Putusan MK Nomor 103/PUU-X/2012 — Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 103/PUU-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama : M. Nurul Fajri
Tempat/ Tanggal Lahir: Payakumbuh, 15 Juni 1992 Pekerjaan : Mahasiswa/Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Alamat : Jalan Kalimantan Nomor 36, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sebagai Pemohon I;
2. Nama : Chandra Feri Caniago
Tempat/ Tanggal Lahir: Padang, 6 Oktober 1991 Pekerjaan : Mahasiswa/Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas Alamat : Jalan Bunda Dalam RT. 004/RW. 006, Ulak Karang Utara, Padang, Sumatera Barat sebagai Pemohon II;
3. Nama : Depitriadi
Tempat/ Tanggal Lahir: Sungai Penuh, 17 Februari 1991 Pekerjaan : Mahasiswa/Sekretaris Jendral Komunitas Kajian Kritis Limau Manis (Kaki Lima) Alamat : Jalan Cindua Mato Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuak Basuang, Kabupaten Agam sebagai Pemohon III;
4. Nama : Roky Septiari
Tempat/ Tanggal Lahir: Padang, 18 September 1991 Pekerjaan : Mahasiswa/Wakil Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Alamat : Komplek Sinar L M Permai A/07, RT.
001, RW. 005, Koto Lua, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat sebagai Pemohon IV;
5. Nama : Armanda Pransiska
Tempat/ Tanggal Lahir: Medan, 25 Desember 1991 Pekerjaan : Mahasiswa/Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Alamat : Jalan Tunggang, Gang Padati, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Pasar Ambacang, Padang sebagai Pemohon V;
6. Nama : Agid Sudarta Pratama Tempat/ tanggal lahir: Bukittinggi, 28 September 1990 Pekerjaan : Mahasiswa/Koordinator Divisi Informasi dan Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan hukum Politik Universitas Andalas Alamat : Jalan Sudirman, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi sebagai Pemohon VI;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Pemerintah serta Saksi Pemerintah;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Pemerintah;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pemerintah;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 22 September 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Oktober 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 364/PAN.MK/2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 8 Oktober 2012 dengan Nomor 103/PUU-X/2012, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 29 Oktober 2012 yang diterima melalui email Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Oktober 2012, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan MahkamahKonstitusi
A. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
B. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”;
C. Bahwa sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni:
“Mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik dan;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
D. Bahwa oleh karena salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan objek permohonan uji materil ini adalah Undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336), maka berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. Legal Standing Para Pemohon
A. Bahwa para Pemohon adalah mahasiswa Universitas Andalas Padang (bukti P-3) yang concern pada advokasi hak dan kebijakan pendidikan baik di lingkup Universitas Andalas, lokal maupun nasional akibat tidak terpenuhinya hak atas pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial.
B. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Permohonan pengujian UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ini merupakan upaya memajukan diri dan memperjuangkan hak atas pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
C. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 junctis UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenanangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara;
D. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
E. Bahwa setiap Pemohon adalah Pemohon perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Setiap Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial sebagaimana dijamin oleh pasal Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1) ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III.Pokok Permohonan
1. Bahwa pendidikan merupakan suatu hal yang sangat esensial dalam proses pemanusiaan masyarakat yang berbudaya. Kemajuan atau kemunduran peradaban suatu bangsa ditentukan dari tinggi atau rendahnya kualitas pendidikannya.
2. Bahwa pentingnya pendidikan termaktub dalam Pembukaan ( Preambule) UUD 1945 alinea IV. merupakan bukti kesadaran founding father’s Indonesia terhadap pentingnya pendidikan, sehingga mereka menjadikan pendidikan sebagai salah satu instrumen dari negara Indonesia untuk mencapai tujuan didirikannya negara yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadikan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Tanpa campur tangan negara dalam hak atas pendidikan ini, mustahil akan terbentuk pendidikan yang bermarwah homonisasi (menjadikan seseorang menjadi manusia) dan humanisasi (proses pengembangan nilai kemanusiaan pada diri manusia), sehingga mampu menciptakan generasi penerus yang mampu menjadi leader untuk membawa bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan yang paripurna.
3. Bahwa pendidikan nasional sebagai mana yang tersirat dalam UUD 1945 memiliki dua tujuan yakni pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia.
4. Bahwa pada dasarnya biaya pendidikan dikategorikan menjadi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost).Biaya langsung adalah segala biaya yang menyangkut dengan biaya-biaya yang dikeluarkan guna keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar peserta didik berupa sarana dan prasarana operasional pendidikan.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (oportunity cost) yang dikorbankan oleh peserta didik selama belajar.
5. Bahwa saat ini semangat dan niat luhur para pendiri bangsa tersebut telah disalah artikan oleh pemegang kekuasaan. Tindakan dan kebijakkan yang dilahirkan oleh penguasa kita secara bertahap mulai bekerja sama dengan pemilik modal (pengusaha), yaitu untuk menjadikan pendidikan khususnya jenjang Pendidikan Tinggi sebagai salah satu komoditi ekonomi yang didasari prinsip penawaran dan permintaan ( suply and demand). Salah satu bukti penyimpangan arah pendidikan nasional tersebut adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (yang selanjutnya disebut UU PT), Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.
6. Bahwa sejenak penyimpangan di atas dapat diruntuhkan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, tetapi hal ini hanya bertahan sesaat. Kegagalan UU BHP tidak membuat penguasa kita berhenti, mereka mencoba untuk mencari instrumen lain untuk dijadikan legal standing dan akhirnya lahir Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi (yang selanjutnya disebut PP 66 Tahun 2010) yang kemudian berujung pada lahirnya UU PT.
7. Bahwa UU PT merupakan rebirth (kebangkitan) dari UU BHP yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Biaya pendidikan yang mahal, sulit untuk diakses, modal menjadi mitra utama penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah mereduksi perannya, berorientasi pasar dan diskriminatif kembali dihidupkan di dalam UU PT ini.
Oleh sebab itu, adapun pasal-pasal krusial yang menjadi pasal inti dari Undang-Undang a quo dan dimohonkan oleh Pemohon antara lain:
A. Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) Pasal 31 ayat (1), dan ayat (4) UUD 1945.
1. Bahwa bunyi Pasal 64 Undang-Undang a quo adalah:
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional sertapelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
f. sarana prasarana.
2. Bahwa muatan yang ada di dalam pasal a quo dengan adanya frasa kata-kata otonomi menunjukkan pemberian kemandirian kepada perguruan tinggi untuk mengurusi nasibnya sendiri, di mana frasa tersebut melegitimasi perguruan tinggi dapat menerapkan praktik komersialisasi sehingga menciptakan pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial.
3. Bahwa otonomi atau diartikan sebagai sebuah kemandirian di bidang akademik atau di bidang non akademik yang dimunculkan dalam pasal di atas membuka ksesempatan kepada perguruan tinggi secara mandiri dalam mengelola mendapatkan pendapatan seperti sebuah perusahaan (korporasi). Kemandirian meskipun didahului oelh prinsip nirlaba belum tentu akan memberikan pendidikan yang murah, terjangkau dan tidak diskriminatif. Jabaran otonomi yang diatur dalam pasal a quo dijelaskan lebih jauh dalam pasal berikutnya.
4. Bahwa kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana akan mengakibatkan pelepasan tanggung jawab negara dalam hal pendidikan.
Jika dilogikakan secara tekstual pimpinan perguruan tinggi memang merupakan pejabat negara yang dapat dikategorikan sebagai perpanjangan tangan negara atau kementerian pendidikan dalam hal ini. Namun, kekuasaan yang didistribusikan kepada setiap perguruan tinggi oleh kekuasaan eksekutif tersebut akan melepaskan kontrol negara secara langsung terhadap pendidikan tinggi yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
5. Bahwa dalam hal keuangan seharusnya ada acuan dengan indikator yang jelas dengan mempertimbangkan akses yang mudah terhadap pendidikan tersebut yang sebagai acuan perguruan tinggi memungut biaya kepada masyarakat atau peserta didik. Mendistribusikan otonomi keuangan kepada institusi pendidikan, berarti membuka peluang kepada setiap perguruan tinggi menetapkan sendiri biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Prinsip nirlaba yang diemban oleh setiap institusi pendidikan maupun pendidikan tinggi seharusnya dikontrol dan diperketat dengan cara menetapkan rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
6. Bahwa melepaskan otonomi sebesar-besarnya dalam hal keuangan bukanlah solusi yang memajukan sebuah institusi pendidikan. Jika, alasan otonomi tersebut adalah negara tidak sanggup membiayai pendidikan atau dalam hal ini memberikan subsidi dalam pendidikan, maka negara telah melanggar sendiri amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
7. Bahwa disamping itu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Terkait dengan itu kepastian hukum guna keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan masyarakatakan terlanggar jika otonomi setiap perguruan tinggi melebihi bidang akademik. Otonomi di bidang ketenagaan yang juga diberikan dalam pasal a quo juga akan membuka kesempatan bahwa pegawai atau tenaga kerja yang bekerja di sebuah perguruan tinggi akan tunduk kepada perguruan tinggi tersebut. Abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) akan terjadi jika sebuah institusi pendidikan tak lagi fokus pada cita mulia pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, tetapi juga disibukkan dengan agenda mendapatkan uang dan ketenagaan kemudian mengelolaannya seperti sebuah perusahaan. Orientasi pendidikan akan berubah jika hal tersebut dibiarkan terjadi.
8. Bahwa pasal a quo juga akan melanggar amanat dari Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Kesempatan yang sama pada setiap orang untuk menikmati pendidikan akan dilanggar ketika perguruan tinggi diberikan otonomi secara luas menyangkut cara mendapatkan keuangan (bukan sekadar otonomi pengelolaan), ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan.
9. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Pasal 64 tersebut telah jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.
B. Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.
Bahwa bunyi Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah:
(1) Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
f. Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
g. Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari bunyi pasal di atas Pemohon beranggapan sebagai berikut:
1. Bahwa pendidikan merupakan barang publik dan bukanlah barang privat yang mana pemerintah merupakan aktor utama dalam menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pendidikan
2. Bahwa perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang didirikan dan dijalankan oleh pemerintah dan merupakan bentuk implementasi kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara yang memenuhi rasa adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial.
3. Bahwa bentuk PTN badan hukum memberikan secara jelas dan nyata akan menjadikan pendidikan yang diselenggarakan oleh PTN Badan Hukum menjadi barang privat yang mana akan menciptakan pendidikan di PTN Badan Hukum tersebut akan sulit untuk diakses, berorientasi kepada pasar, diskriminatif dan akan manimbulkan biaya tinggi.
4. Bahwa bentuk PTN badan hukum sudah secara jelas dan nyata Mahkamah nyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 -136PUU-VII-2009.
5. Bahwa pemberian penyelenggaraan otonomi kepada perguruan tinggi negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) merupakan pemberian otonomi dalam hal pengelolaan di bidang akademik dan non akademik (meliputi: a. organisasi; b. keuangan; c. kemahasiswaan; d. ketenagaan; dan e. saranan dan prasarana) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi adalah perwujudan kemandirian penyelenggaraan pendidikan tinggi yang salah satunya adalah kemandirian dalam pengelolaan keuangan. Dalam putusan MK Nomor 11-14-21-126-136PUU-VII-2009 Pengelolaan dana secara mandiri dan prinsip nirlaba [vide Pasal 4 ayat (1) UU BHP] tidak secara otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta didik, padahal biaya yang terjangkau adalah salah satu masalah pendidikan di Indonesia.
6. Bahwa pemberian penyelenggaraan otonomi kepada perguruan tinggi negeri dalam hal non akademik terutama di bidang keuangan merupakan bentuk kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk mengelola, mencari dan menggunakan dana secara mandiri untuk kebutuhan operasional perguruan tinggi tersebut yang dapat menimbulkan praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola PTN bukan PTN itu sendiri.
7. Bahwa pemberian otonomi tersebut berpotensi memberikan kewenangan kepada institusi perguruan tinggi untuk memungut dan memberlakukan berbagai bentuk biaya pungutan kepada mahasiswa (masyarakat) guna pemenuhan biaya operasional perguruan tinggi negeri, yang dapat saja menimbulkan sulitnya untuk mengakses PTN oleh masyarakat dengan ekonomi lemah tersebut.
8. Bahwa pemberian kewenangan otonomi (di bidang keuangan) kepada perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) adalah sesuatu hal dalam lingkup yang berbeda. Hal ini dikarenakan PK BLU merupakan aturan menyangkut tata kelola keuangan negara yang diatur sesuai dengan ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan ketentuan Undang-Undang menyangkut sistem keuangan negara dan diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan diatur lebih Peraturan Pemerintahan 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
9. Bahwapenyelenggaraan PK BLU oleh PTN milik negara sama saja memberikan kemandirian pengelolaan di bidang keuangan oleh PTN belum tentu akan menyediakan pendidikan murah bagi masyarakat.
10. Berdasarkan argumentasi di atas Pemohon berpandangan bahwa Pasal 65 tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4)
UUD 1945.
C. Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa bunyi 73 UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
“Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain”.
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Yang dimaksud dengan “bentuk lain” adalah pola penerimaan Mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Bahwa pemaknaan kata “ mandiri” pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) tersebut merupakan pemberian kewenangan penuh kepada Perguruan Tinggi dalam menentukan tata cara Penerimaan Mahasiswa Baru.
3. Bahwa pada Pasal 73 ayat (2) menyatakan Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Menurut Sergius Hassen ada tiga macam pengakuan hak asasi manusia: (1) hak untuk memperoleh pekerjaan, (2) hak untuk memeperoleh pendidikan, (3) hak untuk hidup sebagai manusia. Sehingga pada Pasal 73 ayat (1) dan diikuti oleh ayat (2) secara terang-terangan telah melakukan diskriminasi terhadap hak dasar warga negara terhadap pendidikan berhubungan dengan proses penerimaan serta dalam pungutan terhadap mahasiswa baru. Mahasiswa baru yang masuk melalui jalur di luar dari penerimaan mahasiswa baru secara nasional di mana pada pasal a quo dinyatakan “dalam bentuk lain” dikenakan pungutan melebihi seratus persen dari jumlah pungutan mahasiswa yang melalui penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
4. Bahwa pasal a quo juga memiliki indikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan membuka jalur penerimaan mahasiswa dalam bentuk lain dengan kemandirian yang diberikan sepenuhnya dalam menentukan tata cara penerimaan mahasiswa baru. Frasa mandiri dalam penjelasan pasal a quo bukanlah bentuk perlindungan terhadap calon mahasiswa local yang dianggap layak masuk ke dalam PTN. Namun frasa mandiri dalam pasal a quo belum tentu menjamin terciptanya akses terhadap pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas ekonomi maupun sosial.
5. Bahwa jalur mandiri hadir guna menampung mahasiswa yang gagal mengikuti tes SNMPTN tersebut. Kegagalan tersebut mengharuskan mereka (calon mahasiswa) untuk mengeluarkan biaya besar untuk mengikuti jalur mandiri. Jalur mandiri terlihat sebagai program yang diperuntukkan untuk tujuan komersil belaka. Jika sebuah perguruan tinggi berniat baik menampung mahasiswa, seharusnya kuota SNMPTN yang diperbesar, bukan membatasinya agar dapat membuka jalur mandiri.
6. Bahwa salah satu dari Pemohon adalah mahasiswa jalur masuk Reguler Mandiri dan mengalami perbedaan dari segi biaya kuliah. Seolah–olah perguruan tinggi negeri menjadikan jalur masuk reguler mandiri sebagai jalan mengeruk keuntungan. Hal ini menunjukkan adanya swastanisasi di dalam perguruan tinggi. Pengajar dibayar seperti kampus swasta dari mahasiswanya.
7. Bahwa dengan diadakannya jalur masuk dalam bentuk lain akan menyebabkan praktik komersialisasi pendidikan serta penumpukan mahasiswa akibat dibukanya penerimaan mahasiswa baru dengan kuota yang besar dan akan mengakibatkan pendidikan hanya terbatas kepada mereka yang kaya untuk mengikuti jalur mandiri serta akan menjadi ladang pemasukan baru bagi PTN.
8. Bahwa seharusnya hanya ada satu jalur masuk yang diadakan oleh perguruan tinggi negeri guna menjamin rasa keadilan masyarakat.
Walaupun ada jalur masuk prestasi (di bidang keolahragaan atau seni) harus secara tegas dinyatakan dalam pasal a quo. Jadi jalur masuk jelas hanyalah ujian bersama seperti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan jalur prestasi.
9. Bahwa frasa “Bentuk lain” pada pasal a quo akan menjadi pasal karet yang membenarkan pembukaan jalur masuk lain seperti Reguler Mandiri yang sama saja layaknya Swasta dengan biaya yang mahal. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1)
UUD 1945;
D. Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa bunyi Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah sebagai berikut: “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”;
2. Bahwa tujuan didirikannya negara ini salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaktub dalam Alinea keempat UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: ”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial”;
3. Bahwa Menurut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-III/2005 yang ditegaskan kembali dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005, kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental karena negara dibentuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya. Pelaksanaan kewajiban inilah yang menunjukkan eksistensi Negara. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas berbunyi sebagai berikut: “Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang lebih fundamental, sebab salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (het doel van de staat) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”;
4. Bahwa masih menurut putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kewajiban Negara dalam mengurusi pendidikan rakyatnya tidak hanya sebatas menghormati dan melindungi yang dalam artian Negara hanya bertindak pasif (fasilitator), tetapi juga memenuhi dengan aktif. Seperti tertuang sebagai berikut: “Dengan demikian, salah satu kewajiban tersebut melekat pada eksistensi negara dalam arti bahwa justru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa lah maka negara Indonesia dibentuk. Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya sebatas kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi tetapi menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warga negara tersebut.
Karena demikian pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia, menyebabkan pendidikan tidak hanya semata-mata ditetapkan sebagai hak warga negara saja, bahkan UUD 1945 memandang perlu untuk menjadikan pendidikan dasar sebagai kewajiban warga negara. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik maka UUD 1945, Pasal 31 ayat (2), mewajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya”;
5. Bahwa Pasal 74 ayat (1) UU 12 Tahun 2012 hanya mewajibkan PTN untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi. Dan tidak mewajibkan PTN untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah sekaligus kurang mampu secara ekonomis. Hal ini membengkalaikan nasib anak-anak yang miskin sekaligus kurang berprestasi dan hanya menjamin nasib anak-anak yang pintar dan miskin.
Akibatnya, anak-anak yang kurang “pintar” akan semakin tertinggal dan anak-anak yang pintar akan semakin pintar. Logika yang dipakai pasal ini menggunakan logika kapitalisme Darwin “Yang kuat semakin kuat dan yang lemah harus tergilas seleksi alam”. Tentu saja ini bertentangan dengan frasa “Setiap warga negara” yang termaktub dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat
(1) UUD 1945 karena hanya melindungi warga negara yang “pintar”;
E. Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
1. Bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 tidak semata pada pemahaman pasal-pasal di dalamnya, tetapi menurut Soepomo, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan menjelaskan pokok pikiran atau filosofi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batang tubuh berisikan pasal-pasal yang menjelaskan pelaksanaan pokok-pokok pikiran atau filosofi Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon terhadap UU PT tidak dibatasi pertentangannya dengan batang tubuh, tetapi Mahkamah Konstitusi harus pula memperhatikan dan menguji pokok pikiran atau filosofi dari Pembukaan UUD 1945 terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2. Bahwa pendidikan merupakan hal yang vital bagi suatu bangsa. Kemajuan atau kemunduran peradaban suatu bangsa ditentukan dari tinggi atau rendahnya kualitas pendidikannya. Batang tubuh UUD 1945, alinea ke IV bukti kesadaran para pendiri negara Indonesia terhadap pentingnya pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beranjak dari kesadaran tersebut maka mereka menjadikan pendidikan sebagai salah satu tujuan dari negara Indonesia. Selain itu Pasal 31 UUD 1945 yang lahir pada amandemen ke IV UUD 1945 merupakan jaminan pemenuhan hak atas pendidikan, Pasal ini menjadikan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Tanpa campur tangan negara yang besar dalam memfasilitasi hak atas pendidikan ini, mustahil akan terbentuk bangsa yang cerdas melalui pendidikan yang bermarwah homonisasi (menjadikan seseorang menjadi manusia) dan humanisasi (proses pengembangan kemanusiaan manusia), sehingga mampu menciptakan generasi penerus yang mampu menjadi pemimpin bagi bangsa Indonesia dan membawa bangsa ini ke dalam alam kemerdekaan yang diharapkan;
3. Bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan insentif kepada dunia usaha, dunia industri dan masyarakat agar aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi telah melanggar pokok pikiran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945, alinea ke IV yang didalamnya terkandung filosofi yang mendalam akan pendidikan. Selain itu pasal ini juga telah melanggar amanat konstitusi yang mengamanatkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana tercantum pada Pasal 31
UUD 1945;
4. Bahwa Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah keluar dari filosofi pendidikan sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri bangsa. Sebelum itu perlu kita pahami terlebih dahulu tentang filosofi pendidikan menurut beberapa ahli. Adapun filosofi pendidikan menurut para ahli, yaitu:
a. Ki Hajar Dewantara Ki Hajar Dewantara memandang pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
b. William Heard Kilpatrik Kilpatrik menyatakan:
“Education means the whole process of creating insight and building attitudes, not only the imparating of conscisious knowledge.Education acting out of the best direction philosophizing in can give, tries and beginning primarly wit h the young, to lead people to build critrised values to their characters, and in this way to get the highest ideals of philosophy progressively embodied in their lives. " Yang artinya, pendidikan memiliki arti sebagai proses yang menyeluruh dalam menciptakan pengetahuan yang mendalam dan perilaku, tidak hanya mempertimbangkan ilmu pengetahuan.
Mendidik ialah usaha merealisasi nilai-nilai dan cita-cita itu didalam kehidupan dan dalam kepribadian manusia yang dimulai dengan generasi muda, untuk membimbing rakyat membina nilai-nilai di dalam kepribadian mereka, dan melembagakannya dalam kehidupan mereka.
c. John Dewey John Dewey memandang pendidikan sebagai suatu proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan ( emotional) menuju kearah tabi’at manusia.
d. Van Cleve Morris Van Cleve Morris menyatakan:
“Pendidikan adalah studi filosofis, karena ia pada dasarnya, bukan alat sosial semata untuk mengalihkan cara hidup secara menyeluruh kepada setiap generasi, akan tetapi ia juga menjadi agen (lembaga) yang melayani hati nurani masyarakat dalam perjuangan mencapai hari depan lebih baik.”
Berdasarkan seluruh filosofi pendidikan sebagaimana yang diuraikan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pendidikan pada hakikatnya adalah sebagai rangkaian proses yang menyeluruh untuk membentuk budi pekerti, pikiran, serta jasmani generasi muda. Dengan tujuan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan generasi muda yang selaras dengan alam dan masyarakatnya dalam perjuangan mencapai hari depan lebih baik;
5. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dari ayat ini terlihat bahwa pendidikan termasuk pendidikan tinggi merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, sehingga UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia langsung memberikan tanggungjawab kepada negara untuk mendanai pendidikan dengan memprioritaskan anggaran pendidikan di dalam APBN maupun APBD;
6. Bahwa Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 memerintahkan kepada Pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dengan tujuan untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
7. Bahwa Pasal 86 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah memberi kesempatan adanya keterlibatan baik dunia, dunia industri, maupun masyarakat dalam pendanaan Perguruan Tinggi akan menyebabkan dekonstruksi pada dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia. Sebab ketentuan ini bukannya membentuk pendidikan yang berkualitas, akan tetapi menjadikan dunia pendidikan tinggi berparadigma seperti dunia usaha yang mengutamkan profit oriented. Sehingga menjadikan institusi pendidikan tinggi sebagai ladang industri baru bagi dunia usaha. Dan juga pendidikan merupakan proses yang seharusnya murni dari unsur-unsur yang berparadigma profit oriented.
8. Bahwa ketentuan pada Pasal a quo juga akan berakibat pada perubahan kurikulum Peguruan Tinggi. Yang mana nantinya kurikulum Perguruan Tinggi akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, yang pada akhirnya berakibat kepada hilangnya ilmu-ilmu penting untuk membentuk budi pekerti, pikiran, serta jasmani generasi muda. Yang mana ilmu-ilmu tersebut bertujuan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan generasi muda yang selaras dengan alam dan masyarakatnya dalam perjuangan mencapai kehidupan bangsa yang lebih baik. Pada akhirnya generasi-generasi yang dihasilkan dari mekanisme pasal a quo bukanlah generasi yang mampu berpikir cerdas, kritis, dan dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berperadaban maju. Sistem yang terdapat di dalam pasal a quo hanya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang hanya dapat menjadi janitor, operator, dan manager yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri. Jika hal ini terus berlangsung maka tidak mustahil kemerdekaan Indonesia yang telah sampai di pintu gerbang kemerdekaan akan sirna dan terjatuh pada penjajahan dunia usaha dan industri. Serta merupakan wujud pelanggaran amanat Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
F. Pasal 87 tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
1. Bahwa bunyi Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa pasal a quo merupakan bentuk lain dari Pasal 65 dengan dalil-dalil yang sama yaitu terfokus kepada otonomi pengelolaan keuangan kepada Institusi Pendidikan Tinggi;
3. Bahwa pasal a quo dapat menimbulkan tidak adanya kepastian hukum.
Sebab pada telah disebutkan pada Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan yang berbunyi:
a. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
b. Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan Undang-Undang.
4. Bahwa jika pada Pasal 87 Undang-Undang a quo dengan ada adanya kata-kata “Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi”, jadi pasal a quo kembali masuk kedalam pengelolaan PT BLU atau PT Badan Hukum.
Sementara dalam Pasal 87 a quo tidak dinyatakan dengan jelas bentuk pengelolaan PT seperti apa yang dapat diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain penetapan dan penyelenggaraan pengelolaan PT BLU atau PT Badan Hukum diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lain. Sehingga Pasal 87 a quo akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidak pastian hukum sebagaimana yang dibunyikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa di dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan sangat diperlukan dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Kita mengenal dasar-dasar ini dengan sebutan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
6. Bahwa terkait asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli:
Pendapat pertama dikemukakan oleh Prof. A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Prof. Maria Farida, yang mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang undangan Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara hukum yang tidak lain adalah Pancasila, yang oleh Prof. Attamimi diistilahkan sebagai bintang pemandu, prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, di mana sebuah negara menganut paham konstitusi.
Lebih lanjut mengenai hal tersebut, Prof. A. Hamid. S. Attamimi, mengatakan jika dihubungkan pembagian atas asas formal dan materil, maka pembagiannya sebagai berikut:
a. Asas–asas formal:
1. Asas tujuan yang jelas;
2. Asas perlunya pengaturan;
3. Asas organ / lembaga yang tepat;
4. Asas materi muatan yang tepat;
5. Asas dapat dilaksanakan;
6. Asas dapat dikenali.
b. Asas–asas materiil:
1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara;
2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara;
3. Asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum;
4. Asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.
7. Bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut terlihat secara jelas jika Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ini disusun tanpa memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sebab Pasal ini tidak memiliki kejelasan tujuan, tumpang tindih dengan Pasal 6 UU Nomor 17 taHun 2003 tentang Keuangan, dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Hal ini dikarenakan pasal a quo tidak dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pelaksanaannya. Sehingga jika pada Pasal 87 Undang-Undang a quo dengan ada adanya kata-kata “ “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi”, jadi pasal a quo kembali masuk kedalam pengelolaan PT BLU atau PT Badan Hukum. Sementara dalam pasal 87 Undang-Undang a quo tidak dinyatakan dengan jelas bentuk pengelolaan PT seperti apa yang dapat diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain penetapan dan penyelenggaraan pengelolaan PT BLU atau PT Badan Hukum diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lain.
Sehingga Pasal 87 Undang-Undang a quo akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dibunyikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
VI. Petitum Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahakamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima atau mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bertentangan dengan Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 64 Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (permohonan provisi)
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Mahasiswa;
4. Bukti P-4: Fotokopi makalah berjudul “Fakta Komersialisasi Pendidikan Pasca Pembatalan UU BHP oleh Forum Peduli Pendidikan”
5. Bukti P-5: Fotokopi berjudul: “Universitas: Agen atau Korban Pembangunan?”
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli, yaitu Prof.Dr.
Mestika Zed, M.A., Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013 dan 7 Maret 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Mestika Zed, M.A., - Ahli merupakan anggota warga kampus (civitas academica) di salah satu perguruan tinggi negeri di Padang — tentang fakta bahwa memang sejak satu dekade terakhir telah dan sedang terjadi komersialisasi pengelolaan perguruan tinggi. Yang ahli maksud dengan komersialisasi di sini ialah proses mengubah dan/atau mengekploitasi sesuatu untuk mendapatkan keuntungan (profit-making). Sesuatu di sini maksudnya ialah barang dan jasa pelayanan yang memiliki nilai jual sebagai komoditi (atau proses komoditisasi). Misalnya toga untuk mahasiswa-mahasiswa yang mau wisuda untuk jenjang pendidikan tertentu harus dibeli lewat satu pintu.
Mereka harus, sekali lagi, wajib membelinya karena, kalau tidak demikian, mereka tidak bisa tamat alias tak dapat ijazah; Contoh Ini benar-benar terjadi di kampus tertentu di Padang. - Erat kaitannya dengan definisi di atas, konteks mendapatkan keuntungan (profit-making) maksimal. Artinya, memberlakukan prinsip kapitalisme liberal yang berorientasi pada keuntungan maksimal lewat pasar bebas dengan menggunakan prinsip-prinsip dan metode bisnis komersial seperti korporasi atau dunia usaha swasta. Keuntungan maksimal di sini juga berarti bahwa harga yang dipatok terlalu tinggi, di luar kemampuan rata-rata ekonomi rakyat Indonesia, sehingga dirasakan mahal oleh calon pelanggan (dalam hal ini calon mahasiswa). Salah satu indikasi komersialiasi pendidikan di perguruan tinggi (dan sebenarnya sedang berlangsung di dalam dunia pendidikan arti luas) ialah mahalnya biaya pendidikan, sehingga angka partisipasi pendidikan tinggi kita sangat rendah. - Menurut data BPS (2011), pada tahun 2010, Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi hanya mencapai sebesar 16,35 persen dan Angka Partisipasi Murni Perguruan Tinggi lebih rendah lagi, yakni 11,01 persen dari total jumlah penduduk berusia 19-24 tahun. Rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia yang tahun 2011 hanya mencapai 18,4 persen (4,8 juta orang), merupakan bukti keterbatasan generasi muda untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi akibat mahalnya biaya pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan adalah akibat menghalalkan komersialisasi dan privatisasi pengelolaan keuangan pendidikan tinggi.
Menimbang bahwa Pemerintah menyampaikan opening statement secara lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 11 Desember 2012, serta menyampaikan keterangan tertulis beserta kesimpulan bertanggal 14 Maret 2012 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “ dan seterusnya …. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.... dan seterusnya”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, Pasal 31 ayat (5) mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional yang sesuai dengan Pasal 31 ayat
(3) UUD 1945. Meskipun demikian masih memerlukan pengaturan lebih lanjut agar pendidikan tingi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu sisi dan kemitraan dengan bangsa lain di sisi lain, Oleh sebab itu, untuk meningkatkan daya saing dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era global, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas, kreatif, berbudaya, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh.
Globalisasi menimbulkan sejumlah tantangan. Pertama, menguatnya globalisasi berdampak pada memudarnya batas geografis dan geopolitik, diiringi dengan meningkatnya mobilitas dan migrasi antarwarga. Kecenderungan yang terjadi di berbagai belahan dunia, sejumlah negara terus membuka arus perdagangan global terhadap produk barang dan jasa. Kedua, globalisasi juga ditandai dengan meningkatnya ragam kompetisi. Kapasitas kompetisi dan nilai daya saing menjadi penentu bagi keunggulan masing-masing bangsa. Ketiga, persaingan dalam memperebutkan tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di berbagai belahan dunia semakin ditentukan oleh penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keunggulan seni dan budaya. Keempat, perkembangan peradaban global juga semakin bergerak ke arah masyarakat ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan.
Perihal kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon atas nama M. Nurul Fajri, dkk., perwakilan dari organisasi mahasiswa dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) Universitas Andalas, telah dijelaskan dalam opening statement Pemerintah tangal 11 Desember 2012. Dalam Opening Statement Pemerintah tersebut disampaikan bahwa Pemohon sebagai organisasi mahasiswa tidak memenuhi persyaratan legal standing baik dalam kapasitas persona maupun dalam kepentingan, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005.
Permohonan pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 sejatinya bukan suatu gugatan class action atau lawsuit citizen yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa ada kejelasan kerugian apa yang dialami oleh penggugat.
Pemohon dalam perkara konstitusi dengan Register Nomor 111/PUU-X/2012 tanggal 4 Desember 2012 atas nama Azmy Uzandy, dan kawan-kawan hanya menyebut diri masing-masing sebagai warga negara dan mahasiswa tanpa menyebut perguruan tinggi tempat kuliah dan tanda bukti sebagai mahasiswa.
Para Pemohon tidak dapat mengkonstruksikan kewenangan konstitusional apa yang dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji. Hal itu adalah sangat penting untuk dapat mengetahui hubungan sebab akibat ( causal verband) antara berlakunya Undang-Undang a quo dan kerugian yang timbul. Tidak ada fokus hak konstutusionalitas Para Pemohon yang dirugikan, karena substansi permohonan begitu saja menyebutkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Misalnya, oleh karena para Pemohon telah diterima dan menjadi mahasiswa, maka tidak ada lagi hak konstitusional para Pemohon dengan peneriman mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 74 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Dengan mencermati permohonan a quo, terkesan adanya perbuatan coba-coba, hal mana telah diingatkan oleh Hakim Anggota Ahmad Fadlil Sumadi dalam persidangan tanggal 20 November 2012, dengan menyatakan mesti dipertimbangkan untuk memastikan terlebih dahulu substansi pasal yang dimohonkan untuk diuji. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa para Pemohon telah melakukan tindakan coba-coba yang menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai tempat praktik perkuliahan. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi jangan sampai tergesa-gesa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, padahal keberlakuan pasal-pasal Undang-Undang tersebut tidak merugikan para Pemohon.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.
Para Pemohon mengajukan pengujian atas beberapa pasal, ayat, atau bagian dari ayat dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945, yaitu Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “Peraturan Akademik” dan ayat (2) huruf c, Pasal 86 ayat (1), Pasal 87, dan Pasal
90. Pemerintah akan memberikan tanggapan dan/atau penjelasan terhadap dalil-dalil Para Pemohon atas masing-masing pasal, ayat, atau bagian dari ayat Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dimohonkan untuk diuji terhadap UUD 1945.
(1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
e. sarana prasarana.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 64 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, karena otonomi perguruan tinggi di bidang akademik dan nonakademik sebagaimana diatur dalam Pasal 64 tersebut:
a. membuka peluang dan melegitimasi perguruan tinggi untuk menerapkan komersialisasi pendidikan tinggi;
b. membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengelola keuangan seperti sebuah korporasi;
c. menyerahkan otonomi nonakademik kepada perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap pendidikan tinggi yang berkeadilan dan diskriminatif;
d. membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan abuse of power dalam bidang ketenagaan karena pegawai perguruan tinggi akan tunduk kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pemerintah menolak dengan tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak beralasan hukum. Penolakan terhadap dalil-dalil para Pemohon didasarkan pada alasan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Negeri Tidak Boleh Menerapkan Komersialisasi Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi bertujuan untuk: a) mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b) menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c) menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian; d) mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(1) Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada perguruan tinggi negeri dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk perguruan tinggi negeri badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu.
(2) Perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perguruan tinggi negeri badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 65 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, karena:
a. penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negeri badan hukum menjadikan pendidikan tinggi barang privat;
(1) Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.
(2) Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
(3) Calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh perguruan tinggi.
(4) Perguruan tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(5) Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(6) Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi swasta untuk setiap program studi diatur oleh perguruan tinggi swasta masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri secara nasional
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 73 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, karena:
a. Penerimaan mahasiswa baru yang terdiri dari pola penerimaan secara nasional dan secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri merupakan diskriminasi dalam rangka memperoleh hak atas pendidikan bagi warga negara;
b. Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah hanya bagi calon mahasiswa yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional adalah bentuk perbedaan perlakuan terhadap warga negara untuk mendapatkan pendidikan;
c. Pola penerimaan mahasiswa secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri menjadi pasal karet yang dapat digunakan sesuai keinginan perguruan tinggi yang bersangkutan yang mengindikasikan pelepasan tanggung jawab Pemerintah terhadap pendidikan tinggi, tujuan komersial, berorientasi pasar, dan diskriminatif.
Perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan terse bar pada semua program studi.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, karena Pasal 74 hanya:
a. mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang pintar tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi dan sekaligus kurang mampu secara akademik, sehingga mereka akan terpinggirkan dalam mengakses pendidikan tinggi.
Pemerintah tidak sependapat dengan dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Untuk menempuh pendidikan tinggi terdapat persyaratan kemampuan minimal akademik agar dapat menyelesaikan studi kelak. Oleh karena itu, Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi merupakan seleksi akademis. Pada kenyataannya, anak-anak dari kelompok ekonomi kurang mampu, walaupun di dalam dirinya terdapat potensi akademik yang baik umumunya mengalami keterbatasan yang bersifat sistemik. Potensi akademik mereka kurang terpupuk dan terelaborasi, sehingga kalah bersaing dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dari anak-anak kelompok ekonomi mampu yang mendapatkan layanan pendidikan yang lebih bermutu sejak SD, SMP, sampai dengan SMA. Badan Pusat Statistik (SUSENAS Tahun 2006) menunjukkan bahwa proporsi terbesar mahasiswa di perguruan tinggi berasal dari 205 masyarakat dengan penghasilan tertinggi.
Untuk menghadirkan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, perguruan tinggi perlu melakukan upaya khusus melalui pola penerimaan mahasiswa dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1). Penerimaan mahasiswa baru dengan cara mandiri tetap dilaksanakan melalui seleksi akademik sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (5). Bentuk seleksi yang paling adil adalah seleksi kemampuan akademik, bukan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan atau aliran politik, karena untuk menempuh pendidikan tinggi terdapat persyaratan kemampuan minimal akademik agar dapat menyelesaikan studi kelak.
“PERATURAN AKADEMIK” DAN AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG
PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
b. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “ peraturan akademik ” dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945, karena:
a. menimbulkan ketidakpastian hukum sebab peraturan akademik pada setiap perguruan tinggi dibentuk sendiri-sendiri yang sejatinya berbeda pada masing-masing perguruan tinggi, seharusnya frasa “peraturan akademik” tersebut diganti dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh perguruan tinggi;
b. membuka lebar ruang untuk membedakan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
c. frasa yang menyatakan “pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan sebagai sarana pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi” merupakan bentuk lain dari pengingkaran kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan tinggi.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah disampaikan terdahulu bahwa otonomi merupakan kebutuhan dasar perguruan tinggi untuk melaksanakan tridharma. Asas utama pendidikan tinggi adalah kebenaran ilmiah dan prinsip utama penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah pencarian kebenaran oleh sivitas akademika, kebebasan akademik dan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Perguruan tinggi memerlukan kewenangan akademik untuk menerima mahasiswa, mendidik mahasiswa, meluluskan mahasiswa, mencari kebenaran melalui penelitian, mengkomunikasikan kebenaran ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Kewenangan di atas tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, tentunya sepanjang dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan dalam koridor standard dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara itu, membiarkan seorang mahasiswa berlama-lama menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi, merupakan bentuk ketidakadilan bagi calon mahasiswa, karena tempat yang seharusnya dapat diisinya masih digunakan oleh mahasiswa yang tidak lulus-lulus.
“Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi.”
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, karena:
a. fasilitas dan pemberian insentif kepada dunia usaha dan industri, masyarakat, dan perorangan untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi telah melanggar pokok pikiran dalam Alinea Keempat tentang filosofi pendidikan nasional;
b. mereduksi tanggung jawab negara atas pendidikan dengan memberi kesempatan kepada dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk terlibat dalam pendanaan perguruan tinggi;
c. menyebabkan dekonstruksi pada dunia pendidikan tinggi Indonesia sebab ketentuan Pasal 86 ayat (1) bukannya membentuk pendidikan yang berkualitas tetapi menjadikan dunia pendidikan tinggi berparadigma seperti dunia usaha yang mengutamakan profit oriented;
d. berakibat pada perubahan kurikulum perguruan tinggi yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab pendanaan dan pengelolaan dana pendidikan tinggi selama ini sebagian besar masih cenderung memiliki ketergantungan kepada Pemerintah. Kondisi ini menjadi kurang strategis mengingat daya dukung anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hanya sebagian kecil didistribusikan ke pendidikan tinggi. Beban pendanaan pendidikan tinggi yang paling besar adalah belanja gaji (termasuk tunjangan) dosen pegawai negeri sipil, baik yang berada di lingkungan perguruan tinggi negeri maupun di lingkungan perguruan tinggi swasta. Selain itu, ekspektasi sejumlah perguruan tinggi swasta terhadap bantuan Pemerintah juga masih cukup tinggi, hal mana pada akhirnya menjadikan beban pendanaan pendidikan tinggi yang bersumber dari Pemerintah menjadi cukup besar.
2. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa kemampuan keuangan negara membiayai pendidikan tinggi masih belum mencukupi. Dukungan sumber pendanaan pendidikan tinggi dari masyarakat tetap diperlukan untuk memperkuat struktur pendanaan pendidikan tinggi yang berdampak pada peningkatan jumlah mahasiswa yang dapat dibiayai. Unsur masyarakat dalam hal ini terdiri dari dunia usaha dan industri, alumni, dan mahasiswa.
“Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, karena:
a. Pasal ini dibentuk tanpa memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, akibatnya Pasal ini tumpang tindih dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (menimbulkan ketidakpastian hukum);
b. Pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi tidak jelas bentuknya, karena pemegang kekuasaan pengelola kekayaan negara adalah Presiden, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur mengenai pemberian hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi negeri, sedangkan Pasal 65 mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi.
