah), di samping Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id itu Presiden juga mempunyai kekuasaan yudikatif (misalnya memberikan grasi, amnesti, abolisi).
25. Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum.
Berlakunya Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha yang dikesampingkan oleh seluruh Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ eksekutif dan organ yudikatif yang menolak untuk melaksanakan hasil pemeriksaan Badan Peradilan adalah pengingkaran terhadap berlakunya supremasi hukum. Demikian pula sikap Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan peradilan yang tidak menerima permohonan pemeriksaan sengketa Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif, merupakan pengkhianatan terhadap penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10: ”Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili”.
Yang tidak saja merupakan penjabaran lebih lanjut Pasal 1 ayat (3), melainkan implementasi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
C. Pemohon Berhak Atas Penegakkan Hukum Dan Keadilan
26. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya Konstitusi dan Konstitualisme, hal.90, ” Dalam rumusan sila kedua Pancasila, ’Kemanusiaan yang adil dan beradab’, prinsip kemanusiaan yang dianggap ideal adalah kemanusiaan yang ’adil’ yang langsung dikaitkan dengan kata 'beradab'. Jika sifat adil itu sederajat dengan sifat ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (tauhid), maka secara empirik keadilan dan keberadaban merupakan konsukuensi logis dari tingginya kualitas ketaqwaan warga suatu masyarakat.
Peradaban tidak mungkin tumbuh dalam struktur sosial yang tidak berkeadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Jika struktur sosial timpang, maka di dalamnya akan terjadi penindasan antarsesama manusia. ” Dari rumusan sila kedua Pancasila dan pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa peradaban dapat terbentuk dari hasil penyelenggaraan peradilan dengan fungsi utama menegakkan hukum dan keadilan.
27. Tidak akan ada peradaban yang tidak didasarkan atas perikehidupan yang keadilan, dan tidak akan ada keadilan jika peradaban dalam kehidupan bermasyakarat dan berbangsa tidak berkembang. Oleh karena itu, dalam upaya membangun peradaban bangsa kita yang tinggi dan bermatabat, penting sekali artinya menegakkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Apabila struktur keadilan mengalami keruntuhan, itulah yang kemudian menjadi pertanda merosotnya peradaban yang bahkan pada akhirnya menghancurkan keseluruhan eksistensl bangsa Itu sendiri.
28. Bahwa berlakunya Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan menjadi dasar hukum Penetapan Perkara Nomor 29/G/2013/PTUN-JKT, nyata-nyata merupakan pengkhianatan terhadap penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Kedudukan mulia dari seorang Hakim adalah ketika palunya dipergunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan sehingga menunjukan kualitas Hakim yang bersangkutan. Jabatan ”Wakil Tuhan” yang disandangnya adalah ketika berani melawan kemunkaran dan kebatilan. Namun ketika palu dipergunakan untuk meruntuhkan hukum dan keadilan, serta keberpihakkan hakim terhadap kemunkaran dan kebatilan, maka peradaban Bangsa dan Negara ini sudah mengarah kepada zaman Jahilliyah. Oleh karenanya sudah sewajarnya pergeseran peradaban tersebut dihentikan dengan pembatalan norma hukum a quo.
D. Pemohon Berwenang Atas Prinsip Hukum Sebagai Panglima Tertinggi
29. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
30. Bahwa persyaratan berlakunya suatu Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah berlaku secara umum, terhadap Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id seluruh sengketa yang terjadi antara warga masyarakat terhadap Pejabat Tata Usaha Negara baik pada organ yudikatif, eksekutif, dan legislatif, dalam melaksanakan fungsi pemerintahannya, telah merugikan kepentingan warga masyarakatnya, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
31. Berdasarkan penjelasan Pemerintah pada saat pembahasan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan agenda tentang penjelasan istilah-istilah yang tepat pada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, terhadap usulan Fraksi Karya Pembangunan untuk merubah istilah Tata Usaha Negara menjadi Pemerintah, penjelasan Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Istilah Tata Usaha Negara memberikan pengertian tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka yang disebut dengan kekuasaan umum dan hal ini dititikberatkan pada hal-hal yang bersifat kegiatan.
b. Pemerintah khawatlr apabila mengikuti gagasan atau pikiran Fraksi Karya Pembangunan, yaitu istilah Badan Tata Usaha Negara diganti dengan Badan Pemerintah karena istilah pemerintah sudah memasyarakat.
