Putusan MK Nomor 101/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 101/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Mukhyir Hasan Hasibuan;
Pekerjaan: Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
Alamat: Jalan Raya Pasar Minggu Km. 17 Nomor 9, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Nama: Ir. Untung Riyadi, S.E.;
Pekerjaan: Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
Alamat: Jalan Kalibata Raya Nomor 3C, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Nama: Muhammad Ichsan;
Pekerjaan: Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Timur;
Alamat: Jalan Cilosari Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
4. Nama: Lukman Hakim;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pekerjaan: Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia;
Alamat: Jalan Tebet Dalam IIG Nomor 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
5. Nama: Bambang Wirahyoso;
Pekerjaan: Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional;
Alamat: Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 39A, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;
6. Nama: Sunarti;
Pekerjaan: Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
(SBSI 1992);
Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 5B, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;
7. Nama: Rudi Hartono B. Daman;
Pekerjaan: Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen
(GSBI);
Alamat: Jalan Cempaka Baru V Nomor 30A, Cempaka Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;
8. Nama: Syarief Hidayatulloh;
Pekerjaan: Sekretaris Jenderal Barisan Insan Muda (BIMA);
Alamat: Jalan Duren Tiga Raya Nomor 35A, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII;
9. Nama: Bambang Eka, S.E.;
Pekerjaan: Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO);
Alamat: Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 6, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IX;
10. Nama: Willem Lucas Warow;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pekerjaan: Ketua Umum Dewan Kesehatan Rakyat (DKR);
Alamat: Jalan Johar Baru II Nomor 12, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon X;
11. Nama: Wahida Baharuddin Upa;
Pekerjaan: Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia;
Alamat: Jalan Tebet Dalam IIG Nomor 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XI;
12. Nama: H. Maliki, S.Sos.;
Pekerjaan: Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Indonesia
(SPINDO);
Alamat: Jalan Gatot Subroto Nomor 38 Kavling 71-73, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XII;
D alam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 September 201 3 memberi kuasa dengan hak substitusi kepada i) Jamaluddin Karim, S.H., M.H.; ii) Dr. Syaiful Bakhri, S,H., M.H.; iii) Dr. Arrisman, S.H., M.H.; iv) Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H.; v) Haryo Wibowo, S.H., M.H.; vi) Alex Simorangkir, S.H., M.H.; vii) Edi Wirahadi, S.H.; viii) Resa Indrawan Samir, S.H.; ix) Bayu Nugroho, S.H.; x) Mulyasari, S.H.; xi) Noor Ansyari, S.H.; xii) Vega Listian Octavia, S.H., M.H.; xiii) Andreas Arief Prayudi, S.H.; xiv) Aldrin Wemi William Anakotta, S.H.; dan xv) Merry Apriani, S.H., yaitu advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang, beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18 Nomor 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 November 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 November 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 590/PAN.MK/2013 yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 101/PUU-XI/2013 pada tanggal 28 November 2013, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 7 November 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2013, dan diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 18 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2013, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi I.1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Yang berkaitan dengan permohonan ini dipertegas Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No mor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 …”.
Demikian pula berdasarkan Pasal 2 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 8 Tahun 200 9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Indonesia Nomor 5076), berbunyi: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”.
I.2. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “ Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ”;
I.3. Bahwa Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), a yat (4), dan a yat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40 dan Pasal 44 UU Nomor 40 Tahun 2004 t entang Sistem Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut UU 40 / 2004) bertentangan dengan Pasal, 27, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
I.4. Bahwa Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan a yat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40 dan Pasal 44 UU 40 / 2004 secara rinci adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 5 “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan so s ial”. Pasal 14 ayat (2) “Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu”. Pasal 17 ayat (1) “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu”. Pasal 17 ayat (2) “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala”. Pasal 17 Ayat (4) “Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 17 a yat (5) “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan”. Pasal 19 ayat (1) “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Pasal 20 ayat (1) “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.” Pasal 30 “Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.” Pasal 36 “ Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.” Pasal 40 “Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.” Pasal 44 “Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.”