Substansi norma yang diatur kedua pasal tersebut berbeda satu sama lain, sehingga Pasal 87 yang mengatur mengenai pemberian hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi tidak dapat merupakan bentuk lain dari Pasal 65 yang mengatur mengenai otonomi perguruan tinggi.
2. Pasal 87 telah disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu melalui harmonisasi, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
3. Pengelola kekayaan negara pada tingkat pusat adalah Presiden (Pemerintah) dan pada tingkat daerah adalah gubernur/bupati/walikota selaku kepala daerah.
Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai status yang sama sebagai subjek hukum, sehingga sama-sama memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum berupa pemberian sebagian kewenangan pengelolaan kekayaan negara yang dimilikinya kepada perguruan tinggi. Hak pengelolaan kekayaan negara yang diberikan kepada perguruan tinggi dapat berbentuk antara lain hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum. Hak pengelolaan itu lebih bersifat pada pemanfaatan. Keuntungan di sini dapat dalam arti keuntungan dari hasil usaha pengelolaan sumber daya tersebut yang digunakan untuk pembiayaan pendidikan tinggi sehingga murah dan terjangkau masyarakat luas, atau dapat juga keuntungan nonfinansial seperti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
(3) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan oleh lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perguruan tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. beprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia ata izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5) Perguruan tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perguruan tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, karena:
a. menimbulkan swastanisasi pendidikan tinggi, yaitu hanya masyarakat yang mempunyai daya beli tinggi yang akan dapat mengakses pendidikan tinggi pada perguruan tinggi asing, hal mana merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menyediakan biaya bagi pendidikan tinggi;
b. menimbulkan diskriminasi antar warga negara ekonomi mapan dengan yang sebaliknya dalam memperoleh pendidikan sebab prinsip nirlaba yang diwajibkan Pasal 90 ayat (4) tidak akan menahan laju biaya pendidikan;
c. menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan tinggi.
A. Mestika Zed, Ahli Dari Pemohon Perkara Nomor 103/PUU-X/2012 Ahli memberikan keterangan pada persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Januari 2013. Pada persidangan tersebut Ahli tidak secara fokus memberikan tanggapan dan/atau telaah terhadap pasal-pasal Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dimohonkan untuk diuji. Seharusnya ahli menyoroti norma yang dirumuskan dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, ternyata keterangan Ahli bersifat umum pada tataran implementasi atau penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan mencermati keterangan Ahli, ada dua pokok pikiran yang disampaikan:
a. Perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan reinkarnasi badan hukum pendidikan (BHP), sehingga secara sadar atau tidak Indonesia seperti menyerahkan nasib pendidikan tinggi kepada uang atau pertarungan pasar.
Uang yang menentukan siapa yang berhak memperoleh pendidikan. Jika ini terjadi, maka hanya kaum borjuis saja nanti yang akan memasuki perguruan tinggi, sementara orang miskin tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi.
b. Undang-Undang Pendidikan Tinggi memperkuat gejala komersialisasi pendidikan di kampus.
Pemerintah keberatan dengan keterangan dan/atau pendapat Ahli tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bukan Reinkarnasi Badan Hukum Pendidikan
a. Filosofi dan substansi Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional secara utuh (komprehensif), sedangkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya berfokus pada aspek badan hukum pendidikan dan tata kelola pendidikan tinggi.
b. Pengertian badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai arti sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggaraan pendidikan. Adapun badan hukum pendidikan merupakan bentuk tertentu dari badan hukum.
c. Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak sama dengan badan hukum pendidikan (BHP) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib berbentuk badan hukum pendidikan, sedangkan norma Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang badan hukum hanya berlaku bagi perguruan tinggi negeri yang telah memenuhi syarat.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Pemerintah memberikan tanggapan/jawaban sebagaimana diuraikan berikut ini:
A. Hamdan Zoelva, tanggal 5 Februari 2013 Menurut Prof. Soediman Kartohadiprojo, bahwa politik hukum adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara melalui alat perlengkapan negara (Pemerintah, DPR, dsb.) pada hukum. Campur tangan negara dengan alat perlengkapannya pada hukum dlam hal penciptaan hukum, pelaksanaan hukum, dan perkembangan hukum. Pembentuk Undang-Undang telah menetapkan pengaturan perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi negeri badan hukum yang merupakan milik negara dipandang oleh Pemerintah dan DPR sebagai solusi yang tepat untuk maju dan berkembang, karena otonomi akademik [Pasal 64 ayat (2)] hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila perguruan tinggi negeri memiliki otonomi nonakademik [Pasal 64 ayat (3)]. Status badan hukum menjadi landasan yang fundamental bagi perguruan tinggi negeri untuk memperoleh otonomi nonakademik. Otonomi nonakademik yang dimiliki perguruan tinggi negeri lebih menunjukkan derajat tanggung jawab. Semakin besar tanggung jawab suatu perguruan tinggi, semakin besar otonomi yang diperlukan.
Dalam literatur dikenal adanya dua badan hukum, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat (perdata). Badan hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi adalah badan hukum publik yang memiliki kewenangan tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri sesuai kondisi perguruan tinggi yang bersangkutan, masyarakat, dan stakeholder.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur hal-hal pokok dari perguruan tinggi negeri badan hukum. Delegasi pengaturan lebih lanjut mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum ditentukan dalam Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 68. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum diatur dalam statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Selain itu, Pasal 68 menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri badan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Mengenai kekayaan dan pendanaan, struktur organisasi, stakeholder, ketenagaan (karyawan), dan lain-lain dari perguruan tinggi negeri badan hukum akan diatur secara lebih rinci dalam statuta (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Perguruan tinggi negeri badan hukum tidak berakhir dengan suatu kepailitan, karena merupakan suatu badan hukum publik. Akan tetapi perguruan tinggi negeri badan hukum itu dapat dibubarkan oleh negara. Kekayaan yang dimiliki oleh perguruan tinggi negeri badan hukum adalah kekayaan negara yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Apabila perguruan tinggi negeri badan hukum itu dibubarkan, maka kekayaannya akan dikelola menurut mekanisme pengelolaan barang milik negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dari uraian di atas, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut:
1. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing), karena para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang ditimbulkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Otonomi perguruan tinggi terdiri atas otonomi akademik dan nonakademik.
Otonomi akademik merupakan mandat dan misi suci perguruan tinggi untuk mencari, menemukan, mendiseminasikan, membela, dan menjunjung tinggi kebenaran. Otonomi akademik hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi memiliki otonomi nonakademik. Otonomi perguruan tinggi dimaknai sebagai kebebasan dan keluwesan dalam mengatur rumah tangga sendiri tanpa tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik dan/atau ekonomi. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan didasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi.
3. Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk perguruan tinggi negeri badan hukum.
4. Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi tidak boleh melakukan praktik komersialisasi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 huruf i, Pasal 7 ayat (3) huruf c dan huruf d, Pasal 63, Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
5. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mempertegas tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Tanggung jawab Pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2) dan pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 79 sampai dengan Pasal 82, dan Pasal 83 sampai dengan Pasal 89.
6. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri tidak mengubah perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi badan hukum privat.
Perguruan tinggi negeri badan hukum sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Undang-undang Pendidikan Tinggi mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi agar tidak mengarah pada praktik privatisasi, antara lain penerimaan mahasiswa baru didasarkan pada seleksi akademis dan dilarang untuk tujuan komersial; keharusan perguruan tinggi negeri mencari dan menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi dari kalangan masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru; Pemerintah menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga; Pemerintah menyediakan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri; biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya; dan Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Menimbang bahwa Pemerintah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti Pemerintah-1 sampai dengan bukti Pemerintah-4 yang disahkan dalam persidangan tanggal 7 Maret 2013, sebagai berikut:
1. Bukti Pemerintah-1: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi;
2. Bukti Pemerintah-2: Fotokopi Notula Pembahasan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;
3. Bukti Pemerintah-3: Fotokopi Laporan Kegiatan Majelis Pengembangan dan Penyusunan RUU-PT Tahun 2012 (Notula Pembahasan Penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan);
4. Bukti Pemerintah-4: Fotokopi Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 60/DIKTI/Kep/2012 tentang Hasil Seleksi Calon Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2012;
Selain itu, Pemerintah juga mengajukan bukti-bukti tambahan yang tidak disahkan dalam persidangan, yang diberi tanda bukti Pemerintah-7 sampai dengan bukti Pemerintah-41, diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 14 Maret 2013 sebagai berikut:
1. Bukti Pemerintah-7: Fotokopi Publikasi Laporan Keuangan UNAIR BHMN yang dipublikasikan di media nasional;
2. Bukti Pemerintah-8: Fotokopi Hasil Penilaian Kinerja Keuangan Satker BLU tahun 2011
3. Bukti Pemerintah-9: Fotokopi Pengumuman Nomor 776/UN9/DT.RS/2012 tentang Registrasi Calon Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya Jalur SNMPTN Undangan Tahun Akademik 2012/2013;
4. Bukti Pemerintah-10: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 152/UN9/DT.Kep/2012 tentang Calon Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya yang Lulus Seleksi melalui USM Program Strata 1 Tahun Akademik 2012/2013;
5 Bukti Pemerintah-11: Fotokopi Pengumuman Nomor 1065/UN9/DT.RS/2012 tentang Registrasi Calon Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya Jalur USM (Strata S-1 dan S-0) Tahun Akademik 2012/ 2013;
6 Bukti Pemerintah-12: Fotokopi Form Isian: Evaluasi Program Adikti bagi Propinsi Papua dan Papua Barat tahun 2012;
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyampaikan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013, serta menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Februari 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Februari 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Pemohon mengajukan pengujian atas Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi, yang dianggapnya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON DIRUGIKAN DENGAN BERLAKUNYA UU PENDIDIKAN TINGGI
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Ketentuan Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pokok Permohonan.
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Mengenai kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Pengujian atas UU Pendidikan Tinggi
a. Terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo UU Pendidikan Tinggi, DPR terlebih dahulu menyampaikan keterangan secara umum sebagai berikut:
1) Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan Bangsa Indonesia yaitu “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial … ”.
Pada salah satu tujuan tersebut, tercantum dengan jelas mengenai keinginan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa 2) Selain itu dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tercantum visi Pendidikan nasional mempunyai yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk mewujudkan visi tersebut salah satunya dengan diselenggarakannya pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
3) Pendidikan tinggi berperan penting dalam mengembangkan kemapuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdasakan kehidupan bangsa dan tidak dapat dipungkiri pendidikan tinggi merupakan isu sentral dalam mengantarkan perubahan sistem sosial masyarakat Indonesia menuju masyarakat pengetahuan yang maju atau modern dan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi merupakan kata kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global. Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilakukan untuk membangun perguruan tinggi yang bermutu, mandiri dan maju.
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 13 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2013, serat Pemerintah yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2013, yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012), terhadap Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), serta Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 UU 12/2012 terhadap Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara yang pada saat permohonan ini diajukan berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Andalas yang peduli pada advokasi hak dan kebijakan pendidikan baik di lingkup Universitas Andalas, lokal maupun nasional akibat tidak terpenuhinya hak atas pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah/ tidak komersil dan terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa memandang kapasitas intelektual, ekonomi maupun sosial;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon setidaknya memiliki potensi kerugian hak-hak konstitusional akibat berlakunya norma a quo. Berlakunya norma a quo, menurut Mahkamah, berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai perseorangan warga negara, khususnya hak untuk memajukan dirinya dan hak atas pendidikan. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pasal 64 UU 12/2012: “(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
f. sarana prasarana.” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, dengan alasan pada pokoknya bahwa otonomi di bidang akademik atau di bidang non akademik yang dimunculkan dalam pasal a quo membuka kesempatan kepada perguruan tinggi secara mandiri dalam mengelola mendapatkan pendapatan seperti sebuah perusahaan (korporasi), dan selanjutnya dapat mengakibatkan pelepasan tanggung jawab Negara dalam hal pendidikan.
2. Pasal 65 UU 12/2012: “(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian merupakan pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Untuk membuktikan keterangannya Pemerintah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan tanggal 20 Februari 2013 dan tanggal 7 Maret 2013, yaitu Prof. Dr. Anwar Arifin, Prof. Dr. Sofian Effendi dan Prof. Dr. Nizam, Prof. Dr. Fasich, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, Muhammad Syarifudin, Drs.
Festus Simbiak, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, Prof. Dr. Badia Perizade, dan Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto. M.Sc yang keterangannya telah dimuat secara lengkap pada bagian duduk perkara. Selain mengajukan saksi, Pemerintah juga mengajukan ahli yaitu Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof.
Dr. T. Basaruddin, Prof. Dr. Mayling Gardiner, dan Prof. Dr. Ine Minara Ruki yang telah memberi keterangan di dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013, dan tanggal 5 Februari 2013, yang keterangannya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa keterangan Dewan Perwakilan Rakyat pada prinsipnya sama dengan Pemerintah. Keterangan selengkapnya dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan keterangan-keterangan lainnya telah diuraikan secara lengkap dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa para Pemohon dalam petitum permohonannya meminta putusan provisi, namun permohonan provisi tersebut tanpa diberikan argumentasi dan alasan yang jelas di dalam permohonannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tersebut adalah tidak beralasan hukum;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca dengan saksama permohonan dan keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR-RI, keterangan ahli dari para Pemohon, keterangan ahli dan saksi dari Pemerintah, memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, serta membaca kesimpulan para Pemohon dan kesimpulan Pemerintah, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dari dalil para Pemohon mengenai norma yang diajukan dalam permohonan, isu konstitusional yang harus dijawab Mahkamah pada pokoknya adalah:
1. Apakah bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) menyebabkan negara terhindar dari kewajiban konstitusionalnya di bidang pendidikan, serta menghilangkan akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan?
2. Apakah penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan dengan pola penerimaan “bentuk lain” secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan menyebabkan pendidikan bersifat diskriminatif, berbiaya mahal, dan menjadi komersiil?
3. Apakah norma mengenai penjaringan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal dalam quota tertentu menyebabkan hilangnya hak warga negara yang tidak mampu sekaligus tidak pandai untuk menikmati Pendidikan Tinggi?
4. Apakah pemberian kesempatan bagi dunia industri maupun masyarakat dalam pendanaan Perguruan Tinggi dapat menyebabkan dekonstruksi pada dunia Pendidikan Tinggi yang akan mempengaruhi arah kurikulum Perguruan Tinggi?
5. Apakah ketentuan mengenai hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi dalam UU 12/2012 dapat menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai hak pengelolaan kekayaan perguruan tinggi?
Menimbang bahwa sebelum menjawab isu konstitusional tersebut di atas, Mahkamah terlebih dahulu perlu mengutip pertimbangan Mahkamah pada putusan sebelumnya yang berkaitan dengan otonomi perguruan tinggi dan bentuk badan hukum lembaga pendidikan sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006, tanggal 22 Februari 2007, Mahkamah menentukan syarat konstitusionalitas pembentukan badan hukum pendidikan sebagaimana diatur Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu sebagai berikut: “...agar undang-undang mengenai badan hukum pendidikan yang diperintahkan oleh Pasal 53 Ayat (4) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28C Ayat
(1) dan Ayat (2), serta Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945;
2. Aspek filosofis yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
3. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
4. Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.”
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, dalam mempertimbangkan tanggung jawab negara mengenai penyelenggaraan pendidikan, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: “... Menurut Mahkamah, mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas pendidikan, karena pandangan demikian sama halnya dengan menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern. Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-nilai demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah ditinggalkan dan ditanggalkan oleh negara-negara penganut demokrasi modern seperti Indonesia. Oleh karena itu, dalam memaknai tanggung jawab negara atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran serta dan sumbangsih masyarakat demi pemajuan dan kemajuan bidang pendidikan;” [vide Halaman 378] “...Menurut Mahkamah, keikutsertaan peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dengan kata “ikut” tidaklah berarti mengurangi kewajiban negara untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebaliknya menjadikannya sebagai kewajiban bagi peserta didik sepenuhnya.
Menimbang bahwa terdapat tiga pola pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo, yaitu PTN sebagai satuan kerja pemerintah, PTN yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PTN BLU), serta PTN Badan Hukum (PTN BH). Hal pokok yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah mengenai konstitusionalitas PTN BH, khususnya dalam Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012. Menurut Undang-Undang a quo, PTN BH adalah perguruan tinggi yang dibentuk agar perguruan tinggi yang bersangkutan melakukan pengelolaan bidang non-akademik secara mandiri dan otonom [ vide Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012].
Dalam hal ini perguruan tinggi negeri tersebut mempunyai:
1. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
6. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
7. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi.
Menurut Mahkamah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, otonomi akademik adalah sangat berkaitan dengan otonomi non-akademik. Dalam hal ini otonomi akademik berkembang sejalan dengan otonomi non-akademik. Artinya, otonomi akademik akan berkembang dengan baik, apabila perguruan tinggi diberikan otonomi non-akademik.
Persoalan pokok yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah otonomi non-akademik penyelenggaraan perguruan tinggi yang berbentuk PTN BH bertentangan dengan konstitusi, yaitu bertentangan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006, tanggal 22 Februari 2007, Mahkamah berpendapat bahwa badan hukum pendidikan adalah konstitusional dengan syarat-syarat tertentu, yaitu badan hukum pendidikan harus memperhatikan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan.
Menimbang bahwa berdasarkan pandangan Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan konstitusionalitas penyelenggaraan perguruan tinggi berbentuk PTN BH, sebagai berikut:
Pertama, dari perspektif tanggung jawab negara. Persoalan pokok yang harus dipertimbangkan adalah apakah pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri dengan model PTN BH mengakibatkan pengabaian tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat (mahasiswa) menjadi lebih besar? Memperhatikan pengaturan PTN BH dalam Undang-Undang a quo, ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu dari sisi otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan dari sisi tanggung jawab negara berkaitan dengan PTN BH serta hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan. Dari sisi otonomi, PTN BH diberikan otonomi pengelolaan bidang non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Hal itu sejalan dengan konsep badan hukum yang dikenal dalam bidang hukum perdata, dengan ciri-ciri, antara lain, memiliki kekayaan terpisah, serta mempunyai kemandirian atau otonomi dalam bidang organisasi dan keuangan. Menurut Mahkamah, walaupun PTN BH merupakan suatu badan hukum, tetapi sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang a quo, PTN BH tidak sepenuhnya sama persis dengan badan hukum dalam konsep hukum perdata. Jika badan hukum dalam konsep hukum perdata merupakan entitas yang benar-benar otonom dan mandiri yang hanya tunduk pada ketentuan Undang-Undang serta peraturan internalnya, maka PTN BH di samping merupakan entitas yang otonom, tetapi juga merupakan badan hukum publik yang berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi. Artinya, PTN BH merupakan agen negara yang masih tetap berada di bawah kontrol negara. Hal itu dapat dilihat pada pengaturan PTN BH dalam Undang-Undang a quo, yaitu:
i) tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tetap berada pada pemerintah yaitu di bawah tanggung jawab Menteri (vide Pasal 7 UU 12/2012).
Pelaksanaan tanggung jawab pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah yang seharusnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan diatur tentang apa yang mesti dilakukan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Artinya, dengan Peraturan Pemerintah, negara dapat mengontrol PTN BH. Hal ini berbeda dengan konsep badan hukum dalam hukum perdata yang memberi kemandirian penuh pada badan hukum itu sendiri sesuai ketentuan Undang-Undang; ii) pendirian PTN BH oleh Pemerintah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (7) UU 12/2012]. Hal tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah untuk tetap dapat mengatur dan mengeluarkan kebijakan yang harus dihormati dan dijalankan oleh PTN BH, termasuk batas-batas kewenangan dan penyelenggaraan otonomi yang terkait dengan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana; iii) pembentukan PTN BH didasarkan pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah (Menteri) sebagai penaggungjawab penyelenggaraan pendidikan; iv) kewenangan Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN BH untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat [vide Pasal 65 ayat (4)];
Menimbang bahwa dalam hal penerimaan mahasiswa baru, UU 12/2012 menentukan dua macam pola penerimaan, yaitu pola penerimaan secara nasional dan pola penerimaan “ bentuk lain ” [ vide Pasal 73 ayat (1) UU 12/2012]. Dalam Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU 12/2012 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ bentuk lain ” adalah pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi. Menurut para Pemohon, penerimaan mahasiswa dengan “ bentuk lain ” adalah bertentangan dengan konstitusi. Terhadap dalil permohonan para Pemohon a quo, menurut Mahkamah pola penerimaan mahasiswa “ bentuk lain” yang dilakukan secara mandiri oleh PTN pada dasarnya sama dengan pola penerimaan mahasiswa yang dilakukan secara nasional. Kedua pola penerimaan mahasiswa baru tersebut dilakukan melalui seleksi akademis, di mana mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik yang disyaratkan dapat diterima oleh perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Adanya pola penerimaan mahasiswa baru “ bentuk lain ” justru membuka akses masuk lebih banyak pada warga negara untuk menikmati pendidikan tinggi, seperti masyarakat yang berasal dari lingkungan tempat domisili perguruan tinggi tersebut dan wilayah tertentu. Mengenai persoalan biaya, pada dasarnya negara tetap memiliki kewenangan untuk mengontrol biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, yaitu dengan menentukan maksimal biaya yang dapat dikenakan kepada mahasiswa. Dalam Undang-Undang a quo, ditentukan bahwa pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik yang digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa [ vide Pasal 88 ayat (1) dan (3) UU 12/2012]. Oleh karena itu, sebuah perguruan tinggi negeri, termasuk yang telah menjadi PTN BH pun, tidak dapat sewenang-wenang menetapkan biaya yang akan dibebankan kepada mahasiswanya. Selain itu, untuk dapat menyelesaikan studinya, mahasiswa tidak mampu yang masuk lewat jalur mandiri tetap dapat memperoleh beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, ataupun pinjaman dana tanpa bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU 12/2012. Dengan adanya ketentuan pola penerimaan seperti ini, maka dalil Pemohon bahwa frasa “bentuk lain” pada norma Pasal 73 ayat (1) UU 12/2012 dapat menghilangkan hak warga negara untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan, serta dapat menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam hal pemenuhan hak warga negara atas pendidikan adalah tidak beralasan hukum. Bahwa walaupun para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan keseluruhan Pasal 73 UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945, namun dalam posita permohonan tidak terdapat alasan para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 73 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 12/2012 sehingga permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas keseluruhan Pasal 73 a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 74 ayat
(1) UU 12/2012 yang mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri menyediakan kuota sebesar 20% bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal bertentangan dengan UUD 1945, karena hal ini berarti menelantarkan calon mahasiswa yang miskin sekaligus kurang berprestasi.
Menurut Mahkamah, ketentuan pasal a quo merupakan pasal yang bersifat afirmatif. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, yang mempertimbangkan antara lain, “ Selain itu, peserta didik yang berprestasi perlu diberikan rangsangan dengan memberikan beasiswa agar memacu peserta didik untuk menggapai prestasi yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk ilmu pengetahuan”.
Pasal 74 ayat (1) dan bahkan ayat (2) UU 12/2012 merupakan norma affirmative action untuk melindungi akses masyarakat yang tidak mampu sebagaimana telah diuraikan di atas untuk memperoleh pendidikan. Namun demikian, masyarakat tidak mampu tersebut harus memenuhi syarat “berprestasi”. Hal ini dikarenakan untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi diperlukan persyaratan kompetensi dan kualitas yang memadai. Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak dapat dipaksakan untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, tidak ada norma dalam pasal a quo, maupun dalam keseluruhan UU 12/2012 secara khusus melarang atau setidaknya menghalangi calon mahasiswa yang tidak mampu sekaligus kurang berprestasi untuk ikut serta dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta dalam proses pengajuan dana bantuan pendidikan. Dengan demikan, norma a quo bukanlah ketentuan yang bersifat diskriminatif dan bukanlah ketentuan yang melanggar ataupun menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, demikian pula terhadap calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal tetap mendapat kesempatan untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi guna meningkatkan kualitas dirinya. Ketentuan tersebut tidak berarti meniadakan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa yang kurang mampu dan tidak memiliki potensi akademik tinggi karena Undang-Undang a quo juga memberi kemungkinan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pinjaman yang disiapkan oleh negara.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 74 UU 12/2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menimbang bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 86 UU 12/2012 yang menentukan bahwa, “(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 karena dapat menyebabkan dunia pendidikan tinggi berparadigma seperti dunia usaha yang mengutamakan orientasi profit.
Menurut Mahkamah, UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan menduduki prioritas utama dari negara yang setiap peningkatannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara ( vide Putusan Mahkamah No.
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010). Walaupun pada kenyataannya keuangan negara yang memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional masih belum bisa membebaskan seluruh biaya pendidikan. Pada saat ini, alokasi dana pendidikan 20% tersebut lebih diutamakan pada pendidikan dasar yang menjadi kewajiban negara sepenuhnya dan belum mampu menjangkau pendidikan menengah dan tinggi. Selain itu, negara juga bertanggung jawab terhadap pemenuhan anggaran untuk bidang lainnya, seperti bidang kesehatan dan jaminan sosial, sehingga belum memungkinkan bagi negara untuk menaikkan besaran anggaran bagi pendidikan.
Dalam Putusan Mahkamah Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, Mahkamah telah mempertimbangkan, antara lain, “ Menurut Mahkamah, mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas pendidikan, karena pandangan demikian sama halnya dengan menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern... Oleh karena itu, dalam memaknai tanggung jawab negara atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran serta dan sumbangsih masyarakat demi pemajuan dan kemajuan bidang pendidikan.”
Menimbang bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 87 UU 12/2012 yang menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” merupakan bentuk lain dari Pasal 65 UU 12/2012 serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dinyatakan dengan jelas bentuk pengelolaan Perguruan Tinggi seperti apa yang dapat diserahkan pengelolaannya oleh Pemerintah. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU Keuangan Negara). Menurut Mahkamah, memang benar ketentuan Pasal 87 UU a quo yang mengatur mengenai pemberian hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi negeri, ada kaitannya dengan Pasal 65 UU 12/2012 yang mengatur penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi, yaitu berkaitan dengan pengelolaan di bidang non-akademik khususnya pengelolaan keuangan serta sarana dan prasarana, tetapi hak pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 tidak tergantung pada adanya otonomi yang dimaksud dalam Pasal 65 UU 12/2012. Berdasarkan Penjelasan Pasal 87 UU 12/2012, hak pengelolaan kekayaan negara yang diberikan kepada perguruan tinggi dapat berbentuk, antara lain, hak pengelolaan lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum. Hak pengelolaan tersebut bersifat pada pemanfaatan. Pada ketentuan tersebut frasa yang digunakan adalah “perguruan tinggi” secara umum, sehingga mencakup PTN BLU maupun PTN BH. Pemerintah dapat mengatur syarat-syarat serta pelaksanaan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain itu menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas apabila ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada suatu badan hukum lain apalagi badan hukum itu adalah milik negara, seperti BUMN, termasuk perguruan tinggi negeri selama kepemilikan atas kekayaan negara tersebut tidak dialihkan, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak ada tumpang tindih antara ketentuan dalam UU Keuangan Negara dengan Pasal a quo, sehingga dalil permohonan para Pemohon tentang Pasal 87 UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 16.32 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
ttd
Arief Hidayat Harjono
ttd
ttd
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati
ttd
ttd
Muhammad Alim Anwar Usman
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ery Satria Pamungkas
Perguruan tinggi yang memasang tarif tinggi, membuat calon mahasiswa terjebak pada posisi "tiada pilihan", generasi muda bangsa harus melupakan mimpi mereka menjadi mahasiswa perguruan tinggi. - DI UNP, tampak betul nafsu pimpinan mau meraup uang dari masyarakat.
Dengan luas kampus hanya beberapa hektar saja, tetapi dengan jumlah mahasiswa di atas 30.000 -an, sungguh sangat dipaksakan dan tak seimbang. Akibatnya kampus sumpek seperti pasar. Gedung-gedung yang tadinya digunakan untuk PKM (unit kegiatan mahasiswa) kini dipakai sebagai kelas untuk belajar lalu lintas di dalam kampus penuh sesak dengan kerumunan motor yang membuat suasana kampus jadi bising.
Kampus tak semakin nyaman karena jumlah mahasiswa sudah overcrowded. Menurut catatan pengamatan seorang profesor di kampus, dengan luas kampus UNP seperti yang ada sekarang, mestinya jumlah mahasiswa harus di bawah separo jumlah yang sekarang. Lebih celaka lagi, yang membuat kampus overcrowded seperti sekarang ialah karena upaya pengurus kampus (baca: Rektor) menggenjot jumlah mahasiswa non-reguler (sekarang digunakan istilah yang sangat manipulatif: "reguler mandiri"). Apanya yang reguler mandiri? Tidak ada. Dosennya sama, kampusnya sama, lokal kuliahnya sama, fasilitasnya yang terbatas digunakan bersama, wisudanya sama dan seterusnya. Dulu perkuliahan antara mahasiswa nonreguler dengan reguler dipisahkan, tetapi sekarang diam-diam dibolehkan bareng di lokal yang sama. - Yang membedakannya hanyalah jumlah pungutan biaya pendidikan mahasiswa non reguler, yang hampir dua kali lipat dari mahasiswa reguler.
Ini adalah ladang yang menguntungkan bagi pimpinan universitas dan tetap menyisakan sejumlah persoalan di sini akan disinggung dalam dua hal saja; Pertama, perguruan tinggi adalah ibarat warung-warung kelontong yang membuka usaha privat dengan menerima jalur nonreguler, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Itu saja sudah merupakan bentuk nyata komersialisasi dan privatisasi PTN. Disadari atau tidak, privatisasi via jalur nonreguler, yang telah berjalan serama ini juga telah membunuh sekitar 800 perguruan tinggi swasta (PTS) kecil ditelan persaingan pasar bebas pendidikan karena tidak siap berkompetisi {Jawapos, 2 Agustus 2008) dan di Kota Padang sejumlah universitas yang tadinya cukup bergengsi dan diminat banyak generasi muda, tengah menghadapi 'sakarat', padahal kampus mereka sudah cukup reprsentatif untuk ukuran daerah; - Kedua, soal bagaimana uang hasil dagang kelontong PTN itu digunakan.
Dulu pernah dipersoalkan apakah sumber pemasukan uang pendaftaran peserta seleksi SPMB, dan nonreguler, termasuk ke dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bukan? Jika jawabannya bukan - dan memang demikian menurut Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor 115/LMIK06/2001 tentang penggunaan PNBP di PTN - maka dana SPMB harus disetor ke negara. selama beberapa tahun terakhir keuangan yang diperoleh dari pembengkakan jumlah mahasiswa Itu dibagi-dibagikan kepada PTN sebagai institutional fee. Bagaimana fee ini digunakan oleh masing-masing PTN selama ini itu urusan otonomi kampus. - Otonomi kampus didefinisikan dengan penekanan pada pengelolaan keuangan, termasuk sumbernya. Ini juga diakomodasikan dalam UU PT Nomor 12 Tahun 2012, di mana dalam Pasal 73 ayat (1) dinyatakan bahwa "Penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.
Kata "bentuk lain" pada hemat ahli, boleh jadi ditafsirkan dalam kerangka otonomi memungut uang dari masyarakat atau calon mahasiswa. Pasal ini sebaiknya dibuang saja. Hanya ada satu sistem penerimaan, yakni secara nasional. Otonomi kampus mestinya dititik beratkan kepada pengembangan keilmuan dan kebebasan berpikir dalam "memajukan "perguruan "tinggi "masing-masing lewat prestasi universitas untuk mendatangkan dana (fund raising), misalnya lewat riset kompetitif, endowment fund, dan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak dengan berbagai lembaga; jadi tidak melulu melirik ke pundi-pundi mahasiswa sebagai komoditas. - Meskipun proses komersialiasi pendidikan perguruan tinggi, sejauh ini, sudah berjalan sedemkian rupa, termasuk di kampus kami, kondisinya tetap menderita akut berat akibat kurangnya fasilitas. Misalnya, mahasiswa merangkak-rangkak di lantai berdebu, malahan sampai ke dekat pintu toilet, sambil duduk mengakses internet wireless fakultas. Sungguh sangat tidak manusiawi tetapi pimpinan universitas dan fakultas diam, sambil terus meraup uang dari mahasiswa; - Sejak beberapa tahun belakangan ada sekitar enam sampai tujuh model jalur masuk perguruan tinggi selain dari SPMB, semisal jalur khusus, jalur undangan, jalur pembinaan bakat, PMDK, bidik misi dan Iain-Iain. Kuota jumlah mahasiswa untuk masing-masing jalur ditetapkan berdasarkan otonomi kampus. Namun selain itu prosentase 20% untuk mahasiswa miskin dan daerah terpinggir (sekarang lagi-lagi digunakan istilah eufimis: "daerah terdepan"), juga menyisakan persoalani kuota - prosentase semacam itu jelas-jelas kurang berpihak kepada publik atau kelompok mayoritas yang rata-rata adalah kaum ekonomi lemah. Ini juga menyisakan persoalan diskriminatif dalam pendidikan. Konsitusi kita, khususnya Pembukaan UUD 1945, dengan tegas menyatakan komitmennya bahwa kita mau merdeka karena negara yang dimerdekakan itu berjanji "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kiranya tidak terlalu salah jika kebijakan yang tidak adil, diskriminatif, dalam membatasi akses masuk perguruan tinggi terhadap anak bangsa sama artinya pengkhiatan terhadap komitmen berbangsa dan bernegara, kendatipun gejala ini sedang mengerogoti di bidang-bidang lain, - Mendiang Prof. Deirar Noor pernah menyesalkan gejala komersialisasi kampus. la tidak mengesampingkan kesulitan keuangan yang dihadapi PTN terutama setelah munculnya kebijakan otonomi kampus. “Sekarang saja ketika penggajian dosen dan karyawan masih disubsidi pemerintah mereka menyatakan berat. Pada kaitan inilah, otonomi kampus jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk lepas tangan dalam pendanaan pendidikan di perguruan tinggi," paparnya. Pendidikan adalah amanah konstitusi dan pemerintah harus bertanggung jawab penuh, tidak dengan memprivatisasi. Menurut Deliar, tanggung jawab nyata pemerintah dalam soal ini, misalnya, dengan membuat aturan yang jelas dan lebih memihak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau. "Pendidikan mahal tetapi bisa terjangkau masyarakat. Kenapa pemerintah tidak segera menerbitkan aturan hukum soal pajak pendidikan atau setidaknya ada insentif pajak (tak holiday/tax deductible) bagi orang-orang kaya yang menjadi wajib pajak umum karena mereka sudah memberikannya untuk sektor pendidikan," ujar Deliar Noor. - Deliar lalu menggambar ironi pendidikan di Indonesia misalnya dalam soal penggajian tenaga pengajar. "Di Australia, gaji guru besar itu setara dengan perdana menteri, tetapi di Indonesia coba bandingkan gaji guru besar itu hanya Rp 2-4 juta. Sementara itu, gaji menteri resminya Rp 75 juta. Intinya, pemerintah belum benar-benar melakukan tindakan nyata demi perbaikan pendidikan ini," tegasnya. Ditambahkan, munculnya sikap pemerintah yang jelas terhadap masalah seleksi jalur khusus ini akan menjadi bukti apakah pemerintah berpijak pada konstitusi atau bukan.
"Yang kedua, munculnya kecenderungan ketidakadilan dalam masyarakat ini harus segera diselesaikan," katanya. - Gejala komersialisasi pendidikan dalam kasus mikro juga dikuatkan oleh hasil penelitian Dwi Martini berjudul Komersialisasi Pendidikan di Era Globalisasi (Skripsi Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Universitas Sebelas (2011). Penelitian ini membeberkan temuan penelitian tentang fakta-fakta komersialisasi pendidikan yang terjadi di era globalisasi dalam bentuk (a) biaya pendidikan yang kian mahal; (b) banyaknya pungutan-pungutan lembaga pendidikan (c) masuknya unsur transaksi perdagangan di dunia pendidikan dalam kontrak pembelian buku antara pimpinan lembaga pendidikan dengan percetakan atau pembelian bahan seragam jaket, alat elektronik, baju olahraga yang harga lebih mahal dari harga pasaran. Dampak dari komersialisasi ini direspons oleh masyarakat dengan berbagai cara (a) pasrah dengan keadaan seperti pepatah Jawa "setiap anak membawa rejeki sendiri-sendiri", (b) memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meminimalisir pengeluaran, (c) Pendidikan mahal serta keuangan keluarga yang minim memaksa masyarakat untuk meminjam dana dari bank atau orang lain bahkan menggadaikan atau menjual barang berharga, (d) melipatgandakan kerja keras untuk menambah pendapatan, (e) mengikuti program asuransi maupun tabungan pendidikan. - Pangkal persoalan sebenarnya terletak pada political will, lebih khusus lagi pada pilihan ideologi politik pendidikan. Apakah prokonstitusi atau propasar kapitalis global yang memiliki links ke kebijakan global. Liberalisasi sektor pendidikan di dunia internasional difasilitasi oleh WTO dalam General Agreement on trade in Services (GATS) yang bertujuan untuk membuka akses pasar terhadap sektor jasa. Inisiatif banyak berawal dari negara-negara maju yang telah merasakan keuntungan begitu besar dari penyediaan jasa selama 20 tahun terakhir. - Pendidikan sejak itu didefinisikan sebagai sebuah industri yang sangat menguntungkan, dan siap dinegosiasikan (ripe to negotiate) sebagai sebuah komoditas dalam arus perdagangan intemasional. "Trade in higher education is a million dollar business..." (UNESCO, 2001); Rapidly growing, however, is the private 'education industry'... this currently generates around $100 billion in the US alone..." (Education International, 2000). Dengan demikian, pendidikan dimasukkan sebagai salah satu di antara 11 bidang jasa lain. Komitmen ini dalam WTO Round di Meksiko, pada September 2003, sebelum diimplementasikan pada 1 January 2005. - Liberalisasi dalam pandangan ini, memungkinkan institusi pendidikan asing maupun tenaga pengajarnya untuk mengelola jasa pendidikan di Indonesia dan menyediakannya bagi seluruh warga negara Indonesia. Begitu pula sebaliknya, institusi pendidikan di Indonesia pun diberikan fasilitas serupa atas basis most favored nation (MFN). Komitmen liberalisasi pasar dengan sendiirnya mengikis karakter publik dari pendidikan. Di Indonesia hasil komitmen WTO Round di Meksiko 2005 ditindak lanjuti dengan mengubah bentuk PTN di Indonesia dari unit layanan publik di bawah Depdiknas menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Salah satu dalih privatisasi itu ialah adalah subsidi dan fasilitas yang diberikan pemerintah, merupakan distorsi terhadap pasar. Sehingga infrastruktur pendidikan publik di Indonesia sebagian besar harus dipangkas, atau setidaknya dimodifikasi.
Padahal perbandingan anggaran pendidikan Indonesia dengan anggaran negara maupun pendapatan negara sebenarnya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan perbandingan serupa di negara lain Asia (World Bank, 1998; Hill, 1996). - Sebagai pilot project-nya ditetapkan empat PT-BHMN (Universitas Indonesia/UI, Universitas Gadjah Mada/UGM, Institut Teknologi Bandung/ITB, dan Institut Pertanian Bogor/IPB) menyusul dorongan untuk menarik perguruan tinggi lainnya dengan membuka pintu masuk baru yang kemudian disebut "jalur khusus". - Sebagai dampak langsungnya dari perubahan ini, ialah biaya kuliah di empat PT-BHMN negeri itu meningkat sebesar 300 hingga 400 persen Gejala yang sama juga ditunjukkan di negara-negara yang mengambil paradigma pendidikan yang serupa, seperti di Meksiko. Namun orang melupakan fakta sejarah bahwa keempat PT-BHMN negeri itu sebenarnya adalah aset sejarah yang diwariskan dari zaman penjajahan dan pada masa perjuangan kemerdekaan. la adalah aset nasional yang mestinya dipedakukan sebagai milik bangsa yang tak boleh diprivatisasi. Namun sejalan dengan arus deras privatisasi BUMN menjadi perusahaan swasta, keempat PT-BHMN itu, terutama pengurusnya (baca: Rektor) alpa dengan sejarah bangsa, sehingga hilanglah ia dari memori publik bahwa keempat universitas itu sesungguhnya hasil keringat perjuangan para pendahulu kita, merupakan public good tidaklah untuk dijualbelikan kepada rakyat bangsa Indonesia. - Privatisasi perguruan tinggi telah disalahartikan menjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. Dengan dalih peningkatan kualitas sebuah PT: peningkatan fasilitas riset dan peningkatan kesejahteraan hidup para staf pengajarnya, PT BHMN berkompetisi menaikkan biaya pendidikan bagi para pengguna jasa pendidikan tinggi. PT BHMN bedomba menawarkan berbagai paket istimewa dengan tarif masuk sangat fantastis, bahkan bisa mencapai angka sekitar Rp 100 juta (Kompas, 12 Mei 2008). Paket-paket istimewa ini semakin mereduksi paket regular dan terjangkau. Artinya, kesempatan bagi calon pengguna jasa pendidikan tinggi dari kalangan menengah ke bawah semakin merekrut. Maka apa yang kita takutkan bersama-yaitu PT sebagai sebuah public good bergeser dan berubah bentuk menjadi sebuah business enterprise - sedang menjadi kenyataan.
Padahal, sebagai sebuah public good, pendidikan tinggi tidak boleh dikomersialisasikan. Karena pada hakekatnya adalah menjadi tanggungjawab negara untuk mencerdaskan bangsanya. Membiarkan kondisi ini terjadi sama saja dengan menutup peluang masyarakat kita untuk mendapatkan haknya dan berarti pengingkaran terhadap UUD1945.
Sungguh belum pudar dalam ingatan ketika Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2010 lalu, setelah melalui perjuangan yang melelahkan, kini reinkarnasi atau "mayat hidup" Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan kembali dalam bentuk Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Sekali lagi, upaya melepaskan tanggungjawab negara dalam memuhi tugas dan tangung jawab pendidikan bagi setiap warga negaranya menjadi motif dalam Undang-Undang tersebut. Pelepasan tanggung jawab negara dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan dengan mengalihkan kepada investor hingga menghimpun langsung dari masyarakat dengan sendirinya akan menimbulkan lonjakan biaya pendidikan. Hal ini tentunya merupakan lahan eksploitasi baru yang berkedok "plat-merah".
