Putusan MK Nomor 110/PUU-XII/2014 — Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 110 /PUU-X II /201 4
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pe ngujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: H. Suhaemi Zakir
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Jalan Dukuh RT 4/5 Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan Dalam hal ini b erdasarkan Surat Kuasa Khusus b ertanggal 15 September 2014 memberi kuasa kepada Rinaldi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum di Law Office Rinaldi & Partners, yang berkedudukan di Jalan Jiban II Nomor 7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 16 September 2014, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 17 September 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 245/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 110/PUU-XII/2014 pada tanggal 14 Oktober 2014, kemudian diperbaiki dan diterima melalui Kepaniteraan Mahkamah pada t anggal 12 November 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa permohonan ini adalah permohonan untuk menguji Pasal 231 ayat
(3) Kitab U ndang-Undang Hukum Pidana/KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha nega r a dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji U ndang- U ndang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang berbunyi, “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c) Memutus pembubaran partai politik; dan
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa P asal 29 ayat (1) Undang-Undang No mor 48 T ahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia Tahun 2014;
c) Memutus pembubaran partai politik;
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e) Kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum Pemohon.
7. Bahwa memperhatikan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang berbunyi “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara.
8. Bahwa syarat kerugian hak konstitusional, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, adalah sebagai berikut, “ a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c) hak da/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d) adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi ”.
9. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
10. Pemohon adalah Pemohon eksekusi pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Maret 2014.
11. Bahwa pada tanggal 07 dan 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Eksekusi Pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST jo 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL., tertanggal 3 Maret 2014, namun belum berhasil karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI tidak mau meyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim. Dengan kata lain Bank DKI telah melawan Pengadilan dan bertindak anarkhis atau melawan hukum.
12. Bahwa sebelum melakukan Eksekusi Pencairan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu sudah melakukan sita eksekusi terhadap harta milik Termohon Eksekusi di Bank DKI, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 24 Mei 2013, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memposisikan/memperlakukan Bank DKI sebagai Penyimpan dan Penjaga Rekening Sitaan, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 27 Mei 2013, dalam Berita Acara Sita Eksekusi a quo, Bank DKI telah berjanji akan memberikan secara sukarela kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan kembali rekening yang telah disita apabila Pengadilan memintanya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13. Bahwa atas kejadian eksekusi yang digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI tidak mau meyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim,dengan kata lain Bank DKI telah melawan Pengadilan dan bertindak anarkhis atau melawan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian dengan tuduhan P asal 216 dan Pasal 231 KUHP.
14. Bahwa proses penyelidikan di Kepolisian masih berlangsung hingga saat ini, namun tuduhan P asal 231 KUHP tidak dapat diteruskan oleh Polisi karena P asal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, yang tidak jelas maknanya sehingga tidak memberikan kepastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon selaku Pemohon eksekusi.
15. Bahwa memperoleh kepastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil, merupakan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
16. Bahwa P asal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi sebagai berikut, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
17. Bahwa akibat P asal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, yang tidak jelas maknanya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil, sehingga Pemohon berpotensi mengalami kerugian, disebabkan tidak dapat dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara sukarela atas perintah Hakim barang yang telah disita, sehingga Pemohon berpotensi tidak dapat menikmati hasil eksekusi tersebut.
18. Bahwa dariuraian-uraian di atas, maka Pemohon jelas dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya P asal 231 ayat (3) KUHP ini.
19. Bahwa sesuai dengan uraian-uraian di atas, maka Pemohon berhak mengajukan permohonan ini, dan Pemohon mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) dalam perkara ini, agar Pemohon mendapatkan hak konstitusianalnya kembali, yaitu hak atas kepastian hukum yang adil sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
III. Pokok Permohonan
20. Bahwa P asal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi, “Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
21. Bahwa menurut Pasal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan yang dilakukan oleh Penyimpan Barang sitaan “ menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai ” JELAS DIATUR di pasal ini, namun untuk kejahatan “ tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim ” TIDAK DIATUR dalam pasal ini.
22. Pemohon adalah Pemohon Eksekusi Pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Maret 2014.
23. Eksekusi Pencairan No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No mor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL., yang telah berkekuatan hukum tetap.