I.5. Bahwa beberapa ketentuan UUD 1945 sebagai batu uji atas 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), a yat (4), dan a yat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40 dan Pasal 44 UU 40 / 2004 secara lengkap adalah sebagai berikut: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Segala warga negara kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“; Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 meny a takan bahwa: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya“; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“; Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan k esehatan”; Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan“; Pasal 28H ayat (3) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
I.6. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang. Dengan demikian, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, sehingga jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang kepada Mahkamah;
I.7. Bahwa objek permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), a yat (4), dan a yat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40 dan Pasal 44 UU 40 / 2004 terhadap Pasal, 27, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
I.8. Bahwa oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) dan Kepentingan Konstitusional Para Pemohon II.1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No mor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id adalah "pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. pesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
II.2. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945";
II.3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan tentang apa yang dimaksud dengan “ kerugian konstitusional ” dengan berlakunya suatu norma Undang-Undang, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
I I.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang, yakni pertama, mereka yang memiliki kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian Undang-Undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-Undang.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id II.5. Bahwa para Pemohon adalah Badan Hukum Privat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 t entang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No mor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon dalam kapasitasnya bertindak untuk dan atas nama:
1. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM 17 No mor 9, Jakarta Selatan, mewakili anggotanya sebagai berikut: Hikmat Solihin, Joko Wayuyo, Sukirman, Caryoko, Heri Setiyono, Abdullah, Olik Sutanto, Efendi, Mokamad Nurohman S, Sukiman, dan Abdul Rohim;
2. DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri -Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, beralamat Jalan Kalibata Raya No mor 3C, Jakarta Selatan, mewakili anggotanya sebagai berikut Tedi Setiawan, Dadang Darsono, Heri, Tatang, Erus, Otang, Y Mulyana, Hendra, Asep Dnawas, Rojali, Asep Tarmedi, Mulyadi, Hamdan, Khairul Faozi, Heri, Lukman N, Maman Dede, Dedin, Dodi S, Kurniawan, Robini, Agis S, Diah, Ahmad R, Risa R, Yeni H, Titin A, Dian H, Enong Yulia Sari, Susi Tresnawati, Aan Kartini, Heni Nur Usaman, Lilis Mulyani, Ani K, Sumarni, Rina Sagita, Titing, Euis Rohayati, Euncar Garti, Yati Nurhayati, Mia Yulianti, Nina Herawati, Lisnawati, Yeni Hardian, Titin S, Mulyati, Yuyun, Ngadinatun, Nelly N, Muryati, Erna Setiawan, Kokom S, Jajang S, OO Rahmat, Encep Sofyan, Jajan Aas, Atep Dedi S, Ema Rismawati, Lilis Sumarni, Lina Marlina, Herliana, Noneng, Rita, Siti Romlah, Rahmat, Aisyah, Sumiati, Usep Sutisna, Aisyah, Kurniasih, Ratnasih, Asna Asati, Yuli Yuliati, Iwan Purnama, Nenden Nur Naningsih, Juwariah, Yustika Nurfiani, Siti Nuraminah, Tuti, Gina Novia Purwanti, Erma K, Endah Ms, Lilis Mulyani, Wati Sumirah, Wawan S, Wiwin, Yadi M, Yani A, Yani A, Yuningsih, Yuyun H, Komariah, Eja Juarsih, Imas Riani, Isan Rokhisan, Iwan Kuswana, Iyah Rodiah, Jenudin, Jajang Nurjaman, Komar Permana, Kusnandar, Laela Karnia Sari, Nanang Nurdin, Neng Kaedah, Nina Kusmawati, Nining, Nirah, Nuriah, Pipin Komarudin, Rahmat Komarudin, Rahmat Safari, Reni A, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Ridwan M, Risman P, Risyanto, Rita Gustina, Roni Hidayat, Rosita, Rusleni, Rusman, Sadiah, Sarinengsih, Siti Jubaedah, Sodikin, Sopandi, Sri Rahayu, Sri Wulan, Sukirno, Sumarno, Sumiati, dan Suyoto.
3. Himpunan Mahasiswa Islam Cab ang Jakarta Timur, beralamat Jalan Cilosari 17 Cikini, Jakarta Pusat, diwakili oleh Muhammad Ichsan, Faizal Anhar, dan Dayatulloh.
4. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), beralamat Jalan Tebet Dalam IIG No mor 1 Jakarta Selatan, mewakili Nalih, Hendra Setiawan, Rizal Sulaiman, Ahlan Najib, Rohidi, Aan Efendi, Maulana Yusup, Ujang Jauhahi, Aldi Winaldi, Miftahudin, Topik Hidayat, Usman, Nurapik, Muhamad Sanusi, Jafarudin, Riyan Restu Syuhada, Samsuri, Suryaman, dan Mansyur bin Ukar.