Komersialisasi pendidikan tak syah lagi akan menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan pengeruk keuntungan bagi pihak-pihak yang mengurusnya, mirip dengan pihak-pihak yang tedibat dalam mengurus utang negara tak pernah hendak menperkecil, apalagi menghapuskan pundi-pundi mereka terletak di sana. Hanya kaum borjuislah nantinya yang akan mengenyam pendidikan. Yang miskin akan semakin miskin. - Sungguh tidak tahu apa yang ada dalam fikiran para pemimpin kita saat sekarang ini. Hadirnya kembali wacana mengatur dunia pendidikan tinggi dengan dengan reinkarnasi BHP, secara sadar kita siap menyerahkan nasib pendidikan kita kepada uang, kepada pertarungan pasar. Uang lah yang akan menentukan siapa yang berhak memperoleh pendidikan. Jika ini tetap terjadi, sekali lagi, hanya kaum boriuislah nantinya yang akan menikmati dunia pendidikan tinggi. "Yang miskin dilarang sekolah" meminjam judul buku Eko Prasetyo yang patut dibaca oleh pengurus negeri ini (2004).
2. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., - Pemohon dalam perkara ini memohon kepada majelis untuk menguji norma Undang-Undang, sebagaimana termuat dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Pasal 28C ayat (1). Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dengan sejumlah argumentasi yuridis. Adapun Petitum permohonannya. Para Pemohon memohon kepada Majelis untuk antara lain menyatakan bahwa Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Setelah menelaah dengan seksama norma-norma yang dimohonkan untuk diuji, ahli ingin terlebih dahulu menegaskan pendapat bahwa dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini tidak diatur secara jelas dari manakah sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Padahal persoalan pembiayaan ini merupakan persoalan mendasar yang dihadapi oleh pendidikan tinggi kita, lebih-lebih jika dihadapkan pada kenyataan keterbatasan orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan tinggi, yang masalah pokoknya adalah terbatasnya kemampuan keuangan mereka. Sehingga secara umum saya berpendapat bahwa tujuan berdirinya negara kita, yang antara lain adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan norma-norma yang terkandung dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara implisit menegaskan tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan nasional -dengan penegasan adanya kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dana APBN dan APBD, belumlah tercermin sebagaimana mestinya. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 justru mengatur otonomi perguruan tinggi, walaupun ditegaskan adanya prinsip nirlaba, namun menegaskan pula otonomi dalam menetapkan "norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan" organisasi dan keuangan. Pasal 65 Undang-Undang a quo juga mengatur otonomi yang lebih luas dan lebih besar lagi yang dapat diberikan oleh Mendiknas kepada perguruan tinggi tertentu dengan “menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu”. PTN badan hukum tersebut memiliki (a) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; (b) tata kelola dan pengambil keputusan secara mandiri, serta (c) hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel. - Saksi berpendapat bahwa norma Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang a quo adalah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang normanya justru menekankan pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara secara langsung, dengan menggesernya menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi yang dibungkus dengan kata-kata otonomi pengelolaan organisasi dan keuangan, yang pada akhimya Pemerintah akan mengalokasikan dana secukupnya untuk membiayai pendidikan tinggi, sedang selebihnya akan dibebankan kepada mahasiswa dengan dalih otonomi pengelolaan keuangan, yang tentunya akan tergantung kepada berapa besarnya pengeluaran dan pemasukan.
Apalagi jika dikaitkan dengan PTN badan hukum, yang proses pembentukannya saja sudah mendekati model pembentukan sebuah BUMN melalui kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, selanjutnya mengelola perguruan tinggi tersebut "secara mandiri". Walaupun ada asas nirlaba, namun mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, pada akhimya PTN badan hukum itu akan membebani mahasiswa, dan-mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pembiayaan yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Karena itu, saksi berpendapat, sudah selayaknya jika norma Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang a quo dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang a quo memuat norma yang menyatakan “Penerimaan Mahasiswa Baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain”. Pada hemat saksi frasa “bentuk lain” mengandung sifat multi tafsir dan mengandung ketidakpastian hukum, sehingga tidak layak dicantumkan sebagai norma dalam Undang-Undang. Memang ketentuan Pasal 73 ayat
(7) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri".
Namun Peraturan Menteri itu dikhawatirkan akan berisi hal-hal yang tidak sejalan dengan norma Undang-Undang dasar dan Undang-Undang, sehingga berujung digunakannya cara-cara tertentu dengan berbagai dalih, yang akhimya dijadikan sarana untuk menghimpun dana untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan membebani calon mahasiswa.
Akibatnya orang-orang kaya dan mampu, walaupun mempunyai kemampuan akademik di bawah standar dapat memasuki perguruan tinggi negeri melalui cara penerimaan "bentuk lain" ini. Karena itu, saksi berpendapat frasa "bentuk lain" dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang a quo adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sepantasnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; - Adapun norma yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang a quo yang mewajibkan PTN mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tapi kurang mampu yang dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemda dan Masyarakat, pada hemat saya tidak perlu dicantumkan dalam Undang-Undang. Calon mahasiswa yang mempunyai kemampuan akademik tinggi itu kalaupun disuruh ikut seleksi calon mahasiswa bersaing dengan semua calon, tentu dengan sendirinya akan berhasil lulus dalam seleksi. Setelah mereka lulus seleksi dan ternyata tidak mampu membayar biaya kuliah, maka disitulah kewajiban negara untuk menyediakan dana membantu mereka. Norma pasal ini juga mengandung ketidakpastian hukum karena tidak jelas benar diantara pelajar itu siapa yang memiliki kemampuan akademik yang tinggi tapi tidak mampu untuk diterima di PTN tanpa seleksi, yang pada akhimya akan menimbulkan diskrimfnasi, kolusi dan nepotisme. Karena itu, saya berpendapat Pasal 74 Undang-Undang a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan layak untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat - Adapun norma Pasal 86 Undang-Undang a quo, saya berpendapat tidak ada pertentangannya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah memang berwenang untuk memfasilitasi dunia usaha dan industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Saya menilai norma pasal ini positif untuk mendorong swasta bekerjasama dengan perguruan tinggi dengan prinsip saling menguntungkan. Demikian pula norma Pasal 87 yang mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya frasa "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tentu pelaksanaannya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sekiranya Pemerintah berkeinginan untuk menyerahkan pengelolaan sebidang tanah untuk kepentingan riset dan kebun percobaan mahasiswa Fakultas Pertanian, atau mengelola suatu kawasan hutan lindung untuk kepentingan riset Fakultas Kehutanan, pada hemat saksi hal itu positif saja dilakukan, yang pelaksanaan penyerahan pengelolaan tersebut, haruslah mengikuti norma peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang itu.
3. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., - Polemik di seputar Undang-Undang terkait pendidikan sampai saat ini masih terus berlangsung. Khususnya terkait upaya pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) untuk mendorong pengelolaan lembaga pendidikan secara mandiri atau otonom melalui sebuah badan hukum pendidikan. Di mana perguruan tinggi badan hukum diberi otonomi untuk mengelola urusan akademik dan non-akademik. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi badan hukum diberi kewenangan untuk menetapkan aturan dan kebijakan operasional terkait pelaksanaan tridarma perguruan tinggi maupun terkait organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana. - Apabila dirujuk ke belakang, pengujian norma Undang-Undang terkait badan hukum pendidikan atau dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU Nomor 12/2012) disebut dengan Perguruan Tinggi Negeri badan hukum bukanlah untuk yang pertama. Dalam hal ini, UU Nomor 12/2012 merupakan Undang-Undang ketiga yang diuji di Mahkamah Konstitusi setelah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Kondisi tersebut paling tidak menunjukkan betapa masalah ini sangat serius sehingga mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan pembentukan Undang-Undang yang baru. Namun demikian, substansi yang sebelumnya dinyatakan bertentangan/tidak sesuai dengan konstitusi/UUD 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah Konstitusi menjadi semacam barang haram dihidupkan kembali dalam Undang-Undang yang baru. - Agar tidak berkembang menjadi sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi apabila pembentuk Undang-Undang membuat dan/atau menyusun undang-undang yang baru, ketika menguji UU Nomor 20 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi pun merasa perlu untuk memberikan rambu-rambu bagi pembuat Undang-Undang dalam membahas dan merumuskan Undang-Undang terkait pendidikan. Rambu-rabu tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 21/PUU-IV/2006 yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut: ”...namun demikian, agar Undang-Undang mengenai badan hukum pendidikan yang diperintahkan oleh Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1), ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) UUD 1945;
2. Aspek filosofis yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
3. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam Undang-Undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
4. Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian dalam pembentukan Undang-Undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. - Di samping harus merujuk pada ketentuan UUD 1945, rambu-rambu yang dirumuskan Mahkamah di atas juga harus dijadikan tolok ukur untuk menilai keberadaan beberapa norma yang terdapat dalam UU Nomor 12/2012. Di mana terkait badan hukum pendidikan, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa badan hukum pendidikan mestilah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik.
Rambu ini sejalan dengan kewajiban negara terkait pemenuhan hak atas pendidikan yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. - Lalu, apakah norma dan rambu tersebut masih dipatuhi atau justru terus dilangkahi melalui pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2012, khususnya terkait PTN badan hukum? - Dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12/2012 dinyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Pasal tersebut secara tegas mengklasifikasikan pengelola keuangan pendidikan tinggi menjadi dua bentuk, yaitu pengelolaan pola Badan Layanan Umum (BLU) dan pola PTN badan hukum. Secara tidak langsung norma tersebut juga membagi perguruan tinggi menjadi dua kelompok menurut pola pengelolaan keuangannya. Pertama, Pola BLU merupakan konsep lama yang sampai saat ini terus dijalankan di mana pada pola ini PT tidak memiliki dana abadi.
Kekayaan yang dimiliki perguruan tinggi juga tercatat sebagai kekayaan negara. - Kedua, pola PTN Badan Hukum. Dalam pola ini PTN diberi keleluasaan untuk mengelola keuangan secara mandiri, diberi kesempatan memiliki dana abadi. Selain itu, kekayaan PTN merupakan kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan negara, di mana kekayaan tersebut bukanlah kekayaan negara.
Dalam konteks hubungannya dengan negara dan/atau pemerintah, pola dan konsep ini akan mirip dengan pola hubungan BUMN dan/atau BUMD dengan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Kedua pola penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi tersebut akan berimplikasi terhadap konsep tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada pola BLU, negara sebagai subjek pemangku kewajiban atas pemenuhan hak atas pendidikan tetap ambil bagian dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Negara dan/atau pemerintah tak hanya sekadar menyediakan aturan, melainkan juga terlibat dalam pelaksanaannya. - Keterlibatan dimaksud tentunya akan sangat berpengaruh terhadap paradigma penyelenggaraan pendidikan. Di mana dengan diselenggarakannya pendidikan atas keterlibatan negara atau pemerintah, maka paradigmanya lebih sebagai bentuk pelayanan dalam rangka memenuhi hak warga negara atas pendidikan. Pemerintah lebih pada posisi sebagai pihak yang mesti mengupayakan segala sumber daya yang ada untuk memenuhi hak atas pendidikan dalam rangka mencapai salah satu tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa. - Dengan paradigma itu, dapat dipastikan konsep tanggung jawab pemenuhan hak atas pendidikan tidak akan bergeser dari negara dan/atau pemerintah kepada pihak lain. Atau setidak-tidaknya, tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab negara atas hak pendidikan warga negara. Negara dan/atau pemerintah tidak menyerahkan tanggung jawab konstitusional yang dipikulnya kepada pihak lain. Paradigma seperti ini akan berimplikasi atas pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Di mana anggaran pendidikan dibeban kepada negara atau tanggung jawab negara. Kondisi ini tentunya akan lebih memudahkan setiap warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi. Sebab, setiap warga negara tanpa pandang status sosial maupun ekonomi akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah untuk memperoleh pendidikan. - Berbeda dengan itu, dalam pola PTN badan hukum, negara dan/atau pemerintah mengambil posisi lebih sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebab, semua otoritas penyelenggaraan pendidikan, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik dikelola secara mandiri oleh PTN yang berbadan hukum. Mulai dari soal kekayaan, pengelolaan anggaran, penerimaan dosen dan tenaga kependidikan sampai wewenang membentuk badan usaha, semua diatur secara mandiri oleh PTN badan hukum. - Pola ini akan berimplikasi terhadap bergeserkan peran perguruan tinggi, dari hanya memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi hak atas pendidikan menjadi badan hukum yang juga menyelenggarakan bisnis. Sehingga ada dua peran yang sekaligus dipegang PTN badan hukum, yaitu sebagai penyelenggara pendidikan dan sebagai lembaga bisnis. Menjalankan dua peran secara bersamaan bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi dua peran tersebut memiliki karakter yang jauh berbeda, bahkan cenderung bertolak belakang. Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada pelayanan, sedangkan bisnis bersifat komersial yang orientasinya jelas mencari keuntungan. Dengan posisi seperti itu, sangat sukar untuk berharap PTN badan hukum akan mampu menjaga orientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Alih-alih begitu, dikhawatirkan yang mungkin akan terjadi adalah komersialisasi pendidikan. - Pertanyaannya, bagaimana mungkin tujuan pendidikan dapat dicapai sekiranya para penyelenggara pendidikan justru dibebani tugas lain seperti menghimpun dana menutupi kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan?
Pada gilirannya, jika penyelenggara pendidikan tidak lagi mampu memenuhi beban anggaran, hampir dapat dipastikan bahwa yang akan memikul dan menanggung biaya adalah peserta didik. Konsekuensinya, pendidikan akan menjadi mahal. Sehingga pendidikan akan merubah wujud menjadi ladang bisnis. Bukankah dalam beberapa waktu terakhir sebagian besar masyarakat begitu khawatir dengan tingginya beban biaya pendidikan terutama terhadap program studi dengan “nilai jual” tinggi. - Dari segi aspek tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, pola PTN badan hukum yang diatur dalam UU Nomor 12/2012 pada prinsipnya dapat dikatakan merupakan upaya untuk menggeser peran negara. Berdasarkan UUD 1945, negaralah yang bertanggung jawab untuk pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan. Namun dalam UU Nomor 12/2012, tanggung jawab tersebut justru seperti hendak “dilepaskan” pada PTN badan hukum sebagai penyelenggara pendidikan.
Sebab, negara dan/atau pemerintah tidak lagi memikul tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pada saat pemerintah telah menetapkan sebuah PTN menjadi PTN badan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 12/2012. - Dalam UU Nomor 12/2012, nyata dan terang, sepertinya Negara dan/atau pemerintah hanya mengambil peran sekadar memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga hanya sekadar memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri agar aktif memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Padahal, dalam UUD 1945 tegas dinyatakan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Bukankah desain PTN berbadan hukum ini bertentangan dengan pesan konstitusi (UUD 1945) yang memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen tersebut? - Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan yang mengikuti pola PTN badan hukum nyaris tidak ada bedanya dengan badan hukum pendidikan sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2009. Hanya saja, badan hukum pendidikan dalam UU Pendidikan Tinggi diistilahkan dengan PTN badan hukum, sementara dalam UU BHP disebut dengan badan hukum pendidikan. Nama dan istilah berbeda, namun substansinya tetap sama. Dalam istilah orang Minang biasa disebut dengan “ batuka baruak jo cigak ” (berganti beruk dengan kera).
Berganti baju, tetapi tubuhnya tetap sama, yaitu sama-sama melepaskan tanggung jawab negara dan/atau pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan kepada badan hukum dengan menggunakan pola otonomi pengelolaan. - Apabila rambu-rambu yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-IV/2006 sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya kembali dijadikan patokan maka sudah amat jelas konsep bahwa PTN badan hukum sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 12/2012 jauh menyimpang. Melihat gejala yang ada selama ini, konsep PTN badan hukum jelas makin menjauh dari kerangka bagaimana tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dapat ditunaikan. Melainkan lebih sebagai upaya/cara mengurangi tanggung jawab negara dan/atau pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. - Menghadirkan kembali konsep badan hukum pendidikan melalui pola PTN badan hukum dalam UU Nomor 12/2012 patut dipandang sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan. Sebab, pembuat Undang-Undang mencoba dan berupaya menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusinal lewat proses uji materil (ju dicial review) di Mahkamah Konstitusi. Di dalam batas-batas tertentu, upaya menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dapat dinilai sebagai bentuk lain dari penyeludupan norma. - Dalam pemaknaan tersebut, tidaklah terlalu berlebihan untuk menilai bahwa pembuat Undang-Undang seperti sedang mempermainkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan dengan cara menyelundupkan norma yang pada prinsipnya telah dibatalkan dan dianggap inkonstitional menjadi norma baru dalam sebuah Undang-Undang baru. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali terkait konsep tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan, agar pembuat Undang-Undang dapat memahami dan menerjemahkannya secara baik pula dalam pembentukan atau perubahan Undang-Undang.
Atas dasar kondisi tersebut di atas, perguruan tinggi sebagai institusi yang mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kunci utama bagi kemajuan bangsa yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, menjadi semakin penting untuk melakukan penguatan terhadap perguruan tinggi melalui otonomi baik akademik maupun nonakademik. Otonomi akademik dan otonomi nonakademik adalah dua hal yang dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Hakikat otonomi perguruan tinggi bersifat kodrati dan inheren pada perguruan tinggi yang menjamin independensi perguruan tinggi dalam mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Hal ini hanya dapat terlaksana apabila ada otonomi perguruan tinggi di bidang akademik (keilmuan). Otonomi di bidang akademik hanya dapat berkembang apabila perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki otonomi nonakademik. Sementara itu, otonomi perguruan tinggi hanya dapat berjalan dengan baik apabila mendapat dukungan dana yang memadai dan kewenangan mengelola organisasi secara mandiri untuk menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Perguruan tinggi tidak boleh terbelenggu birokrasi serta harus bebas dari pengaruh politik dan ekonomi.
Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi tersebut, perguruan tinggi harus memiliki otonomi atau kebebasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Tridharma perguruan tinggi tidak dapat diselenggarakan hanya untuk kepentingan politik tertentu dan/atau kekuatan ekonomi tertentu. Otonomi perguruan tinggi yang membuat perguruan tinggi mampu untuk mengemban tugas dan fungsinya memiliki sifat kodrati dan inheren dalam setiap perguruan tinggi.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bahwa otonomi perguruan tinggi dibagi dalam otonomi pengelolaan di bidang akademik dan otonomi pengelolaan di bidang nonakademik (tata kelola). Otonomi akademik merupakan mandat dan misi suci ( mission sacre) perguruan tinggi untuk mencari, menemukan, mendiseminasikan, membela, dan menjunjung tinggi kebenaran. Otonomi akademik (keilmuan) hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi memiliki otonomi nonakademik yang dimaknai sebagai kebebasan dan keluwesan dalam mengatur rumah tangga sendiri. Tanpa ada otonomi nonakademik, maka otonomi akademik akan menjadi otonomi semu.
Terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang membatasi dan mengendalikan perguruan tinggi negeri agar tidak melakukan praktik komersialisasi, antara lain:
a. Pasal 6 huruf i menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
b. Pasal 7 ayat (3) huruf c dan huruf d menyatakan bahwa tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan;
c. Pasal 63 menentukan bahwa otonomi perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan perguruan tinggi kepada semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraan perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba (nirlaba), sehingga semua sisa hasil usaha dari pelaksanaan kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan berkelanjutan.
d. Perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan perguruan tinggi yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atas swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi badan hukum [Penjelasan Pasal 65 ayat (4)].
e. Pasal 73 ayat (5) menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
f. Pasal 83 menyatakan bahwa Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
g. Pasal 88 ayat (1) menentukan bahwa Pemerintah menentukan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: 1) capaian standar nasional pendidikan tinggi, 2) jenis program studi, dan 3) indeks kemahalan biaya. Standar satuan biaya operasional tersebut akan dihitung berdasarkan biaya operasional yang dibutuhkan perguruan tinggi yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan di setiap program studi yang memenuhi standar nasional mutu pendidikan tinggi selama satu tahun ajaran.
Dalam ayat (3) ditentukan bahwa standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Selanjutnya ayat (4) menentukan secara tegas bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Berdasarkan penjelasan di atas tampak jelas bahwa otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tidak membenarkan praktik komersialisasi pendidikan tinggi dan kebebasan menetapkan sendiri biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
2. Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa sebuah perusahaan harus mempunyai anggaran dasar dengan tujuan utama mengejar keuntungan ( profit oriented).
Perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai anggaran dasar. Statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan statuta perguruan tinggi negeri badan hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan perguruan tinggi berpegang pada prinsip nirlaba, dengan tujuan:
a. mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan bebudaya;
b. menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian;
d. mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu cara untuk memperbaiki manajemen keuangan perguruan tinggi negeri adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi untuk menumbuhkan keluwesan, kecepatan, kreativitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pasal 63 Undang-Undang Pendidikan tinggi menyatakan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Penerapan prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi tidak bermaksud menjadikan perguruan tinggi negeri menjadi suatu korporat yang bertujuan mencari keuntungan, penyelenggaraan perguruan tinggi tetap menganut paham nirlaba. Undang-Undang Pendidikan Tinggi menentang pembentukan korporasi perguruan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa untuk menyehatkan manajemen keuangan perguruan tinggi perlu menerapkan prinsip manajemen keuangan korporasi, yaitu prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
3. Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tidak Melepaskan Tanggung Jawab dan Kontrol Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pemberian otonomi kepada perguruan tinggi merupakan kecenderungan global dan sama sekali bukan merupakan pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi bukan berarti perguruan tinggi dapat bebas mengelola dan mengatur institusinya tanpa kendali atau kontrol. Pengelolaan perguruan tinggi yang otonom memerlukan tata kelola yang mendahulukan prinsip good governance.
Sesuai derajat tanggung jawab, Undang-Undang Pendidikan Tinggi menetapkan perguruan tinggi yang terdiri atas satuan kerja, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum, dan perguruan tinggi negeri badan hukum. Perguruan tinggi dengan status satuan kerja memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan perguruan tinggi dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian pengelolaan non akademik. Sementara perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 mengenai pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemberian status bagi penyelenggara pendidikan tidak boleh diseragamkan karena masing-masing memiliki kemampuan yang berbeda.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi mempertegas tanggung jawab dan kontrol Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Terdapat berbagai jenis dan tanggung jawab Pemerintah yang harus dijalankan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu:
a. Pertama, tanggung jawab terhadap pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi. Pasal 7 ayat (1), dan ayat
(2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa tugas dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi: a) kebijakan umum; b) penetapan kebijakan umum nasional dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan tahunan pendidikan tinggi secara berkelanjutan; c) peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan; d) pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya perguruan tinggi; e) pemberian dan pencabutan izin yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi kecuali pendidikan tinggi keagamaan; f) kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tinggi; g) pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi, dan h) pelaksanaan tugas lain untuk menjamin pengembangan dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, tugas dan wewenang Menteri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (5).
b. Kedua, tanggung jawab untuk melindungi masyarakat terhadap penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2).
c. Ketiga, tanggung jawab untuk menjamin mutu pendidikan tinggi agar menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara diatur dalam Pasal 51 dan 52 Undang-undang Pendidikan Tinggi. Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 53 ditentukan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
d. Keempat, tanggung jawab untuk menetapkan standar nasional pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pasal 54 ayat
(1) menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi secara berkala dan mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian standar pendidikan tinggi kepada masyarakat, sebagaimana ditentukan dalam ayat (6) dan ayat (7). Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh ayat (8).
e. Kelima, tanggung jawab untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Pasal 55 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
Kemudian, ayat (8) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, dan lembaga akreditasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Keenam, tanggung jawab untuk mengembangkan pangkalan data pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa pangkalan data pendidikan tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
g. Ketujuh, tanggung jawab untuk menetapkan statuta perguruan tinggi negeri diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 64 dan 65.
h. Kedelapan, tanggung jawab untuk mengangkat dosen dan tenaga kependidikan diatur dalam Pasal 69 ayat (2) yang menyatakan bahwa dosen dan tenaga kependidikan diangkat dan ditempatkan di perguruan tinggi oleh Pemerintah atau badan penyelenggara.
i. Kesembilan, tanggung jawab untuk memberikan tunjangan diatur dalam Pasal 71 yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan kehormatan kepada dosen tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Kesepuluh, tanggung jawab kepada calon mahasiswa diatur dalam:
1) Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional;
2) Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa program studi yang menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
k. Kesebelas, tanggung jawab untuk memenuhi hak mahasiswa diatur dalam Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
1) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
2) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau 3) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan
l. Keduabelas, tanggung jawab untuk pengembangan perguruan tinggi diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 82. Ketentuan dalam pasal-pasal ini antara lain menyatakan:
1) Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar perguruan tinggi dan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain;
2) Pemerintah mengembangkan sistem pengelolaan informasi pendidikan tinggi, sistem pembinaan berjenjang melalui kerja sama antar perguruan tinggi, sumber pembelajaran terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika, jejaring antar perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi, pusat unggulan pada perguruan tinggi secara bertahap, paling sedikit 1 (satu) perguruan tinggi negeri bebentuk universitas, institut, dan/atau politeknik di setiap provinsi, paling sedikit 1 (satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di setiap kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan.
m. Ketigabelas, tanggung jawab mengenai pendanaan pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 89.
1) Pasal 83 menyatakan bahwa Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Pasal 88 menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a) capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk perguruan tinggi negeri.
3) Pasal 89 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa anggaran untuk perguruan tinggi negeri dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah perlu menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN tidak semuanya dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran tersebut tersebar pada sejumlah kementerian/lembaga dan instansi lain. Misalnya, dalam postur anggaran pendidikan tahun 2012, tercatat anggaran pendidikan sebesar Rp. 289,957 T (20,2% dari APBN), dengan rincian sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pendidikan di daerah sebesar Rp. 186,3 T (65,04% dari total alokasi anggaran pendidikan);
b. dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp. 1 T (0,35% dari total alokasi anggaran pendidikan);
c. penyelenggaraan pendidikan tingkat pusat sebesar Rp. 102,518 T (34,61% dari total alokasi anggaran pendidikan), dengan rincian sebagai berikut: • Kemdikbud: Rp. 64,35 Triliun • Kemenag: Rp. 32,007 Triliun • Sebanyak 18 kementerian/lembaga: Rp. 6,16 Triliun.
Pagu anggaran Kemdikbud tersebut digunakan untuk belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial.
4. Otonomi Tidak Membuka Kesempatan Bagi Perguruan Tinggi Melakukan Abuse of Power bidang Ketenagaan Dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, perguruan tinggi harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa ketenagaan perguruan tinggi terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan yang diangkat dan ditempatkan di perguruan tinggi oleh Pemerintah atau badan penyelenggara. Kemudian, Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perguruan tinggi negeri dapat mengangkat dosen tetap sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi atas persetujuan Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada dosen tetap tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan ketentuan di atas, setiap pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap perguruan tinggi harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan peraturan satuan pendidikan (perguruan tinggi) yang bersangkutan untuk menjamin agar setiap perguruan tinggi dapat menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik, bukan setiap pegawai (tenaga) bebas bersikap dan bertindak menurut kemauannya tanpa dibatasi norma hukum dan/atau etika. Sudah barang tentu Para Pemohon dan siapapun juga mahasiswa tidak suka kepada dosen dan tenaga kependidikan yang tidak disiplin melakukan tugas di ruang kelas atau laboratorium. Demikian juga ketika mahasiswa tidak mendapatkan layanan bimbingan secara baik dalam penulisan skripsi atau tesis sebagai persyaratan kelulusan dari perguruan tinggi. Bahkan dalam rangka penegakan norma dan etika sivitas akademika, Undang-Undang menekankan perlunya mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagai norma dan etika sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Pengangkatan dan penempatan tenaga (dosen dan tenaga kependidikan) di lingkungan perguruan tinggi negeri harus selalu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat sewenang-wenang. Kewenangan perguruan tinggi negeri, baik sebagai satuan kerja, pengelola keuangan badan layanan umum maupun badan hukum dapat mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen tetap bukan pegawai negeri sipil dengan persetujuan Pemerintah.
Tenaga yang diangkat dan ditempatkan tersebut tentu harus tunduk kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal ini tidak dapat dimaknai menimbulkan abuse of power. Kekhawatiran itu mungkin dapat terjadi jika pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan suatu perguruan tinggi tidak dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan atau etika yang berkembang di bidang kepegawaian atau ketenagaan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa pemberian otonomi nonakademik kepada perguruan tinggi negeri tidak membuka kesempatan bagi perguruan tinggi negeri untuk melakukan abuse of power dalam bidang ketenagaan.
b. bentuk perguruan tinggi badan hukum sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dengan Putusan Nomor 11-14-21-126-136 PUU-VII-2009;
c. pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri dapat menimbulkan praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi negeri;
d. pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri terutama di bidang keuangan berpotensi memberikan kewenangan kepada institusi perguruan tinggi negeri untuk memungut dan memberlakukan biaya kepada mahasiswa/masyarakat dan dapat menyulitkan akses masyarakat ekonomi lemah;
e. pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) berarti memberikan kemandirian pengelolaan di bidang keuangan kepada perguruan tinggi negeri yang belum tentu menyediakan pendidikan murah bagi masyarakat.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi negeri badan hukum tidak menjadikan pendidikan tinggi menjadi barang privat Terdapat tiga pola pengelolaan perguruan tinggi negeri yang diatur oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yaitu perguruan tinggi negeri sebagai satuan kerja Pemerintah, perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan perguruan tinggi negeri dengan badan hukum. Setiap perguruan tinggi memiliki kemampuan yang berbeda dalam pengelolaan baik akademik maupun nonakademik, sehingga pemberian otonomi pengelolaan perguruan tinggi pun tidak dapat disamaratakan. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk perguruan tinggi negeri badan hukum.
Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., ketika memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Januari 2013 dengan mengutip hasil penelitian Oliver Letwin, bahwa tiga cara untuk melakukan privatisasi terhadap sektor publik, yaitu contracting-out for public services atau mengontrakkan pelayanan publik, deregulation for statutory monopolies atau melalui deregulasi, dan trade sales for companies in poor financial conditin atau menjual kepada pihak swasta. Tidak ada satu kata pun dalam Pasal 65 yang menyatakan atau memberikan indikasi bahwa perguruan tinggi negeri dapat diberi status badan hukum melalui salah satu dari tiga cara privatisasi yang disebut oleh Oliver Letwin.
Dari segi kelembagaan, perguruan tinggi negeri sejatinya merupakan milik publik.
Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri tidak mengubah perguruan tinggi negeri yang bersangkutan menjadi badan hukum privat. Meskipun telah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri lembaganya, tanggung jawab penyelenggaraan perguruan tinggi badan hukum tetap berada di tangan Pemerintah. Perguruan tinggi negeri badan hukum sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 ayat (4).
Pendidikan tinggi tidak berubah menjadi privat goods ketika pendidikan tinggi itu diselenggarakan oleh perguruan tinggi badan hukum. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri sama sekali tidak mengalihkan pengelolaan pendidikan tinggi dari sektor publik ( public sector) ke sektor swasta ( privat sector) atau mengurangi tanggung jawab Pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi tetap menjadi public goods. Pada dasarnya public goods menjadi urusan badan hukum publik, akan tetapi dalam kenyataannya terdapat sejumlah public good diurus oleh badan hukum privat, misalnya air minum, bahan bakar, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Sejarah membuktikan bahwa badan hukum privat di Indonesia menyelenggarakan pendidikan seperti yayasan, perserikatan, perkumpulan, atau badan hukum privat lainnya.
Di samping itu, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negeri agar tidak mengarah pada praktik privatisasi, antara lain:
a. penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri didasarkan pada seleksi akademis dan dilarang dengan tujuan komersial [Pasal 73 ayat (5)];
b. keharusan perguruan tinggi negeri mencari dan menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi dari kalangan masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu, serta dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedkit 20% dari seluruh mahasiswa baru [Pasal 74 ayat (1)];
c. Pemerintah menyediakan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga [Pasal 76 ayat (2)];
d. Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Pasal 83 ayat (1)].
e. biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya (Pasal 85));
f. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi [Pasal 88 ayat (1)].
Berdasarkan uraian di atas telah jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negeri badan hukum tidak mengubah pendidikan tinggi menjadikan barang privat.
2. Perguruan tinggi negeri badan hukum bukan bentuk lain badan hukum pendidikan Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi negeri badan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-Undang Pendidikan Tinggi memang tidak mengatur secara rinci perihal perguruan tinggi negeri badan hukum, akan tetapi akan diatur dalam statuta perguruan tinggi negeri badan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2). Selain itu, sesuai dengan Pasal 68 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pegelolaan perguruan tinggi negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini termasuk perguruan tinggi negeri badan hukum.
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi sangat berbeda dengan Badan Hukum Pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009. Perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Filosofi dan substansi Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional secara utuh (komprehensif), adapun Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan hanya berfokus pada aspek badan hukum pendidikan dan tata kelola pendidikan tinggi.
b. Pengertian badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai arti sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan badan hukum pendidikan merupakan bentuk tertentu dari badan hukum.
c. Perguruan tinggi negeri badan hukum menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak sama dengan badan hukum pendidikan (BHP) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib berbentuk badan hukum pendidikan, sedangkan norma Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Hukum hanya berlaku bagi perguruan tinggi negeri yang telah memenuhi syarat.
d. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dilakukan secara selektif sesuai kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diberikan secara seragam. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengakui dan menghormati keragaman perguruan tinggi negeri.
e. Undang-Undang Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi sebagai penyalahgunaan prinsip otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sedangkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan peran Pemerintah terbatas sehingga sulit dikontrol komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.
3. Pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri tidak menimbulkan praktik komersialisasi Pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri, dalam hal ini otonomi pengelolaan bidang nonakademik baik perguruan tinggi dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum maupun dengan perguruan tinggi negeri badan hukum, tidak menimbulkan praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi negeri. Dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberian otonomi kepada perguruan tinggi negeri dapat menimbulkan praktik komersialisasi yang dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi negeri adalah dalil yang keliru dan tidak beralasan sama sekali sebagaimana telah dijelaskan pada halaman 5 s.d. 7 huruf A angka 1 Keterangan Pemerintah ini. Tanggapan dan/atau bantahan Pemerintah terhadap dalil tersebut adalah sama dengan tanggapan terhadap dalil pada huruf A angka 1 di atas. Dengan kata lain, apa yang didalilkan oleh para Pemohon dalam huruf B angka 3 permohonan Pemohon, telah ditanggapi pada huruf A angka 1 di atas.
Di Indonesia disparitas partisipasi pendidikan tinggi antar kelompok ekonomi dan antar daerah masih tinggi. Lulusan SMA/SMK dari kelompok ekonomi tidak mampu sangat sedikit yang melanjutkan ke pendidikan tinggi, dibandingkan dengan lulusan SMA/SMK dari kelompok ekonomi mampu yang melanjutkan ke pendidikan tinggi. Demikian pula halnya dengan lulusan SMA/SMK dari daerah Indonesia bagian timur yang melanjutkan ke pendidikan tinggi jauh lebih sedikit dibandingkan dengan lulusan SMA/SMK dari daerah Indonesia bagian barat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu: 1) peningkatan bantuan siswa miskin untuk dapat mengakses ke pendidikan tinggi melalui pemberian beasiswa; 2) pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN); 3) menggabungkan seluruh biaya-biaya operasional perguruan tinggi menjadi satu dengan SPP yang disebut dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengamanatkan Pemerintah agar mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dengan tujuan mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat (mahasiswa) dalam menanggung biaya operasional perguruan tinggi negeri.
Tahun 2012 Pemerintah memberikan dana BOPTN sebesar Rp. 1,25 Triliun, sedangkan tahun 2013 sebesar Rp. 2,7 Triliun. Jumlah ini akan terus meningkat setiap tahun, beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat (mahasiswa) dalam menanggung biaya operasional perguruan tinggi negeri akan semakin turun.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membangun model/formula untuk menghitung dan mengalokasikan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), BOPTN, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Skema BKT, sebagian ditanggung oleh Pemerintah melalui BOPTN dan sebagian lagi ditanggung oleh masyarakat melalui UKT. Perlakuan terhadap seluruh perguruan tinggi negeri terkait dengan pemberian BOPTN adalah sama dan tidak ada diskriminasi. Pemerintah menjamin dengan pemberian BOPTN, biaya pendidikan yang ditanggung oleh masyarakat (mahasiswa) akan menjadi semakin kecil.
Pemanfaatan BOPTN telah diatur sedemikian rupa agar tidak tumpang tindih dengan sumber pembiayaan lain, yaitu APBN, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai contoh, BOPTN tidak dapat dimanfaatkan/digunakan untuk membangun sarana dan prasarana (Sarpras), karena untuk membangun Sarpras, Pemerintah telah menyediakan dana tersendiri, yaitu Dana Pembangunan Sarpras yang setiap tahun dialokasikan melalui APBN.
Sektor-sektor yang dapat dibiayai dengan BOPTN ditunjukkan oleh Tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Peruntukan BOPTN NO Peruntukan BOPTN
1. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (30 %);
2. Biaya pemeliharaan pengadaaan;
3. Penambahan bahan praktikum/kuliah;
4. Bahan pustaka;
5. Penjaminan mutu;
6. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pelaksanaan kegiatan penunjang;
9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
10. Honor dosen non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS;
11. Pengadaan dosen tamu; dan/atau
12. Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat formula untuk mengalokasikan besarnya BOPTN ke setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan rumusan sebagai berikut:
Total Alokasi = Alokasi Dasar + Alokasi Insentif + Afirmasi PT Alokasi Dasar = Koefisien Pagu [(Pend.Kerjasama x 2)+ Pend. SPP S1/D + Pend. SPP Lain] Alokasi Insentif = Alokasi Dasar (% Bidik Misi + 20 % Akreditasi 30%≤A≤50% atau 30% Akreditasi A>50%) Afirmasi PT = jumlah anggaran yang ditambahkan kepada perguruan tinggi negeri kecil agar mereka mendapatkan BOPTN dalam jumlah yang relatif cukup.
Berikut ini adalah contoh perhitungan alokasi BOPTN pada Universitas Airlangga (UNAIR) dan Institut Pertanian Bogor (IPB):
Tabel 2. Contoh perhitungan BOPTN
NAMA SATUAN KERJA
UNAIR IPB
ALOKASI JASA/SEWA (TIDAK DIGANTI) 28,072,893,000 12,543,444,970
DASAR (A)
KERJASAMA (SEMAKIN BESAR, 48,500,000,000 118,096,798,030
BOPTN AKAN SEMAKIN BESAR)*
SPI (TIDAK DIHITUNG, AKAN 105,794,900,000 36,363,680,000
DIHILANGKAN)
SPP LAIN (BAGIAN UKT)*
4,250,000,000 16,604,300,000
SPP PASCA (DIBIARKAN, TIDAK 46,608,100,000 54,287,665,000
DISUBSIDI BOPTN)
SPP S1/D (BAGIAN UTAMA UKT)* 117,283,450,000 102,111,690,000
TOTAL PNBP
350,509,343,000 340,006,978,000
ALOKASI DASAR
45,892,024,500 74,530,761,073 ALOKASI Jumlah mahasiswa S1/D 22,038 22,468
INSENTIF (B)
Proporsi Bidik Misi terhadap jumlah 2,100 2,498 mahasiswa S1/D 10% 11% 4,373,048,891 8,286,355,757 Jumlah Program Studi S1/D 81 186 Akreditasi A 48 62 Tambahan Akreditasi 30% ≤ A ≤ 50% 9,178,404,900 -Tambahan Akreditasi A > 50% - -ALOKASI Karakteristik PTN (Afirmasi PTN) - 22,359,228,322
AFIRMASI (C)
TOTAL ALOKASI BOPTN 2013 (A+B) 59,443,478,291 105,176,345,152
PROSENTASE TERHADAP PNBP 17% 30,9%
Pada perhitungan di atas tampak bahwa alokasi BOPTN pada kedua perguruan tinggi tersebut jauh berbeda, hal tersebut dikarenakan struktur PNBP kedua perguruan tinggi tersebut berbeda. Struktur PNBP pada UNAIR didominasi dari Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hal mana akan dihilangkan dalam jangka panjang, sedangkan struktur PNBP pada IPB didominasi dari kerja sama dengan pihak ketiga, hal mana perlu didorong untuk terus ditingkatkan.
Secara keseluruhan alokasi BOPTN tahun 2013 ke seluruh perguruan tinggi negeri ditunjukkan oleh grafik di bawah ini:
Gambar 1. Alokasi BOPTN untuk semua perguruan tinggi negeri
AFIRMATIF
1,300 200% Billions 190% 1,200 180% 1,100 170% 160% 1,000 150% 140% 130% 120% 110% 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% -0% Surplus
BOPTN 2013 PNBP 2013 PROSEN PROSENTASE BOPTN THD PNBP BOPTN
Bersamaan dengan pemberian BOPTN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah membangun formula untuk menghitung Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yaitu biaya operasional yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah (BOPTN). Biaya yang harus ditanggung masyarakat untuk membiayai operasional PTN kemudian dinamakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Konsep model dari BKT, BOPTN, dan UKT adalah sebagai berikut:
Gambar 2. Konsep model BKT, BOPTN, dan UKT Unit Cost ABC per PRODI
65 NOC OC
STANDAR SATUAN BOPT PRODI OC
STANDAR SATUAN BOPT PRODI DOC IOC
DULU
SS-BOPT PRODI
PEMERINTAH MASYARAKAT SPP+DLL
RUTIN
SEKARANG
SS-BOPT PRODI
PEMERINTAH MASYARAKAT
RUTIN BOPTN SPP+DLL
(SS-BOPT PRODI) - RUTIN
BIAYA KULIAH TUNGGAL PRODI (BKT)
BOPTN UKT
Dalam gambar 2 tampak bahwa Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditanggung secara bersama-sama oleh Pemerintah melalui pemberian BOPTN dan Masyarakat sesuai dengan kemampuannya melalui UKT.