24. Bahwa sesuai dengan P asal 196 Hukum Acara Perdata/HIR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor putusan tersebut, kemudian mendelegasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena objek eksekusi berada di wilayah Jakarta Pusat.
25. Bahwa sebelum melakukan eksekusi pencairan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu sudah melakukan sita eksekusi terhadap harta milik Termohon Eksekusi di Bank DKI, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 24 Mei 2013, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memposisikan/memperlakukan Bank DKI sebagai penyimpan dan penjaga rekening sitaan, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 27 Mei 2013, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id dalam Berita Acara Sita Eksekusi a quo, Bank DKI telah berjanji akan memberikan secara sukarela kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan kembali rekening yang telah disita apabila Pengadilan memintanya.
26. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL., tertanggal 3 Maret 2014, namun belum berhasil karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim. Dengan kata lain Bank DKI telah melawan Pengadilan dan bertindak anarkhis atau melawan hukum
27. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan Eksekusi Pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL., tertanggal 3 Maret 2014, namun tetap belum berhasil karena kembali digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim. Dengan kata lain Bank DKI telah melawan Pengadilan dan bertindak anarkhis atau melawan hukum.
28. Bahwa atas kejadianeksekusi yang digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim,dengan kata lain Bank DKI telah melawan pengadilan dan bertindak anarkhis atau melawan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian dengan tuduhan P asal 216 dan Pasal 231 KUH P.
29. Bahwa proses penyelidikan di Kepolisian masih berlangsung hingga saat ini, namun proses penyelidikan tuduhan P asal 231 KUHP tidak dapat diteruskan karena ketentuan P asal 231 ayat (3) tidak jelas maknanya sehingga tidak memberikan kepastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil.
30. Bahwa atas tindakan Polisi yang tidak mau meneruskan proses penyelidikan dengan tuduhan P asal 231 ayat (3) KUHP ini, Pemohon berkeyakinan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id berlakunya P asal 231 ayat (3) KUHP telah menimbulkan hilangnya hak konstitusional Pemohon, akibat pasal ini yang tidak memberikan ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil terhadap Pemohon sebagai Pemohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
31. Hak Konstitusional Pemohon, yaitu hak atas kepastian hukum, perlindungan hukum dan jaminan hukum yang adil, sesuai dengan P asal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
32. Bahwa ketentuan P asal 231 ayat (3) KUHP, Pemohon yakin bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, yaitu jaminan Hak Asasi Manusia tentang hak atas kepastian hukum, pelindungan hukum dan jaminan hukum yang adil.
33. Bahwa ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP Pemohon yakini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
34. Bahwa Pemohon yakini telah dirugikan hak konstitusion a lnya akibat berlakunya P asal 231 ayat (3) KUHP ini.
35. Bahwa dari uraian-uraian diatas, maka jelas sekali hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya P asal 231 ayat
(3) KUHP.
36. Bahwa dari uraian-uraian di atas, maka jelas sekali potensi Pemohon untuk memperoleh kembali hak konstitusionalnya jika permohonan ini dapat dikabulkan.
37. Bahwa agar ada kejelasan makna dan memberi kepastian hukum, perlindungan hukum dan jaminan hukum yang adil pada P asal 231 ayat (3) KUHP, mohon ditambah kalimat atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, sehingga semestinya P asal 231 ayat
(3) KUHP berbunyi, “ Penyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
IV. Petitum Berdasarkan dalil-dalil Pemohon di atas, maka Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi, untuk dapat memberikan putusan dalam perkara ini, sebagai berikut;
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan P asal 231 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Penyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
3. Menyatakan P asal 231 ayat (3) KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Penyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya Subsider Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon Mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda b ukti P-1 sampai dengan b ukti P- 8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi kutipan Pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bukti P-2: Fotokopi Penetapan Nomor 07/DEL/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL;
3. Bukti P-3: Fotokopi Berita Acara Eksekusi Pencairan Nomor 07/DEL/2013/ PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL;
4. Bukti P-4: Fotokopi Berita Acara Eksekusi Pencairan Nomor 07/DEL/2013/ PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL;
5. Bukti P-5: Fotokopi Penetapan Nomor 07/DEL/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL;
6. Bukti P-6: Fotokopi Berita Acara Sita Eksekusi/Pemblokiran Nomor 07/DEL/ 2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL;