Sebetulnya ada sebagian kegiatan yang terletak di bidang yudikatif dan ada pula yang terletak dalam bidang legislatif. Jadi apabila dianggap struktural, maka hal Ini tidak tepat sebab intinya adalah kegiatan.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara pada seluruh Organ Negara yang melakukan fungsi pemerintahan atau urusan pemerintahan, mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Maka nyatalah bahwa tidak dapat digugatnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Pejabat Tata Usaha Negara pada organ yudikatif yang menjalankan fungsi pemerintahan, bertentangan dengan Negara Hukum dan Asas Kedaulatan Rakyat, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, serta melanggar persamaan di hadapan hukum atau “equality before the law “ baik secara horisontal maupun vertikal, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
32. Norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah dikesampingkan dan diabaikan oleh seluruh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa norma a quo tidak memenuhi asas manfaat dan kepastian hukum atas keberlakuannya.
E. Pemohon Berhak Atas Tujuan Hukum Berlakunya Suatu Norma
33. Bahwa seluruh pejabat Tata Usaha Negara mengingkari kepastian hukum dan kemanfaatan norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara sendiri yang sepatutnya berdasarkan konstitusi berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, justru menggunakan norma a quo untuk tidak memeriksa sengketa Pemohon terhadap pejabat struktural peradilan yang terindikasi melakukan kejahatan “Mafia Peradilan“. Berlakunya norma a quo mengakibatkan Pemohon dan para Ahli Waris tidak mendapatkan kepastian hukum dan manfaat berlakunya norma.
34. Sehingga berlakunya norma a quo bertentangan dengan tujuan hukum, karena tidak bermanfaat, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak berkeadilan.
Di samping itu secara yuridis norma a quo menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, di mana dinyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“.
F. Pemohon Berhak Perlindungan Atas Pengambilalihan Hak Milik Secara Sewenang-wenang dari Siapapun Juga
35. Bahwa Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan para Ahli Waris, merupakan bentuk pembenaran terhadap pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang dan pengingkaran terhadap kekuatan hukum dari akta otentik hasil pemeriksaan badan peradilan, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat para pihak yang bersengketa dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Keputusan a quo menghilangkan hak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemohon dan para ahli waris atas tanah tersengketa dan hukuman denda terhadap para Lawan tersengketa. Tindakan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat struktural peradilan, sesungguhnya merupakan intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pengabaian asas manfaat dan kepastian hukum atas berlakunya norma Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon terhadap kepastian hukum.
36. Terhapuskannya, dihilangkan, dibatasi, atau setidak-tidaknya menjadi terhalang hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon untuk mendapatkan kebenaran materil di Peradilan Tata Usaha Negara atas pelanggaran kepastian hukum bagi Pemohon, lebih disebabkan oleh berlakunya norma a quo. Hal demikian sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan atas pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang oleh siapapun juga sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya terhadap norma Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara untuk dihapuskan.
G. Pemohon Berhak Dihormati Hak Asasi Manusianya Dalam Tertib Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
37. Bahwa hak persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memang bukan tergolong sebagai “ non derogable rights “ yang bersifat absolut yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun juga. Untuk kepentingan tertentu sebagaimana batas-batasnya telah digariskan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, hak persamaan di hadapan hukum dapat dibatasi oleh Undang-Undang, dalam perkara in casu pembatasan diatur pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berupa pembatasan langsung maupun pembatasan tidak langsung.
38. Berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Penyelenggara Peradilan Tata Usaha Negara pada perkara a quo telah melakukan diskriminasi baik secara horisontal, antara Pejabat Tata Usaha Negara organ eksekutif dengan organ yudikatif, demikian pula secara vertikal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id antara Pemohon dengan pejabat struktural peradilan. Senyatanya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara berlaku umum terhadap seluruh Pejabat Tata Usaha Negara dengan pengecualian pembatasan langsung. Dengan pembatasan sengketa yang dialami oleh Pemohon terhadap Pejabat Tata Usaha Negara organ eksekutif saja. Maka membuktikan perlakukan diskriminasi penyelenggara peradilan atau perlakukan istimewa terhadap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara organ yudikatif sekalipun terhadap pelanggaran berat yaitu intervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan uraian-uraian seperti dikemukakan dalam angka 1 sampai angka 37 di atas, maka nyatalah bahwa norma Undang-Undang yang dikandung dalam Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan norma khusus yang diciptakan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT., khususnya terhadap frasa yang berbunyi:
a. Pasal 2 huruf e: Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini “Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 62 ayat: “(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.”