Formula untuk menghitung BKT telah dibangun dengan memperhatikan fairness terkait dengan jenis program studi (program studi kedokteran lebih mahal dari program studi bahasa), indeks kelompok perguruan tinggi dan indeks kemahalan wilayah. Berikut ini adalah formula BKT yang telah dibangun:
BIAYA KULIAH TUNGGAL = f(K1,K2,K3) = 5,8 Jt x K1 x K2 x K3 Keterangan: • f = Rp 5,08 JT = “BIAYA KULIAH TUNGGAL BASIS” yang dihitung dari data yang ada di seluruh PTN • K1 = Indeks jenis program studi • K2 = Indeks kelompok perguruan tinggi • K3 = Indeks kemahalan wilayah Biaya Kuliah Tunggal Basis, K1, K2, K3 dihitung berdasarkan data riil yang ada di seluruh PTN. Tabel-tabel berikut ini adalah hasil dari perhitungan K1, K2, dan K3:
Tabel 3. Besaran Indeks K1 (Jenis Program Studi)
GROUP DESCRIPTION
OP.COST/ COST WEIGHT HEFCE
SEM.* WEIGHT
KEDOKTERAN KLINIK
21,206,668 4.18 4
A SARJANA KEDOKTERAN
9,413,841 1.85
B ENGINEERING AND TECHNOLOGY 8,961,490 1.76 1.7
N SCIENCE
6,492,523 1.28 1.3
D OTHERS
5,077,601 1 1
F ART
7,754,329 1.56 (jml mhs kecil)
GP EDUCATION NON ENG
4,112,252 0.81
GS EDUCATION ENG
4,224,367 0.83
NOTE KEDOKTERAN KLINIK (3 SEM) 63,620,003
SARJANA KEDOKTERAN (7 SEM) 65,896,885
DOKTER PER SEMESTER
12,951,689 2.55
PC POLYTECHNIC (COMMERCE) 4,173,602 0.82
PE POLYTECHNIC (ENGINEERING) 5,122,756 1.01
Tabel 4. Besaran Indeks K2 (Kelompok Perguruan Tinggi)
NILAI K2
PERGURUAN TINGGI
1,5
ITB
UI
1,1
UGM
IPB
PERGURUAN TINGGI LAINNYA
Tabel 5. Besaran Indeks K3 (Kemahalan)
NILAI K3
DAERAH
JAWA
SUMATERA
BALI
KALIMANTAN
1,2
SULAWESI
NTT
NTB
MALUKU
PAPUA
PAPUA BARAT
Berdasarkan nilai Biaya Kuliah Tunggal Basis yang besarnya sama dengan Rp.
5,08 juta dan besaran Indeks K1, K2, dan K3, besarnya BKT semua program studi di semua PTN dapat dihitung. Tabel 6 adalah contoh hasil perhitungan BKT.
Tabel 6. Contoh perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) berbagai program studi di IPB
SIMULASI
NO PTN PROGRAM STUDI
JENJANG
BKT
304 IPB ILMU TANAH DAN SUMBERDAYA LAHAN S1 7,149,263
305 IPB AGRONOMI DAN HOLTIKULTURA S1 7,149,263
306 IPB PROTEKSI TANAMAN S1 7,149,263
307 IPB ARSITEKTUR LANSKAP S1 7,230,970
308 IPB KEDOKTERAN HEWAN S1 14,242,672
309 IPB BUDIDAYA PERAIRAN S1 7,149,263
310 IPB MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN S1 7,149,263
311 IPB TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN S1 7,149,263
312 IPB PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERAIRAN S1 7,149,263
313 IPB ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN S1 7,149,263
ILMU PRODUKSI DAN TEKNOLOGI
314 IPB
S1 7,149,263
PETERNAKAN
315 IPB ILMU NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN S1 7,149,263
316 IPB MANAJEMEN HUTAN S1 7,149,263
317 IPB HASIL HUTAN
S1 7,149,263
KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN DAN
318 IPB
S1 7,149,263
EKOWISATA
319 IPB SILVIKULTUR
S1 7,149,263
320 IPB TEKNIK MESIN DAN BIOSISTEM S1 9,830,236
321 IPB ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN S1 9,830,236
322 IPB TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN S1 9,830,236
323 IPB TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN S1 9,830,236
324 IPB STATISTIKA
S1 5,585,361
325 IPB GEOFISIKA DAN METEOROLOGI S1 7,149,263
326 IPB BIOLOGI
S1 7,149,263
327 IPB KIMIA
S1 7,149,263 Dengan diketahuinya besarnya BKT, dan diberikannya BOPTN, maka masing-masing perguruan tinggi dapat menetapkan UKT untuk setiap program studinya.
Gambar 4 menunjukkan cara penetapan besarnya UKT.
UKT mhsw kaya UKT mhsw miskin
BOPTN
UKT
Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
(SS-BOPT PRODI) - RUTIN
BIAYA KULIAH TUNGGAL PRODI (BKT)
BOPTN UKT
Gambar 3. Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa kaya dan mahasiswa tidak mampu Meskipun rumus nilai UKT = BKT – BOPTN, namun nilai UKT tersebut sebenarnya adalah nilai rata-rata. UKT tidak berarti setiap mahasiswa harus membayar UKT yang sama, tetapi berbeda-beda tergantung kemampuannya sebagaimana amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa dari kelompok ekonomi yang kurang mampu, membayar UKT di bawah rata-rata UKT, sedangkan mahasiswa dari kelompok ekonomi yang kuat, membayar UKT di atas rata-rata UKT.
Perguruan tinggi yang bersangkutan diberi kebebasan untuk menetapkan hal ini.
4. Otonomi pengelolaan keuangan oleh perguruan tinggi negeri harus berdasarkan peraturan perundang-undangan Otonomi pengelolaan keuangan oleh perguruan tinggi negeri harus tunduk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Pendidikan Tinggi memberikan jaminan ketersediaan dana untuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 83 Undang-Undang Pendidikan Tinggi secara tegas menentukan bahwa Pemerintah menyediakan dana pendidikan tnggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk dapat mengakses perguruan tinggi di Indonesia. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengamanatkan adanya afirmasi agar pendidikan tinggi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, sebagai berikut:
a. Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional [Pasal 73 ayat (1)].
b. Perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi [Pasal 74 ayat (1)].
c. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik [Pasal 76 ayat (1)].
Pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan cara memberikan beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga [Pasal 76 ayat (2)].
d. Perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya [Pasal 76 ayat (3)].
e. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan biaya. Standar satuan biaya operasinal pendidikan tinggi menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk perguruan tinggi negeri. Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang dianggung oleh mahasiswa. Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal di atas, tidak beralasan sama sekali dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa otonomi perguruan tinggi untuk mengelola keuangan memberi peluang kepada perguruan tinggi negeri untuk memungut dan memberlakukan biaya kepada mahasiswa sesuai keinginan perguruan tinggi yang bersangkutan dan menimbulkan kesulitan kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat masuk ke perguruan tinggi.
5. Otonomi perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU tidak menyebabkan pendidikan menjadi mahal bagi masyarakat Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Otonomi perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola pengelolaaan badan layanan umum memiliki kewenangan yang lebih luas dalam bidang keuangan dibandingkan perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan satuan kerja dan pengalokasian dana dilakukan dengan mengikuti kelaziman pengalokasian belanja untuk badan layanan umum. Dana yang diperoleh dari masyarakat, misalnya, dapat digunakan langsung untuk kepentingan pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa disetor terlebih dulu ke Kas Negara.
Perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan badan layanan umum harus tunduk terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Walaupun masih dalam keterbatasan anggaran negara, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dibentuk untuk mengatasi masalah mahalnya biaya pendidikan tinggi agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses masuk ke perguruan tinggi. Harus ada regulasi dan afirmasi agar hak akses warga negara masuk perguruan tinggi tidak terhambat karena alasan ekonomi. Mahalnya biaya pendidikan tinggi bukan merupakan akibat dari otonomi pengelolaan perguruan tinggi, tetapi sesungguhnya akibat keterbatasan anggaran negara. Banyak ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang memastikan perlindungan hak akses pendidikan tinggi dan menjamin pendidikan tingi tidak mahal atau terjangkau oleh masyarakat, antara lain:
a. keharusan bagi perguruan tinggi untuk tidak mencari keuntungan (nirlaba) melalui pendidikan (Pasal 63 huruf c);
b. pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi [Pasal 73 ayat (1)];
c. larangan komersialisasi penerimaaan mahasiswa baru [Pasal 73 ayat (5)];
d. Keharusan menjaring 20% mahasiswa baru perguruan tinggi negeri dari mahasiswa berpotensi secara akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi (Pasal 74);
e. kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa [Pasal 76 ayat (1)];
f. penyediaan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pinjaman tanpa bunga bagi mahasiswa [Pasal 76 ayat (2)];
g. kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan biaya operasional perguruan tinggi negeri;
h. kepastian tanggung jawab Pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi (Pasal 83);
i. peran serta dunia usaha dan industri untuk membantu perguruan tinggi (Pasal 86);
j. penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi oleh Pemerintah [Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2)];
k. penetapan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa [Pasal 88 ayat (3)];
Dari ketentuan di atas telah jelas bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjamin bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa adalah sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan dan Pemerintah menjamin setiap mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dapat menyelesaikan studinya antara lain melalui pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pinjaman tanpa bunga bagi mahasiswa. Dengan demikian, otonomi perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum tidak menyebabkan pendidikan menjadi mahal bagi masyarakat.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1. Penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan secara mandiri Penerimaan mahasiswa baru murni berdasarkan kemampuan akademik calon mahasiswa. Penerimaan mahasiswa baru secara nasional baru melihat dari satu aspek yaitu kesetaraan akses nondiskriminatif dan belum mengakomadasi tugas Pemerintah untuk mengatasi disparitas sosial populasi calon mahasiswa.
Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Pemerintah Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Februari 2013, bahwa Survei SUSENAS tahun 2006 menunjukkan akses 20% masyarakat terkaya terhadap pendidikan tinggi telah mencapai 61,4%, sementara akses 20% masyarakat termiskin terhadap pendidikan tinggi baru sekitar 1,1% (sumber: Modul Pendidikan Susenas 2006). Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang maju pada umumnya berada di daerah perkotaan dan mayoritas berada di Pulau Jawa. Kesenjangan semakin jauh apabila dibandingkan dengan anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk mengakses perguruan tinggi.
Anak-anak yang sekolah di pedesaan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil akan kalah dari teman-temannya dari daerah perkotaan apabila bersaing melalui tes (ujian) melalui penerimaan mahasiswa baru secara nasional, sekarang dikenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Demikian juga anak-anak yang berstatus atlet atau anak-anak yang memiliki bakat istimewa di bidang seni akan jauh dari akses masuk perguruan tinggi karena waktu mereka lebih banyak dicurahkan latihan dibandingkan dengan belajar. Anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, misalnya tidak diadu dengan anak-anak dari daerah perkotaan yang memiliki fasilitas, belajar di sekolah maju, memiliki persiapan yang jauh lebih baik melalui bimbingan test, kelompok belajar, dan sebagainya, tetapi diadu sesama anak-anak dari daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil tersebut untuk memilih anak yang potensi akademiknya baik.
Kesenjangan akses tersebut harus di atasi melalui afirmasi negara agar terjadi akses pendidikan tinggi yang berkeadilan. Akses pendidikan tinggi yang berkeadilan ini akan membawa dampak terjadinya moblisasi vertikal di kalangan masyarakat daerah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, komunitas atlet atau kondisi masyarakat tertentu lainnya. Bagi anak-anak terserbut di atas, diberikan jaminan melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana ditentukan Pasal 73 ayat (1). Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri juga menjadi wujud kepedulian dan kearifan lokal masing-masing perguruan tinggi negeri untuk memaknai kebinekaan dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas bahwa penerimaan mahasiswa baru yang terdiri dari pola penerimaan secara nasional dan secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri bukan merupakan diskriminasi dan bentuk perbedaan perlakuan. Kedua pola penerimaan mahasiswa baru tersebut saling melengkapi dalam memberikan akses yang berkeadilan untuk masuk ke perguruan tinggi.
2. Pembebasan biaya penerimaan mahasiswa baru secara nasional Pembebasan biaya penerimaan mahasiswa baru secara nasional merupakan wujud upaya Pemerintah menghilangkan hambatan bagi masyarakat untuk mengikuti ujian masuk ke perguruan tinggi. Demikian juga biaya masuk perguruan tinggi melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri tidak dibebankan kepada calon mahasiswa, tetapi dibebankan kepada penanggung jawabnya seperti Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan/industri, dan/atau perguruan tinggi yang bersangkutan. Dengan kata lain, calon mahasiswa baik melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional maupun melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri sama-sama dibebaskan dari biaya penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian tidak ada perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam pembiayaan penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa biaya yang ditanggung oleh Pemerintah hanya bagi calon mahasiswa yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional adalah dalil yang keliru dan tidak beralasan sama sekali.
3. Pola Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri bukan bentuk pelepasan tanggung jawab Pemerintah Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri bukan bentuk pelepasan tanggung jawab Pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, tetapi tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah. Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri merupakan bentuk afirmasi negara melalui penugasan atau keharusan perguruan tinggi negeri mengalokasikan paling sedikit 20% bangku dari seluruh mahasiswa baru bagi mahasiswa yang kurang kurang mampu secara ekonomi dan mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Apabila hanya mengandalkan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), maka anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan sulit menyaingi teman-temannya dari keluarga mampu atau kaya yang memiliki fasilitas, belajar di sekolah maju, memiliki persiapan yang jauh lebih baik melalui bimbingan test, kelompok belajar, dan lain-lain.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi menentukan rambu-rambu dan kriteria penerimaan mahasiswa secara mandiri, yaitu;
a. penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri merupakan seleksi akademi [Pasal 73 ayat (5)];
b. penerimaan mahasiswa baru peruruan tinggi negeri dilarang dengan tujuan komersial [Pasal 73 ayat (5)];
c. mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74.
Rambu-rambu dan kriteria tersebut menjadi pedoman bagi setiap perguruan tinggi negeri dalam melaksanakan pola penrimaan mahasiswa baru secara mandiri, sehingga perguruan tinggi tidak dapat bertindak menurut kemauannya dalam penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan uraian di atas telah jelas bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan pola penerimaan mahasiswa secara mandiri menjadi pasal karet yang dapat digunakan sesuai keinginan perguruan tinggi yang bersangkutan untuk tujuan komersial, berorientasi pasar, dan diskriminatif, adalah dalil yang keliru dan tidak beralasan hukum sama sekali.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 74 Undang-Undang Pendidikan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi negeri mencari dan menjaring calon mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima di perguruan tinggi paling sedikit 20% dari mahasiswa baru. Program studi yang menerima calon mahasiswa melalui cara ini dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
Untuk calon mahasiswa lain yang berminat masuk perguruan tinggi, tetapi mempunyai kemampuan akademik terbatas, Undang-Undang Pendidikan Tinggi melakukan pemihakan dengan mendekatkan akses kepada masyarakat. Pasal 81 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 (satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau daerah perbatasan. Akademi komunitas dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Akademi komunitas (program D1 dan D2) merupakan akses memasuki perguruan tinggi bagi anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi dan akademik. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan akademik.
Berdasarkan uaian di atas telah jelas bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak membuka ruang diskriminasi terhadap calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan kemampuan akademik.
Pemerintah tidak boleh mencampuri pelaksanaan kewenangan akademik perguruan tinggi karena menyangkut otonomi perguruan tinggi. Pemerintah hanya menetapkan standard dan kriteria sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam membentuk peraturan akademik. Peraturan akademik merupakan peraturan internal yang mengikat bagi sivitas akademika perguruan tinggi yang bersangkutan. Setiap perguruan tinggi memiliki tradisi ilmiah dan budaya akademik yang khas dalam melaksanakan kewenangan akademiknya. Oleh karena itu, untuk melaksanakan kewenangan akademik tersebut, perguruan tinggi perlu menetapkan peraturan akademik sendiri sesuai dengan standard dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam uraian terdahulu pada huruf A angka 3 juga telah dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidkan tinggi. Pemerintah tidak mempunyai sedikit pun keinginan untuk mengingkari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan tinggi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) dapat diketahui bahwa biaya pemenuhan hak atas pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi tidak wajib ditanggung oleh pemerintah. Negara masih mempunyai kemampuan keuangan yang terbatas untuk membiayai pendidikan.
Oleh karena itu, mahasiswa selaku pihak yang memperoleh manfaat yang lebih besar dan langsung dari pendidikan tinggi, ikut berpartisipasi menanggung biaya pendidikannya sendiri.
Keragaman kemampuan ekonomi mahasiswa telah diakomodasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88 ayat (4). Pinjaman tanpa bunga adalah salah satu alternatif pemenuhan hak mahasiswa yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi mahasiswa yang bersangkutan. Keringanan berupa pemberian pinjaman dana tanpa bunga kepada mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa sepanjang mengenai ranah kewenangan akademi harus diatur dengan peraturan akademik perguruan tinggi dan pemenuhan hak mahasiswa dengan cara memberikan pinjaman dana tanpa bunga adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Untuk mencukupkan kekurangan dana operasional, perguruan tinggi memungut biaya dari mahasiswa sesuai dengan kemampuannya dan menggali potensi perolehan dana dari jasa penelitian dan pengembangan.
Namun demikian, tanggung jawab utama terhadap pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap berada pada Pemerintah.
3. Dunia usaha dan industri banyak menggunakan jasa perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan pengembangan, sehingga wajar apabila dunia usaha dan industri menyisihkan sedikit dari keuntungannya untuk diberikan kepada kepada perguruan tinggi. Selama ini partisipasi dunia usaha dan industri dalam turut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu perguruan tinggi terasa sangat kurang. Ironisnya, beberapa pengusaha dan filantrof dalam negeri justru membantu perguruan tinggi di luar negeri dengan jumlah yang cukup bersar, bukan perguruan tinggi dalam negeri.
Mengapa mereka tidak membantu perguruan tinggi dalam negeri antara lain karena tidak ada sistem insentif bagi yang membantu perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlu ada sistem insentif bagi anggota masyarakat, filontrof, dunia usaha dan industri yang membantu perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Filantrofi dan bantuan bagi perguruan tinggi tentu bukan merupakan komersialisasi perguruan tinggi, apalagi profit oriented. Bantuan itu diatur sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melanggar prinsip nirlaba, akuntablitas, nonkomersial, transparansi, efektif dan efisien.
4. Dunia usaha dan industri mempunyai tanggung jawab sosial ( corporate sosial responslity) kepada masyarakat. Tanggung jawab sosial itu makin diperkuat oleh kedudukan dunia usaha dan industri selaku pihak yang cukup banyak menggunakan lulusan pendidikan. Tanggung jawab sosial tersebut dapat direalisasikan antara lain dalam bentuk pemberian dana kepada dunia pendidikan. Bantuan dana oleh dunia usaha dan industri kepada perguruan tinggi tanpa ikatan apapun. Pemberian bantuan dana itu tidak akan mengubah paradigma pendidikan tinggi ke arah pradigma dunia usaha dan industri yang berorientasi mencari keuntungan, tidak mengubah kurikulum perguruan tinggi sesuai keinginan atau kebutuhan dunia usaha dan industri, tidak menghilangkan ilmu-ilmu yang membentuk budi pekerti, pikiran dan kesehatan jasmanani, karena perguruan tinggi harus taat pada otonomi keilmuan, menjaga tradisi ilmiah dan budaya akademik, dan berpijak pada fungsi dan tujuan pendidikan tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi tetap menjadi institusi penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa bantuan dana dari dunia usaha dan industri tidak melanggar pokok pikiran alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, tidak akan mereduksi tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan tinggi, tidak akan mengubah mengubah pradigma pendidikan tinggi ke arah pradigma dunia usaha dan industri, dan tidak akan mengubah kurikulum perguruan tinggi sesuai keinginan atau kebutuhan dunia usaha dan industri.
Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak tumpang tindih dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, bentuk Pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi berdasarkan Pasal 87 adalah jelas, yaitu bersifat pemanfaatan.
Pemerintah menolak secara tegas dalil-dalil dari para Pemohon, karena dalil-dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pendidikan tinggi adalah kegiatan terbuka. Keterbukaan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan sangat menentukan kemajuan pendidikan tinggi itu sendiri. Proteksi secara berlebihan mempunyai risiko ketertutupan yang menghalangi masuknya kemajuan dan pengalaman baik ( best practices) serta munculnya gagasan baru. Kehadiran perguruan tinggi asing di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan interaksi internasional pendidikan tinggi Indonesia. Interkasi Internasional merupakan proses pendayagunaan potensi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan ke-Indonseiaan guna meningkatkan kedaulatan dan martabat bangsa. Interaksi internasional dilakukan melalui pengintegrasian dimensi internasional dan lintas budaya ke dalam kegiatan akademik. Kehadiran perguruan tinggi asing yang maju di Indonesia juga akan memberikan dorongan bagi kemajuan perguruan tinggi terbaik di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan mutu.
2. Indonesia menyadari mengenai gencarnya gerakan globalisasi pendidikan yang dimotori oleh WTO ( World Trade Organization) untuk mendorong komersialisasi dan komoditasi sektor jasa, termasuk bidang pendidikan, dengan menjadikan pelayanan pendidikan sebagai jasa yang diperdagangkan ( tradeable sevices). Para ahli pendidikan telah mengingatkan negara-negara berkembang mengenai akibat merugikan dari globalisasi pendidikan. Misalnya, WTO sedang melakukan kodifikasi regulasi untuk mengatur perdagangan pendidikan tinggi sehingga nantinya perdagangan pendidikan tinggi diatur sama dengan perdagangan komoditi lainnya. Globalisasi pendidikan sudah melanda Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk penanaman modal asing [Pasal 13 ayat (1)] juncto Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden tersebut dicantumkan bidang pendidikan yang terbuka untuk penanaman modal, yaitu pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Globalisasi pendidikan tinggi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar karena pelaksanaan jasa pendidikan tinggi harus menerapkan regulasi yang ditetapkan oleh WTO. Di samping itu, Indonesia tidak akan dapat menghambat dampak merugikan dari “illicit trade” (perdagangan gelap) pendidikan tinggi karena yang beroperasi di Indonesia kebanyakan adalah perguruan tinggi asing tanapa akreditasi.
3. Sebelum globalisasi pendidikan melanda Indonesia lebih jauh, perlu ada pengaturan penyelenggaraan perguruan tinggi asing di Indonesia sekaligus untuk mengantisipasi timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah secara cermat dan berhati-hati mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia. Penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkualitas (terakreditasi), memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia atas izin Pemerintah, mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia, dan wajib mendukung kepentingan nasional. Selain itu, Pemerintah juga mengatur dengan cermat daerah, jenis, dan program studi yang boleh dilaksanakan oleh perguruan tinggi asing. Dengan demikian, penyelenggaraan perguruan tinggi asing di Indonesia harus dilakukan dengan suatu kerja sama, selektif, dan persyaratan yang ketat.
4. Penyelenggaraan perguruan tinggi asing di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, terutama peraturan perundang-undangan bidang pendidikan (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi) yang mengharamkan diskriminasi dan komersialisasi pendidikan. Perguruan tinggi asing juga harus taat pada ketentuan mengenai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian di atas bahwa melalui pengaturan yang tepat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, kehadiran perguruan tinggi asing di Indonesia tidak menimbulkan komersialisasi dan diskriminasi pendidikan tinggi, tidak mengurangi akses warga negara untuk masuk perguruan tinggi, dan tidak mengurangi kewajiban negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
d. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dilakukan secara selektif sesuai kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diberikan secara seragam. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengakui dan menghormati keragaman perguruan tinggi negeri. Undang-Undang Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi sebagai penyalahgunaan prinsip otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sedangkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan peran Pemerintah terbatas sehingga sulit dikontrol komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.
Berdasarkan penjelasan di atas tampak jelas bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum tidak sama dengan atau bukan reinkarnasi badan hukum pendidikan.
2. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Berpihak Pada Masyarakat Kurang Mampu Keberpihakan Undang-Undang pendidikan Tinggi kepada masyarakat kurang mampu dapat dilihat dari ketentuan:
a. Pasal 6 huruf i menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
b. Pasal 63 menyatakan bahwa otonomi perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba.
c. Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa sari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada pada semua program studi.
d. Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan /atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa pemenuhan hak mahasiswa dilakukan dengan cara memberikan beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan atau pinjaman dana tanpa bunga yang dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
e. Pasal 88 ayat (4) menentukan secara tegas bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dari penjelasan di atas tampak jelas keberpihakan Undang-Undang Pendidikan Tinggi kepada pada masyarakat kurang mampu.
3. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tidak Membenarkan Komersialisasi Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi, perguruan tinggi memerlukan otonomi atau kebebasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Tridharma perguruan tinggi tidak dapat diselenggarakan hanya untuk kepentingan politik tertentu dan/atau kekuatan ekonomi tertentu. Otonomi perguruan tinggi yang membuat perguruan tinggi mampu untuk mengemban tugas dan fungsinya memiliki sifat kodrati dan inheren dalam setiap perguruan tinggi.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bahwa otonomi perguruan tinggi dibagi dalam otonomi pengelolaan di bidang akademik dan otonomi pengelolaan di bidang nonakademik (tata kelola). Otonomi akademik merupakan mandat dan misi suci ( mission sacre) perguruan tinggi untuk mencari, menemukan, mendiseminasikan, membela, dan menjunjung tinggi kebenaran. Otonomi akademik (keilmuan) hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi memiliki otonomi nonakademik yang dimaknai sebagai kebebasan dan keluwesan dalam mengatur rumah tangga sendiri. Tanpa ada otonomi nonakademik, maka otonomi akademik akan menjadi otonomi semu.
Terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang membatasi dan mengendalikan perguruan tinggi negeri agar tidak melakukan praktik komersialisasi, antara lain:
a. Pasal 6 huruf i menyatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
b. Pasal 7 ayat (3) huruf c dan huruf d menyatakan bahwa tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu: peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan;
c. Pasal 63 menentukan bahwa otonomi perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan perguruan tinggi kepada semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraan perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba (nirlaba), sehingga semua sisa hasil usaha dari pelaksanaan kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan berkelanjutan.
d. Perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan perguruan tinggi yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atas swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi badan hukum [Penjelasan Pasal 65 ayat (4)].
e. Pasal 73 ayat (5) menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
f. Pasal 83 menyatakan bahwa Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
g. Pasal 88 ayat (1) menentukan bahwa Pemerintah menentukan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: 1) capaian standar nasional pendidikan tinggi, 2) jenis program studi, dan 3) indeks kemahalan biaya. Standar satuan biaya operasional tersebut akan dihitung berdasarkan biaya operasional yang dibutuhkan perguruan tinggi yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan di setiap program studi yang memenuhi standar nasional mutu pendidikan tinggi selama satu tahun ajaran. Dalam ayat (3) ditentukan bahwa standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Selanjutnya ayat (4) menentukan secara tegas bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Berdasarkan penjelasan di atas tampak jelas bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tidak Membenarkan Komersialisasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
B. Saldi Isra, Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 103/PUU-X/2012 dan
111/PUU-X/2012
Ahli memberikan keterangan pada persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi negeri badan hukum menggeser peran perguruan tinggi dari hanya memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan menjadi badan hukum yang juga menyelenggarakan bisnis/usaha, sehingga ada 2 (dua) peran sekaligus yang dipegang oleh perguruan tinggi negeri badan hukum, yaitu sebagai penyelenggara pendidikan dan sebagai lembaga bisnis/usaha. Status ini dikhawatirkan menimbulkan komersialisasi pendidikan sehingga pendidikan menjadi mahal.
b. Dalam pola perguruan tinggi negeri badan hukum negara dan/atau pemerintah mengambil posisi lebih sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam penyelenggaraan pendidikan, sebab semua otoritas penyelenggaraan pendidikan baik yang bersifat akademik dan nonakademik dikelola secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri badan hukum, mulai dari soal kekayaan, pengelolaan anggaran, penerimaan dosen dan tenaga kependidikan, sampai wewenang membentuk badan usaha semuanya diatur secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri badan hukum.
c. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, nyata dan terang sepertinya negara dan/atau pemerintah hanya mengambil peran sekadar memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi. Selain itu pemerintah juga hanya sekadar memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri agar aktif memberikan bantuan kepada perguruan tinggi, padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tegas dinyatakan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Bukankah desain PTN berbadan hukum ini bertentangan dengan pesan konstitusi yang memberikan prioritas anggaran pendidikan 20% tersebut?
d. Penyelenggaraan pendidikan yang mengikuti pola perguruan tinggi negeri badan hukum nyaris tidak ada bedanya dengan badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Hanya saja badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi disebut perguruan tinggi negeri badan hukum, sementara dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disebut dengan badan hukum pendidikan. Nama dan istilah berbeda, namun substansinya tetap sama.
e. Apabila rambu-rambu yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan nomor 21/PUU-IV/2006 dijadikan patokan, maka jelas perguruan tinggi negeri badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak menyimpang jauh. Menghadirkan kembali konsep badan hukum pendidikan melalui pola perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan bentuk pembangkangan lembaga peradilan.
Pemerintah keberatan dengan keterangan dan/atau pendapat ahli tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi negeri badan hukum tidak menggeser perannya dalam memberikan layanan pendidikan, karena:
a) Pemerintah bertanggung jawab dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum ( vide halaman 8 s.d. 12, angka 3 huruf a s.d. huruf m Keterangan Pemerintah ini).
b) Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan seluruh perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi negeri badan hukum untuk menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi tanpa terkecuali.
c) Investasi yang dilakukan perguruan tinggi negeri badan hukum tidak mengubah fungsi perguruan tinggi negeri. Investasi akan diurus oleh badan usaha yang menjadi tempat usaha, bukan diurus oleh perguruan tinggi negeri yang bersangkutan.
2. Pemerintah tidak bertindak hanya sebagai regulator dan fasilitator dalam penyelenggaraan perguruan tinggi negeri badan hukum. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mempertegas tanggung jawab dan kontrol Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diantaranya 1) tanggung jawab terhadap pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi (Pasal 7); 2) tanggung jawab untuk melindungi masyarakat terhadap penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi (Pasal 28); 3) tanggung jawab untuk menjamin mutu pendidikan tinggi (Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53); 4) tanggung jawab untuk menetapkan standar nasional pendidikan (Pasal 54); 5) tanggung jawab untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Pasal 55); 6) tanggung jawab untuk mengembangkan pangkalan data pendidikan tinggi (Pasal 56); 7) tanggung jawab untuk menetapkan statuta perguruan tinggi negeri (Pasal 66);
8) tanggung jawab untuk mengangkat dosen dan tenaga kependidikan (Pasal 69); 9) tanggung jawab untuk memberikan tunjangan (Pasal 71); 10) tanggung jawab kepada calon mahasiswa (Pasal 73 dan Pasal 74); 11) tanggung jawab untuk memenuhi hak mahasiswa (Pasal 76); 12) tanggung jawab untuk pengembangan perguruan tinggi (Pasal 79 s.d Pasal 82); 13) tanggung jawab mengenai pendanaan pendidikan tinggi (Pasal 83 s.d. Pasal 89)
3. Kemampuan negara untuk memenuhi biaya penyelenggaraan pendidikan saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan sumber pendanaan lain, diantaranya dari dunia usaha dan dunia industri, melalui kerja sama pelaksanaan tridharma atau bantuan/sumbangan. Bantuan/sumbangan dari dunia usaha dan dunia industri akan memperkuat postur anggaran pendidikan tinggi sehingga semakin banyak mahasiswa yang dapat dibiayai.
4. Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi sangat berbeda dengan Badan Hukum Pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009. Perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Filosofi dan substansi Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional secara utuh (komprehensif), sedangkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan hanya berfokus pada aspek badan hukum pendidikan dan tata kelola pendidikan tinggi.
b. Pengertian badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai arti sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggaraan pendidikan. Adapun badan hukum pendidikan merupakan bentuk tertentu dari badan hukum.
c. Perguruan tinggi negeri badan hukum menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak sama dengan badan hukum pendidikan (BHP) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib berbentuk badan hukum pendidikan, sedangkan norma Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Badan Hukum hanya berlaku bagi perguruan tinggi negeri yang telah memenuhi syarat.
d. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dilakukan secara selektif sesuai kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diberikan secara seragam. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengakui dan menghormati keragaman perguruan tinggi negeri.
e. Undang-Undang Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi sebagai penyalahgunaan prinsip otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sedangkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan peran Pemerintah terbatas sehingga sulit dikontrol komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.
5. Ketentuan mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum dibentuk dengan memperhatikan rambu-rambu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 21/PUU-IV/2006. Hal itu terbukti dari:
a. Pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum, sebagaimana telah diuraikan dalam halaman 8 s.d. 12, angka 3 huruf a s.d. huruf m Keterangan Pemerintah ini.
b. Pola perguruan tinggi negeri badan hukum mendapatkan dana dari 20% alokasi APBN.
c. Pola perguruan tinggi negeri badan hukum tidak mengurangi makna aspek filosofis mengenai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, hal mana ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan Pemerintah memberikan penugasan kepada perguruan tinggi badan hukum untuk menjalankan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
d. Pola perguruan tinggi negeri badan hukum menunjukkan pada derajat tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan, sehingga semakin besar tanggung jawab perguruan tinggi maka semakin besar otonomi yang diperlukan.
C. Yusril Ihza Mahendra, Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 111/PUU-X/2012 Ahli memberikan keterangan pada persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Maret 2013. Pada persidangan tersebut ahli pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
a. Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mengatur secara jelas sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi, padahal persoalan sumber pembiayaan ini merupakan hal mendasar yang dihadapi pendidikan tinggi di Indonesia lebih-lebih kalau dihadapakan pada kenyataan keterbatasan orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan tinggi.
b. Norma Pasal 31 UUD 1945 menekankan pembiayaan pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab negara secara langsung, tetapi digeser menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi berdasarkan Norma Pasal 64 dan 65 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, pada akhirnya perguruan tinggi negeri badan hukum akan membebani mahasiswa dan mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam penyediaan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 64 dan Pasal 65 selayaknya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
c. Frasa “bentuk lain” pada Pasal 73 ayat (1) mengandung sifat multi tafsir dan ketidakpastian hukum, sehingga tidak layak dicantumkan sebagai norma di dalam Undang-Undang. Orang-orang kaya (mampu secara ekonomi) tetapi secara akademik di bawah standar dapat memasuki perguruan tinggi melalui penerapan atau cara penerimaan mahasiswa bentuk lain itu.
d. Ahli menilai norma pada Pasal 86 adalah positif untuk mendorong pihak swasta bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan prinsip saling menguntungkan.
Demikian juga Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pembangunan pendidikan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, pengelolaan kekayaan negara atas sebidang tanah untuk kepentingan riset atau kebun percobaan sangat penting bagi mahasiswa fakultas pertanian.
Pemerintah menanggapi keterangan dan/atau pendapat ahli tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengaturan Sumber Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Undang-Undang Pendidikan Tinggi merupakan Subsistem dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat dalam Nomor 20 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaanya serta dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi itu sendiri.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 • Pasal 46:
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. • Pasal 47:
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 • Pasal 83:
(1) Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. • Pasal 84 ayat (1) “Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi.” • Pasal 85
(1) Perguruan tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi melalui kerja sama pelaksanaan tridharma.
(2) Pendanaan pendidikan tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Dari ketentuan di atas telah jelas diatur mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
2. Beban Biaya Yang Ditanggung Oleh Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Apabila UUD 1945 dibaca dengan seksama bahwa biaya pendidikan yang wajib ditanggung oleh pemerintah adalah biaya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP), hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi ayat (4) menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah tidak mengurangi tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negeri badan hukum, hal mana dinyatakan dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa pada perguruan tinggi negeri badan hukum hanya menanggung beban biaya pendidikan sesuai dengan kemampuanya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi tidak dapat memungut biaya pendidikan sesuai keinginan sendiri, tetapi harus berpedoman pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah secara periodik.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemerintah tidak mengurangi tanggung jawab terhadap pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dan mahasiswa perguruan tinggi badan hukum hanya dapat dibebani biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.
3. Frasa “bentuk lain” Pada Pasal 73 ayat (1) undang-Undang Pendidikan Tinggi Frasa “bentuk lain” pada Pasal 73 ayat (1) tidak mengandung sifat multi tafsir dan ketidakpastian hukum, karena “bentuk lain” dalam pasal tersebut sudah jelas dan tertentu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal tersebut. Penjelasan Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “bentuk lain” adalah pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi. Orang-orang mampu secara ekonomi tetapi secara akademik di bawah standar tidak dapat masuk perguruan tinggi melalui penerapan atau cara penerimaan mahasiswa bentuk lain itu, karena ada jaminan Pasal 73 ayat (5) yang menyatakan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Pola penerimaan mahasiswa baru dengan “bentuk lain” pada Pasal 73 ayat (1) merupakan bentuk afirmasi negara kepada kelompok masyarakat yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan masyarakat daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
4. Norma Positif Untuk Kerja Sama dan Pembangunan Pendidikan Tinggi Pemerintah sangat setuju dengan keterangan dan/atau pendapat ahli terkait dengan ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 86 sangat positif untuk mendorong kerja sama antara perguruan tinggi dengan pihak swasta dan Pasal 87 sangat positif untuk pembangunan pendidikan tinggi.
B. Achmad Sodiki, tanggal 20 Februari 2013
1. Pembangunan pendidikan tinggi tidak dititikberatkan pada pembangunan gedung saja tetapi pada semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka memberikan layanan pendidikan tinggi yang bermutu.
Proporsi alokasi biaya untuk beasiswa jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi untuk pembangunan sarana prasarana, termasuk gedung.
Sebagai contoh dapat dilihat dalam anggaran investasi gedung dan investasi nongedung pendidikan tinggi tahun 2013 seperti dalam Tabel 7.:
Tabel 7. Anggaran Investasi Gedung dan Investasi Nongedung Tahun 2013
NO RINCIAN
INVESTASI INVESTASI
GEDUNG NONGEDUNG
1 Beasiswa untuk dosen 3.737.954.221.930,00 2 Pengembangan penelitian dan 421.655.686.670,00 pengabdian pada masyarakat 3 Biaya operasional perguruan tinggi 2.700.000.000.000,00 negeri (BOPTN) 4 Beasiswa untuk mahasiswa kurang 2.218.744.000.000,00 mampu 5 Peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi:
a. Alat Laboratorium 1.148.338.000.000,00
b. Gedung 2.751.662.000.000,00 Pengembangan Mutu Prodi Profesi 430.991.634.000,00 Kesehatan dan Pendidikan Kesehatan
TOTAL
2.751.662.000.000,00 10.657.683.542.600,00
2. Hakikat otonomi perguruan tinggi negeri terletak pada derajat tanggung jawabnya. Otonomi perguruan tinggi negeri tidak dimaksudkan sebagai gagasan privatisasi, komersialisasi, dan lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan perguruan tinggi. Hal ini sudah dijelaskan dalam angka 3, halaman 8 s.d 13 Keterangan Pemerintah ini.
C. Harjono, tanggal 20 Februari 2013 dan 7 Maret 2013
1. Perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan badan hukum publik sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan/jawaban atas pertanyaan Hakim Hamdan Zoelva. Sebagai badan hukum publik, perguruan tinggi negeri badan hukum mempunyai stakeholder diantaranya, yaitu Pemerintah, unsur perguruan tinggi (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa), masyarakat (orang tua/wali mahasiswa, tokoh masyarakat, dunia usaha dan industri). Ketika dilakukan penyusunan RUU Pendidikan Tinggi, Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah mendengarkan aspirasi dari semua stakeholder perguruan tinggi, sebagaimana dapat dilihat dalam bukti Pemerintah 2 yaitu Notula pembahasan penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (Memorie van Toelichting) dan bukti Pemerintah 3 yaitu Laporan Kegiatan Majelis Pengembangan dan Penyusunan RUU – PT Tahun 2012 (Notula pembahasan penyusunan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hanya dikenal dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja tidak penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Pada perguruan tinggi dapat diangkat dosen tidak tetap yang memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi sebagaiman ditetapkan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dari ketentuan di atas, telah jelas bahwa setiap dosen wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) secara utuh. Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena: a) melanggar sumpah dan janji jabatan; b) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau c) melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 69 ayat (7) menyatakan “ Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah ”. untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 69 ayat (7) tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Saat ini sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perguruan tinggi negeri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Instansi Pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diberlakukan. Sebagai contoh, Universitas Diponegoro telah ditetapkan sebagai instantsi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum sejak tanggal 15 September 2008 berdasarkan Kepmenkeu Nomor 259/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Diponegoro Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instantsi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136-PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut mengakibatkan ketiadaan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan tata kelola satuan pendidikan.
Sebagai upaya memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan landasan hukum bagi penyesuaian pengelolaan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri.
Sebanyak tujuh perguruan tinggi negeri, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga, telah ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan Peraturan Pemerintah.
Landasan hukum penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Pasal 220A Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010:
(1) Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga, masih tetap berlangsung sampai dilakukannya penyesuaian pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Penyesuaian pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sebagai masa transisi sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3) Pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
(4) Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Airlangga ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya, Pasal 220H menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara; dan
h. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan; masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi.
D. M. Akil Mochtar, tanggal 7 Maret 2013 Dalam persidangan tanggal 7 Maret 20013, Saksi dari Pemerintah sebanyak 7 orang memberikan keterangan, yaitu Herry Suhardianto (Rektor Institut Pertanian Bogor), Festus Sembiak (Rektor Universitas Cenderawasih), Usman Rianse (Rektor Universitas Haluoleo), Badia Perizade (Rektor Universitas Sriwijaya), Muhammad Anis (Wakil Rektor Universitas Inddonesia) memberikan keterangan tertulis, Frans Umbu Datta (Rektor Universitas Nusacendana), dan Muhammad Syarifudin (mahasiswa Universitas Negeri Jakarta). Universitas Cenderawasih dan Universitas Nusacendana menerapkan pola pengelolaan keuangan satuan kerja (satker), sedangkan Institut Pertanian Bogor, Universitas Haluoleo, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Indonesia saat ini menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 menyatakan bahwa badan layanan umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Selnjutnya, angka 2 menyatakan instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang. Pasal 2 menyatakan bahwa badan layanan umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk mnerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum kepada Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan menetapkan instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sesuai dengan ketentuan tersebut, beberapa perguruan tinggi negeri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai instansi Pemerintah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Selain itu, Pasal 22B ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dengan demikian, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum oleh perguruan tinggi negeri telah diterapkan sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diundangkan.
Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memberikan kemudahan dan ruang gerak yang lebih besar bagi perguruan tinggi negeri, sehingga dapat merencanakan dan melaksanakan program tridharma perguruan tinggi secara lebih efisien dan efektif. Misalnya Pasal 14 ayat (5) menyatakan bahwa pendapatan berupa anggaran yang bersumber dari APBN, pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat, hasil kerjasama badan layanan umum dengan pihak lain, dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum. Dengan kata lain, peningkatan kinerja dan mutu layanan perguruan tinggi negeri sebagaimana disampaikan/dijelaskan oleh para saksi dari Pemerintah dalam persidangan tanggal 7 Maret 2013 pada umumnya merupakan dampak penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
E. Ahmad Fadlil Sumadi, tanggal 7 Maret 2013 Secara sosiologis, pola perguruan tinggi badan hukum telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Perguruan tinggi negeri badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak sama dengan badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi sangat berbeda dengan Badan Hukum Pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009. Perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Filosofi dan substansi Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional secara utuh (konprehensif), sedangkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan hanya berfokus pada aspek badan hukum pendidikan dan tata kelola pendidikan tinggi.
2. Tidak ada kaitan legal-formal antara Undang-Undang Pendidikan Tinggi dengan Undang Badan Hukum Pendidikan, karena perspektif dan materi yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut jelas sangat berbeda. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur semua aspek dalam sub-sistem pendidikan tinggi. Undang-Undang Pendidikan Tinggi bersifat luas tentang pendidikan tinggi secara utuh/keseluruhan, sehingga lingkup pengaturannya bersifat komprehensif.
3. Pengertian badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai arti sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggaraan pendidikan. Adapun badan hukum pendidikan merupakan bentuk tertentu dari badan hukum.
4. Perguruan tinggi negeri badan hukum menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak sama dengan badan hukum pendidikan (BHP) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Norma Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib berbentuk badan hukum pendidikan, sedangkan norma Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Hukum hanya berlaku bagi perguruan tinggi negeri yang telah memenuhi syarat. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak bersifat penyeragaman.
5. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dilakukan secara selektif sesuai kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diberikan secara seragam. Dengan kata lain, Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengakui dan menghormati keragaman perguruan tinggi negeri.
6. Undang-Undang Pendidikan tinggi dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi sebagai penyalahgunaan prinsip otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sedangkan dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan peran Pemerintah terbatas sehingga sulit dikontrol komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.
Pemerintah tidak memungkiri bahwa dana pendidikan yang bertambah akan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan mutu layanan pendidikan pada perguruan tinggi. Akan tetapi peningkatan kinerja dan mutu layanan pendidikan tersebut juga dipengaruhi oleh perubahan sistem tata kelola perguruan tinggi, termasuk tata kelola keuangan. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Anggaran pendidikan tersebut tidak semuanya dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggaran tersebut tersebar pada sejumlah kementerian/lembaga dan instansi lain. Misalnya, dalam postur anggaran pendidikan tahun 2012, tercatat anggaran pendidikan sebesar Rp. 289,957 Triliun (20,2% dari APBN), dengan rincian sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pendidikan di daerah sebesar Rp. 186,3 Triliun (65,04% dari total alokasi anggaran pendidikan);
b. dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp. 1 Triliun (0,35% dari total alokasi anggaran pendidikan);
c. penyelenggaraan pendidikan tingkat pusat sebesar Rp. 102,518 Triliun (34,61% dari total alokasi anggaran pendidikan), dengan rincian sebagai berikut: - Kemdikbud: Rp. 64,35 Triliun - Kemenag: Rp. 32,007 Triliun - Sebanyak 18 kementerian/lembaga: Rp. 6,16 Triliun.
Pagu anggaran Kemdikbud tersebut digunakan untuk belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial.
7. Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi sangat berbeda dengan badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
8. Otonomi perguruan tinggi negeri badan hukum tidak menyebabkan pendidikan menjadi mahal bagi masyarakat karena Undang-Undang Pendidikan Tinggi menegaskan keharusan bagi perguruan tinggi untuk tidak mencari keuntungan (nirlaba); pembebasan biaya seleksi masuk perguruan tinggi; larangan komersialisasi penerimaan mahasiswa baru; keharusan menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi dari kalangan masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru; kewajiban Pemerintah untuk memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri; penyediaan beasiswa, bantuan biaya pendidikan dan pinjaman dana tanpa bunga; kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa; penetapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.
9. Undang-Undang Pendidikan Tinggi disiapkan untuk mengerem laju liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Undang-Undang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi harus bersifat nirlaba, tidak boleh dilepaskan pada mekanisme pasar bebas, tetapi lebih pada fungsi sosial pengemban amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa.
10. Undang-Undang Pendidikan Tinggi mempersempit potensi komersialisasi dan privatisasi di lingkungan perguruan tinggi negeri melalui beberapa kebijakan strategis:
a. Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional [Pasal 73 ayat (2)].
b. Pemerintah mewajibkan bagi semua perguruan tinggi negeri agar para calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik nantinya wajib diterima [Pasal 73 ayat (3)].
c. Pemerintah mewajibkan bagi masing-masing perguruan tinggi agar menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya [Pasal 73 ayat (4)].
d. Undang-Undang Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial [Pasal 73 ayat (5)].
11. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan perguruan tinggi negeri mencari dan menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi dari kalangan masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru merupakan bentuk afirmasi negara kepada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Bagi anak-anak lain yang berminat masuk perguruan tinggi tetapi mempunyai kemampuan akademik terbatas, Undang-Undang Pendidikan Tinggi melakukan keberpihakan dengan mendekatkan akses kepada masyarakat melalui pendirian akademi komunitas pada setiap daerah kabupaten dan kota.
12. Pinjaman dana tanpa bunga oleh mahasiswa adalah salah satu alternatif pemenuhan hak mahasiswa yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
13. Norma yang diatur di dalam Pasal 86 Undang-Undang Pendidikan Tinggi merupakan norma yang positif untuk mendorong kerja sama yang saling menguntungkan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
Demikian juga norma yang diatur di dalam Pasal 87 undang-Undang Pendidikan Tinggi merupakan norma yang positif untuk mendorong pengembangan perguruan tinggi.
14. Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah secara cermat dan berhati-hati mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia. Penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkualitas (terakreditasi), memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia atas izin Pemerintah, mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia, dan wajib mendukung kepentingan nasional. Selain itu, Pemerintah juga mengatur dengan cermat daerah, jenis, dan program studi yang boleh dilaksanakan oleh perguruan tinggi asing. Dengan demikian, penyelenggaraan perguruan tinggi asing di Indonesia harus dilakukan dengan suatu kerja sama, selektif, dan persyaratan yang ketat.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan akademik” dan ayat (2) huruf c, Pasal 86 ayat (1), Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan dan kesimpulan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima;
4. Menyatakan:
a. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
b. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
c. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
d. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
e. Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan akademik” dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31
UUD 1945;
f. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945, karena Pasal 86 ayat (1);
g. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945; dan
h. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
5. Menyatakan:
a. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
b. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
c. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
d. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
e. Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan akademik” dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
f. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
g. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; dan
h. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
7 Bukti Pemerintah-13: Fotokopi Piagam Perhagaan MarkPlusInsight Tahun 2010;
8 Bukti Pemerintah-14: Fotokopi Piagam Perhagaan MarkPlusInsight Tahun 2013;
9 Bukti Pemerintah-15: Fotokopi Data Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Angkatan 2010;
10 Bukti Pemerintah-16: Fotokopi Data Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Angkatan 2011;
11 Bukti Pemerintah-17: Fotokopi Data Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Angkatan 2012;
12 Bukti Pemerintah-18: Fotokopi MoU antara BAPPENAS, UNSRI dan UNESCO-IHE, Delft tanggal 18 September 2006;
13 Bukti Pemerintah-19: Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara UNSRI dan MIE University Jepang;
14 Bukti Pemerintah-20: Fotokopi MoU antara UNNESA, UNSRI dan Utrecht University;
15 Bukti Pemerintah-21: Fotokopi MoU antara UNSRI dengan King Mongkut’s University;
16 Bukti Pemerintah-22: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor 305/UN29/SK/KU/2012 tentang Penetapan Uang Kuliah tinggal (UKT) bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana dalam Lingkungan Universitas Haluoleo Angkatan 2012;
17 Bukti Pemerintah-23: Fotokopi Peringkat Universitas Airlangga dalam World Rangking University-QS tahun 2009;
18 Bukti Pemerintah-24: Fotokopi Peringkat Universitas Airlangga dalam World Rangking University-QS tahun 2010;
19 Bukti Pemerintah-25: Fotokopi Peringkat Universitas Airlangga dalam World Rangking University-QS tahun 2011;
20 Bukti Pemerintah-26: Fotokopi Peringkat Universitas Airlangga dalam World Rangking University-QS lingkup Asia tahun 2012;
21 Bukti Pemerintah-27: Fotokopi Pekan South East Asia Ranking Web of Universities yang diakses pada januari 2013;
22 Bukti Pemerintah 28: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 278A/KM/2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu di Lingkungan Universitas Nusa Cendana;
23 Bukti Pemerintah 29: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 429/KM/2012 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu di Lingkungan Universitas Nusa Cendana Tahun 2012;
24 Bukti Pemerintah 30: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 174/KM/2010 tentang Pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2010;
25 Bukti Pemerintah 31: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 184/KM/2011 tentang Pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2011;
26 Bukti Pemerintah 32: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 102/KM/2012 tentang Pemberian Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2012;
27 Bukti Pemerintah 33: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 173/KM/2010 tentang Pemberian Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2010;
28 Bukti Pemerintah 34: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 183/KM/2011 tentang Pemberian Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2011;
29 Bukti Pemerintah 35: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 103/KM/2012 tentang Pemberian Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2012;
30 Bukti Pemerintah 36: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 392/KM/2012 tentang Perpanjangan Pemberian Beasiswa Bidikmisi bagi Mahasiswa Universitas Cendana Tahun 2012;
31 Bukti Pemerintah 37: Fotokopi Laporan Keadaan Jenis Beasiswa Tahun 2012 Universitas Nusa Cendana;
32 Bukti Pemerintah 38: Fotokopi Profil Sangat Singkat UNDANA;
33 Bukti Pemerintah 39: Fotokopi Rekapitulasi Nota Kesepahaman antara Universitas Nusa Cendana dengan pihak lain dari tahun 2006 sampai dengan 2013;
34 Bukti Pemerintah 40: Fotokopi Laporan Alokasi Anggaran Universitas Nusa Cendana tahun anggaran 2009 sampai dengan 2013;
35 Bukti Pemerintah 41: Fotokopi Laporan Jumlah Proposal Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2010 sampai dengan 2012.
Selain itu, Pemerintah juga mengajukan 6 (enam) orang ahli, yaitu Prof.
Dr. Johanes Gunawan S.H., LL.M., Dr. Hadi Subhan, Prof. Dr. Satryo S.
Brodjonegoro, Prof. Dr. Basarudin, Prof. Dr. Mayling Gardiner, dan Prof. Dr.
Ine Minara S. Ruki, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013 dan 5 Februari 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI PEMERINTAH
1. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M - Pemohon menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri sejatinya merupakan milik publik, namun, ketika berstatus badan hukum, maka nilai yang muncul adalah privatisasi yang jauh dari marwahnya memenuhi kepentingan umum, dalam hal ini memenuhi hak atas pendidikan tinggi. - Dari pernyataan di atas, Pemohon berpandangan bahwa dengan memberikan status badan hukum pada perguruan tinggi negeri (PTN), maka telah terjadi ‘privatisasi’. Namun demikian, Pemohon tidak menjelaskan pengertian privatisasi sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. - Privatisasi terutama dikenal di dalam bidang ekonomi suatu negara, namun privatisasi dikenal pula di dalam bidang non-ekonomi. Oliver Letwin dalam bukunya berjudul ‘ Privatising The World ’ memberikan pengertian privatisasi adalah:
a. mengalihkan pengelolaan kegiatan industri dan perdagangan dari sektor publik ( public sector) ke sektor swasta ( private sector);
b. mengurangi keterlibatan pemerintah dalam kegiatan industri dan perdagangan. - Contoh privatisasi di beberapa negara, antara lain: • Inggris: street cleaning, gardening service, refuse collection, school cleaning, public construction project; • USA: urban public transport, road maintenance, prison management; • Jepang: office cleaning, security, meter reading, suveying, publications, computing. - Selanjutnya, Oliver Letwin mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukannya terdapat 3 (tiga) cara untuk melakukan privatisasi terhadap sektor publik, yaitu:
1. Contracting-out for public services;
2. Deregulation for statutory monopolies;
3. Trade sales for companies in poor financial condition. - Pertanyaannya adalah apakah Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberi kemungkinan PTN berbentuk badan hukum merupakan privatisasi dengan alasan mengalihkan pengelolaan kegiatan pendidikan dari sektor publik ( public sector) ke sektor swasta ( private sector), atau mengurangi keterlibatan pemerintah dalam kegiatan pendidikan. - Menurut Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN diberi status badan hukum BUKAN untuk mengalihkan pengelolaan kegiatan pendidikan dari sektor publik ( public sector) ke sektor swasta ( private sector), atau mengurangi keterlibatan pemerintah dalam kegiatan pendidikan sektor pendidikan. - Selain itu, di dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi TIDAK ada satu katapun yang menyatakan atau memberikan indikasi bahwa PTN diberi status badan hukum melalui salah satu dari 3 (tiga) cara privatisasi, yaitu contracting-out for public services (tidak ada PTN yang dikontrakkan ke pihak swasta), deregulation for statutory monopolies (tidak ada deregulasi bahwa semula pendidikan monopoli pemerintah, kemudian boleh diselenggarakan oleh swasta, Persyarikatan Muhammadiyah sudah lebih dari 100 tahun menyelenggarakan pendidikan), atau trade sales for companies in poor financial condition (PTN diberi status badan hukum bukan karena kondisi keuangannya buruk). - Jika demikian apa alasan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memberi kemungkinan PTN memiliki status sebagai badan hukum. Alasannya telah tersurat di dalam Pasal 65 ayat (1) itu sendiri, yaitu UNTUK MENYELENGGARAKAN OTONOMI PERGURUAN
TINGGI.
- Pertanyaan selanjutnya mengapa perguruan tinggi harus otonom? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dikemukakan bahwa di dalam masyarakat terdapat beragam pemahaman yang keliru tentang otonomi perguruan tinggi antara lain:
a. Otonomi perguruan tinggi berarti negara lepas tanggung jawab atas (pendanaan) pendidikan tinggi;
b. Otonomi perguruan tinggi berarti tidak boleh ada PNS di perguruan tinggi;
c. Otonomi perguruan tinggi berarti biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa menjadi mahal;
d. Otonomi perguruan tinggi merupakan ancaman bagi yayasan penyelenggara PTS, karena yayasan sudah otonom;
e. Otonomi perguruan tinggi sudah kebablasan: terkesan bahwa pemerintah sudah kehilangan kendali (Surat Pembaca ‘Kompas’ 27 Agustus 2012). - Bung Hatta, dalam Oratio Dies di Universitas Indonesia dengan judul ‘Tanggung Jawab Moril Kaum Intelegensia’ pada tahun 1957 menyatakan bahwa: “Apabila membentuk manusia susila dan demokratis... menjadi tudjuan jang terutama daripada perguruan tinggi, maka titik berat daripada pendidikannya terletak pada pembentukan karakter, watak. Pangkal segala pendidikan karakter ialah tjinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi sesuatu yang tidak benar”. - Jika pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bertujuan mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran, maka perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Kita tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi apabila pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk kepentingan politik tertentu dan/atau kekuatan ekonomi kelompok tertentu. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki kebebasan akademik dan otonomi kelimuan dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. - Selanjutnya, harus dikemukakan bahwa Deklarasi Tentang Kebebasan Akademik dan Otonomi Perguruan Tinggi, di dalam Peringatan 40 Tahun Deklarasi Umum Tentang Hak Asasi Manusia di Lima tanggal 10 September 1988 (The Declaration on Academic Freedom and Autonomy of Institutions of Higher Education at the 40th Anniversary of the Universal Declaration of Human Rights, Lima, 10 Sept. 1988), menyatakan bahwa: - Otonomi berarti kemandirian dari perguruan tinggi dari negara dan kekuatan lain di dalam masyarakat:
a. dalam mengambil keputusan tentang: • tata kelola internal perguruan tinggi; • keuangan perguruan tinggi; • administrasi perguruan tinggi, dan
b. dalam menetapkan kebijakan tentang: • pendidikan; • penelitian; • pekerjaan dari luar perguruan tinggi; • kegiatan terkait lainnya. - (Autonomy means the independence of institutions of higher education from the State and all other forces of society:
a. to make decisions regarding its: • internal government; • finance; • administration, and
b. to establish its policies of: • education; • research; • extension work, and • other related activities.) - Deklarasi tentang otonomi perguruan tinggi yang dicetuskan dalam rangka peringatan Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia telah membuktikan bahwa otonomi perguruan tinggi TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA. Bahkan dapat dikemukakan bahwa otonomi perguruan tinggi yang membuat perguruan tinggi mampu untuk mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran, sangat berperan dalam menjaga dan memelihara keberadaan dan penegakan Hak Asasi Manusia. - Oleh karena itu, otonomi perguruan tinggi memiliki: q Sifat Kodrati dan inheren di dalam setiap perguruan tinggi. q Fungsi Menjamin independensi/kemandirian perguruan tinggi dalam mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran melalui kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. q Ruang Lingkup § Bidang Akademik; § Bidang Non Akademik. - Jika otonomi perguruan tinggi merupakan kodrat yang inheren dalam setiap perguruan tinggi yang menjamin independensi/kemandirian perguruan tinggi dalam mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran melalui kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, dan tidak bertentangan dengan HAM, serta berperan dalam menjaga dan memelihara keberadaan dan penegakan HAM, maka pertanyaannya adalah:
a. apa status hukum dari kelembagaan dari perguruan tinggi agar perguruan tinggi memiliki otonomi?; dan
b. apa tugas negara dalam mewujudkan otonomi perguruan tinggi tersebut.
Jawabannya adalah:
a. status hukum dari kelembagaan perguruan tinggi agar perguruan tinggi memiliki otonomi adalah status sebagai badan hukum, karena secara hukum badan hukum merupakan subjek hukum yang memiliki: • Tujuan yang mandiri; • Organisasi yang mandiri; • Keuangan yang mandiri.
Dengan kemandirian tersebut, maka perguruan tinggi negeri bukan merupakan satuan kerja (satker) Pemerintah (dhi. Kemendikbud) yang menyebabkan perguruan tinggi tidak otonom, sehingga harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku bagi Pemerintah atau Kemendikbud.
b. Sebaliknya, sekalipun perguruan tinggi yang berstatus badan hukum bukan merupakan satker Pemerintah (dhi.Kemendikbud), tidak berarti bahwa negara boleh lepas tanggung jawab atas perguruan tinggi tersebut. Dalam hal ini Negara bertanggungjawab dalam mewujudkan, menjamin, dan memelihara keberadaan otonomi perguruan tinggi.
Karena negara harus mewujudkan, menjamin, dan memelihara keberadaan otonomi perguruan tinggi, maka negara TIDAK BOLEH LEPAS TANGGUNG JAWAB atas penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi, termasuk membiayai penyelenggaraannya sesuai dengan kemampuan negara agar perguruan tinggi tidak mencari dana untuk membiayai kegiatannya dari kalangan pelaku politik dan/atau pelaku ekonomi yang potensial mempengaruhi dan mengontaminasi otonomi perguruan tinggi.
Dengan demikian, tanggung jawab negara untuk membiayai perguruan tinggi tidak berbeda baik terhadap perguruan tinggi yang merupakan satker Pemerintah (dhi. Kemendikbud) maupun terhadap perguruan tinggi yang berstatus badan hukum. Perbedaannya terletak dari mekanisme distribusi dana oleh Pemerintah (dhi. Kemendikbud). Kepada perguruan tinggi yang berstatus badan hukum, dana disalurkan melalui hibah kepada setiap perguruan tinggi badan hukum.
3. Kesimpulan Dengan demikian, otonomi perguruan tinggi melalui PTN badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
a. Tugas negara untuk ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sebagaimana diamanatkan oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 TETAP dapat dijalankan, karena dengan status PTN sebagai badan hukum TIDAK berarti negara lepas tanggung jawab, termasuk untuk membiayai;
b. TIDAK mengurangi atau menghapuskan hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945), hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran Pasal 28E ayat (1) UUD 1945) yang semuanya merupakan hak asasi manusia. Apalagi otonomi perguruan tinggi dideklarasikan sebagai bagian dari Deklarasi Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration of Human Rights);
c. Karena Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945, maka secara mutatis mutandis Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tidak bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal
31 UUD 1945.
2. Hadi Subhan - Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa penyelenggara dan atau satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Pasal 53 ayat (1) ini sudah diuji berkali-kali di Mahkamah Konstitusi dan Majelis berpendapat bahwa Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu ahli berpendapat bahwa Pasal 53 ini adalah sudah memiliki legalitas dan legitimasi karena itu kami jadikan dasar hukum bahwa penyelenggaraan pendidikan itu berbentuk badan hukum pendidikan. - Dalam Putusan MK Nomor 21 itu mengatakan bahwa Pasal 53 merupakan perintah agar penyelenggara dan atau satuan pendidikan berbentuk badan hukum pendidikan. - Dalam Putusan MK Nomor 11, 14, dan 21 juga dikatakan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 53 ayat (1) ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. - Dasar teoritis kenapa penyelenggara pendidikan itu harus berbentuk badan hukum karena tidak terlepas dari hakikat badan hukum itu. Yang pertama bahwa badan hukum itu memiliki hak dan kewajiban tersendiri, yang kedua harta kekayaan tersendiri, yang ketiga memiliki legal standing ( legitima persona standi in judicio) yang keempat memiliki pengurus tersendiri. - Empat karakteristik badan hukum ini sudah diterima secara mahfub, secara jamaah di dalam konsep ilmu hukum. Sekedar saya kutip dari Otto von Gierke, kemudian dari Scholten, dari Holter dan Binder, dan terakhir Sek Vor Morgen dari Van Heiden ini agar pendidikan tinggi itu diselenggarakan tidak dengan cara-cara atau tidak diselubungi dengan debirokratisasi. - Bayangkan misalnya, untuk melakukan tindakan itu kalau tidak berbentuk badan hukum, itu jenjangnya bisa lama sekali. Karena itu kalau dengan berbadan hukum, maka debirokratisasi itu akan dipangkas dan penyelenggaraan pendidikan ini harus tidak dilingkupi dengan urusan-urusan yang berkepanjangan. Karena kita menyelenggarakan pendidikan adalah amanat daripada konstitusi dimana negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa. - Kemudian secara empiris di Indonesia itu penyelenggara pendidikan itu, baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta itu juga berbentuk badan hukum. Sudah 13 tahun itu, PT. Badan Hukum Milik Negara sudah eksis.
13 tahun bukan waktu yang sedikit, tetapi ini sudah membuktikan bahwa PT. BHMN itu sudah diakui, baik oleh negara, oleh masyarakat, maupun oleh stakeholder yang ada. Demikian juga perguruan tinggi swasta juga menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan berbadan hukum.
Perguruan tinggi swasta tertua, yaitu di UII, tempat almamaternya yang Ketua Majelis juga berbentuk badan hukum yayasan. Artinya bahwa ini adalah sudah diakui secara sosiologis dan empiris oleh masyarakat. - Kemudian, isu yang kedua adalah pengelolaan keuangan yang mandiri oleh badan hukum. Ada 3 dasar juga yang kami sampaikan. Yang pertama, dasar yuridis, yang kedua dasar filosofis, dan dasar sosiologis.
Tentang dasar yuridis, Pasal 53 ayat (3) itu mengatakan, “Badan hukum pendidikan sebagaimana di dalam ayat (1) mengelola dana secara mandiri.” Mandiri adalah terlepas dari birokrasi keuangan negara. Kalau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 itu sebagai satu-satunya Undang-Undang Keuangan Negara benar, tetapi lazimnya di dalam hukum itu tidak ada satu ketentuan yang mutlak. Ada ketentuan pengecualiannya. - pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 17 adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 53 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan badan hukum pendidikan itu adalah secara mandiri. Kalau semester 1 di pendidikan hukum itu sudah diajari asas lex specialis, asas posteriori, asas superiori. Dan kami berpendapat bahwa Pasal 53 ayat (3) adalah asas lex specialis. Bisa juga dikatakan bahwa ini adalah asas lex posteriori. Kita tahu bahwa Undang-Undang Keuangan Negara adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, sedangkan Undang-Undang Sisdiknas adalah Undang-Undang Nomor 20, artinya lahirnya kemudian, walaupun juga ini tidak mudah untuk menentukan apakah ini berlaku posteriori atau tidak. Artinya bahwa ketentuan di dalam hukum itu tidak ada yang mutlak. Bahkan kalau kita kembali kepada hukum Islam, di Al Quran itu ada naskah dan mansukh. Artinya ketentuan yang terdahulu bisa dimansukh dengan ketentuan yang kemudian. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan secara mandiri oleh badan hukum pendidikan itu bukan by accident, tetapi adalah by desain; - Penelitian dari doktor S3 di UGM, Yang Terhormat, Bapak Miftah Thoha mengatakan bahwa pengelolaan PTN, beliau meneliti di banyak PTN di Jawa begitu, di UI, UGM, UNAIR pada saat itu, pada tahun 1980-an, 1990-an, ternyata itu para rektor-rektor di PTN yang pada saat itu lebih birokrat daripada para penguasa-penguasa Pemda. - Ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan tinggi saat itu, dimana belum ada ketentuan Sisdiknas, terutama Pasal 53 dan belum ada pengelolaan perguruan tinggi badan hukum milik negara, itu menunjukkan bahwa pengelolaan keuangannya itu harus mandiri. Dari segi governance -nya juga harus berbentuk badan hukum. Namun demikian, walaupun mandiri tetap akuntabel dan transparan karena diaudit oleh lembaga-lembaga negara, BPK, BPKP, irjen, dan lain sebagainya. Juga malah melibatkan 1 auditor dari swasta yang lazim dipergunakan oleh perguruan tinggi, badan hukum milik negara adalah Kantor Akuntan Publik; - Bahwa ada 4 BHMN yang sudah berusia 13 tahun dimana UI, IPB, ITB, dan UGM itu telah 13 tahun melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan secara sosiologis telah diterima oleh lembaga pemeriksa negara, dan juga oleh DPR sebagai otoritas budgeting. - Ini menunjukkan bahwa kalau kita kembali kepada konsep dari Broaching dari bukunya recht reflexives bahwa kebenaran hukum adalah kebenaran konsensus, kebenaran korespondensi. Ini sudah diakui oleh banyak ahli hukum, diakui oleh masyarakat, diakui oleh stake holder karena itu merupakan suatu kebenaran hukum. - betuk badan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi bukan hanya dapat dibenarkan, tetapi merupakan suatu keharusan hukum menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas. Sehingga Undang-Undang Pendidikan, Undang-Undang 12 Tahun 2012 itu adalah sudah sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Dan Undang-Undang Sisdiknas Pasal 53 dinyatakan oleh Mahkamah bahwa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. pengelolaan keuangan yang mandiri bagi perguruan tinggi itu juga mendapat legalitas dan legitimasi;
3. Prof. Dr. Satryo S. Brodjonegoro - Perguruan tinggi negeri memang milik publik dan ketika berubah status menjadi badah hukum, maka statusnya sebagai badan hukum milik publik. Dengan demikian tidak terjadi privatisasi sama sekali. - Badan hukum pendidikan bukanlah fungsi penyelenggara pendidikan, melainkan penyelenggara pendidikan. - Tidak ada diskriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu. Sesuai dengan sifat pendidikan tinggi, maka peluang yang sama terbuka bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi sesuai dengan yang dicita-citakan.
Pendidikan tinggi disesuaikan antara minat calon peserta didik dengan jenis jenjang pendidikan tinggi yang tersedia; - Tidak ada pertentangan antara Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dengan alinea pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945. - Bahwa dinyatakan dalam Undang-Undang, “Pemerintah, Pemerintahan Daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu serta ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.” Pada akhir dari alinea itu dikatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa setiap mahasiswa akan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil. Adanya peraturan akademik justru menjamin mahasiswa untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan kepastian hukum yang adil. - Pada butir lima dimohonkan bahwa peraturan akademik diganti dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Semisal PP atau peraturan lainnya.
Bahwa peraturan akademik tidak akan dapat diganti dengan peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh perguruan tinggi seluruh Indonesia. Hal ini karena peraturan akademik dimaksud, ditetapkan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengikat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sudah secara otomatis tercakup bahwa dia sudah mengikuti Undang-Undang yang berlaku. - Butir enam, dikatakan di sini bahwa dalam Pemohon, “Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan. Ini salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu, merupakan bentuk pengingkaran dari kewajiban negara untuk memenuhi pendidikan.” Kami sampaikan di sini bahwa tidak ada pengingkaran kewajiban negara karena pinjaman dari dana tanpa bunga justru merupakan salah satu sarana pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. - hadirnya cabang perguruan tinggi asing di Indonesia adalah dalam bentuk perguruan tinggi swasta. Sama seperti PTS yang ada selama ini yang sepenuhnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Kehadiran Harvard cabang Padang belum terwujud dan bahkan tidak akan mungkin terwujud. Dalam sejarah berdirinya Harvard University lebih dari 200 tahun tidak pernah membuka cabang sama sekali di mana pun dan ke depan tidak akan membuka cabang di manapun juga. - bahwa hadirnya perguruan tinggi swasta, baik nasional maupun internasional bukanlah bentuk sosialisasi perguruan tinggi, melainkan hak warga negara untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam rangka mencerdaskan bangsa. Jadi warga negara berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi swasta;
4. Prof. Dr. T. Basarudin - Otonomi pendidikan tinggi bersifat kodrati, esensial, bagi keberadaan perguruan tinggi karena menjamin kebebasan akademik, suatu kondisi sine qua non untuk dapat menghasilkan puncak-puncak prestasi akademik; - Dalam buku Soetedjo Brodjonegoro, terbitan Yogyakarta tahun 1959, khususnya Bab 9 yang berjudul “Pendidikan dalam Zaman Kemerdekaan dan Kedaulatan”, dalam Bab 9 tersebut dimuat pernyataan, pendapat para tokoh bangsa, seperti Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Prof. Mr. Soenario Kolopaking. Yang pada Kongres Pendidikan Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengurus Permusyawaratan Pendidikan Indonesia di Surakarta pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 1947. - Pada kongres tersebut, khususnya Prof. Dr. Mr. Soepomo yang sekaligus juga sebagai pemimpin kongres, antara lain menyampaikan, “Universitas di Indonesia hendaknya merupakan badan hukum”. Sementara itu, pada kongres yang sama, Prof. Mr. Soenario Kolopaking menyatakan, “Universitas negara dibentuk sebagai badan hukum dan mempunyai kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi terhadap ilmu pengetahuan.” - Selanjutnya, Prof. Dr. Mr. Soepomo selaku Presiden Kedua Universitas Indonesia, dalam salah satu pidatonya di UI menyampaikan, “Sifat dan fungsi perguruan tinggi di dalam negara dan masyarakat memang tidak memperkenankan suatu bentuk organisasi yang menempatkan universitas hanya sebagai suatu jawatan belaka di bawah administrasi Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Susunan demikian, hanya dengan sendirinya akan menyerahkan universitas kepada formalisme birokrasi dari suatu kementerian, akan membinasakan semangat akademik, dan menghalang perkembangan kehidupan universitas.” - Prof. Yohanes, Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Indonesia menyatakan supaya Pemerintah memberikan otonomi di dalam lapangan administrasi dan perbendaan kepada Universitas Indonesia di samping otonomi kebebasan akademik. - Kedua tokoh di atas, dengan jelas menekankan pentingnya perguruan tinggi dibentuk sebagai badan hukum dan diberikan otonomi atau kemerdekaan yang dipisahkan dari birokrasi Pemerintah. Kita mengenal kedua tokoh di atas sebagai founding fathers pendidikan tinggi di Indonesia yang telah meletakkan pondasi bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Dapat kita simpulkan bahwa adalah sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal jika konsep otonomi dan penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum dipandang bertentangan dengan konstitusi. - Misi perguruan tinggi yang berlaku secara universal adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan mempersiapkan generasi intelektual yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya secara berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, sejahteran, dan berbudaya. - Sejalan dengan misi tersebut, perguruan tinggi membutuhkan kemandirian, baik dalam aspek akademik maupun aspek non akademik.
Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang digali melalui proses penelitian akademis harus bebas dari kepentingan politik atau kepentingan ekonomi. - Keberadaan perguruan tinggi di tengah masyarakat juga diharapkan untuk berperan sebagai kekuatan moral yang terpercaya, serta senantiasa mengembangkan, dan menyebarkan budaya, nilai-nilai luhur, dan perdamaian. Kesemuanya itu memerlukan lingkungan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk bertindak objektif dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh segala bentuk kekuatan luar yang dapat menghambat objektivitas dan kemandirian perguruan tinggi tersebut dalam bertindak. - Deklarasi UNESCO perguruan tinggi yang dinyatakan bahwa perguruan tinggi harus memiliki hak-hak sebagai berikut: Mahasiswa berhak untuk belajar, dosen berhak untuk mengajar sesuai dengan minat masing-masing. Hak untuk menentukan prioritas dan melakukan kajian ilmiah tanpa batas apapun kecuali oleh norma dan kepentingan masyarakat.
Perguruan tinggi harus toleran atas pendapat yang berbeda dan bebas dari intervensi politik. Sebagai institusi publik melalui kegiatan pendidikan dan penelitian, perguruan tinggi harus menegakkan kebebasan dan keadilan, solidaritas, dan kemanusiaan, serta saling membantu baik secara moral maupun materil baik dalam skala nasional maupun global. Menyebarkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencegah terjadinya hegemoni intelektual. Demikian adalah hak-hak dasar dari sebuah perguruan tinggi. - Agar hak-hak di atas dapat dipenuhi, perguruan tinggi haruslah memenuhi otonomi yang secara yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai hak universitas untuk menentukan dan melakukan ihwal pokok dalam pengelolaannya tanpa dipengaruhi otoritas negara berdasarkan keputusan yang diambil secara internal oleh organ yang dibentuk secara bebas dan internal. Para ahli pendidikan tinggi sepakat bahwa otonomi perguruan tinggi harus meliputi aspek manajemen dan organisasi internal, pengambilan keputusan, dan pengangkatan pimpinan, pembukaan, penutupan, penggabungan program, pengangkatan promosi, dan pemberhentian staf, penerimaan mahasiswa, pengelolaan sumber daya keuangan, dan kebijakan pembelanjaan. - Begitu pentingnya otonomi bagi sebuah perguruan tinggi sehingga University of Bologna dan European University Association mempelopori deklarasi bersama yang dikenal dengan Magna Charta Universitatum yang ditandatangani oleh 388 pemimpin perguruan tinggi terkemuka di seluruh dunia yang salah satu substansinya mencantumkan bahwa “the university is an autonomous institution at the heart of the societies differently organised because of geography and historical heritage; It produces, examines, appraises and hands down culture by research and teaching. - Sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan tinggi dan peningkatan peran perguruan tinggi dalam peningkatan daya saing nasional, perguruan tinggi menjadi semakin kompleks. Pengelolaan perguruan tinggi diposisikan sebagai pusat inovasi nasional dan memegang peran kunci dalam mendorong pembangunan masyarakat. Dalam hal ini, kemampuan perguruan tinggi untuk mengelola dirinya secara efektif dan efisien merupakan salah saru kunci keberhasilan dalam bersaing. Dalam perspektif ini tentu saja menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian dari birokrasi Pemerintah jelas akan menjadi hambatan yang sangat besar. - Di Parliamentary Assembly of the Council of Europe misalnya, dalam rekomendasinya Nomor 1762 ayat (4) menyatakan, “the assembly reaffirms the right to academic freedom and university autonomy”. - Demikian juga Prof. Luke Weber, Rektor Emeritus Unversity of Geneva menyatakan bahwa otonomi merupakan syarat perlu untuk keunggulan universitas. Lebih lanjut, Weber menyatakan 2 alasan penting mengapa otonomi merupakan syarat perlu keunggulan perguruan tinggi. - Pertama karena perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sehingga harus bebas dan mampu mempertanyakan secara ilmiah setiap persoalan yang ada di masyarakat. Kedua karena perguruan tinggi harus secara proaktif dan lincah merespon kebutuhan yang ada di masyarakat; - pemberian otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi merupakan kecenderungan global dan sama sekali tidak berarti melepaskan tangung jawab Pemerintah dalam pembangunan sektor pendidikan tinggi. Negara tetap berkewajiban mendanai perguruan tinggi dan hal ini sudah termaktub dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 83 dan Pasal 89. - Pemerintah Indonesia merancang dan mengembangkan otonomi perguruan tinggi sebagai bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah dan panjang pendidikan tinggi nasional yang dikenal dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang dikeluarkan pada awal tahun 1990-an. Salah satu tonggak sejarah yang perlu dicatat adalah pada tahun 1999 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang intinya memberikan pijakan hukum bagi otonomi perguruan tinggi kepada perguruan tinggi penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum. - Pada akhir tahun 2000, 4 perguruan tinggi papan atas, yaitu UI, UGM, ITB, dan IPB secara serentak ditetapkan sebagai badan PTN badan hukum. - Sisi lain dari otonomi adalah adanya tuntutan harga perguruan tinggi menjunjung tinggi akuntabilitas publik. Antara lain dalam bentuk penyelenggaraan program yang bermutu, transparan, dan taat asas dalam pengelolaan keuangan. Meskipun banyak mengalami kendala pelaksanaan, beberapa indikasi peningkatan keunggulan dapat kita amati misalnya, dari data peringkat perguruan tinggi BHMN yang saya sebut di atas tadi yang mulai meningkat. UI, UGM, ITB, dan IPB mestinya secara sistematis menunjukkan peningkatan mutu akademiknya di ajang internasional seperti dapat dilihat dari hasil Time Higher Education Ranking atau QS Word Class University rangking. - bahwa otonomi merupakan prasyarat untuk unggul dan berkembangnya sebuah perguruan tinggi. Selanjutnya penetapan perguruan tinggi sebagai suatu badan hukum merupakan upaya logis untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi dimaksud secara lebih hakiki. Kerangka permikiran demikian sudah tumbuh dari pendahulu dan pendiri bangsa ini sejak dari awal zaman kemerdekaan. Sementara itu, pemberian otonomi dan penetapan status badan hukum pada perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah sama sekali bukan pelepasan tanggung jawab Pemerintah atau privatisasi dalam pengembangan pendidikan tinggi.
Pemberian otonomi dan penetapan secara selektif perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum tidak mungkin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Prof. Dr. Mayling Gardiner - Bapak pemikir pemerintahan modern, John Locke mengungkapkan bahwa kepemilikan hak saja merupakan kehidupan dalam hukum alam ( natural law) dimana manusia hidup sebagai perorangan saja tanpa keterkaitan dengan orang lain. Namun, ketika manusia hidup sebagai anggota masyarakat ia akan terikat oleh kontrak sosial berdasarkan hukum dalam suatu sistem suatu pemerintahan yang mengenal hukum timbal balik antara hak dan kewajiban serta dalam tanggung jawab. - Para begawan sosiologi seperti Max Weber dalam kewenangan rasional legal atau rational legal authority dan Emile Durkheim mengenai pembagian kerja dalam masyarakat bukunya The Division of Labor in Society mengajarkan bahwa dalam masyarakat kompleks akan ditemukan kemajemukan pribadi sehingga diperlukan tekanan pada hak dan kewajiban perorangan; - Agar suatu masyarakat dapat beroperasi secara berkelanjutan diperlukan adanya aturan mengenai hubungan antara anggotanya. Yang dimaksud dengan aturan hubungan antara anggota kelompok adalah aturan timbal balik antara hak, tanggung jawab, dan kewajiban. Di satu pihak seseorang memiliki hak namun bersamaan dengan itu pula ia memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Dengan tidak sekalipun menyebutkan kata-kata tanggung jawab dan kewajiban tersebut dapatkah disimpulkan bahwa ada kemungkinan mahasiswa para Pemohon tidak mengenalnya, tidak memiliki rasa tanggung jawab dan kewajiban tersebut. Hal tersebut tercermin dalam hubungan antar dosen dan mahasiswa. Kedua belah pihak memiliki hak dan kedua belah pihak memiliki tanggung jawab dan kewajiban. - Sebagai pengajar, ahli berkewajiban menyiapkan bahan ajar, sesuai perjanjian di awal kuliah, memeriksa hasil pekerjaan rumah mahasiswa, menilai hasil ujian atau penggantinya, dan menyerahkan nilai akhir pada waktunya agar mahasiswa dapat menyiapkan perkuliahan untuk semester berikutnya. Itulah aturan yang berlaku di fakultas dan universitas kami. Itulah hak yang saya berikan pada mahasiswa saya.