7. Bukti P-7: Fotokopi Surat Panggilan Nomor S.Pgl/69/III/2014/Sektro Gbr.
8. Bukti P-8: Fotokopi KTP atas nama H.Suhaemi Zakir.
Menimbang bahwa Presiden telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 2 Desember 2014 dan telah mengajukan keterangan tertulis yang diserahkan melalui Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah Pemohon Eksekusi Pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Maret 2014, dimana PN sudah melakukan sita eksekusi terhadap harta milik Termohon Eksekusi di Bank DKI. Namun eksekusi belum berhasil karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI yang sejatinya Bank DKI tidak mau taat atau patuh pada perintah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
a. Bahwa dalam Perkara Nomor 110/PUU-XII/2014 Pemohon mendalilkan akibat Pasal 231 KUHP yang tidak jelas maknanya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil, sehingga Pemohon berpotensi mengalami kerugian, disebabkan tidak dapat dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara sukarela atas perintah Hakim Barang yang telah disita, sehingga Pemohon berpotensi tidak dapat menikmati hasil eksekusi tersebut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. Bahwa terhadap ketentuan p asal a quo agar ada kejelasan makna dan memberi kepastian hukum, perlindungan hukum dan jaminan hukum yang adil, mohon ditambah kalimat: “ atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, sehingga semestinya Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi: “ Penyimpanan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ”.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ( vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
OLEH PEMOHON
Sehubungan dengan permohonan perkara Nomor 110/PUU-XII/2014, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id “Penyimpanan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun ”. d ianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yan g sama di hadapan h u kum ”.
Terhadap anggapan Pemohon tersebut, Pemerintah menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemohon, merupakan turunan unsur delik terhadap ketentuan kejahatan yang diatur dalam Pasal 231 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan:
Pasal 231
(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat sehingga tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP dimaksudkan mengatur tentang ancaman hukuman kepada sipenyimpan yang melakukan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana tersebut pada Pasal 231 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
c. Dalam norma Pasal 231 KUHP tidak dibedakan antara penyitaan barang yang bersifat polisionil (perkara pidana), penyitaan yang diperintahkan oleh Hakim (Penyitaan Konservatur) maupun penyitaan eksekutorial. Dalam permohonan sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon, Pemohon adalah Pemohon Eksekusi Pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Maret 2014 atas harta milik Termohon Eksekusi di Bank DKI yang diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga perihal eksekusi pencairan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon merupakan lingkup hukum keperdataan yang memiliki karateristik hukum acara tersendiri dan pengaturan menurut peraturan perundang-undangan keperdataan yang terpisah yang tentu saja akan menggiring Pemohon kepada penafsiran yang berbeda apabila memaknai dengan keliru permalasalahan keperdataan yang dihadapi oleh Pemohon ke dalam lingkup hukum pidana.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review) ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang K itab U ndang-Undang H ukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; menyatakan ketentuan Pasal 231 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang K itab U ndang-Undang H ukum Pidana tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Desember 2014, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya diusebut KUHP) dengan menambah frasa pasal a quo yang berbunyi, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim” sehingga pasal a quo yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 231 ayat (3) KUHP:
“Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim” diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28D ayat (1) menyatakan: - Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. k edudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 231 ayat (3) KUHP dengan menambah frasa dalam pasal a quo yang berbunyi, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim” terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, dan sebagai Pemohon eksekusi pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, bertanggal 3 Maret 2014;
2. Tanggal 7 Maret 2014 dan 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam melaksanakan eksekusi pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, bertanggal 3 Maret 2014, belum berhasil karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim;
3. Atas kejadian eksekusi yang digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, dengan kata lain Bank DKI telah melawan pengadilan dan bertindak anarkis atau melawan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian dengan tuduhan Pasal 216 dan Pasal 231 KUHP;
4. Akibat Pasal 231 ayat (3) KUHP yang tidak jelas maknanya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil, sehingga Pemohon berpotensi mengalami kerugian, disebabkan tidak dapat dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara sukarela barang yang telah disita atas perintah hakim;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut potensial dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 231 ayat (3) KUHP dengan menambah frasa pasal a quo yang berbunyi, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id yang disita atas perintah hakim”. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 231 ayat (3) KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh penyimpan barang sitaan “menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai” jelas diatur di pasal ini, namun untuk kejahatan “tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah Hakim” tidak diatur dalam pasal ini;
2. Akibat Pasal 231 ayat (3) KUHP yang tidak jelas maknanya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil, sehingga Pemohon berpotensi mengalami kerugian, disebabkan tidak dapat dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara sukarela barang yang telah disita atas perintah hakim, sehingga Pemohon berpotensi tidak dapat menikmati hasil eksekusi tersebut. Sehingga semestinya P asal 231 ayat (3) KUHP berbunyi, “ Penyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai dengan bukti P-8, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Presiden telah didengar keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 2 Desember 2014 dan telah menyerahkan keterangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id tertulis melalui Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Desember 2014 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa ketentuan pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan tertulis Pemohon sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa permohonan P emohon mengenai konstitusionalitas P asal 231 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan penetapan eksekusi pengadilan atas kepentingan P emohon tidak dapat dilaksanakan karena pasal a quo tidak mengatur mengenai penyimpan objek barang yang disita dengan sengaja tidak mau menyerahkan secara s u k a rela dapat dihukum berdasarkan pasal a quo. Oleh karenanya menurut P emohon dalam pasal a quo perlu ditambah frasa yang berbunyi, ”atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim”.