Nyatalah bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
IV. Kesimpulan Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, II, dan III di atas, maka sampailah Pemohon kepada kesimpulan dari permohonan ini, yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
2. Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1983 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
3. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki kewenangan dan hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1); dan Pasal 28H ayat (4) serta Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut nyata-nyata telah dirugikan dengan berlakunya norma Undang-Undang sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. Norma khusus ”Keputusan Tata Usaha Negara yang bersumber dari penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti material.”
4. Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis yang telah Pemohon kemukakan dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa berlakunya norma Undang-Undang yang diatur dalam:
a. Pasal 2 huruf e, pada frasa yang berbunyi; Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id “e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan”
b. Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada frasa yang berbunyi:
Pasal 62 ”(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Adalah bertentangan dengan norma konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
V. Petitum Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan isi permohonan ini, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya terhadap uji materil Pasal 2 huruf e juncto Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Nomor 3344), terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan;
2. Menyatakan bahwa norma:
a. Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara pada frasa yang berbunyi: Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini ”e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
b. Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
Pasal 62 ”(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menyatakan bahwa norma:
a. Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4380) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) pada frasa yang berbunyi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 2 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: ”a....
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.”
b. Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) yang berbunyi:
Pasal 62 ”(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah untuk memuat amar putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nico Indra Sakti;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
4. Bukti P-4: Fotokopi Putusan P engadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 114/G/2013/PTUN-JKT;
5. Bukti P-5: Fotokopi Putusan P engadilan T inggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 40/B/2014/PT.TUN.JKT.;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380, selanjutnya disebut UU PTUN), yang menyatakan:
Pasal 2 huruf e: “ Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:... e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 62 ayat (3) a. “ Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan.”
b. “ Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.”
Pasal 62 ayat (4): “ Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.”
Pasal 62 ayat (5): “Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.”
Pasal 62 ayat (6): “Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (2): “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ” Pasal 1 ayat (3): “ Negara Indonesia adalah negara hukum. ” Pasal 24 ayat (1): “ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ” Pasal 24 ayat (2): “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ” Pasal 24 ayat (3): “ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ” Pasal 27 ayat (1): “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (4): “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. ” Pasal 28J ayat (1): “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 9/2004 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN. Hak konstitusional Pemohon dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh ketentuan a quo karena ketentuan a quo menghalangi upaya Pemohon untuk mencari kebenaran materiil dalam sengketa terhadap pejabat struktural peradilan;
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta atas nama Pemohon (vide bukti P-1).
Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, menurut Mahkamah memiliki hubungan sebab akibat ( causal verband) berupa potensi timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon. Potensi kerugian konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon terutama permohonan pengujian Pasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga Pemohon dapat mengajukan gugatan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah perlu menjelaskan perihal tidak dimintanya keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden terkait permohonan a quo. Pasal 54 UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Terkait dengan permohonan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon, menurut Mahkamah materi atau substansi UU PTUN yang menjadi pokok permohonan tersebut telah cukup jelas, sehingga Mahkamah berpendapat tidak diperlukan keterangan dari Presiden dan DPR;
Pendapat Mahkamah [3.1 2 ] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Terhadap permohonan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.1 3 ] Menimbang bahwa Pasal 2 huruf e UU PTUN pada dasarnya mengatur bahwa k eputusan Tata Usaha Negara (keputusan TUN) yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan merupakan bagian atau tidak termasuk dari k eputusan TUN yang diatur oleh Undang-Undang a quo. Menurut Pemohon ketentuan a quo menghalangi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa (mengajukan gugatan) terhadap pejabat struktural pengadilan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 huruf e UU PTUN, Mahkamah terlebih dahulu harus menguraikan apakah yang dimaksud dengan, “ Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” (vide Pasal 2 huruf e UU PTUN). Penjelasan Pasal 2 huruf e UU PTUN menyatakan bahwa, “ Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkama h berwenang mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4. 3 ] P ermohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan November, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan April, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pada pukul 15.47 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Anwar Usman Wahiduddin Adams
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Patrialis Akbar Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1. Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan Pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan Pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri Kehakiman, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. ” Berdasarkan P enjelasan Pasal 2 huruf e tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa k eputusan TUN yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf e tidak menjadi objek Peradilan Tata Usaha Negara karena k eputusan TUN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 huruf e adalah k eputusan TUN yang hanya melaksanakan amar atau penetapan dari putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tersebut dapat diajukan sebagai objek gugatan ke PTUN, maka hal demikian berarti PTUN akan mengadili putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara dimaksud.