Untuk itu, saya berhak atas imbalan. Imbalan yang saya harapkan dari mahasiswa bukan berupa uang, bukan berupa pemberian hadiah, namun berupa penghargaan ketertiban mengikuti aturan; - Adalah hak dosen sebagai pengajar, dan juga tanggung jawab, serta kewajiban mahasiswa untuk hadir pada waktunya, melakukan pekerjaan rumah yang ditugaskan, mengikuti ujian tanpa curang atau secara jujur, tanpa mencontek dari teman atau dari internet, tidak melakukan plagiat, dan mencuri hasil karya orang lain. - Ada sekelompok dosen dan guru besar beberapa perguruan tinggi ternama - yang sedang memperjuangkan peningkatan mutu perguruan tinggi di negeri tercinta. Kelompok ini percaya bahwa agar dapat meningkatkan mutu, maka perguruan tinggi harus dapat memperoleh otonomi, baik di bidang akademis maupun non akademis. Inilah impian suatu kelompok guru besar yang umumnya beruntung menikmati pendidikan tinggi, tidak hanya pada perguruan tinggi mereka kini berkarya, almamaternya, tetapi mereka juga berhasil mengenyam pendidikan pascasarjana di perguruan tinggi ternama di luar negeri, seperti Harvard, Yale, London, Oxford, dan sebagainya. - Umumnya, perguruan tinggi tersebut memungut uang sekolah yang cukup tinggi, bahkan bisa disebut amat sangat mahal. Tanpa SPP setinggi itu, Harvard tidak akan mencapai reputasi yang dimilikinya sebagai universitas ranking tertinggi di dunia. Mengingat bahwa tidak ada barang atau jasa bermutu yang murah dan terlebih barang atau jasa murahan yang bermutu, maka kebanggaan ahli adalah bahwa ahli berhasil dipilih untuk dapat mengenyam dan menikmati sekolah yang mahal dan memiliki reputasi hebat, walau ahli berasal dari keluarga tidak mampu. - Kami dosen dan guru besar mengharapkan dan bermimpi bahwa pada suatu hari, kami dapat juga berkarya dan dapat masuk dalam kelompok perguruan tinggi ternama di dunia. Hal tersebut hanya bisa dicapai kalau ada perguruan tinggi di Indonesia yang memperoleh otonomi, baik di bidang akademik maupun non akademik, agar dapat melakukan penelitian yang pada suatu hari akan dapat mengantar perguruan tinggi Indonesia pada pencapaian penghargaan ilmu pengetahuan tertinggi.
Tentu saja dengan memenuhi persyaratan bertanggung jawab yang ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas. - bahwa pendiri bangsa Indonesia tidak hanya mengakui dan bahkan menghargai keragaman, sebagaimana tercermin dalam simbol negara dan landasan kebangsaan kita Bhineka Tunggal Ika. Mendambakan keanekaan dalam kesatuan. Menurut pendapat kami, penyeragaman merupakan penolakan terhadap fakta keragaman yang memang ada dalam sistem pendidikan nasional yang tidak bisa dipungkiri, keragaman tersebut berkembang sebagai jawaban atas kebutuhan karena kemajemukan kepandaian manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyesuaian kehidupan manusia terhadap lingkungan alam dan sosialnya. - Tentu diharapkan bahwa sebagai mahasiswa, para Pemohon juga mengetahui bahwa di samping adanya perguruan tinggi negeri, ada pula perguruan tinggi swasta. Dapat diberitahukan kepada Mahasiswa Para Pemohon bahwa di Indonesia perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. - Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidik akademik, profesi, dan vokasi, dengan program pendidikan diploma D1 hingga D4, Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3), dan Spesialis. Kemudian diiharapkan pula Para Mahasiswa Pemohon juga mengetahui bahwa dunia ilmu pengetahuan terus berkembang, serta jenis pekerjaan pun terus berkembang dan berubah. Keragaman juga ditandai oleh adanya fakultas berbeda dan dalam fakultas ada program studi berbeda pula, yang masing-masing memiliki kebutuhan, sarana, dan prasarana berbeda, memerlukan sumber daya dan dana yang berbeda dan terlebih memerlukan sumber daya manusia berbeda. Bahkan bagi calon mahasiswa ditambah lagi kemungkinan pilihan Sekolah Tinggi Kedinasan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Lembaga Pendidikan Komunitas. - Perlu dinyatakan bahwa fakta keragaman manusia berdasarkan berbagai ciri termasuk bakat, kemampuan, dan hasrat keinginannya serta keragaman yang ditentukan dalam sistem pendidikan yang ada di negara Republik Indonesia ini tidak dibenarkan diberlakukan keseragaman peraturan pendanaan dan/atau pembiayaan untuk semua mahasiswa kaya, miskin, agar mahasiswa miskin memperoleh kepastian hukum. - Persamaan atau perlakuan sama atas nama hukum memperkuat perbedaan yang berkembang hingga kini. Yang mampu tetap akan memperoleh lebih dari yang kurang mampu. Walaupun secara hukum dikatakan semua sama, itulah yang terjadi dalam kepegawaian negeri.
Gaji pokok sama namun take home pay berbeda. - Perbedaan adalah baik. Terutama perbedaan karena usaha untuk unggul, itu lah yang kita perlukan, bukan persamaan pada tingkat terendah pada tingkat lowest common denominator karena ada perguruan tinggi yang mampu memperkuat penelitiannya dan ada yang tidak. Atau ada perguruan tinggi yang memerlukan dana penelitian dan ada yang tidak. - Tentu saja tidak bisa disamakan oleh hukum agar semua perguruan tinggi tidak melakukan penelitian, sebaliknya bangsa Indonesia menanti agar pada suatu hari ada perguruan tinggi Indonesia yang unggul di gelanggang global dunia.
6. Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky - Bahwa pendidikan sebagai salah satu hak konstitusional yang dikonstruksikan:
a. Pertama, sebagai Hak Asasi Manusia, melalui Pasal 28C ayat (1), yaitu “Setiap orang berhak mengembangkan diri meialui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 28E ayat (1), yaitu “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
b. kedua, pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara berdasarkan ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yaitu:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang;
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
c. bahwa berdasarkan kedua pernyataan tersebut, para Pemohon menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk memenuhi hak mendapatkan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi secara utuh kepada seluruh rakyatnya.
Bahwa pernyataan pendidikan adalah bagian dari hak asasi manusia itu jelas tercantum dalam Pasal 26 Deklarasi Hak Asasi Manusia, Butir (1), yaitu: "Setiap orang berhak atas pendidikan.Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib.Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan". (http://id.wiktionary.org) - Dari Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 26 butir (1) Deklarasi Hak Asasi Manusia di atas, jelas bahwa kesimpulan para Pemohon bahwa “Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk memenuhi hak mendapatkan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi secara utuh kepada seluruh rakyatnya” menunjukkan adanya miskonsepsi terhadap hak pendidikan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah sangat tegas mengakomodasi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan, yaitu pendidikan dasar harus bersifat wajib dan bebas biaya telah dituangkan dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) di atas. - Bahwa akses terhadap pendidikan tinggi harus diupayakan seluas-luasnya sehingga sama-sama dapat dimasuki semua orang, saya sangat sependapat. Namun kata memilih yang disebutkan berulang-ulang dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan kalimat berdasarkan kemampuan daiam butir (1) Pasal 26 Deklarasi Hak Asasi manusia, tidak dapat diabaikan begitu saja. yang mengarahkan perhatian para Pemohon menjadi "mengikuti pendidikan tinggi juga tidak dikenakan biaya". Baik Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 maupun Pasal 26 butir (1) Deklarasi Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah pilihan, bukan pendidikan wajib (compulsory education). - Dari sisi hak asasi manusia, kata 'berhak' menunjukkan 'memiliki kebebasan untuk memilih', namun kebebasan tersebut bersyarat, yaitu sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan untuk memenuhi standar kualitas atau mutu pendidikan (berdasarkan kemampuan). Menurut saya, ini tidak berarti melakukan perbedaan atau diskriminasi. - Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil jika hanya berdasarkan prinsip "setiap manusia harus diberi hak dan kesempatan yang sama". Dalam kondisi yang tidak sama, khususnya "dalam kemampuan untuk memafaatkan peluang yang diberikan secara sama ( equal opportunity)" tersebut, maka jika perlakuan bersifat 'non-diskriminatif, justnj akan menghasilkan kondisi yang tidak seimbang ( un-equally in condition) dan bahkan mungkin dengan ketimpangan yang tinggi dalam kemampuan untuk menikmati jasa pendidikan. Menghadapi hal yang demikian, diperlukan 'affirmative action' berupa pemberlakuan diskriminasi sosial atau pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya. - Kata-kata "berhak mendapat pendidikan" menurut ahli adalah “siapapun, termasuk Pemerintah (melalui kebijakannya) tidak boleh dengan sengaja menghalang-halangi seseorang yang berdasarkan kemampuannya (utamanya dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi tersebut dengan baik), menentukan pilihan mengikuti pendidikan tinggi”. - Dari sisi pendanaan pendidikan tinggi, karena kemampuan seseorang tidak sama, maka untuk mempeduas akses terhadap pendidikan tinggi tersebut, mengandung arti bahwa tidak ada seorangpun, dibiarkan tidak dapat mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi karena ketiadaan biaya. Disinilah kata “kewajiban” untuk mendanai menjadi berlaku. - Studi yang dilakukan oleh Higher Education Strategy Associates Torronto, Canada yang mencakup empat puluh negara di dunia termasuk Indonesia menyimpulkan bahwa keterjangkauan ( affordability) lebih dipengaruhi oleh pengeluaran pemerintah pada perguruan tinggi dan alokasi pemerintah dalam bantuan finansial bagi mereka yang berasal dari masyarakat kurang mampu. - Pada tahun 2010, Indonesia masuk ke dalam 25 negara dengan keterjangkauan yang tidak berubah banyak ( Affordability largely unchanged). Pada tahun 2011, Indonesia merupakan salah satu dari tujuh negara (yaitu Chile, Columbia, Indonesia, Nigeria, singapura dan Afrika Selatan), yang menaikkan bantuan finansial melebihi tingkat inflasi. Pada tahun 2010, Pemerintah Indonesia tercatat mengeluarkan bantuan keuangan sebesar Rp.805 Miliar atau sebesar US$130.3 juta untuk dukungan keuangan termasuk untuk: siswa yang berprestasi secara akademis; siswa yang berpenghasilan rendah; mahasiswa pascasarjana; mahasiswa di Universitas Islam; dan dosen. - Meialui UU PT, Indonesia memperluas dan memperkuat program bantuan bagi siswa di perguruan tinggi. Pasal 76 ayat (1) dengan tegas mewajibkan Pemerintah untuk memenuhi hak siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dan bantuan dipeduas tidak hanya dalam bentuk beasiswa dan bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, tetapi juga pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Pengeluaran Pemerintah pada perguruan tinggi juga diperiuas meialui alokasi dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan [Pasal 89 ayat (5)]. - Guru besar ekonomi dari London School of Economics (LSE), Prof.
Nicholas Barr, yang sering melakukan riset ekonomi pendidikan, menyatakan bahwa subsidi penuh dan pembebasan biaya pendidikan tidak selalu menyebabkan akses yang lebih adil dan merata pada pendidikan tinggi (Bappenas, 2000). Studi OECD pada tahun 2011, juga menunjukkan bahwa biaya tidak memiliki dampak yang merusak terhadap akses ke pendidikan tinggi. Di Kanada, kenaikan biaya pendidikan tidak memiliki pengaruh terhadap partisipasi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Di Australia, pendidikan tinggi telah meningkat di semua kelompok sosial sejak biaya lebih tinggi dan biaya diferensial diperkenalkan. - Studi OECD pada tahun 2001 tersebut, menunjukkan bahwa tingkat partisipasi bersih (net entry rate) penduduk usia 18-30 pada pendidikan tinggi, di negara-negara yang menetapkan biaya lebih dulu dan lebih tinggi seperti Canada (76%), Australia (65%), Belanda (54%), Inggris (45%), Amerika (42), Jepang (41), Mexico (25%) dengan di negara-negara yang tidak menetapkan biaya seperti: Swedia (69%). Denmark (44%) Perancis (37%), Rep of Ireland (38%) dan Jerman (32%) relatif tidak menunjukkan perbedaan yang spesifik.
TabeM: Net Entry Rate 0 ECD Country, 2011 OECD Country Net entry rate 2001 New Zealand 76 Finland 72 Sweden 69 Poland 67 Australia 65 Norway 62 Iceland 61 Hungary 56 Netherlands 54 Korea 49 Spain 48 Country average 47 United Kingdom 45 Denmark 44 Italy 44 United States 42 Japan 41 Slovakia 40 Ireland 38 France 37 Austria 34 Switzeriand 33 Belgium 32 Germany 32 Czech Republic 30 Mexico 25 Turkey 20 Canada Data not available Luxembourg Data not available Source: OECD, Education at a Glance, 2003 - ahli sangat sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan putusannya yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya tentang permohonan uji material Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d (Amar Keputusan Mahkamah Konsitusi paragraf [3.26] butir 2, butir 3 dan butir 4 halaman 378-379) yang menegaskan bahwa: - Paragraf [3.26] butir 2. Pasal 6 ayat (2) menentukan, "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan". Para Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional para Pemohon adalah mendapatkan pendidikan, mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, dan karenanya pemerintah harus menyediakan seluruh kebutuhan pendidikan. Menurut Mahkamah, UUD 1945 telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak asasi manusia, dan sebagai hak asasi maka negara terutama pemerintah bertanggung Jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya. Dalam rangka itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini berarti anggaran pendidikan menduduki prioritas utama dari negara yang setiap peningkatannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, sehingga dalil Pemohon tersebut hanya akan tepat manakala keuangan negara sudah mencapai tahap yang memungkinkan untuk menanggung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Seperti halnya menyangkut hak hidup, meskipun negara melindungi hak hidup warga negaranya akan tetapi setiap warga negara juga memikul tanggung jawab terhadap dirinya sendiri untuk hidup dan kehidupannya meialui cara-cara hidup yang sehat, pengutamaan keselamatan diri maupun orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya supaya hak hidup itu tidak dirampas oleh orang lain dan tidak pula hilang oleh ketiadaan tanggung jawab dirinya akan hak hidupnya sendiri. Begitu pula dengan pendidikan, bahwa benar pemerintah bertanggungjawab terhadap pendidikan warga negaranya, akan tetapi demi kualitas dirinya maka tiap warga negara juga harus Ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk mencapai kualitas yang diinginkannya. Oleh karena kualitas setiap warga negara akan sangat menentukan kualitas bangsa, maka negara tidak boleh berpangku tangan dengan menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas diri atau kecerdasan kehidupan warganya kepada setiap warga negaranya, sebab kalau hal ini terjadi maka tiap-tiap warga negara akan menggunakan kebebasannya memilih untuk menempuh pendidikan atau sebaliknya tidak menempuh pendidikan sama sekall. Disinilah peran dan tanggung jawab pemerintah dan warga Negara menjadi sangat penting. Artinya, negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab itu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan "Pasal 6 ayat (2) tetap konstitusional sepanjang dimaknai setiap warga negara "ikut bertanggung jawab" terhadap keberlangsungan pendidikan"; - Butir 3. Pasal 12 ayat (1) huruf c sepanjang frasa, "..yang orang tuanya tidak mampu Membiayai pendidikannya". Para Pemohon mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 karena semestinya negara menyediakan semua biaya pendidikan sehingga tidak perlu lag! mencantumkan kalimat, "...yang orang tuanya tidak mampu". Menurut Mahkamah, mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas pendidikan, karena pandangan demikian sama halnya dengan menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern. Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-nilai demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah ditinggalkan dan ditanggalkan oleh Negara-negara penganut demokrasi modern seperti Indonesia. Oleh karena itu, dalam memaknai tanggung jawab negara atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran serta dan sumbangsih masyarakat demi pemajuan dan kemajuan bidang pendidikan; - Butir 4. Pasal 12 ayat (1) huruf d menyatakan, "mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya" sepanjang frasa "bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya". Dalil-dalil para Pemohon sama dengan yang dikemukakan pada Pasal 12 ayat (1) huruf c. Dengan demikian, mutatis mutandis pendapat dan pertimbangan Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam angka 3 juga berlaku terhadap dalil-dalil para Pemohon sepanjang mengenai frasa "... bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya". Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil-dalil Pemohon harus dikesampingkan; - Ahli juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan putusannya yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya tentang permohonan uji mated Pasal 12 ayat (2) huruf b, yang tertuang di halaman 380 amar Putusan MK tersebut. - 'Membebaskan kewajiban untuk membayar biaya pendidikan bagi peserta didik' khususnya dalam pendidikan tinggi perlu menganut prinsip keseimbangan, yakni "antara mewajibkan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang mampu dan membebaskan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga ada pemerataan yakni bahwa peserta didik dalam mengakses pendidikan memiliki kesempatan yang sama". - Selanjutnya, pernyataan para Pemohon pada butir 4, halaman 12, bahwa "Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara redaksional menyatakan "PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," telah membuka ruang diskriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu. Menurut para Pemohon, hal ini sangat bertentangan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta menistakan keberadaan pendidikan itu sendiri serta merupakan pengingkaran negara atas kewajibannya untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negaranya, dengan tidak memandang *pintar' atau 'bodoh' disisi potensi akademik. - Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang ahli kutip di atas, pernyataan para Pemohon tersebut, menjadi tidak beralasan. Dalam pertimbangan keputusan uji materi Pasal 12 ayat (1) huruf d, Mahkamah berpendapat "peserta didik yang berprestasi perlu diberikan rangsangan dengan memberikan beasiswa agar memacu peserta didik untuk menggapai prestasi yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk ilmu pengetahuan". - Dasar pertimbangan para pemohon untuk uji materi Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi sama dengan pada permohonan uji materi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Sisdiknas, dan Pasal 28C, ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa isi Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 31 UUD RI 1945. - Dalam hal permohonan uji materi Pasal 76 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, para Pemohon menggunakan Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan juga Pasal 280, ayat (1) dan Pasal 28E ayat
(1) dan Pasal 31 UUD 1945, sebagai dasar pertimbangannya. Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 76 ayat (2) huruf c yang menyatakan "pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan" sebagai salah satu sarana pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi merupakan bentuk lain dari pengingkaran kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. - Jika dicermati secara seksama, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya tentang permohonan uji materi Pasal 6 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 12 ayat (1) humf c dan huruf d, jelas menunjukkan bahwa pernyataan para Pemohon tentang ketentuan Pasal 76 ayat (2) huruf (c) tersebut, merupakan cemriinan pemahaman yang tidak utuh terhadap apa yang terkandung dalam Pasal 76 Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Seperti dapat dilihat pada Pasal 76 Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi berikut, pinjaman dana tanpa bunga, hanya merupakan salah satu sarana pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
a. beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
b. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau
c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur daiam Peraturan Menteri. - Argumen para Pemohon tentang inskonstitusionalitas Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi sepanjang frasa "atau dengan membentuk PTN badan hukum" serta ayat (3) dan ayat (4) yang disimpulkan berlandaskan pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945, Pasal 28C, ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, bahwa "Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejatinya merupakan milik publik, namun, ketika berstatus badan hukum, maka nilai yang muncul adalah privatisasi yang jauh dari manwahnya memenuhi kepentingan umum, daiam hal ini memenuhi hak atas pendidikan tinggi". - Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 7, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jelas didefinisikan bahwa, Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Dengan demikian, "Perguruan Tinggi Negeri badan hukum yang selanjutnya disingkat PTN badan hukum" adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang memiliki entitas hukum yang mandiri". Dari butir 7 pada Ketentuan Umum Undang-Undang Pendidikan Tinggi tersebut, maka jelas bahwa penambahan kata 'badan hukum' pada PTN, bukanlah berarti Pemerintah melakukan 'swastanisasi'. Yang namanya PTN, apapun statusnya, adalah perguruan tinggi milik Pemerintah. - Dari sisi pendanaan, otonomi atau kemandirian PTN badan hukum sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU PT, bukan dalam hal "pendanaan" tetapi dalam segi "penggunaan dana". Ini ditegaskan juga dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 83 ayat (1) tentang "Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi" yang isinya adalah: "Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara". - Dengan demikian, tanggung jawab pendanaan lebih pada Pemerintah.
Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan. Demikian juga mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain dapat juga berperan serta membiayai penyelenggaraan pendidikan seperti dinyatakan dalam Pasal 85 Undang-Undang Pendidikan Tinggi berikut. Dalam hal ini, mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain "ikut bertanggung jawab" terhadap keberlangsungan pendidikan. - Pasal 85
(1) Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi meialui kerjasama pelaksanaan Tridharma.
(2) Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. - Dalam hal menetapkan biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa, meialui Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini Pemerintah melakukan kontrol dan intervensi secara langsung. Kontrol dan pengawasan Pemerintah tersebut dituangkan dalam Bagian Kedua tentang pembiayaan dan pengalokasian, Pasal 88 berikut. - Bagian Kedua, Pembiayaan dan Pengalokasian, Pasal 88
(1) Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(2) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
PTN.
(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
(4) Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. - Kemudian, dalam Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi "Pemerintah menugaskan PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi secara otonom, berkualitas, dan terjangkau". - Dari penjelasan diatas, pemberian status 'badan hukum' tampaknya dimaksudkan untuk melancarkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Undang-Udang Pendidikan Tinggi tidak bertitik tolak pada pendanaan pergunjan Tinggi yang harus disediakan dan dicari sendiri oleh Perguruan Tinggi Negeri badan hukum seperti pada badan usaha (korporasi) sehingga penggunaan istilah 'swastanisasi' disini, tidak tepat. - Untuk dapat berkembang menjadi universitas kelas dunia ( world class university), yang mampu bersaing di tingkat global dan juga mampu bekerjasama secara aktif dengan universitas-universitas temama di dunia, Perguruan Tinggi membutuhkan bentuk dan mekanisme pendanaan yang fleksibel untuk meningkatkan mutu pendidikannya. Diperlukan fleksibilitas dalam tata keloia dan manajemen keuangan perguruan tinggi baik dalam pengalokasian maupun dalam penggunaan dana baik yang bersumber dari APBN maupun dari sumber-sumber pendanaan lainnya. Kemandirian dalam bentuk dan mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBN bagi PTN badan hukum yang lepas dari birokrasi keuangan yang mengikat (seperti dalam model "line item dalam mekanisme penganggaran meialui DIPA), yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi Undang-Undang Keuangan Negara, menjadi sangat penting. Konsep inilah yang mendasari ketentuan Pasal 65 Undang-Undang tentang pendidikan tinggi tersebut. - Tidak dapat dipungkiri bahwa otonomi perguruan tinggi merupakan kebutuhan yang amat mendasar. Namun kemandirian kampus ini tidak berarti lepasnya tanggung jawab negara (Pemerintah) terhadap pemenuhan pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Demikian juga dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik (yang berasal dari pajak) yang transparan dan akuntabel, salah satunya adalah "Laporan Tahunan Perguruan Tinggi Dipublikasikan Kepada Masyarakat" - Akuntabilitas perguruan Tinggi ditegaskan dalam Bagian Kedelapan, Pasal 78 UU PT berikut.
(1) Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggung jawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas Pergunjan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meialui sistem pelaporan tahunan.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Adanya kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya pada PTN badan hukum tidak berarti Pemerintah melakukan privatisasi. Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut tidak berpindah tangan kepada pihak swasta, tetapi kepada PTN badan hukum yang didirikan oleh dan dimiliki Pemerintah. Pasal 87 Undang-Undang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pemerintah juga mengajukan 10 (sepuluh) orang saksi, yaitu Prof. Dr.
Anwar Arifin, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Nizam, Prof. Dr. Fasich, Prof.
Dr. Usman Rianse, Muhammad Syarifudin, Drs. Festus Simbiak, M.Si, Ir.
Frans Umbu Datta, M.App.Sc, PhD, Prof. Dr. Badia Perizade M.BA, dan Ir.
Herry Suhardiyanto, M.Sc. yang telah didengar keterangannya dalam persidangan di bawah sumpah tanggal 20 Februari 2013 dan 7 Maret 2013, dengan keterangan yang pada pokoknya:
SAKSI PEMERINTAH
1. Prof. Dr. Anwar Arifin - Meskipun saksi tidak ikut menyaksikan ketika Pasal 65 ayat (1) itu dirumuskan dan diputuskan dalam rapat Panja RUU Pendidikan Tinggi, namun sebelumnya saksi telah mengikuti gagasan dan pro-kontra, serta dinamika pemikiran tentang substansi Pasal 65 itu. Selaku pendamping ahli dari tanggal 27 Juni 2011 hingga 12 Juli 2012, khususnya mengenai perlunya ada PTN atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Hal itu merupakan salah satu substansi yang sangat lama dibahas dan dirumuskan dengan format dan formulasi yang berubah-ubah untuk mengakomodasi berbagai kritik dan masukan dari berbagai kalangan. - PTN badan hukum yang merupakan milik negara dipandang oleh Pemerintah dan DPR sebagai solusi yang tepat untuk maju dan berkembang cepat karena otonomi akademik [Pasal 64 ayat (2)] dan otonomi nonakademik [Pasal 64 ayat (3)] dapat dilaksanakan oleh PTN badan hukum yang ditetapkan secara selektif oleh menteri sebagai bentuk penugasan. - Hal itu dipandang sangat penting karena otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik (Pasal 8 dan Pasal 9) hanya akan berkembang pesat jika terdapat juga otonomi nonakademik untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama melalui penelitian ilmiah. Otonomi non akademik itu meliputi pangelolaan, penetapan norma dan kebijakan operasional, serta pelaksanaan organisasi keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan saranaprasarana [Pasal 64 ayat (3)]. - Saksi menyaksikan betul kesungguhan para pembuat undang-undang, DPR dan Pemerintah berdiskusi dan berdebat mencari solusi yang tepat dengan rumusan yang tidak melanggar konstitusi. Hal itu dilakukan dengan mengundang beberapa orang pakar dan pemangku kepentingan sebagai narasumber agar dapat dibuat regulasi sesuai dengan semangat reformasi sebagai bentuk politik Pendidikan Tinggi Indonesia yang mampu menampilan lebih banyak PTN Indonesia yang bermutu dan dapat masuk dalam kategori 100 perguruan tinggi terbaik atau terpopuler di Asia atau di dunia, seperti yang kini diraih oleh UGM, ITB, dan UI. - Demikian juga saksi menyaksikan bahwa baik kalangan DPR maupun Pemerintah memiliki niat dan pemikiran yang sama untuk melahirkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berpihak kepada mahasiswa dan bahkan kepada calon mahasiswa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan Iptek demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia sesuai amanat Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. - Tidak pernah sedikit pun terdengar adanya gagasan dari mereka untuk melahirkan lahirnya komersialisasi dan liberalisasi dalam pengembangan perguruan tinggi, terutama PTN sebagai lembaga pendidikan dan lembaga ilmiah milik negara. Namun gagasan yang selalu terdengar adalah bagaimana PTN itu dapat mengembangkan budaya akademik dan budaya profesional, sehingga dosen sebagai ilmuwan dan pendidik profesional tidak terbelit dan tidak terkungkung oleh budaya birokrasi, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan dan ketenagaan. - Hal tersebut sejalan dengan gagasan besar yang selalu terdengar dari kalangan DPR yang disambut baik oleh Pemerintah yang kemudian dituangkan dalam norma pada beberapa pasal dalam Undang-Undang - Gagasan besar yang diiringi oleh kemauan politik itu adalah merumuskan norma untuk memperbanyak perguruan tinggi yang bermutu dan terjangkau secara ekonomi oleh mahasiswa. - Demikian juga ditetapkan kebijakan afirmatif bahwa calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dari kalangan duafa, terutama di daerah terdepan, terluar, tertinggal wajib dicari jejaring dan diterima oleh PTN sekurang-kurangnya 20% dari total mahasiswa baru [Pasal 74 ayat (1)]. - Dengan dukungan DPR, Pemerintah pun juga dengan sangat bersemangat bersedia menanggung seluruh biaya calon mahasiswa PTN dan PTS yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional [Pasal 73 ayat (2)]. - Substansi lain yang sangat berpihak kepada mahasiswa sebagai substansi favorit dari kalangan DPR yang didukung oleh Pemerintah ialah gagasan yang saya saksikan selalu dijaga dan dikawal adalah penerapan prinsip keadilan proporsional bagi mahasiswa dalam ikut menanggung biaya pendidikan tinggi, yaitu membayar sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang menanggungnya. - Substansi itu ditulis dalam 3 pasal yang berbeda, yaitu Pasal 76 ayat (3), Pasal 85 ayat (2), Pasal 88 ayat (4). Hal itu telah lama dipraktikkan oleh ITB dan IPB. Sesuai siaran pers UI, baru-baru ini, UI akan menerapkan juga mulai tahun ini biaya operasional pendidikan berkeadilan minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00 untuk IPS, dan Rp7.500.000,00 untuk IPA. - Demikian juga mahasiswa baru yang sudah memenuhi seleksi akademik, wajib diterima oleh perguruan tinggi. Karena penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi itu merupakan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial [Pasal 73 ayat (5)]. - Bahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik [Pasal 76 ayat (1)]. Yang mengatur antara lain tentang lama studi mahasiswa pada satuan pendidikan tinggi sesuai dengan program pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang. Artinya, peraturan akademik yang dimohon oleh Pemohon dianggap tidak sesuai Undang-Undang - pembuat Undang-Undang itu merasakan bahwa hal itu merupakan bentuk pengaturan yang menjabarkan ketentuan Undang-Undang dengan sendirinya tidak melanggar konstitusi karena tetap menjamin adanya kepastian hukum pada setiap perguruan tinggi. - Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (3), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (4) yang disebutkan di atas, menurut pembuat Undang-Undang dan Pemerintah yang sering saksi dengar, merupakan pagar yang kokoh yang secara normatif membatasi pelaksanaan Pasal 65 Undang-Undang Dikti agar PTN yang berbentuk satuan kerja, PTN yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN badan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan lembaga ilmiah tidak tergelincir ke dalam kegiatan komersial yang sangat dikhawatirkan oleh berbagai kalangan, termasuk oleh Pemohon. - Pasal-pasal yang berpihak kepada mahasiswa dan calon mahasiswa itu, sekaligus juga merupakan benteng penangkal masuknya liberalisme dan komersialisme dalam masyarakat ilmiah yang memiliki misi suci untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia sesuai amanat konstitusi Pasal 31 ayat
(5) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam upaya lebih memperkuat benteng penangkal masuknya liberalisme dan komersialisme dalam perguruan tinggi, terutama pada PTN badan hukum, saksi menyaksikan kalangan DPR dan Kemdikbud berusaha keras meyakinkan pihak Kementerian Keuangan agar negara tetap memberikan anggaran kepada PTN badan hukum. Itulah sebabnya perlu dijelaskan lagi dalam Penjelasan Pasal 65 ayat (4) bahwa Pemerintah harus memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum. Karena PTN badan hukum tersebut sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.
Sedangkan biaya yang dimaksud itu bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) diberikan dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk yang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuk dan mekanisme pendanaan itu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3)]. - Dengan demikian, DPR dan Pemerintah, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan telah mengatur dan menetapkan norma yang baik, sehingga PTN badan hukum selaku milik negara itu akan bermakna bahwa negara tidak akan melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya. - Saksi menyaksikan juga upaya pembuat Undang-Undang menjaga sinkronisasi dengan menulis frasa badan hukum dengan huruf kecil sehingga tidak akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Amar Putusan Konstitusional Bersyarat Asas Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Hal itu dimaksudkan untuk dimaknai sebagai sebuah fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan seperti badan hukum tertentu. Semangat dan substansi itu terkandung dalam norma Pasal 65 ayat (4), yaitu “Pemerintah memberi penugasan kepada PTN badan hukum untuk menjalankan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.” Substansi itu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tentang statuta PTN badan hukum [Pasal 66 ayat (2)]. - Frasa terjangkau oleh masyarakat tersebut tentu merupakan juga upaya melakukan sinkronisasi dengan pasal-pasal yang berpihak kepada mahasiswa, sebagaimana yang telah saya sebutkan. Yang secara normatif menangkal liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. - Semua substansi itu merupakan penjabaran dari asas keterjangkauan yang tertulis pada Pasal 3 butir i yang saya saksikan sangat diperjuangkan oleh kalangan DPR yang disetujui oleh Pemerintah. Dengan demikian, semangat dan substansi Pasal 65 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) itu tidak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan pasal-pasal lainnya, terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang berpihak kepada mahasiswa. - Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Pemerintah dan DPR berkeyakinan bahwa Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya frasa atau dengan membentuk badan hukum, serta Pasal 3 dan Pasal 4 adalah tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. - Hal itu diperkuat lagi oleh Pasal 61 ayat (5) yang mengatur bahwa penyelenggaraan otonomi PTN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berarti bahwa PTN badan hukum termasuk di dalamnya. Demikian juga tekad Pemerintah disetujui oleh DPR untuk mengatur Pasal 66 ayat (2) bahwa statuta PTN badan hukum ditetapkan dengan peraturan Pemerintah yang bermakna bahwa Pemerintah tidak akan lepas tangan. - Peraturan Pemerintah itu pula yang akan mengatur struktur organisasi PTN badan hukum dan segala aspek lainnya, termasuk jika PTN badan hukum itu mengalami pailit atau pembubaran. Demikian juga Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh lembaga negara lain. - Saksi menyaksikan kalangan DPR dan Pemerintah dalam membuat pagar dan benteng penangkal masuknya liberalisme dan komersialisme, sebagaimana telah dijelaskan di muka sebagai substansi dan norma yang tidak bertentangan dengan konstitusi. - Perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 90 ayat (1). - Sehingga berlaku pula ketentuan pasal-pasal yang berpihak kepada mahasiswa, yaitu Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (3), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (4), sebagaimana diuraikan di muka yang secara normatif menangkal liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. - Bahkan perguruan tinggi lembaga negara lain itu selain wajib memperoleh izin Pemerintah dan bersifat nirlaba, juga tidak seenaknya boleh didirikan di mana saja, melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah. - Saksi menyaksikan juga semangat Pemerintah yang didukung oleh DPR untuk menetapkan norma pada Pasal 90 ayat (3) yang mengatur bahwa Pemerintah memiliki wewenang menetapkan daerah jenis dan program studi perguruan tinggi lembaga negara lain itu. - Dengan demikian, belum tentu Pemerintah membolehkan ada perguruan tinggi lembaga negara lain di Padang atau di Medan yang akan menyaingi PTN dan PTS yang ada di sana. - Saksi menyaksikan para pembuat Undang-Undang itu berusaha keras menjaga agar perguruan tinggi lembaga negara lain mendukung kepentingan nasional [Pasal 90 ayat (5)] dan berusaha melakukan sinkronisasi dengan Pasal 64 Undang-Undang Sisdiknas yang eksis sejak tahun 2003 hingga saat ini. Dengan demikian eksistensi perguruan tinggi lembaga negara lain di Indonesia tidak dapat dimaknai sebagai bentuk swastanisasi yang membuat negara atau Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya. - Demikian juga DPR bersama Pemerintah yakin bahwa norma tentang kewajiban mengembalikan pinjaman dana tanpa bunga yang tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c, pinjaman dana tanpa bunga wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan, tidak dapat dimaknai melanggar konstitusi sebagai bentuk kebijakan negara melepaskan tanggung jawabnya. - Saksi ketika menempuh program doktor di Universitas Hasanuddin tahun 1986-1990, pernah mendapatkan pinjaman berbunga lunak dari BNI (Bank Negara Indonesia) melalui program KMI (Kredit Mahasiswa Indonesia) yang saya lunasi kemudian dengan ikhlas sebagai sesuatu yang sangat masuk akal sehat. - Khusus tentang frasa potensi akademik tinggi dalam Pasal 74 ayat (5) merupakan pasal kebijakan afirmatif yang diperjuangkan oleh kalangan DPR yang didukung oleh Pemerintah, sebagaimana telah dijelaskan di muka. - Saksi menyaksikan bahwa frasa atau substansi itu dirumuskan, disepakati, dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah tanpa perdebatan yang panjang dalam rapat. Karena beliau-beliau itu memandang hal itu amat rasional dan yakin tidak melanggar konstitusi tentang beberapa pasal hak asasi manusia, yaitu Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28E. Orang yang memiliki potensi akademik tinggi misalnya, tentu sangat masuk akal jika memperoleh penghargaan dan penghormatan atas prestasinya. Meskipun tidak pernah terdengar diucapkan dalam persidangan, tapi saksi yakin kalangan DPR dan Pemerintah, terutama Ketua Panja Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si. tahun 2001 yang digantikan oleh Syamsul Bahri, M.Sc. tahun 2012 yang pernah bersama saksi berkiprah dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di MPR-RI, meyakini dan memahami bahwa norma itu tidak melanggar konstitusi karena Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 membuka adanya pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Prof. Dr. Sofian Effendi - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi adalah pada awalnya merupakan penugasan dari Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Tinggi untuk disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR dalam rangka memperbaiki pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. - Dalam perjalanannya, kemudian para penyusun merasa dan Pemerintah atas izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa rancangan Undang-Undang ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat kalau diserahkan kepada DPR dan diambil sebagai inisiatif dari DPR. Dan ternyata memang dengan menyerahkan kepada DPR, penyelesaian Undang-Undang ini dapat selesai satu tahun lebih cepat dari kalau itu diajukan sebagai inisiatif dari Pemerintah. - Maka, Undang-Undang ini sebenarnya adalah bahan-bahannya disiapkan oleh Pemerintah, kemudian diserahkan kepada DPR untuk diajukan sebagai inisiatif DPR. - Di dalam penyusunan Undang-Undang ini, poin ketiga tadi sebelum ini. Di dalam penyusunan Undang-Undang ini, kami sebenarnya sangat diinspirasi oleh pandangan para founding fathers tentang Pendidikan Tinggi Indonesia. Di dalam mengikuti sekali pembicaraan di dalam sidang-sidang BPUPKI, sidang-sidang di dalam rapat-rapat, sidang-sidang PPKI, para founding fathers mengatakan agar Pendidikan Tinggi Indonesia cepat mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain, perlu diberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Perguruan Tinggi Nasional. Inilah sebenarnya yang menginspirasi para penyusun di dalam menyusun Undang-Undang ini. - Di dalam pandangan para founding fathers ini, disampaikan tidak saja di dalam sidang-sidang BPUPKI, ataupun di dalam panitia kecil, ataupun di dalam sidang-sidang PPKI, tetapi juga secara kedua di Surakarta pada tanggal 4 dan 6 Agustus 1945. - Penyusunan Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini juga merupakan usaha Pemerintah untuk melakukan antisipasi terhadap masalah-masalah pendidikan nasional yang diungkapkan oleh para ahli, antara lain oleh Prof.