Menimbang bahwa dalil permohonan P emohon mengenai penambahan frasa dalam ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP yang berbunyi, “ atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim ”, selanjutnya M ahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa ketentuan a quo merupakan perumusan baru tindak pidana yang mengakibatkan orang atau subjek hukum lainnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu perbuatan tertentu yang oleh hukum pidana merupakan perbuatan yang dilarang;
Menimbang bahwa ketentuan pidana secara universal merupakan norma yang berupa larangan dan keharusan/perintah yang kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Bahkan, dalam bidang hukum pidana dikenal lembaga perampasan kemerdekaan atau lembaga pembatasan kemerdekaan yang dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id dikenakan terhadap subjek hukum yang telah melanggar norma yang diatur dalam hukum pidana, termasuk lembaga perampasan nyawa dalam bentuk hukuman mati.
Menimbang bahwa dalam hukum pidana diterapkan prinsip atau suatu perbuatan, tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali perbuatan itu berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi dinyatakan perbuatan te r larang, dikenal dengan asas nulla poena, yang terdiri atas nulla poena sine lege, bahwa setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu U ndang- U ndang P idana, nulla poena sine crime, bahwa suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh U ndang- U ndang, nullum crimen sine poena legali, bahwa perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh U ndang -U ndang itu apabila dilanggar dapat berakibat dijatuhkannya hukuman seperti diancamkan oleh U ndang- U ndang terhadap pelanggarnya;
Selain itu, menurut ilmu hukum pidana sesuatu perbuatan baru dinyatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi syarat-syarat yaitu adanya perbuatan terlarang yang merusak dirinya sendiri serta menimbulkan terganggunya kepentingan umum dan ketertiban masyarakat ( actus reus); mens rea yaitu niat jahat berupa kesadaran batin untuk melanggar suatu norma tertulis yang telah menentukan bahwa perbuatan atau tindakan tertentu sebagai suatu tindak pidana;
M eni mbang bahwa P emohon memohonkan agar ketentuan pidana dalam Pasal 231 ayat (3) KUHP ditambahkan frasa ” atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim”, sehingga Pasal 231 ayat (3) KUHP selengkapnya menjadi berbunyi, “ Penyimpan barang sitaan yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai Pembantu menolong perbuatan itu, atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. T ujuan nya, menurut Pemohon, agar kepentingan hukum P emohon terlindungi karena penetapan eksekusi putusan pengadilan yang terkait dengan kepentingan P emohon dapat terlaksana. Sebab, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id j ika tidak, pihak lain yang tidak melaksanakan dengan sukarela penetapan pengadilan tidak dapat dikenakan ancaman hukuman penjara;
Menimbang bahwa dalil yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan pembentukan dan penerapan norma ketentuan pidana, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas (paragraf [3.17]);
Bahwa sesuai dengan karakteristik hukum pidana, perlindungan terhadap masyarakat harus terlebih dahulu diatur dalam Undang-Undang dan terhadap pelanggar Undang-Undang tersebut akan dijatuhkan hukuman. Pada aspek pembentukan bahwa negaralah yang berwenang untuk menetapkan norma perilaku mana yang akan dikukuhkan sebagai kaidah hukum;
Bahwa yang menjadi landasan dalam penetapan norma dimaksud adalah perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan baik pelaku maupun korban suatu kejahatan. Pada aspek penegakan hukum pidana demi perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum maka penegakan hukum pidana didasarkan pada asas legalitas (tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kalau perbuatan yang dilakukan belum diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang sebagai tindak pidana);
Menimbang bahwa menurut M ahkamah kerugian P emohon hanya berkaitan dengan perso a lan ka s uistis dan berkaitan dengan pembentukan norma hukum yang merupakan kewenangan lembaga lain yang bukan merupakan kewenangan M ahkamah. K ewenangan M ahkamah hanya terkait dengan pengujian konsti tusionalitas norma dalam U ndang- U ndang;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hu kum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hokum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Aswanto, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Desember, t ahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Anwar Usman Aswanto
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Patrialis Akbar
ttd.