Putusan pengadilan perdata dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap jika para pihak sudah tidak mengajukan upaya hukum atau tidak ada lagi upaya hukum yang dapat digunakan. Jika PTUN menguji keputusan TUN, yang dibuat berdasarkan perintah putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hal demikian berarti PTUN mengingkari status “memperoleh kekuatan hukum tetap” dari putusan pengadilan perdata tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Tindakan PTUN yang demikian dapat diartikan melanggar asas kepastian hukum, karena mengadili kembali substansi perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. D engan perkataan lain, justru menjadi suatu tindakan yang melanggar kepastian hukum ketika PTUN diberi kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap keputusan TUN yang merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai Pasal 2 huruf e tidak tepat jika dimaknai sebagai halangan bagi hak Pemohon untuk mengajukan gugatan kepada PTUN, karena Pemohon sebenarnya telah diberi kesempatan cukup untuk melakukan upaya hukum dalam perkara yang putusannya menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah tidak menemukan adanya pertentangan antara norma Pasal 2 huruf e UU PTUN dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah menilai permohonan Pemohon mengenai Pasal 2 huruf e UU PTUN tidak beralasan menurut hukum.
[3.1 4 ] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN yang pada pokoknya mengatur mengenai tata cara perlawanan terhadap penetapan dari ketua pengadilan TUN yang menyatakan bahwa suatu permohonan tidak diterima atau tidak berdasar. Menurut Pemohon, keberadaan ketentuan a quo telah melanggar hak konstitusional Pemohon karena upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan yang dimaksud oleh Pasal 62 ditangani oleh majelis hakim dari pengadilan TUN itu sendiri sehingga mengakibatkan objektivitasnya diragukan atau teringkari [vide permohonan Pemohon angka 19, halaman 19].
Setelah mencermati permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN sesungguhnya tidak mengatur mengenai majelis hakim yang akan menangani gugatan perlawanan terhadap penetapan ketua pengadilan, meskipun kemudian ketentuan Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN dalam praktiknya ditafsirkan demikian karena gugatan TUN memang diajukan kepada pengadilan TUN dimaksud. Menurut Mahkamah akan menjadi tidak benar apabila perlawanan terhadap penetapan dismissal ditangani oleh pengadilan TUN yang berbeda, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id padahal jika gugatan perlawanan tersebut dikabulkan maka pokok gugatan akan diperiksa dan diadili oleh pengadilan TUN sebelumnya.
Adapun dalam konteks objektivitas putusan, menurut Mahkamah, harus dibedakan antara posisi hakim sebagai jabatan pengadil dengan posisi hakim dalam struktur organisasi pengadilan yang dipimpin oleh ketua pengadilan TUN.
Sebagai pengadil, semua hakim memiliki kedudukan yang sama atau sederajat, yang tidak boleh saling mempengaruhi antara satu hakim dengan yang lain.
Sementara dalam posisinya sebagai anggota organisasi pengadilan, seorang pemegang jabatan hakim memiliki hubungan administratif dengan sesama hakim dan/atau dengan hakim yang ditunjuk sebagai koordinator administratif.
Dalam posisinya sebagai pejabat pengadil, hakim yang menangani perkara perlawanan terhadap penetapan dismissal, dilindungi sekaligus diwajibkan oleh hukum untuk bertindak independen tanpa mempertimbangkan bahwa penetapan dismissal yang sedang diadilinya adalah penetapan dismissal yang diputuskan oleh hakim yang secara ex officio merupakan ketua pengadilan TUN dimaksud. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah tepat argumentasi Pemohon bahwa objektivitas putusan majelis hakim yang mengadili perlawanan terhadap penetapan ketua pengadilan TUN (penetapan dismissal) dipengaruhi oleh hubungan struktural administratif dengan ketua pengadilan TUN dimaksud.
Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945 [vide permohonan Pemohon angka 19, halaman 19], namun tidak menjelaskan di mana letak pertentangannya. Setelah mencermati Pasal 24 ayat
(2) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai kekuasaan kehakiman, Mahkamah tidak menemukan adanya pertentangan antara Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN dengan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 karena justru Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan secara tegas dan jelas keberadaan peradilan tata usaha negara sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, s ementara Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id [3.1 5 ] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN yang dimohonkan oleh Pemohon tidak ber alasan menurut hukum.
Menguji (Pengujian UU)