Hal Hill dan Prof. Thee Kian Wie yang baru saja mengeluarkan laporan mereka yang berjudul Indonesian Universities: Catching Up and Opening Up. Kedua sarjana ini, menyatakan bahwa kemajuan Pendidikan Tinggi Indonesia ke depan sangat dipengaruhi oleh mutu yang rendah, relevansi terhadap kebutuhan tenaga kerja di industri, kemudian akses terhadap pendidikan tinggi, dan kekurangan pembiayaan untuk mengejar standar seperti universitas unggulan dunia dan universitas unggulan Asia. Dan juga, di dalam penyusunan undang-undang ini, kami sangat memerhatikan pandangan-pandangan para ahli. - Tentang apa efek-efek yang akan timbul dan akan dialami oleh negara-negara berkembang terhadap globalisasi perguruan tinggi yang sekarang sedang menyebar ke seluruh penjuru dunia dengan sangat tegas. Jangan dilupakan bahwa Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 Undang-Undang Penanaman Modal dan telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa bidang usaha pendidikan adalah terbuka untuk penanaman modal. Dan kalau Undang-Undang Pendidikan Tinggi ini tidak menetapkan syarat-syarat bagi Perguruan tinggi asinng untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia, maka menurut pandangan para ahli, akan terjadi apa yang disebut dengan illicit higher education. Yang akan masuk ke Indonesia ini bukanlah perguruan tinggi perguruan tinggi papan atas, seperti Harvard membuka cabang di Padang atau Oxford membuka cabang di Bukittinggi. Yang akan masuk ke Indonesia adalah justru perguruan-perguruan tinggi yang tidak terakreditasi di negaranya dan masuk ke Indonesia. - Menurut aturan dari WTO, semua perguruan tinggi yang beroperasi di sesuatu negara, juga harus menerima semua fasilitas yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Nasional. Artinya, kepada Perguruan Tinggi Luar Negeri yang beroperasi di Indonesia, yang dibuka oleh Undang-Undang Nomor 25 dan oleh PP Nomor 36 tadi, juga harus diberikan semua fasilitas bantuan keuangan yang diterima oleh semua PTS di Indonesia - Saksi melakukan perdebatan yang sangat panjang, berhari-hari, berminggu-minggu untuk mengatakan bahwa apakah betul Pasal 65 ini akan mengubah pendidikan tinggi menjadi private good? - Di dalam Rapat-Rapat BPUPKI, para founding fathers mengatakan bahwa untuk melaksanakan tugas konstitusional Pemerintah dalam memenuhi hak warga negara, Pemerintah melakukannya dengan menerapkan leerplicht (wajib belajar). Dan yang itu, ketentuan itu dicantumkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar dan kemudian pada di dalam Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar, penjelasan yang ada di dalam penjelasan ini dijadikan ayat (2) di dalam Pasal 31 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” - Jadi, berdasarkan ayat ini, kami menafsirkan bahw pendidikan sebagai public good hanya mencakup pendidikan wajib belajar ini. Di luar itu, maka dia tidak lagi sepenuhnya public good, tetapi private good. Dan ini sikap pandangan ini adalah didasarkan kepada penjelasan di dalam sidang-sidang BPUPKI bahwa walaupun Pemerintah menetapkan di dalam konstitusi bahwa pendidikan adalah bersifat dilaksanakan dengan leerplicht, yaitu wajib belajar 6 tahun dan tetap Pemerintah memperbolehkan partikelir atau pihak swasta untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan sekolah dasar dan apalagi pendidikan tinggi. - Di dalam kenyataannya sekarang, di dalam bidang pendidikan tinggi, dari 3.600 pendidikan tinggi yang beroperasi di Indonesia hanya 96 yang PTN dan sisanya adalah PTS. Jadi, ini menunjukkan bahwa di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, peranan swasta jauh lebih besar dari peranan Pemerintah. - Dari data yang ada ini. Sekarang, Indonesia dari segi penyediaan lulusan perguruan tinggi menghasilkan 85% lulusan perguruan tinggi Indonesia adalah memiliki pengetahuan bidang akademik, hanya 15% Pendidikan Tinggi Indonesia yang memberikan lulus gelar di dalam bidang teknik dan vokasi. Padahal kebutuhan dari masyarakat adalah terbalik, masyarakat hanya memerlukan 25% lulusan akademik dan 75% yang berpendidikan teknik dan vokasi. - Adanya mismatch antara supply dan demand ini di dalam globalisasi pendidikan menjadi sangat berbahaya karena sekarang kebutuhan tenaga-tenaga teknisi yang diperlukan oleh industri Indonesia dipenuhi oleh tenaga-tenaga teknisi asing. Sekarang ini sudah lebih dari 100.000 teknisi asing yang bekerja di Indonesia. Dan kalau Perguruan Tinggi Indonesia tidak mengubah struktur pendidikannya, kurikulumnya, dan menghasilkan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh industri, maka pembangunan Indonesia berarti adalah memberikan lapangan kerja untuk teknisi-teknisi asing. - Ini konsekuensinya ke depan dan saya kira kita semua tidak mau ini terjadi karena dari 120.000.000 lapangan kerja yang disediakan di Indonesia ini hanya 5.000.000 yang disediakan oleh Pemerintah, sisanya adalah disediakan oleh sektor usaha. Dan sektor usaha ini kalau tidak ada lulusan tenaga-tenaga yang dibutuhkan mereka, dihasilkan oleh Perguruan Tinggi Indonesia, mereka akan mencari dari manapun, dari negara manapun. - Antara tahun 2010 sampai 2012, dalam kenyataannya pengeluaran Pemerintah untuk pendidikan sudah naik 30 kali lipat dalam waktu 11 tahun. Ini susah untuk mengatakan pada Pemerintah melepas tanggung jawabnya terhadap pendidikan karena dari segi pembiayaan Pemerintah justru meningkatkan pengeluaran untuk pendidikan sebanyak 30 kali. Pada tahun 2013 misalnya, untuk bidang pendidikan tinggi, Pemerintah mengalokasikan Rp39,1 triliun atau kira-kira Rp15,6 juta per mahasiswa per tahun. Memang jumlah ini hanya kira-kira separuh dari biaya yang diperlukan untuk mencapai standar pendidikan nasional. - Kalau kita mau mencapai tingkat pendidikan dengan standar Asia, ini baru 1/3-nya biaya yang mampu dikeluarkan oleh Pemerintah. - Para Pemohon juga menganggap bahwa dengan pemberian otonomi perguruan tinggi, terbuka peluang untuk menerapkan manajemen keuangan korporat. Dan ini sebenarnya pengalaman saya sebagai Rektor Universitas Gajah Mada dulu, justru melihat bahwa kelemahan di dalam manajemen instansi Pemerintah adalah kita tidak mengikuti beberapa prinsip manajemen keuangan seperti yang digunakan oleh pihak swasta. - Cost effectiveness kurang diperhatikan di dalam manajemen keuangan instansi Pemerintah. Demikian juga efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dan justru inilah based practices manajemen keuangan yang harus kita terapkan di dalam lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk perguruan tinggi. Pelaksanaannya tidak perlu dengan mengubah PTN menjadi korporat dan memang Undang-Undang Perguruan Tinggi tidak ingin mengubah PTN kita menjadi korporat. - Karena itu, ditetapkan di dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi bahwa perguruan tinggi harus bersifat nirlaba agar tidak dilaksanakan sebagai korporat. - Selain ikut menyusun Undang-Undang PT (Perguruan Tinggi), saksi juga ikut di dalam penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dan di dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Negara ini, yang akan disahkan pada bulan April, di situ sudah ditetapkan bahwa ke depan, mengingat dinamika di dalam organisasi-organisasi pelayanan publik, tidak perlu pegawai di dalam organisasi-organisasi pelayanan lembaga-lembaga pelayanan milik Pemerintah itu berstatus sebagai PNS, tetapi sebagai pegawai negeri yang diangkat dengan perjanjian kerja. - Undang-Undang Perguruan Tinggi menetapkan adanya sistem kepegawaian mengikuti pikiran dari UU ASN. Dan ini tidak berarti bahwa semua pegawai perguruan tinggi negeri yang sekarang berstatus PNS, harus berubah menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja. Semua yang sudah menjadi PNS akan tetap dipertahankan sebagai PNS sampai pensiun. - Pengangkatan dosen-dosen baru, dan doktor-doktor baru, bidang-bidang baru, nanti yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Negara yang akan disahkan pada bulan April nanti. - Yang kedua belas adalah para Pemohon menganggap bahwa Undang-Undang PT ini adalah merupakan kelahiran kembali dari Undang-Undang BHP. Pada waktu Undang-Undang BHP itu disidangkan di Mahkamah Konstitusi ini, saksi justru mengambil posisi sebagai berseberangan dengan Pemerintah. Dan saya tahu persis alasan mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan BHP itu adalah karena Undang-Undang BHP memerintahkan penyeragaman bentuk badan hukum lembaga penyelenggara pendidikan formal menjadi badan hukum pendidikan. Itu yang bertentangan dengan konstitusi. Penyeragaman badan hukum itu yang bertentangan. Dan karena itu, benar sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang BHP karena Undang-Undang Nomor 53 memerintahkan badan hukum pendidikan. - Tetapi di luar itu, Undang-Undang BHP ini tidak memerintahkan pembentukan PTN yang otonom dengan sebagai badan hukum pendidikan. Undang-Undang PT ini, hanya memerintahkan sesuai dengan cita-cita para founding fathers bahwa diberikan status badan hukum publik, juga bukan badan hukum usaha, bukan BHP. Tetapi badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pejabat Pemerintah dan diberikan peraturan pula pengelolaan keuangan sendiri.
3. Prof. Nizam - Saksi selaku Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi yang turut serta di dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, sebagai Tim Ahli dari Pemerintah; - Bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki era generasi emas. Suatu masa dimana secara demografis angka ketergantungan, yakni perbandingan antara jumlah penduduk usia bergantung dengan jumlah penduduk usia angkatan kerja akan mencapai kondisi minimum pada kisaran tahun 2020-2030. - Peluang tersebut harus diantisipasi dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memerhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora, serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. - Meningkatkan daya saing bangsa dengan mengembangkan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. - Dan yang ketiga, mewujudkan keterjangkuan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan diperlukan bangsa. - Oleh karena itu, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, berkelanjutan dengan memerhatikan aspek demografis dan geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika hal tersebut telah tersurat dan tersirat tertuang di dalam konstitusional Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. - Kenyataan yang ada saat ini, ekspansi pendidikan tinggi untuk menyediakan pendidikan yang bermutu terus terjadi, sehingga jumlah mahasiswa di seluruh Indonesia, yang pada tahun 1975 baru sekitar 230.000 orang, saat ini telah mencapai lebih dari 5,3 juta mahasiswa dan tersebar di lebih dari 3.000 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. - Namun demikian, Angka Partisipasi Kasar pada tahun 2011 baru mencapai 27,1%, sehingga masih banyak lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan studi belum tertampung di perguruan tinggi. Akibat belum seimbangnya kebutuhan dan penyediaan, maka ada kecenderungan pendidikan tinggi menjadi komoditas yang dikomersialkan. Terjadinya komersialisasi perguruan tinggi saat ini harus diatasi dengan membentuk undang-undang yang mengatur dan memastikan tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi. Kenyataan pada saat ini menunjukkan masih lebarnya kesenjangan akses pendidikan tinggi. - Berdasarkan hasil Susenas tahun 2006, akses 20% masyarakat terkaya terhadap pendidikan tinggi telah mencapai 61,4%. Sementara akses 20% masyarakat termiskin terhadap pendidikan tinggi, baru sekitar 1,1%.
Kesenjangan akses tersebut harus diatasi melalui afirmasi negara agar terjadi akses pendidikan tinggi yang berkeadilan. - Oleh karenanya, diperlukan Undang-Undang yang mengatur afirmasi Pemerintah untuk merengkuh dan melindungi masyarakat ekonomi lemah untuk bisa mendapatkan pendidikan tinggi. - Selain itu, kesenjangan akses secara regional juga masih lebar. Pada tahun 2011, Angka Partisipasi Kasar di DKI Jakarta telah mencapai 51,3%.
Sementara di Banten baru 7,4%. APK di Papua Barat telah mencapai 33,8%, namun di Kepulauan Bangka Belitung baru 2,3%. - Kesenjangan akses geografis ini harus diatasi dengan menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang bisa menjamin ketersediaan akses secara geografis dan menjamin akses sosial ekonomis masyarakat. - Untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa, Pemerintah harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengembangkan perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi dengan otonomi perguruan tinggi agar dapat memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa tekanan kepentingan ekonomi dan politik. Semangat itu merupakan bagian penting yang menjiwai lahirnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yakni mengatur agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan tinggi di satu sisi, menjamin hak akses nondiskriminatif dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, serta memastikan pendanaan Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi. - Perluasan akses dan jaminan kepastian mendapat pendidikan tinggi bagi anak bangsa secara tidak diskriminatif dan berkeadilan diwujudkan melalui, pertama memastikan ketersediaan layanan pendidikan, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. - Dua. Memastikan keterjangkauan layanan pendidikan, Pasal 6, Pasal 74, Pasal 88 undang-undang tersebut. Serta jaminan kepastian bagi mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi tanpa diberatkan oleh alasan ekonomi, Pasal 13, Pasal 73, dan Pasal 76. - Latar belakang ini saksi pandang penting untuk memahami konteks dan semangat lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni mengantisipasi masa depan dan menghindari praktik kurang baik yang pernah atau telah terjadi selama ini seperti komersialisasi dan komodifikasi pendidikan tinggi. - Otonomi akademik merupakan mandat dan misi suci bagi perguruan tinggi untuk mencari kebenaran tanpa dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun politik ( Declaration on Academic Freedom and Autonomy of Institutions of Higher Education yang dideklarasikan di Lima, 10 September 1988). Sebagai syarat perlu untuk dapat menyelenggarakan otonomi akademik tersebut diperlukan adanya otonomi tata kelola yang dimaknai sebagai kebebasan dan keluwesan dalam mengatur rumah tangga dirinya sendiri yang tidak dicampuri oleh kepentingan politik maupun ekonomi.
Tanpa adanya kebebasan dan keluwesan dalam mengatur dirinya sendiri, maka otonomi akademik menjadi otonomi semu karena akan dipengaruhi oleh kekuatan dan kepentingan-kepentingan di luar ranah akademik itu sendiri. - Undang-Undang Pendidikan Tinggi memastikan otonomi tersebut bukanlah pelepasan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Praduga bahwa Pasal 64 akan menjadikan hak memperoleh pendidikan tinggi terancam hilang atau terkikis. Dengan demikian, tidak benar karena otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang dimaksud pada Pasal 64 adalah otonomi di dalam mengelola perguruan tinggi, sama sekali tidak berarti PTN harus mencari uang sendiri dan Pemerintah tidak membiayainya lagi. Seperti tertuang di dalam Pasal 64 ayat (3), otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan di dalam organisasi keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana-prasarana. - Peran dan tanggung jawab negara untuk memastikan misi perguruan tinggi dalam mencari kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun kemajuan kemandirian, serta daya saing bangsa, dengan demikian harus dapat selalu dijalankan. - Peran Pemerintah untuk melindungi masyarakat luas atas hak aksesnya ke perguruan tinggi secara nondiskriminatif dan berkeadilan harus dipastikan.
Peran dan tanggung jawab negara tersebut diwujudkan antara lain dengan memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengatur nya, namun negara tetap bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan menjamin pendanaan untuk terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu secara efisien dan accountable (Pasal 7 dan Pasal 63), serta tidak terjebak dalam komersialisasi, komodifikasi pendidikan tinggi (Pasal 63). - Perguruan tinggi negeri diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan dan menata kelola pendanaan dari Pemerintah tersebut dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, efisiensi, tanggung jawab, transparansi, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Pasal 63 dan Pasal 78 Undang-Undang Pendidikan Tinggi). - Dengan otonomi pengaturan tata kelola yang diberikan oleh Pemerintah, perguruan tinggi diharapkan akan efisien dan efektif di dalam menggunakan sumber daya lebih responsif dan relevan dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman, serta mampu bersaing dalam persaingan global yang sangat ganas. Sehingga mampu membawa kemajuan bangsa melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia yang dihasilkan, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Undang-Undang Dikti menekankan hal tersebut dengan memberikan otonomi yang luas pada perguruan tinggi dan memastikan tanggung jawab Pemerintah dalam pendanaan (Pasal 83) dan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan (Pasal 7). - Tanggung jawab Pemerintah yang lain adalah dalam hal memastikan akses yang nondiskriminatif, Pasal 6 Pendidikan Tinggi sesuai dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah oleh civitas akademika, demokratis, dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa (Pasal 7 ayat (3) huruf c). Serta memastikan adanya afirmasi negara bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa masuk ke perguruan tinggi (Pasal 6 huruf i, Pasal 11 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 79 ayat (1) dan (2), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88 ayat (1) sampai ayat (5), serta Pasal 89 ayat (1). - Undang-Undang Dikti justru mewajibkan tidak terjadinya komersialisasi perguruan tinggi dengan memastikan mewajibka perguruan tinggi untuk berprinsip nirlaba (Pasal 63 ayat (1). Melarang penerimaan mahasiswa baru untuk tujuan komersial [Pasal 73 ayat (5)]. Menjamin hak akses mahasiswa tanpa membedakan ekonomi [Pasal 73 ayat (1) sampai ayat (5)]. Bahkan mengharuskan afirmasi untuk kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomis [Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)]. Mengatur persaingan pungutan kepada mahasiswa sesuai kemampuan orang tua [Pasal 88 ayat (4)] dan masih banyak pasal-pasal yang lain. - Tanggung jawab negara dengan tegas dan jelas dituang dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, antara lain dalam perencanaan, pendanaan, pengembangan, pembinaan, pengaturan, penetapan standar biaya, dan sebagainya (Pasal 7). - Tanggung jawab negara secara eksplisit dinyatakan di dalam pasal-pasal tersebut. Di dalam penetapan biaya pendidikan rupanya tidak bisa semena-mena menetapkan karena harus mengacu pada standar yang ditetapkan Pemerintah dan tidak boleh memberatkan mahasiswa, orang tua mahasiswa yang membiayai pendidikan. - Aturan-aturan dalam undang-undang tersebut merespons dan mengatasi praktik yang sekarang ada, sehingga dapat diluruskan. Tanpa adanya pengaturan seperti tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, justru praktik komersialisasi yang dikhawatirkan tersebut dapat terjadi atau bahkan telah terjadi. - Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi pelanggaran kewajiban PTN untuk menjamin kesetaraan akses dan keberpihakkan kepada masyarakat kurang mampu diancam dengan sanksi yang jelas. Dalam Pasal 65 yang diajukan juga oleh para Pemohon, secara tersurat sebenarnya sangat jelas bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi melarang komersialisasi pendidikan tinggi dan memastikan akses nondiskriminatif dan tidak berorientasi pasar, apa pun juga bentuk perguruan tingginya. - Norma di atas dan penjelasan Pasal 65 ayat (4) sangat terang mengenai hal ini. - Dalam penjelasan Pasal 65 ayat (4) dinyatakan PTN badan hukum bukan PT yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkungan tanggung jawab kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum. - Pasal 73, penerimaan mahasiswa baru secara nasional baru melihat satu aspek, kesetaraan aspek nondiskriminatif, tapi tidak dapat mengakomodasi tugas dan mandat penting perguruan tinggi untuk mengatasi disparitas sosial populasi mahasiswa. Sebagaimana diketahui tadi bahwa akses dari masyarakat kaya jauh lebih tinggi dibanding akses masyarakat tidak mampu. - Di sini diperlukan afirmasi dari negara melalui penugasan dan mengharuskan PTN mengalokasikan paling kurang 20% dari bangkunya untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Hal tersebut dilakukan antara lain melalui sistem penerimaan mahasiswa baru di luar sistem penerimaan mahasiswa baru secara nasional. - Dengan demikian, Undang-Undang Pendidikan Tinggi justru menjaga dan menghindari terjadinya praktik-praktik yang tidak kita inginkan selama ini. - Pancasila sebagai filosofis bangsa menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial tidak berarti sama rasa, sama rata tanpa membedakan kemampuan seseorang. Undang-Undang Dikti menerjemahkan hal tersebut di dalam pasal-pasalnya. - Mahasiswa yang memiliki kemampuan lebih atau kemampuan berbeda mendapat kesempatan dan perhatian dari negara melalui penyelenggaraan pendidikan khusus dan layanan khusus (Pasal 32). Adalah suatu hal yang tidak adil kalau kita menyamaratakan hak dan kewajiban semua orang tanpa membedakan potensi dan kemampuan alamiahnya, bukan kemampuan sosial ekonomi. Seperti tidak semua orang dapat menjadi pemain bola, masing-masing punya potensi dan kemampuan sendiri-sendiri yang harus dikembangkan sesuai dengan kodratnya. Untuk itu, Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada Pemerintah bersama Pemerintah Daerah untuk mengembangkan akademik komunitas di setiap kabupaten/kota (Pasal 81). Hal ini untuk menyingkirkan layanan pendidikan tinggi bagi semua warga masyarakat. Dengan demikian anak-anak lulusan SMA, SMK yang belum dapat masuk ke perguruan tinggi konvensional dapat memilih pendidikan tinggi di akademik komunitas tersebut. Nantinya lulusan sarjana dapat meneruskan ke jenjang yang lebih dari perguruan tinggi konvensional sesuai dengan kemampuan dan aspirasinya atau memasuki dunia kerja profesional. - Selama ini partisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam turut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu perguruan tinggi dirasa sangat minim. Ironisnya, beberapa pengusaha dan philanthrope dalam negeri justru membantu perguruan tinggi di luar negeri dengan dana hingga jutaan US$, baik itu ke National University of Singapore, bahkan Harvard University. Kenapa mereka tidak membantu perguruan tinggi di dalam negeri? Antara lain karena tidak adanya sistem insentif bagi mereka dalam membantu perguruan tinggi di dalam negeri. - Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi, hal tersebut diatur dengan memberikan insentif bagi para philanthrope untuk membantu pendanaan perguruan tinggi. Hal ini sama sekali bukan komersialisasi perguruan tinggi, apalagi profit oriented seperti yang dituduhkan Para Pemohon. Kalau hal ini dilarang, maka tidak akan ada yang namanya PTS.
Karena PTS didirikan oleh para philanthrope, para hartawan, dermawan, dan industriawan. Bantuan tersebut diatur sesuai aturan perundang-undangan dan tidak boleh melanggar prinsip negara perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. - Seperti selama ini berlangsung untuk membantu perguruan tinggi, memberikan layanan pendidikan yang bermutu, Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan hak pengelolaan kekayaan negara, seperti kampus, laboratorium, hutan pendidikan, kebun pendidikan, rumah sakit pendidikan, museum, dan sebagainya. - Hal tersebut untuk dikelola oleh perguruan tinggi untuk kepentingan pendidikan. Keuntungan di sini bisa dalam arti keuntungan dari hasil usaha pengelolaan sumber daya tersebut yang digunakan untuk membiayai pendidikan tinggi, sehingga bisa lebih murah dan terjangkau masyarakat luas, ataupun keuntungan nonfinansial seperti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengatur agar apa yang dikhawatirkan oleh Para Pemohon tidak terjadi.
4. Prof. Dr. Fasich, Apt. - Saksi adalah Rektor Universitas Airlangga; - Otonomi pendidikan tinggi menjadi salah satu prasyarat utama dalam pendidikan. Otonomi dapat menunjukkan akuntabilitas pada masyarakat luas sesuai dengan ranahnya; - Wujud otonomi dan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia itu ada beberapa PT BHMN sebagai perguruan tinggi badan hukum yang sudah kami lalui selama hampir 6 tahun berjalan. Dengan berbadan hukum, maka PT BHMN dapat mengulas aspek akademik dan akademik secara mandiri, dalam arti lebih fleksibel. - Mandiri dalam arti pengelolaan akademik dan akademik secara fleksibel, tadi itu. Dan Pemerintah masih sangat ada, sangat dominan. Terus semacam regulasi sistem pendidikan dan pendanaan. Dan ini adalah sebagai wujud Pemerintah untuk menjalankan amar konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. - Anggaran pendidikan UNAIR Tahun 2011 yang pada tahun itu UNAIR mengelola sebesar Rp538 miliar. pada tahun 2013 ini sudah mencapai 800 lebih. Dan ini adalah hampir 50% atau 50% lebih dibantu oleh Kemendikbud. Belum termasuk beasiswa yang diberikan oleh badan-badan yang membantu mahasiswa kami. - Dalam proporsi ini dapat dilihat bahwa UNAIR sebagai BHMN itu tidak berarti mahal adanya komersialisasi dan liberalisasi dalam pendanaan. Kita bandingkan dengan PTN UNHAS, UNPAD, BRAWIJAYA, Pendidikan UNSRI yang dapat menunjukkan bahwa tidak berarti bahwa badan hukum itu berkonotasi komersialisasi dalam pendanaan. - Untuk FK sebagai fakultas terfavorit, untuk SNMPTN biaya pendidikan di UNAIR adalah Rp104.000.000,00, berkisar antara Rp0 sampai Rp¼ juta.
Untuk mandiri berkisar antara Rp0 sampai Rp6.000.000,00. Dan yang lain tentu lebih rendah daripada itu. Dan sesuai dengan kebijakan Pemerintah, ini akan dicoba diturunkan dengan adanya biaya operasional pendidikan tinggi yang akan diberikan oleh Dirjen Dikti. - Kalau dilihat dari posisi UNAIR, BHMN bukan berarti SPP lebih mahal. Ini berarti bahwa BHMN itu mendorong pengelolaan keuangan secara efisien dan efektif. Dan ini dapat ditunjukkan oleh prestasi Universitas Airlangga, termasuk juga laporan keuangan universitas dinilai, sejak tahun 2008, wajar tanpa pengecualian; - Posisi UNAIR sejak tahun 2009 sampai tahun 2012 dalam posisi anggaran yang relatif kecil, dapat berdiri berdampingan dengan universitas-universitas di Indonesia yang ternama selama ini; - Pada tahun 2013 ini posisi UNAIR adalah pada Nomor 929 dunia. Dan Nomor 32 di Asia Tenggara, Nomor 10 perguruan tinggi di Indonesia. - Posisi terakhir tahun 2012, UNAIR berhasil ditetapkan oleh Pemerintah sebagai satu-satunya universitas Indonesia menjadi pusat unggulan Iptek dalam bidang kesehatan dan obat, dengan termasuk biologi molekuler. - Ini artinya bahwa UNAIR dapat menjalankan otonomi dan fleksibilitasnya di dalam pengelolaan universitas, sehingga dengan demikian, roda organisasi dapat berjalan sesuai dinamis, inovatif dengan kreativitas yang cukup tinggi; - Dalam menjalankan fleksibilitasnya ini, maka kami dapat menetapkan spesifikasi sumber daya manusia untuk menempati jabatan dalam organisasi, tidak atas dasar jabatan kepangkatan, tetapi atas dasar kebutuhan dan kompetensi. Sehingga dengan demikian, memberikan hasil pada efektifitas dan efisiensi organisasi untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi universitas. - Otonomi keuangan ini kami dasarkan pada kinerja dan tidak semata-mata pada mata anggaran kegiatan, sebagaimana tercantum dalam DIPA dan prestasi-prestasi sudah kami peroleh sebagaimana saksi sampaikan tadi dengan anggaran yang kami miliki. Jadi kuncinya adalah efisien, efektifitas, dan accountable. - Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat aset yang dipisahkan untuk UNAIR dan ini sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai dengan saat sekarang ini. - Perlu juga dipahami oleh kita semua bahwa aset tersebut kami lakukan dan kami kelola secara accountable karena aset itu yang dipisahkan itu harus dilaporkan ke Kemenkeu setiap semester dengan PA 9903, sedangkan penataan aset itu harus dimasukkan dalam Simak BHMN Kemendikbud, sehingga dengan demikian, tidak ada aset yang dialihkan dan aset universitas selaku perguruan tinggi BHMN semakin bertambah dan lebih baik lagi. - Bahwa dengan posisi UNAIR sebagai badan hukum, maka ada banyak kemajuan, termasuk di dalam sistem manajemen universitas yang sekarang ini memasuki hampir fase industrial leader dengan penilaian Malcolm Baldrige National Quality Award. - UU Sikdiknas menyatakan bahwa pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkaitan secara tidak diskriminatif. Pola penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan dengan prinsip adil dan tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa. - Dengan demikian, maka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan perwujudan dari prinsip keadilan dan tidak diskriminatif tersebut. - Biaya pendidikan tinggi harus dibebankan kepada masyarakat secara berkeadilan karena Pemerintah punya kemampuan terbatas terhadap seluruh pembiayaan pendidikan. - Oleh karena itu, dengan adanya jalur mandiri yang menekan biaya pendidikan secara mandiri, artinya Pemerintah dapat memberikan subsidi terhadap pendidikan tinggi secara tepat hanya kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, maka pembiayaan pendidikan harus ditopang secara mandiri juga. - Ini artinya bahwa semua aset bangsa harus didayagunakan dan dimanfaatkan. Masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup merupakan aset bangsa yang juga punya hak untuk mendapat akses pendidikan yang sama dengan masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak boleh didiskriminasikan. Proporsional jalur mandiri lebih kecil daripada jalur SNMPTN yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan komposisi yang memprioritaskan proporsi kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. - Jika perguruan tinggi, termasuk badan hukum milik negara tidak dapat memfasilitasi masyarakat yang mampu untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi berkualitas, maka tidak menutup kemungkinan kelompok masyarakat tersebut akan mengirim putra-putrinya untuk studi di luar negeri. Dan jika hal ini terjadi, maka akan mengalihkan sebagian devisa negara kita ke negara lain.
5. Prof. Dr. Ir. Usman Rianse, M.S., - Saksi merupakan Rektor Universitas Haluoleo; - Prinsip-prinsip non diskriminasi yang tersurat dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945, seharusnya tidak dimaknai bahwa akses untuk memperoleh pendidikan bersifat persaingan sempurna. Karena kalau dibiarkan seperti ini, maka kelompok masyarakat yang kuat ekonominya dan memiliki fasilitas yang lebih akan monopoli kesempatan itu. - Pemohon harusnya perlu membedakan antara cita-cita idealisme sebuah undang-undang atau peraturan dengan tahapan fermentasi untuk mewujudkan idealisme tersebut. Karena tanpa paying hukum yang jelas, jangan sampai justru kita masuk kepada jebakan inefisiensi dan ketidakadilan yang makin curang. - Kelahiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan jalan akselerasi yang berkeadilan dan penguatan peran negara melalui pemerintah untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak sekedar mencerdaskan manusia secara parsial yang makin melemahkan daya kolaborasi bangsa. Penguatan peran negara yang berkeadilan inilah, sebagai salah satu yang menjiwai lahirnya undang-undang tersebut. - Akses untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas dapat dinikmati oleh semua lapisan anak bangsa. Melalui penerapan undang-undang tersebut, dapat mempercepat perekatan NKRI penuh keikhlasan dan konsistensi untuk mewujudkan NKRI yang makin berkualitas. - Sejak Universitas Haluoleo menjadi salah satu universitas yang ditetapkan sebagai universitas dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.05/2010 tertanggal 26 Januari 2010. Pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Tridarma di perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel, akuntabel, dan transparan. Tahun 2010 sampai Tahun 2012 pengelolaan keuangan universitas Haluoleo opini dari akuntan publik adalah wajar tanpa pengecualian. - Beberapa implikasi nyata dan positif yang menjadi realitas dari perguruan tinggi PKBNU di Universitas Haluoleo sebagai salah satu ruh dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2012 adalah sebagai berikut: - Pertama, peningkatan jumlah mahasiswa. Jumlah mahasiswa Universitas Haluoleo dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Terakhir, Tahun 2012 berjumlah 33.962 mahasiswa, dari jumlah tersebut 88,6% adalah mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu dengan 2.400.000 per bulan. - Rencana penerimaan mahasiswa baru tahun 2013 yang dikembangkan oleh pihak Kemendikbud cukup meringankan masyarakat dari segi finansial yang bebas dari biaya pendaftaran siswa, yaitu sistem penjaringan mahasiswa melalui jalur seleksi nasional dengan penjaringan prestasi akademik dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. - Selain sistem penerimaan tersebut, juga dilakukan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur afirmatif Dikti untuk daerah terluar, tertinggal, termiskin, meliputi Papua, Papua Barat, Aceh, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau dengan tujuan meningkatkan kualitas NKRI melalui pendidikan tinggi dan meningkatkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi, sedangkan jalur penelusuran potensi minat dan prestasi lokal adalah untuk kepentingan pengembangan kualitas sumber daya mahasiswa lokal Sulawesi Tenggara. - Sebab berdasarkan pengalaman dengan seleksi nasional, daya tampung perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara hanya 30% sampai 50% dari daya tampung dan kebanyakan dari luar Sulawesi Tenggara. Lama studi meningkat kecepatannya, yaitu pada tahun 2008=47,21%, 3,5 tahun sampai 5 tahun. Sementara setelah tahun 2012-2013=82,43%, lebih cepat yaitu 3 sampai 4,5 tahun. Hal ini sangat bermanfaat pula pada perluasan kesempatan bagi lulusan SLTA untuk masuk ke perguruan tinggi dan juga dapat meningkatkan percepatan pencapaian usia produktif yang makin berkualitas dalam pembangunan bangsa dan negara. - Sejak tahun 2008 sampai saat ini, Universitas Haluoleo tidak pernah menaikkan sumbangan penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dengan adanya kebijakan otonomi perguruan tinggi melalui PKBLU sebagai dana BOPTN dialokasikan untuk subsidi biaya pendidikan mahasiswa seperti yang telah diterapkan Universitas Haluoleo yaitu sebesar 10% dari total uang kuliah tunggal dan yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa yang masih berlangsung akan mencapai angka 70%. - Di samping itu universitas memberikan reward bagi mahasiswa berprestasi dalam bidang olah raga, seni budaya, dan penalaran berupa pembebasan SPP selama mengikuti kuliah. Di samping bidik misi, program lain yang dikembangkan oleh Dikti dalam rangka pemeratan pendidikan di wilayah tanah air dan dalam rangka mengurangi kesenjangan dalam hal pendidikan adalah program afirmasi pendidikan tinggi dari putra-putri asli Papua, yaitu di Universitas Haluoleo tahun ini 38 orang, 9 diantaranya masuk fakultas kedokteran tanpa biaya dari masyarakat. - Selain dari Papua dari masyarakat Bajo, kami juga menerima 100 orang mahasiswa pada tahun 2012 tanpa biaya dari mereka, yaitu semuanya dari pemerintah, 3 diantaranya adalah fakultas kedokteran. Kebijakan ini dapat dibangun berkat adanya jaminan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. - Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini dapat memungkinkan universitas akan mengalami perkembangan yang makin baik dan berkeadilan, baik antara universitas, antarwilayah, maupun antarkawasan, serta membangun kemitraan global bagi kepentingan umat manusia. Berdasarkan fakta yang empirik yang disajikan ini, maka tidak ada alasan pembenar terhadap argumentasi Pemohon bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bersifat diskriminatif dan akan melegalkan komersialisasi pendidikan. - Justru sebaliknya, undang-undang ini memberikan jaminan pendidikan tanpa diskriminatif, dan memberikan kontrol yang kuat bagi negara agar mempercepat pemerataan akses memperoleh pendidikan tanpa disktriminatif, dan menjadi benteng hukum untuk menghambat komersialisasi dan monopoli akses tersebut bagi kelompok atau kewenangan pemilik fasilitas lebih dalam terlebih dalam era globalisasi yang makin dinamis.
6. Muhammad Syarifudin - Saksi merupakan Ketua Forum Bidik Misi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sekaligus Ketua BEM Fakultas Ekonomi UNJ; - Kondisi realitas PT di Indonesia tahun 2011 jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang, bila dihitung terdapat populasi penduduk berusia 16 sampai 24 tahun, maka angka partisipasi kasarnya baru 18,4%.
Jumlah ini masih tertinggi dibandingkan negara-negara lain, terutama negara maju. - Di UGM, pada tahun 2002 sekurang-kurangnya terdapat 1.000 calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tidak mampu membiayai ongkos pendidikan. Faktanya, setiap tahunnya terdapat 95.000 lulusan pendidikan menengah yang berprestasi tidak bisa kuliah karena tidak mampu secara ekonomi. Di sini terlihat ada berita-berita yang konkret, benar-benar nyata. Lulusan SNMPTN ada tidak bias kuliah, berprestasi tidak bisa kuliah karena miskin. Anak pembantu rumah tangga asal Lamongan, peringkat 2 UN se-Indonesia tidak bisan kuliah. Dan terakhir, miskin siswa berpretasi ingin kuliah. - Saksi menampilkan di persidangan rekaman audio video mengenai program bidik misi; - Salah satu program beasiswa yang paling membantu adalah bidikmisi.
Membantu sekitar 30.000 orang pertahun, bahkan sekarang telah mencapai kurang lebih 90.000 mahasiswa yang telah terbantu. - Definisi bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Proses perekrutan bidik misi dimulai sebelum pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, sehingga ada komponen-komponen pembiayaan di mana ketika mereka ingin mendaftarkan SNMPTN, mereka digratiskan untuk mendaftarkan biaya pendaftaran; - Ketika mereka sudah mendapatkan bidikmisi, mereka akan memperoleh berbagai macam. Pertama, bantuan biaya pendidikan. Bantuan biaya pendidikan di sini yang dimaksud adalah satu semester Rp6.000.000,00 per mahasiswa, dimana Rp. 2.400.000,00 per semester untuk biaya pendidikan.
Sisanya Rp. 3.600.000,00 per semester, dalam hal ini di Universitas Negeri Jakarta Rp. 600.000,00 per semester dan telah dicairkan per bulannya masing-masing per mahasiswa mendapatkan Rp. 600.000,00 per bulan. - Bagi mahasiswa-mahasiswa yang di luar pulau Jawa, bahkan orang-orang ataupun mahasiswa yang sangat sulit aksesnya menuju UNJ akan mendapatkan biaya kedatangan, pertama transport, yang kedua biaya hidup sementara ataupun akomodasi pendaftaran. Di sini terlihat ada data-data yang benar valid, bidikmisi 2012 sampai dengan 2013, jumlah total kuota pada tahun 2012 mencapai 42.000 yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 40.000 untuk PTN, 2.000 untuk PTS. - Selanjutnya, pembebasan semua seleksi masuk. Pada tahun 2013 terdapat kenaikan, yakni jumlah kuota mencapai 50.000. 47.000 untuk PTN, 3.000 untuk PTS, pembebasan semua seleksi masuk dan mendapatkan persyaratan pendaftaran sesuai seleksi masuk perguruan tinggi. - Mahasiswa yang telah memperoleh Bidikmisi kurang-lebih 90.000 mahasiswa. - Capaian indeks prestasi mahasiswa penerima Bidikmisi terlihat banyak sekali prestasi-prestasi yang sudah ditorehkan, bahkan di antara mereka telah mendapatkan IP 4. Di UNJ sendiri ada sekitar 50 orang mendapatkan IP 4 secara berturut-turut, bahkan itu di jurusan pendidikan matematika. - Bahwa setelah mendapatkan beasiswa Bidikmisi, prestasi banyak diraih oleh saksi. Saksi Pernah menjadi Juara Harapan I, Lomba Karya Tulis Mahasiswa Tingkat Nasional di Universitas Negeri Surabaya. Bebas dari rasa ketakutan, saksi tidak perlu takut lagi ketika kuliah di UNJ disuruh pulang karena tidak membayar uang SPP. Ketiga, membantu keluarga, uang Bidikmisi saksi semua diberikan kepada orang tua saksi. Saksi mendapatkan uang sehari-hari dari proses mengajar, membantu dosen, bahkan pernah sekali-sekali saksi mengajar privat untuk membantu kehidupan orang tua saksi. Tidak lagi meminta uang, bahkan memberi bantuan untuk masak. Organisasi lancar, akademik terselamatkan, ibadah semangat. - Saksi merasakan bahwa ketika saksi mendapatkan Bidikmisi, pemerintah tidak pernah melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan di Indonesia.
7. Drs. Festus Simbiak, M.Si., - Saksi adalah Rektor Universitas Cendrawasih Papua; - Bahwa Universitas Cenderawasih menerima mahasiswa baru melalui dua jalur, yaitu jalur seleksi nasional dan jalur mandiri. - Seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri telah digunakan Uncen pada sejak tahun 1984 dengan nama Seleksi Lokal Siswa Berpotensi (SLSB).
Jalur SLSB ini merupakan kebijakan Uncen yang ditetapkan dalam status Uncen sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru, khusus bagi anak-anak orang asli Papua. - Kebijakan SLSB ini diberlakukan untuk menjawab masalah yang ditimbulkan oleh seleksi nasional, yaitu kegagalan anak-anak orang asli Papua untuk masuk Uncen karena sulit bersaing dengan saudara-saudaranya yang non-Papua. - SLSB juga dimaksudkan dengan mewujudkan tujuan didirikannya Uncen di Papua pada tahun 1962 pada masa persiapan Papua dikembalikan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Supaya orang asli Papua dapat mencapai kemajuan yang sama seperti saudara-saudaranya di daerah lain yang sudah maju; - Seleksi mandiri yang dilaksanakan di Uncen bukan suatu kebijakan untuk untuk dapat dijadikan sumber pendanaan. SLSB hanya merupakan upaya keberpihakan bagi anak-anak orang asli Papua. Karena itu baik dalam perlakuan akademik, maupun non akademik bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SLSB sama seperti mahasiswa yang diterima melalui seleksi nasional, terutama dalam hal pembiayaan tidak ada perbedaan antara kedua kelompok tersebut. Kebijakan ini sungguh tidak bertentangan dengan alinea keempat sebagaimana pasal-pasal yang dikemukakan. - Daya tampung Uncen selalu menjadi masalah bagi Uncen. Pada setiap tahuh penerimaan mahasiswa baru, Uncen hanya menyediakan 40 kursi per program studi sesuai dengan keadaan di Uncen. Di sisi lain anak-anak orang asli Papua menuntut untuk diterima di Uncen sebagai mahasiswa. - Daya tampung ini menjadi faktor pemicu tuntutan dan kekecewaan masyarakat kepada Uncen setiap tahun yang selalu berujung pada pemalangan kampus. Masyarakat juga mempertanyakan alasan-alasan perguruan tinggi negeri lain tidak menerima anak-anak orang asli Papua. Di sini jelas terlihat ada perlakuan tidak adil bagi orang-orang asli Papua. - SENAMPTN pada satu sisi memberikan kesempatan kepada anak-anak cerdas Indonesia untuk bersaing masuk PTN. Tetapi di sisi lain menjadi kendala bagi anak-anak orang asli Papua yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan bertempat tinggal di daerah 3-T, serta berkemampuan akademik rata-rata untuk masuk perguruan tinggi negeri. - Suatu kenyataan bahwa selama ini tidak ada anak-anak orang asli Papua yang kuliah di PTN-PTN di luar, seperti di Banda Aceh, Sumut, Padang, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Kupang, Kendari, Palangkaraya, Palu, dan lain-lain. Kalaupun ada, anak-anak orang asli Papua di Unpad, ITB, IPB, UI, UGM, Unair, Unibraw, Unhas, ITS, UNS, Udayana, jumlahnya hanya dua-tiga orang saja yang berasal dari keluarga yang berkemampuan ekonomi atau yang menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Sementara di Uncen, anak-anak dari semua suku yang ada di Indonesia, dapat dijumpai di sana. - Kekecewaan anak-anak orang asli Papua sebagai anak bangsa yang selalu mempertanyakan hak mereka sebagai warga negara, sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah berubah menjadi sebuah harapan baru atau sebuah realita indah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2012 menetapkan kebijakan yang dikenal dengan nama program Adik (afirmasi pendidikann tinggi bagi anak-anak orang asli Papua) - PTN-PTN di Indonesia melalui program Adik sudah menerima 569 anak orang asli Papua untuk belajar di tiga perguruan tinggi negeri Indonesia.
Pada tahun 2013, direncanakan 600 anak orang asli Papua angkatan kedua untuk belajar di 36 PTN di Indonesia. Pada tahun 2013, program Adik ini juga akan diberlakukan bagi provinsi-provinsi yang lain. Mahasiswa program Adik untuk orang asli Papua berasal dari berbagai suku di Papua dan Papua Barat dari latar belakang ekonomi lemah dan berasal dari daerah 3T bahkan kemampuan akademiknya pun belum dapat disamakan dengan lulusan dari Jawa, Sumatera, Sulawesi. - Namun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 74 AKPTN wajib menerima anak orang asli Papua dengan konsekuensi pemerintah melalui Kemendikbud wajib membiayai anak-anak orang asli Papua, sudah sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan pemerintah. - Pasal-pasal di dalam undang-undang sudah dianggap tidak bertentangan dengan alinea keempat. Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 31 tentang Hak Memperoleh Pendidikan Tinggi, terutama bagi anak-anak yang berkemampuan ekonomi lemah dan kemampuan akademik rata-rata yang berasal dari daerah 3T. - Seleksi mandiri mahasiswa baru di Uncen merupakan upaya keberpihakan bagi anak-anak orang asli Papua yang didasarkan pada asas keadilan dan asas pemerataan dalam usaha menjunjung hak asasi anak-anak orang asli Papua dan anak-anak non-Papua yang berada di Papua dan Papua Barat yang dengan kondisi ekonomi yang sama. - Pembatalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara keseluruhan ataupun pembatalan beberapa pasal akan merupakan awal penderitaan anak-anak orang asli Papua pada setengah abad kedua selama Papua dan Papua Barat berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Mempertentangkan sesuatu yang benar selama sehari, sama dengan menyianyiakan waktu bertahun-tahun yang diperlukan untuk membangun bangsa.
8. Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc., Ph.d - Saksi adalah Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) - Walaupun Undana masih merupakan satuan kerja pemerintah, tapi hingga usianya yang telah mencapai lebih dari 50 tahun belum pernah merasakan adanya hambatan kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan bagi mahasiswa dan dosen. - Dari sisi biaya pendidikan di Undana, kami tidak merasakan bahwa otonomi perguruan tinggi merupakan legalisasi untuk komersialisasi pendidikan tinggi. Akses bagi mahasiswa miskin di Undana semakin terbuka lebar.
Undana sebagai satu-satunya universitas negeri di Nusa Tenggara Timur adalah PTN di kawasan 3T, terdepan, terluar, dan tertinggal. Sehingga asumsi komersialisasi pendidikan tinggi tidak dapat diterapkan ketika pendapatan per kapita penduduk NTT hanya sekitar Rp4.000.000,00 per tahun. - Undana tidak saja hanya memberikan akses berupa kursi pada 20% kuota atau daya tampung per tahun, tapi juga telah membebaskan mereka, terutama dari keluarga miskin dari segala biaya selama 8 semester dan Undana menerima kompensasi dalam bentuk biaya operasional PTN dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, lampiran 1. - Undana hingga saat ini masih merupakan satuan kerja pemerintah, sehingga sulit dibayangkan bahwa Undana sedang mengelola keuangannya dengan model korporasi. Kami merasakan kekakuan birokrasi memperlamban kemajuan Undana selama ini dan bukan semata-mata masalah biaya atau kurangnya perhatian pemerintah, tapi lebih kepada sistemnya yang tidak cukup lentur. Bila suatu ketika Undana telah menjadi PT berbentuk badan hukum nirlaba dengan model manajemen perguruan tinggi yang paling sesuai ini, Undanga dapat menyesuaikan diri dari model birokrasi yang kaku menuju budaya organisasi yang fleksibel dan profesional untuk menumbuhkan kreativitas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi, terutama pelayanan akademik yang lebih bermutu bagi mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya. - Undana selama usianya telah 50 tahun lebih belum pernah merasa dianaktirikan oleh pemerintah apalagi jika dikatakan bahwa pemerintah lepas tanggung jawab. Dari tahun ke tahun penelitian pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara meningkatkan pendanaan untuk Undana untuk berbagai kebutuhan, termasuk penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia ke S2 dan S3, penggajian PNS dan honorer tetap, pengadaan sarana dan prasarana, beasiswa, dan lain-lain bentuk intervensi yang mendorong kemajuan Undana agar lebih mampu bersaing secara nasional bahkan global. - Sebagai ilustrasi, berbagai beasiswa untuk mahasiswa miskin telah diberikan oleh pemerintah, yaitu beasiswa peningkatan prestasi akademik dan beasiswa penyesuaian harga BBM yang besarannya Rp 4.200.00,00 per tahun per mahasiswa untuk lebih dari 2.000 orang mahasiswa per tahun selama lebih dari 5 tahun terakhir. Sebagai informasi, SPP di Undana hanya Rp1.000.000,00 per semester untuk bidang eksakta dan Rp750.000,00 untuk ilmu-ilmu sosial humaniora. - Selama 3 tahun terakhir, 300 orang mahasiswa Undana menerima beasiswa Bidikmisi dan tahun ini 500 orang akan menerima beasiswa tersebut. Jumlah penerima beasiswa dari berbagai sumber di Undana mencapai 30% (suara tidak terdengar jelas) sebesar 18.000 orang, termasuk yang dibebaskan dari segala biaya pendidikan. - Menurut pengalaman Undana, kekhawatiran tentang kontrol pemerintah ini nampaknya berlebihan. Undana tetap memerlukan pengawasan oleh pemerintah dan negara. Sebagai contoh perizinan untuk pendirian PT, fakultas, dan program studi, akreditasi program studi dan PT, akreditasi laboratorium, pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia bahkan pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi adalah jalan menuju kemandirian yang bertanggung jawab. - Di Undana belum pernah dan tidak akan pernah terjadi diskriminasi dalam penerimaan mahasiswa. Bahkan SNMPTN merupakan kebijakan untuk menghindari diskriminasi dan meningkatkan nasionalisme anak bangsa. - Pengalaman saya sebagai rektor selama lebih dari 7 tahun bahwa pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara lokal oleh perguruan tinggi yang sering diplesetkan sebagai jalur mandiri adalah salah satu bentuk lain penerimaan mahasiswa baru. - Jalur lain ini baru dilaksanakan apabila daya tampung atau kuota program studi belum mencukupi melalui jalur SNMPTN. Jalur lain ini selalu dilakukan di Indonesia bagian Timur dan sebagian wilayah Indonesia bagian Barat karena kendala teknis seperti keterbatasan sarana prasarana ICT dan kualitas SDM guru dan orang tua, serta siswa yang masih terbatas untuk memaksimalkan pendaftaran jalur undangan yang bebas biaya pendaftaran mulai tahun ini dan mengintegrasikan nilai dan portofolio siswa untuk masuk PTN. Apabila daya tampung tidak terpenuhi, maka peluang dan aksesibilitas calon mahasiswa perguruan tinggi negeri justru dibatasi bila tidak membuka akses melalui jalur berbentuk lain tersebut. Calon mahasiswa jalur ujian lokal, dapat dibebaskan dari biaya pendaftaran. - Undana dan PTN lainnya saksi yakini tidak akan pernah terkooptasi ke dunia usaha dan industri karena kurikulum perguruan tinggi berorientasi pada standar nasional pendidikan. - Bahwa banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Undana selama ini yang telah meluluskan sebanyak 41.025 orang lulusan sebanyak 85 kali wisuda dan belum pernah ada alumni yang komplain bahwa lulusan Undana tidak mendapatkan pekerjaan. Kualitas sumber daya manusia, kuantitas, dan kualitas penelitian kerja sama nasional dan internasional terus meningkat dan Undang-Undang PT adalah satu-satunya upaya hukum yang memungkinkan kemajuan Undana itu akan semakin nyata dirasakan, tidak saja pada tataran regional di mana Undana berada, tapi juga secara nasional dan global. - Saksi bersyukur kehadiran Undang-Undang PT mewadahi berbagai kebijakan pemerintah yang pro pada masyarakat 3T seperti beasiswa dari Bidikmisi, biaya operasional PT, bantuan sarana prasarana secara khusus yang sangat menyentuh kondisi objektif masyarakat wilayah tertinggal seperti Nusa Tenggara Timur;
9. Prof. Dr. Badia Perizade, M.BA - Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, telah menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang pendanaan.
Dana pemerintah memberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk keperluan operasional pengembangan institusi, bantuan mahasiswa, dan lain-lain, untuk diketahui pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLU di Universitas Sriwijaya telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana hasil evaluasi oleh Direktur Pembinaan Keuangan BLU Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLU di Universitas Sriwijaya memperoleh nilai a. - Pemberian beasiswa kepada mahasiswa di Universitas Sriwijaya yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi pada tahun 2010 seperti universitas lain, pihak universitas telah memberikan beasiswa Bidikmisi kepada sebanyak 400 mahasiswa pada tahun 2011 sebanyak 580 mahasiswa, dan pada tahun 2012 sebanyak 600 mahasiswa. Mereka diberikan dana sebesar Rp. 600.000,00 per bulan serta dibebaskan dari Dana Penunjang Fakultas atau DPF dan Dana Pembangunaan Pendidikan atau DPT; - Selain itu, Universitas Sriwijaya juga telah melaksanakan program penerimaan mahasiswa baru melalui jalur program afirmasi Dikti, yaitu bagi putra-putri asli Papua dan Universitas Sriwijaya pada tahun 2013, telah berani menerima sebanyak 8 mahasiswa, yaitu sebagai bukti penerimaan mahasiswa yang memiliki potensi akademik lemah dan kurang mampu secara ekonomi yang berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal. - Pada Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, pemungutan dana DPF dan DPT tergolong rendah dibanding fakultas kedokteran yang ada di Indonesia. Mahasiswa kedokteran yang diterima melalui jalur regular, dipungut dana sebesar Rp. 22.000.000,00, sedangkan mahasiswa yang diterima dari jalur mandiri hanya dipungut biaya pembangunan sebesar Rp.
67.000.000,00. - Sedangkan biaya SPP atau biaya pendidikan mahasiswa juga tergolong rendah yaitu sebesar Rp.740.000,00 per semester. - Walaupun dengan dana dari mahasiswa yang tergolong rendah, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya tetap mendapatkan akreditasi A. Di samping itu Universitas Sriwijaya telah menerima the Best of Palembang Service Excellent Champion kategori college dari Mark Plus Inside secara berturut-turut pada tahun 2010 dan 2013. - Untuk situasi dan kondisi perguruan tinggi yang berbeda-beda, pembuat undang-undang mendelegasikan pembuatan peraturan akademik kepada perguruan tinggi yang bersangkutan melalui statuta perguruan tinggi sesuai ketentaun Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Pengaturan yang lebih konkret di Universitas Sriwijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rektor telah mengeluarkan Keputusan Nomor 078/UN9/D5.Kep/2012 tentang buku pedoman akademik dan kemahasiswaan Universitas Sriwijaya. Buku pedoman atau peraturan akademik tersebut telah menjadi landasan pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakpastian hukum. - Tentang peluang perguruan tinggi asing di Indonesia, saksi mengadakan atau telah mengadakan semacam sarana alih teknologi dengan kerjasama antara Utrecht University Netherlands dengan UNESA dan UNSRI, lihat lampiran 11 dan 12, dan juga double degree master program dengan Miami University di Jepang, yaitu Double degree collaboration in the feel of integreted low land development and management planning dengan
UNESCO-IHE;
10. Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc. - Saksi adalah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) dan sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Rektor PTN se-Indonesia; - Sejak IPB ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) berdasarkan PP. Nomor 154 Tahun 2000 dan menerapkan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi, IPB terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, serta memperluas akses bagi masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan tinggi di IPB. - Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. - Mengenai akses dan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi ada empat pilihan, yaitu Pertama, akses yang sempit dan mutu rendah. Kedua, akses yang luas dan mutu rendah. Ketiga, akses yang sempit dan mutu tinggi. Serta keempat adalah akses yang luas dan mutu tinggi. Pilihan yang paling sesuai dengan konstitusi adalah akses yang luas dan mutu yang tinggi, dan pilihan inilah yang menjadi dasar dan spirit IPB dalam memaknai otonomi perguruan tinggi. - Jika status perguruan tinggi dikaitkan dengan penetapan biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat juga terdapat empat pilihan, yaitu pertama, status tidak otonom dengan biaya yang tidak terjangkau, ini bukan pilihan yang baik. Kedua, pilihan status tidak otonom dengan biaya yang terjangkau, ini adalah pilihan bagi perguruan tinggi negeri yang menjadi satuan kerja dan BLU. Ketiga, pilihan status otonom dengan biaya yang tidak terjangkau, ini bukan pilihan yang tepat. Dan, keempat, pilihan status otonom dan biaya yang terjangkau, ini adalah pilihan sesuai dengan PTN badan hukum, termasuk yang dipraktekkan IPB selama ini sebagai Badan Hukum Milik Negara. - Bagi IPB, problematika dan solusi atas persoalan antara perluasan akses dan peningkatan mutu, dapat dilihat dari berbagai aspek. Perluasan akses memiliki tujuan yaitu terwujudnya pendidikan untuk semua. Masalah yang sering dihadapi adalah persoalan keterjangkauan. Solusinya adalah komitmen pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran sebagaimana sudah dilaksanakan dengan program pemberian Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin (Bidikmisi), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), dsb dan adanya peraturan yang tegas tentang penetapan ketentuan kontribusi maksimum biaya pendidikan yang ditanggung inasyarakat. - Hal ini berbeda dengan persoalan peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Peningkatan mutu memiliki tujuan terwujudnya keunggulan akademik dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat.
Tantangan yang harus dihadapi adalah proses transformasi perguruan tinggi dalam membangun atmosfer akademik, tata kelola yang baik serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Solusi yang diperlukan adalah pemberian status PTN badan hukum yang otonom kepada PTN tertentu untuk menjamin proses transformasi dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Karena itu, cara pandang untuk menangani persoalan akses dengan menghapus otonomi adalah tidak relevan. - Otonomi perguruan tinggi bukan berarti terjadi komersialisasi bangku kuliah di IPB. Status IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara sejak tahun 2000 tidak mengubah orientasi penerimaan mahasiswa baru yaitu sebagian besar berdasarkan nilai rapor SMA/sederajat. Mulai tahun akademik 2005/2006 besarnya SPP bagi mahasiswa Program Sarjana di IPB ditetapkan berdasarkan prinsip subsidi silang yang berkeadilan. Dalam prinsip tersebut, pendapatan tetap orang tua dibagi dalam 8 kategori, yaitu kategori pertama, Rp 0,- sampai Rp 500 ribu, kategori kedua, Rp 500 ribu - Rp 1 juta, dst, sampai kategori kedelapan, lebih dari Rp 15 juta. Mahasiswa yang berasal dari orang tua yang berpenghasilan rendah membayar lebih rendah, sebaliknya mahasiswa yang berasal dari kalangan lebih mampu membayar lebih tinggi. - IPB terus berkomitmen menjadi kampus rakyat dengan membuka dan menjamin akses yang sama kepada semua lapisan masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di IPB. Faktanya adalah bahwa selama ini IPB menerima mahasiswa tidak mampu yaitu yang orang tuanya berpendapatan tetap kurang dari Rp 1 juta per bulan tetapi memiliki kemampuan akademik yang baik adalah sekitar 40% dari total mahasiswa baru. - IPB juga berkomitmen untuk membuka akses secara luas dengan memberi kuota yang lebih besar dalam penerimaan mahasiswa melalui pola Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Jumlah mahasiswa baru IPB Program Sarjana IPB dari tahun 2008-2012 yang berasal dari SNMPTN berkisar antara 80,8% s.d 90,3%. Hal ini berarti telah jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010, yakni sekurang-kurangnya 60% dari jumlah mahasiswa baru.
Komitmen IPB untuk tidak menjadikan otonomi perguruan tinggi sebagai kesempatan untuk menggalang dana besar-besaran dari masyarakat yang dapat dilihat dari proporsi sumber pendanaan IPB. Data realisasi pendapatan IPB dalam lima tahun teraldiir menyatakan bahwa proporsi rata-rata pendapatan yang bersumber dari mahasiswa adalah sebesar 26,75%, APBN sebesar 41,06%, dan sumber dana lainnya yang diperoleh IPB sebesar 32,19%. Dengan demikian, pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan IPB yang dananya bersumber dari APBN masih tinggi dan sekaligus menunjulckan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di IPB. - Komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa dari kalangan masyarakat yang berasal dari orang tua yang tidak mampu terlihat sangat signifikan antara lain dengan adanya Program Bidikmisi. Jumlah mahasiswa IPB penerima bantuan biaya pendidikan Program Bidikmisi dalam tiga tahijn terakhir selalu meningkat, yaitu: 500 orang (2010), 900 orang (2011) dan pada tahun 2012 sebanyak 1.500 orang mahasiswa (38,78% dari seluruh mahsiswa baru). - Selain program bidikmisi, IPB terus berupaya mencari sumber dana beasiswa bagi mahasiswa IPB. Selama lima tahun terakhir, jumlah penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengalami peningkatan yaitu menjadi 8.026 orang atau sekitar 50 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa program sarjana di IPB. Total dana beasiswa dan bantuan biaya pendidikan pada tahun 2012 mencapai Rp. 45,8 Milyar. - Adanya Majelis Wali Amanat (MWA) telah membangun keberimbangan peran yang bertanggungjawab dan amanah untuk terciptanya harmomsas], partnership, dan check and balance dalam perumusan kebijakan maupun pelaksanaan program dan pengambilan keputusan yang lebih baik. - Pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam lima tahun terakhir (2007-2011) khususnya dalam pengelolaan keuangan IPB tercermin antara lain dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Opini KAP atas Laporan Keuangan IPB tahun 2007, opini KAP adalah wajar dengan pengecualian (WDP). Selanjutnya, dalam empat tahun berikutnya KAP yang berbeda memberikan opini Wajar Tanpa Pengecuiian (WTP) atas Laporan Keuangan IPB tahun 2008 hingga 2011. Hal ini menunjukkan bahwa IPB telah melakukan perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem akuntansi dan pengelola keuangan. - Satu fakta yang juga sangat penting dalam tata kelola, bahwa dengan adalah otonomi pergunian tinggi, IPB telah mampu mengembangkan Sistem Manajemen Kinerja IPB yang dirancang dan diimplementasikan dengan menggunakan metode Balanced Scorecard (BSC). Metode ini unggul dibandingkan metode lainnya karena dapat mengukur setiap aktivitas strategis yang dilakukan oleh IPB dalam rangka merealisasikan tujuannya. - Otonomi perguruan tinggi juga memberikan peluang dan kesempatan bagi IPB untuk terus melakukan peningkatan mutu yang berkelanjutan sekaligus pencapaian prestasi-prestasi unggul baik nasional maupun intemasional.
Fakta-fakta tersebut antara lain sebagai berikut; - Dalam pemeringkatan Webometrics Januari 2012, IPB berada pada peringkat ke-5 di Indonesia, atau peringkat ke-27 perguruan tinggi di negara-negara Asia Tenggara, atau peringkat ke-1024 di seluruh dunia.
Dalam pemeringkatan 4ICU bulan Juli 2012, IPB berada pada peringkat ke-4 di Indonesia. Dalam pemeringkatan QS World University Ranking, IPB menempati peringkat 600+ top universities di dunia. - Ketika memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sedunia ke-12 pada tanggal 8 Mei 2012 bertempat di Istana Wakil Presiden, pemerintah memberikan penghargaan nasional kepada IPB sebagai perguruan tinggi yang mencatatkan pendaftaran paten terbanyak dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Pada acara tersebut IPB menjadi satu-satunya wakil untuk kategori perguruan tinggi yang memperoleh penghargaan HKI dari Pemerintah. Paten yang didaftarkan IPB umumnya terkait dengan bidang pangan, lingkungan, energi, kesehatan/ biomedis, material maju dan sebagainya. - Pada Penghargaan Nasional Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa tahun 2009, 2010 dan 2012, telah terpilih 9 orang dosen IPB dari 51 orang penerima penghargaan tersebut di seluruh Indonesia. IPB selama lima tahun terakhir juga merupakan perguruan tinggi yang paling banyak menghasilkan karya-karya inovatif paling prospektif di Indonesia versi Kementerian Riset dan Tehnologi RI dan Business Innovation Center (BIC).
Dalam lima tahun terakhir, dari 510 inovasi paling prospektif di Indonesia tercatat sebanyak 179 inovasi adalah kontribusi IPB. - Pada awal bulan Maret 2013, IPB kembali mendapatkan Akreditasi Institusi dengan peringkat A (Sangat Baik), yang berlaku mulai 2013 sampai dengan 2018. Selain itu, lebih dari 80%) program studi baik sarjana maupun pascasarjana juga telah terakreditasi A (Sangat Baik). Sejak tiga tahun terakliir, IPB telah melakukan upaya untuk mendorong dan memfasilitasi 20 program studi untuk mengajukan akreditasi intemasional. Pada Tahun 2010 Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan telah mendapat pengakuan sebagai program studi pertama di luar Amerika Utara yang mendapat pengakuan dari Institute of Food Technology, Amerika Serikat. Beberapa program studi lainnya telah divisitasi dan beberapa lainnya sedang dalam proses pengajuan ke berbagai lembaga akreditasi intemasional. - Dalam penerapan sistem manajemen mutu, tercatat 12 unit kerja di IPB sudah mendapatkan ISO 9001:2008 dan 5 laboratorium yang mendapatkan ISO 17025. Sertifikasi ISO ini merupakan wujud dan pengakuan bahwa IPB memiliki komitmen tinggi dalam penerapan sistem manajemen mutu yang berstandar internasional. - Pada tahun 2012, dalam seleksi di tingkat nasional wakil dari IPB untuk kategori dosen inenduduki peringkat 1. Begitu juga wakil dari IPB untuk kategori Ketua Program Studi menduduki peringkat 1. Sementara itu, pada tahun 2011 dalam ajang pemilihan mahasiswa beiprestasi tingkat nasional, mahasiswa IPB berhasil meraih tempat terhormat sebagai mahasiswa berprestasi peringkat 1 tingkat nasional dan pada tahun 2012 IPB meraih peringkat 2 dngkat nasional. - Sejak diselenggarakannya Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2003 hingga tahun 2012, IPB menjadi perguruan tinggi dengan proposal PKM terbanyak didanai. Terakhir tahun 2012, IPB menjadi Juara ke-2 dari 95 perguruan tinggi yang beipartisipasi dalam Pekan Ilmiah Nasional ke-25 di UMY, Yogyakarta. Selain itu, berbagai prestasi mahasiswa tingkat interasional berhasil diraih oleh mahasiswa IPB. Sebagai contoh, diantara prestasi terbaik yang diraih mahasiswa IPB pada tahun 2010 adalah peringkat 1 dan 2 pada kompetisi Institute of Food Technology Student Association, IFT 10th Annual Meeting and Food Expo di Chicago, Illinois,
USA.
4) Selain itu, seiring meningkatnya permintaan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi adalah tugas negara untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang mampu melayani kebutuhan masyarakat. Sejumlah persoalanpun terus berkembang, antara lain: keterbatasan daya tampung perguruan tinggi, keterjangkauan biaya pendidikan tinggi, dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja di Indonesia. Karena itu, DPR RI bersama dengan Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dengan pertimbangan antara lain bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan dan untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang adil dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat.
b. Terhadap permohonan pengujian pasal-pasal a quo Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dianggap oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., DPR memberi keterangan sebagai berikut:
1) Ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 mengenai otonomi pengelolaan perguruan tinggi merupakan prasyarat yang dibutuhkan perguruan tinggi untuk melaksanakan fungsinya sebagai lembaga ilmiah yang mencari kebenaran. Otonomi bidang akademik meliputi penetapan norma dan mencakup pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan memungkinkan perguruan tinggi untuk melaksanakan misi tridharma yang memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa. Otonomi non akademik memungkinkan perguruan tinggi meningkatkan mutu dan relevansi, meningkatkan evisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya sehingga perguruan tinggi menjadi lebih transparan, akuntabel atau bertanggung jawab atas penggunaan dana pemerintah dan masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2) Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan tinggi merupakan isu sentral dalam mengantarkan perubahan sistem sosial masyarakat Indonesia menuju masyarakat pengetahuan yang maju (modern), dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni merupakan kata kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam interaksi global. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan upaya yang sungguh-sungguh yang salah satunya dilakukan dengan membangun perguruan tinggi yang bermutu, mandiri, akuntabel, efektif dan otonom sebagai ujung tombak penghasil pendidikan tinggi yang bermutu.
3) Pendidikan tinggi yang bermutu akan berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan daya saing bangsa. Peningkatan mutu yang sistematis dan berkelanjutan membutuhkan lingkungan akademik yang kondusif, sebagaimana diciptakan oleh perguruan tinggi yang diberikan otonomi dalam rangka melakukan inovasi dan invensi melalui kreativitas sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perguruan tinggi.
4) Selain itu, keberadaan pendidikan tinggi bukanlah menara gading yang terlepas dari aktual yang berkembang di masyarakat. Dalam menjalankan perannya, pendidikan tinggi diselenggarakan bukan sebagai bidang usaha, tetapi atas dasar kepentingan publik dalam menjamin akses warga negara terhadap akses ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, karena itu negara menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi sesuai dengan bakat dan kemampuan/intelektualnya.
5) Ketentuan mengenai otonomi perguruan tinggi juga telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan antara lain bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan, sedangkan pada ayat (2) disebutkan perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, dalam Pasal 50 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Ketentuan pasal tersebut juga menjadi dasar bagi kemandirian perguruan tinggi dalam menjalankan perannya secara optimal untuk merespon perubahan cepat dalam globalisasi, sehingga daya saing bangsa dan negara yang diperlukan, dapat terus ditingkatkan melalui pendidikan tinggi.
6) Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur dan memastikan perlindungan hak akses pendidikan tinggi, serta menghapuskan mahalnya biaya pendidikan tinggi antara lain ditegaskan dalam:
a. Pasal 83 yang mengatur “ Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi melalui alokasi dana APBN dan APBD ”
b. Pasal 74 ayat (1) yang mengatur “PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi”
c. Pasal 73 ayat (5) yang mengatur “Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial”; dan
d. Pasal 63 huruf c, menegaskan bahwa “otonomi pengelolaan perguruan tinggi bersifat nirlaba” 7) Selain itu, berkaitan dengan perlunya acuan bagi perguruan tinggi dalam memungut biaya kepada masyarakat atau mahasiswa dapat dilihat dalam Pasal 88 Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah diatur secara tegas “bahwa Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; jenis program studi; dan indeks kemahalan wilayah.
Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi tersebut menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN. Standar satuan biaya operasional tersebut digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa. Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa tersebut disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Dengan demikian dalil pemohon yang menyatakan dengan frasa “otonomi” melegitimasi perguruan tinggi dapat menerapkan praktik komersialisasi tidak cukup beralasan.
8) Pemohon berpendapat, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan Pola penerimaan Mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi, tidak menjamin terciptanya akses terhadap pendidikan yang adil, tidak diskriminatif, murah dan terjangkau seluruh warga negara.
9) Terhadap pandangan Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 8, DPR RI berpendapat bahwa pola penerimaan mahasiswa baru dengan bentuk lain seperti pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan pada Pasal 73 ayat (5) yang secara tegas telah mengatur bahwa penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Oleh karenanya jika terjadi komersialisasi seperti menerapkan pungutan yang tinggi sehingga terindikasi terdapat komersialisasi pendidikan, maka hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan penerapan norma.
10) Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 74 ayat (1) hanya mewajibkan PTN untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan tidak mewajibkan PTN untuk mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah sekaligus kurang mampu secara ekonomis. Hal itu membengkelaikan anak-anak yag kurang pintar akan semakin tertinggal dan anak yang pintar semakin pintar. DPR RI memberi keterangan sebagai berikut:
a. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi adalah mahasiswa. Mahasiswa sebagai anggota civitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri untuk mengembangkan potensinya di perguruan tinggi.
Untuk itu, mahasiswa diharapkan mampu secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
Selain itu, mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan tujuan pendidikan diperlukan calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik, karena apabila tidak memenuhi persyaratan akademik dikhawatirkan tidak mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, yang dapat mengakibatkan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi tidak terwujud. Dengan demikian dalil Pemohon tidak cukup beralasan.
11) Terhadap dalil Pemohon menyatakan Pasal 86 yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri dan masyarakat agar aktif memberikan dana pada perguruan tinggi melanggar pokok pikiran alinea keempat batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melanggar konstitusi yang mengamanatkan tanggung jawab Negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR RI berpendapat tidak cukup beralasan. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dunia usaha dan dunia industri sebagai salah satu komponen masyarakat selain orang tua/wali, tokoh masyarakat, alumni, masyarakat profesi, asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi. Masing-masing entitas masyarakat tersebut memiliki peran penting daam memberikan masukan, respon balik atas kebijkan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, kerjasama pengembangan pendidikan, dan pendanaan serta pengawasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
b. Melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri akan menjadikan perguruan tinggi lebih mandiri. Apa yang disediakan perguruan tinggipun akan menemukan titik temunya dengan kebutuhan industri/perusahaan. Perguruan tinggi akan mengembangkan penelitian dan pendidikan, sementara itu industri akan memperoleh manfaat yang diperlukannya dari perguruan tinggi baik dalam bentuk hasil penelitian maupun penyediaan tenaga kerja yang berkuallifikasi
c. Secara khusus, masyarakat, dunia industri dan pemerintah daerah yang mendapatkan manfaat baik langsung maupun tidak langsung diharapkan ikut berpartisipasi mendanai pendidikan tinggi, baik dalam bentuk pendirian perguruan tinggi seperti pendirian akademi komunitas, pemberian beasiswa maupun dalam bentuk kerjasama kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peran dunia usaha dan dunia industri tersebut dilakukan secara proporsional dan berdasarkan prinsip keadilan, antara lain peran dunia usaha dan dunia industri dalam hal pendanaan akan dijalankan berdasar prinsip keadilan dan memperluas pemerataan kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi.
Melalui peran serta dunia usaha dan dunia industri diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pendanaan perguruan tinggi dalam bentuk kerjasama pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pengumpulan dana abadi untuk membiayai mahasiswa.
d. Dalil pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 87 tumpang tindih dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. DPR RI berpendapat tidak cukup beralasan, mengingat Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dapat memberikan kuasa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam hal ini Menteri Pendidikan yang kemudian mensubstitusikannya kepada pimpinan PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PTN badan hukum untuk untuk mengelola keuangan Negara.
12) Bahwa terhadap pendapat Para Pemohon yang menyatakan Frase ‘’Peraturan Akademik” dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi, menimbulkan ketidakpastian hukum, karena peraturan akademik pada setiap perguruan tinggi tentunya dibentuk sendiri-sendiri dan ruang untuk membedakan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terbuka lebar. DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Pendidikan tinggi sudah sangat jelas mengatur mengenai kewajiban pemerintah, pemerintah daerah dan/atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Frase “Peraturan akademik” ini mengacu pada studi yang diambiil oleh mahasiswa yang tentunya akan berbeda di pada setiap perguruan tinggi. Oleh karenanya pendapat Para Pemohon tidak cukup beralasan.
13) Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah keterangan ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan 1) Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak diterima.
2) Menyatakan Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Menyatakan Pasal 64, Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa bentuk PTN Badan Hukum secara jelas dan nyata akan menjadikan pendidikan yang diselenggarakan menjadi barang privat yang mana akan menciptakan pendidikan di PTN Badan Hukum tersebut akan sulit untuk diakses, berorientasi kepada pasar, diskriminatif dan akan menimbulkan biaya tinggi;
3. Pasal 73 UU 12/2012: “(1) Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.
(2) Pemerintah menanggung biaya calon Mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional.
(3) Calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(5) Penerimaan Mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri.” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pasal 73 ayat (1) dan diikuti oleh ayat (2) secara terang-terangan telah melakukan diskriminasi terhadap hak dasar warga negara terhadap pendidikan berhubungan dengan proses penerimaan serta dalam pungutan terhadap mahasiswa baru. Mahasiswa baru yang masuk melalui jalur di luar dari penerimaan mahasiswa baru secara nasional di mana pada pasal a quo dinyatakan “dalam bentuk lain” dapat dikenakan pungutan melebihi seratus persen dari jumlah pungutan mahasiswa yang melalui penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Pasal a quo juga memiliki indikasi pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan membuka jalur penerimaan mahasiswa dalam bentuk lain dengan kemandirian yang diberikan sepenuhnya dalam menentukan tata cara penerimaan mahasiswa baru.
4. Pasal 74 UU 12/2012: “(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa pasal a quo membengkalaikan nasib warga negara yang kurang mampu secara ekonomi sekaligus kurang berprestasi dan hanya menjamin nasib anak-anak yang berprestasi dan kurang mampu secara ekonomi. Akibatnya, anak-anak yang kurang “pintar” akan semakin tertinggal dan anak-anak yang pintar akan semakin pintar.
5. Pasal 86 UU 12/2012: “(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bertentangan dengan Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa norma ini memberi kesempatan adanya keterlibatan dunia industri, maupun masyarakat dalam pendanaan Perguruan Tinggi yang akan menyebabkan dekonstruksi pada dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia. Ketentuan ini bukan membentuk pendidikan yang berkualitas, akan tetapi menjadikan dunia pendidikan tinggi berparadigma seperti dunia usaha yang mengutamakan keuntungan (profit).
6. Pasal 87 UU 12/2012:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa pasal a quo dapat menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, karena dalam norma a quo tidak dinyatakan dengan jelas bentuk pengelolaan PT seperti apa yang dapat diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain penetapan dan penyelenggaraan pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan lain. Sehingga Pasal 87 a quo akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidak pastian hukum;
Untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 serta mengajukan ahli-ahli yaitu Prof. Dr. Mestika Zed, M.A., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc., yang telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 16 Januari 2013 dan 7 Maret 2013, dan telah dimuat lengkap pada bagian Duduk Perkara;
Kata “ikut” dalam rumusan pasal a quo haruslah dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara atau kerelaan negara membuka diri dalam menerima peran serta dari masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan yang belum dapat dipenuhi oleh negara, terlebih lagi diikuti dengan frasa, “kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Frasa tersebut telah menganut prinsip keseimbangan, yakni antara mewajibkan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang mampu dan membebaskan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga ada pemerataan yakni bahwa peserta didik dalam mengakses pendidikan memiliki kesempatan yang sama.” [vide Halaman 139] “...peningkatan mutu pelayanan pendidikan tidak hanya menyangkut aspek pembiayaan tetapi juga menyangkut aspek-aspek lain seperti aspek perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, karenanya pelibatan peran serta masyarakat tidaklah merupakan pelepasan tanggung jawab negara atau pemerintah tetapi justru merupakan manifestasi pemberdayaan masyarakat.”
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, mengenai konstitusionalitas Pasal 53 ayat
(4) UU Sisdiknas dan bentuk badan hukum pendidikan, Mahkamah antara lain mempertimbangkan sebagai berikut: “....Mahkamah berpendapat pasal a quo tidak ada yang menunjukkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat (private goods). Akan tetapi Mahkamah berpendapat, istilah “badan hukum pendidikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Adapun bentuk badan hukum itu dapat bermacam-macam sesuai dengan bentuk-bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya.”
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan dan menjawab isu konstitusional a quo sebagai berikut:
Konstitusionalitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTN BH)
Sehubungan dengan prinsip tersebut, keberadaan badan hukum pendidikan harus memperhatikan empat aspek, yaitu:
Pertama, aspek filosofis yakni mengenai cita-cita penyelenggaraan pendidikan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa.
Kedua, aspek sosiologis, yakni terkait dengan realitas mengenai lembaga pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya.
Ketiga, aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum.
Pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik.
Keempat, aspek aspirasi masyarakat yang harus mendapat perhatian di dalam pembentukan Undang-Undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010, Mahkamah juga berpendapat bahwa keikutsertaan peserta didik dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan tidaklah berarti mengurangi kewajiban negara untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan serta tidak menjadikannya sebagai kewajiban bagi peserta didik sepenuhnya. Pengikutsertaan warga negara haruslah dimaknai sebagai wujud keterbukaan dari negara atau kerelaan negara untuk membuka diri dalam menerima peran serta dari masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan yang belum dapat dipenuhi oleh negara, terlebih lagi dengan adanya pengecualian bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut telah menganut prinsip keseimbangan, yakni antara mewajibkan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang mampu dan membebaskan biaya penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga ada pemerataan bahwa peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
v) kekayaan awal PTN BH dapat dipisahkan dari kekayaan negara, kecuali tanah; vi) Statuta PTN BH ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 66 ayat (1)]; vii) pengelolaan PTN BH diatur dalam Peraturan Pemerintah; viii) kewajiban PTN BH menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa yang diterima [vide Pasal 74 ayat (1) UU 12/2012]; ix) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBN dan dapat pula dalam APBD (vide Pasal 83 UU 12/2012);
x) biaya pendidikan yang ikut ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.
Dari keseluruhan pengaturan tersebut, menurut Mahkamah, walaupun PTN BH merupakan badan hukum, tetapi tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah terabaikan. Negara tetap dapat menentukan kebijakan serta mengontrol PTN BH untuk tidak membebani biaya yang terlalu memberatkan masyarakat (mahasiswa). Selain itu, dari segi pendanaan dan pembiayaan, walaupun PTN BH merupakan suatu badan hukum, negara tetap wajib mengalokasikan dana untuk operasional, dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi, dan pengembangan, juga dukungan biaya bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi [ vide Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU 12/2012]. Sebagai bentuk kontrol negara terhadap biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik yang digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa [ vide Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3) UU 12/2012]. Dari berbagai ketentuan tersebut, jelas bahwa dari sisi negara sama sekali tidak melepaskan tanggung jawabnya kepada PTN BH dalam menyelenggarakan pendidikan dan negara tetap melindungi warga negara agar memperoleh pendidikan yang terjangkau.
Kedua, dari aspek filosofis. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, Undang-Undang a quo telah menentukan secara tegas asas, fungsi serta tujuan pendidikan tinggi yang harus berdasarkan pada cita ideologi negara.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945 yang berfungsi sebagai tempat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ketiga, dari aspek sosiologis. Pengaturan Undang-Undang a quo telah mempertimbangkan aspek perkembangan kehidupan antarbangsa yang mengharuskan perguruan tinggi mampu meningkatkan daya saing bangsa dalam persaingan antarbangsa, serta mempertimbangkan kenyataan dan semangat dalam kehidupan perguruan tinggi yang ada saat ini yang masih beragam, seperti pendidikan tinggi yang dikelola oleh swasta dan pendidikan tinggi yang didirikan oleh negara (Pemerintah). Pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah sendiri juga beragam, yaitu ada perguruan tinggi yang memiliki semangat otonomi penyelenggaraan dalam bidang non-akademik yang luas dan ada pula perguruan tinggi yang masih harus berada langsung di bawah unit pemerintah dalam bentuk BLU. Demikian juga, Undang-Undang a quo memperhatikan keragaman berbagai perguruan tinggi di Indonesia termasuk perguruan tinggi yang dibentuk oleh swasta yang tetap diakui keberadaannya.
Keempat, dari aspek aspirasi masyarakat. Ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang a quo, dapat diterima oleh kalangan perguruan tinggi yang ada sekarang.
Berdasarkan ukuran empat kriteria sebagaimana telah ditentukan oleh Mahkamah dalam Putusan 021/PUU-IV/2006, tanggal 22 Februari 2007, menurut Mahkamah, keberadaan PTN BH yang diatur dalam Undang-Undang a quo telah memenuhi kriteria yang ditentukan sehingga tidak ada persoalan konstitusional mengenai keberadaan PTN BH.
Permasalahan lebih lanjut adalah sejauh mana tanggung jawab negara terhadap PTN BH yang tidak dapat mendanai dirinya sendiri atau terjadi pembebanan biaya yang tinggi kepada mahasiswanya sehingga akses mendapatkan pendidikan tinggi menjadi terhalang. Menurut Mahkamah, dalam hal demikian, Undang-Undang a quo mengharuskan negara (Pemerintah) melakukan evaluasi untuk menentukan sebuah PTN dapat dijadikan PTN BH. Setelah PTN ditetapkan sebagai PTN BH, Pemerintah juga akan terus menerus melakukan evaluasi dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan kepada PTN BH sesuai kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan. Pemerintah tetap memiliki wewenang untuk mengontrol biaya pendidikan yang diberlakukan PTN BH untuk menghindari pembebanan biaya yang menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan. Salah satu prinsip penting yang ditegaskan dalam Undang-Undang a quo adalah prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi (vide Pasal 6 huruf i UU 12/2012), yang dalam implementasinya diawasi secara ketat oleh Pemerintah dalam hal ini, kementerian yang bersangkutan yang harus menjamin bahwa pendidikan yang diselenggarakan adalah terjangkau, terjadi pemerataan yang berkeadilan serta akses yang berkelanjutan [vide Pasal 7 ayat
(3) huruf c]. Selain itu, Undang-Undang a quo juga menentukan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba (nirlaba) sehingga segala sisa hasil pengelolaan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas serta mutu layanan pendidikan tinggi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012 tidak menyebabkan terabaikannya kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara di bidang pendidikan. Rumusan norma dalam Undang-Undang a quo tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengendalikan PTN BH. Melalui instrumen Undang-Undang a quo dan berbagai Peraturan Pemerintah yang dibentuk oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang a quo, pemberian otonomi, baik otonomi akademik maupun otonomi non-akademik kepada perguruan tinggi seperti dimaksud Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 tidak akan melepaskan tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan. Praktik komersialiasi yang dikhawatirkan oleh para Pemohon tidak akan terjadi selama Pemerintah memiliki kewenangan mengontrol PTN BH antara lain dengan menentukan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi seperti dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang a quo. Menurut Mahkamah, bentuk PTN BH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo dapat dibenarkan karena tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya hak-hak warga negara untuk memperoleh dan mendapatkan akses terhadap pendidikan. Negara harus menjamin bahwa pendidikan tinggi yang dilaksanakan terjangkau dengan paradigma pendidikan yang bersifat tidak mencari keuntungan, mengutamakan aspek pelayanan publik, serta tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat dan komoditas bisnis. Tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berarti bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya pendidikan. Kewajiban negara untuk membiayai seluruh biaya pendidikan hanya untuk pendidikan dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, sedangkan untuk tingkat pendidikan lainnya, di samping dibiayai oleh negara juga dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membiayai pendidikan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan secara wajar tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Demi kualitas dirinya, tiap warga negara juga harus ikut memikul tanggung jawab terhadap dirinya untuk mencapai kualitas yang diinginkan. Artinya negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggung jawab itu ( vide Putusan Mahkamah No.
11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010).
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;
Konstitusionalitas Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Pola Penerimaan “ Bentuk Lain ”
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 73 UU 12/2012 adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945;
Konstitusionalitas kuota penerimaan calon mahasiswa dalam Pasal 74 UU Perguruan Tinggi
Konstitusionalitas Pemberian Fasilitas dan Insentif kepada Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Masyarakat yang Memberikan Bantuan Kepada Perguruan Tinggi
Berdasarkan pertimbangan tersebut, adalah wajar apabila dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dan berkeinginan untuk memajukan pendidikan dengan ikut berperan serta dalam membantu biaya pengembangan pendidikan tinggi perlu diberi apresiasi dengan cara memberikan fasilitas dan insentif di bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pemberian bantuan dari dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat tidak berarti bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi terikat dengan pemberi sumbangan atau santunan tersebut. Kemandirian atau otonomi akademik tetap dapat dipertahankan dengan, antara lain, membuat perjanjian terlebih dahulu yang isinya tetap menjamin otonomi perguruan tinggi penerima sumbangan atau bantuan dana tersebut. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal 86 UU 12/2012 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum;
Konstitusionalitas hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi dalam Pasal 87 UU 12/2012
Menguji (Pengujian UU)