5. Serikat Pekerja Nasional, beralamat Jalan Raya Pasar Minggu 39A, Jakarta Selatan, mewakili Hepi Yulianto, Yus Handoko, Sri Mulyani, Iriyani Ekowati, Andah Jujuriah, Dyonesia Chrisna Hidayah, Fy Sri Suharni, Marhaeni, Surismiyati, Bernadeta Bekti Kendarsi, Sri Hartini, Supriyadi, Siti Hartini, Lilis Riantini, Astari Setiawan, Wiwik Kusdiyanti, Dewi Laksmi, Lasno, Muryanti, Siswadi, Purwatiningsih, Mulyanto, Suseno, Sumarjo, Sri Basuki, Catur Joko Respati, Marno, Marno, Lanjar, Ari Wibowo, Aris Supriyadi, Surani, Sandi Yem, Giyati, Khimaliyah Bt Sobari, Erviana, Wendra Eka Putri, Esti Setyaningrum, Neti Rusmiyati, Fajar Yanik, Junila, Dian Jasmawati, Ridiah, Ocih Heriyawati, Meriyana, Mursyida, Rusmida Sitanggang, Perawati, Suniati, Masi, Dotmawati, Encup Supriyah, Titik Ernawati, Janahwijah bin Januri, Umi Latifah, Lelawati, Mariah, Anih, Muhlis Hidayat, Sakim, Asep Adita, Nurman, Andi Suhandi, Rismar, Kaji, Kabir B Saridin, Kasnen, Nurdin, Sakri, Sasmita, Sauri, Asep, Sukia, Saramin, Surlim, Karnan, M Kasim, Yana Afriyana, Yusrizen, Juju Johana, Ikshan, Kasan, Judin, Opid, Totok Widiyanto, Anah Hasanah, Suharyono, Mahri, Ade Suryana, Suwandi, Ada Suherman, Aep Saepudin, Nanda Soleh, Riyanti, Ade Sumarno, Tuin Turmuzi, Dadang Hidayat, Ujang Rohmana, Aep Saepudin, Urukman, Habib Munawar, Ada Suherman, Dedih Suryadi, Yola Suleman, Tito Somantri, dan Asep A Rizal.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
6. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992), beralamat Jalan Ir.
H. Juanda No mor 5 B, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, mewakili anggotanya sebagai berikut: Rahman Taufik, M Saepullah, Hasiholand Panjaitan, Ramdani, Udin KB, Irwan, Andri Marwanto, Sulaiman, Muhamad Rusman, Agus Raharjo, Arudi, Ferly Nugraha, Achmad Hudaya, Rozikin, Ahmad Azami, Joko Santoso, Masner Pakpahan, Yogie Prantio, Andri, Muklis, Royke Hartono, Hadi Sutrisno, Muhammad Fadil, Agus Sugianto, dan Charles Simanuang.
7. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), beralamat Jalan Cempaka Baru V No mor 30A R T. 001/07 Kel urahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, yang mewakili anggotanya sebagai berikut: Junaedi, Al Rachmat, Fitri Yuliana, Nano Fitri Ramdani, Rudi Iskandar, Mad Roni, Kandi Salim, Bambang S, Mala Sugianto, Odih bin Rimat, Nurlaela, Sunarti, Nurdianti, Eti Dewi, Yusmadeli, Andris, Elen Sugiana, Solikah Ratna, Aday Susanto, Sarman bin Sarka, Juriah, Merry, Abdul Asan, Dewi Maulina, dan Retno Sri Marini.
8. Barisan Insan Muda (BIMA), beralamat Jalan Duren Tiga Raya No mor 35 A, Pancoran, Jakarta Selatan.
9. Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO), beralamat Jalan Mampang Prapatan XV No mor 6 Kel. Duren 3, Kec amatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang mewakili anggotanya sebagai berikut: Madi, Murati, Jamaludin Nur Cahaya, Pangabean, Unasih Neneng, Nurnaningsih, Sriyatin, Suhandi, Paini, Suriyah, Atip, Sariman, Sukesi, Inta Jaya, Nunung Nurjanah, Sonah, Hujurah, Mulya Mulyanto Muhamad Nur, Baerusi, Nunung, Rendi Hidayat, Armisah, Nani Mariyani, Yanto, Rohaeti, Sabenih, Yati, Yusup Agil, Marsinah Bt Ijo, dan Nur Lalila Bt Rahim.
10. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), beralamat Jalan Johar Baru 2 No mor 12, Jakarta Pusat, yang mewakili anggotanya sebagai berikut: Deka Dfriyansyah, Gosek Faisal, Soelaiman, Handono, Warjiyanto, Madih, Katiman, Rodin, Tomi Gunawan, A Padoli, Jajang Nurjaman, Sunardi, Yuliyanto, Abdul Ajid, Casmun, Saronih, Imam Bashori, Armanto, Jatmiko Aji, Sobri Purbaya, Hendi Yuliayanto, Sandung Sukmilak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Saktifina, Nur Iin, Umi Kholifah, Suryadih bin Tinggal, Topik Hidayat, Suryadi, dan Dedeh Wahyuloh.
11. Serikat Rakyat Miskin Indonesia, beralamat Beralamat Jalan Tebet Dalam IIG No mor 1 Jakarta Selatan, yang mewakili anggotanya sebagai berikut: Suwarso, Muhamad, Epa Oktapia, Ngatno, Dwi Jatmiko, Marwoto Didik Prastyo, Tri Nurhayati, Purniati, Ramlan, Darsono, Iwan Setiawan, Jamil, Heri Puryanto, Diana Mariana, Saepul Bahri, Dadang Purnomo, Dedi, Pahrudin, Suherman, Suciana, Dodi Azis, Joni Mulyanto, Rull Atminingsih, Muhamad Bachtiar, dan Marmah.
12. Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO), beralamat Jalan Gatot Subroto No mor 38 Kav. 71 -73 Jakarta Selatan.
II.6. Bahwa para Pemohon yang terdiri dari serikat pekerja/buruh yang tugas dan peranannya adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan perlindungan, pembelaan serta penegakkan hak-hak konstitusional buruh di Indonesia sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar yang dirugikan atas berlakunya: Pasal 1 angka 5 “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan so s ial”. Pasal 14 ayat (2) “Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu”. Pasal 17 ayat (1) “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu”. Pasal 17 ayat (2) “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala”. Pasal 17 Ayat (4) “Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 17 a yat (5) “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan”. Pasal 19 ayat (1) “ Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Pasal 20 ayat (1) “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.” Pasal 30 “Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran”. Pasal 36 “ Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran”. Pasal 40 “Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran”. Pasal 44 “Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran”.
II.7. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, menyatakan: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, maka pasal-pasal a quo telah merugikan kepentingan p ara Pemohon yang dijamin dalam UUD 1945. Pasal-pasal a quo jelas-jelas yang memberikan paradigma penyelenggaraan jaminan sosial adalah sistem asuransi, padahal dalam sistem jaminan sosial merupakan hak p ara Pemohon tanpa terkecuali, dan bukan kewajiban sebagaimana yang ditegaskan pasal-pasal a quo, sehingga jelas merugikan hak konstitusional p ara Pemohon yang secara terang benderang dijamin haknya untuk mendapatkan jaminan sosial tanpa terkecuali, dan tidak menggunakan sistem perserta yang jelas mereduksi makna “setiap orang” dalam UUD 1945.
III. Alasan Permohonan Pengujian
1. Bahwa dalam Pembukaan UUD 19 45 alinea keempat dinyatakan dengan tegas bahwa tugas Negara RI ini adalah: (1) melindungi segenap bangsa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Indonesia dan tumpah darah Indonesia, ke (2) Memajukan kesejahteraan umum, ke (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ke (4) Melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam perspektif perlindungan terutama tentang jaminan social terhadap setiap warga Negara Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, yang kemudian dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001, yang menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
2. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2004, diterbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 t entang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) [selanjutnya disebut UU SJSN] untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/ buruh sebagai hak setiap orang tanpa terkecuali. Namun didalam penjabarannya dalam UU No mor 40 Tahun 2004 justru telah menimbulkan kekeliruan tafsir mengenai sistem penjaminan sosial yang di bersesuaian dengan amanat konstitusi, yaitu dari paradigma “hak” menjadi paradigma “kewajiban”.