ttd.
Suhartoyo I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Ajukan permintaan agar kami menambahkannya.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehubungan dengan kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon, Pemerintah memberikan ket e rangan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh P emohon dalam permohonannya, menurut Pemerintah hal tersebut bukanlah kompetensi Mahkamah Konstitusi, karena yang diajukan adalah bukan constitutional review melainkan constitutional complaint dimana berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi secara tegas hanya dinyatakan mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap apakah suatu norma Undang-Undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi bukan terhadap penerapan (implementasi) suatu norma yang dirasa oleh Penggugat telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2. Bahwa terhadap keinginan Pemohon untuk memperluas isi dan makna Pasal 231 ayat (3) KUHP, menurut Pemerintah adalah lebih merupakan saran kepada pembuat Undang-Undang dimana hal tersebut tidak dapat diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi karena hal demikian menjadi lingkup kompetensi legislatif.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah perlu mempertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik ( khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga Pemerintah berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian P emerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
d. Berdasarkan uraian dalam pokok permohonan Pemohon, Pemohon sedang menghadapi permasalahan eksekusi sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No mor 07/Del/2013/PN.JKT.PST juncto Nomor 1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL tanggal 03 Maret 2014 dalam perkara keperdataan. D i dalam hukum acara perdata (HIR) mengenal adanya upaya hukum perlawanan terhadap penetapan eksekusi atau penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR.
Oleh karenanya Termohon eksekusidalam mana tidak melaksanakan eksekusi tersebut, tengah berupaya menggunakan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR dimaksud sebagai bagian dari ketentuan hukum yang dikenal dalam hukum acara perdata.
e. Bahwa perihal upaya Pemohon membawa permasalahan keperdataan yang dihadapi Pemohon ke dalam lingkup hukum pidana hanya akan menunjukan p emaksaan terhadap diterapkan nya ketentuan KUHP khususnya Pasal 231 ayat (3) tersebut, sehingga dengan dasar pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap ketentuan seleksi hukum yang jelas antara lingkup hukum keperdataan atau pidana tersebut dikhawatirkan Pemohon telah berada dalam suatu bentuk justifikasi atas kriminalisasi hukum, sehingga ke hendak Pemohon itu sendiri telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni memberikan kepastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil yang tidak hanya bagi Pemohon akan tetapi juga kepada kepentingan pihak Termohon dan pihak terkait lainnya dalam permasalahan keperdataan yang dihadapi Pemohon uji materil ini.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
f. Selanjutnya, Pemerintah memiliki keyakinan dan pengharapan akan sikap professional aparat penegak hukum dalam hal ini Penyelidik Kepolisian dalam penerapan dan penegakan hukum Pasal 231 ayat ( 3) KUHP se hingga apa yang dimintakan oleh Pemohon dapat diakomodir secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian dalil Permohonan Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 231 ayat (3) KUHP yang menurut sangkaan Pemohon tidak jelas maknanya, Pemerintah berpendapat Pemohon telah keliru dalam memahami permasalahan keperdataan yang sedang dihadapi oleh Pemohon, dan ketentuan Pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon sama sekali tidak bertentangan secara konstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menguji (Pengujian UU)