3. Bahwa jaminan sosial sebagai paradigma “hak” adalah hak warga n egara dan bukan merupakan kewajiban warga negara, sehingga negaralah yang berkerwajiban untuk memenuhinya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu paradigma “kewajiban” merupakan reduksi dari “hak warga negara” menjadi “kewajiban” warga negara merupakan kejahatan ideologi jaminan sosial sebagaimana yang ditegaskan Pasal 28H ayat (3) karena menggeser bahkan mengalihkan kewajiban negara menjadi kewajiban warga n egara. Di samping itu, jaminan sosial yang telah direduksi menjadi komoditas bisnis asuransi dapat dan akan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, mengubah hak sosial rakyat menjadi komoditi dagang yang merupakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id gerakan ideologis neoliberalisme adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya penekanan kata ”wajib” dalam P asal 17 dalam UU SJSN itu berarti kewajiban itu ditetapkan pihak lain, bukan oleh rakyat itu sendiri sehingga jelas dan terang benderang bahwa paradigma ”wajib” sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU SJSN menggeser kewajiban negara dalam tugasnya menghormati hak sosial rakyat pada pihak ketiga.
4. Bahwa upaya penggeseran paradigma ”hak warga negara” menjadi paradigma ”kewajiban warga negara/rakyat” dalam bentuk iuran yang besarnya ditentukan oleh pihak lain dengan sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham ala bisnis, jelas-jelas mengurangi hak warga negara atas jaminan sosial yang dilindungi dalam konstitusi. Jaminan sosial direduksi maknanya menjadi bisnis asuransi. Jika undang-undang ini mendekati hak sosial rakyat sebagai komoditi bisnis, artinya posisi rakyat yang jadi primus atau sentral substansial itu direduksi menjadi marginal residual dan sebaliknya kepentingan bisnis ekonomilah yang justru diangkat pada posisi sentral substansial artinya humanisme tersubordinasi oleh materalisme neoliberalistik, Karena itu, keberadaan P asal 17 UU SJSN sangat mengerikan, karena negara melepas kewajiban dan tanggung jawabnya pada rakyat dan negara menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga dan pihak ketiga itu kekuatan pasar. Oleh karena bisnis asuransi adalah murni bisnis jual-beli jasa asuransi. Kalau tidak membayar maka tidak akan mendapatkan jasa pelayanan asuransi. Selama ini pemerintah sudah mewajibkan buruh, PNS dan TNI/Polri. Sehingga P asal 17 ayat (1) tersebut bisa dipastikan adalah pasal asuransi,--- bukan pasal jaminan sosial seperti yang disebutkan oleh perintah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak, bukan proses jual-beli. Dan ayat (2) bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial, yang sekali lagi bukan dengan membeli.
5. Bahwa konsideran UU SJSN telah menjabarkan garis politik hukum yang bersesuaian dengan UUD 1945 yakni, a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur; b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id seluruh rakyat Indonesia; menjamin seluruh rakyat I ndonesia Artinya baik orang dalam keadaan miskin, kaya, pekerja, pengusaha, penganguran, yang tidak menerima upah, tua, muda, dan sebagainya, berhak mendapatkan jaminan so s ial. Namun, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40 dan Pasal 44 U ndang- U ndang a quo telah memberikan kedudukan bahwa sistem penjaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaaan sebagaimana sistem asuransi.
6. Bahwa Sistem Asuransi itu sendiri diakui dalam Pasal 19 ayat (1) U ndang-U ndang a quo, jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Pasal 19 ayat (1) U ndang- U ndang a quo secara picik menafsirkan makna frasa “setiap orang” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjadi frasa “setiap peserta”, sehingga mengandung makna jaminan s osial dilekatkan pada kepesertaan.
7. Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 berbunyi: “Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Lalu Pasal 17 ayat (1): “Setiap peserta wajib membayar iuran”, dan ayat (2) menyatakan bahwa: “ Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Dari dua pasal itu bisa kita pahami. Pertama: terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan U ndang- U ndang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas U ndang- U ndang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
Kedua: Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang teregister atau tercatat membayar iuran. Ketiga: Jaminan sosial tersebut hanya bersifat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id parsial, misalnya jaminan kesehatan, tetapi tidak memberikan jaminan kepada rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan maupun pendidikan.
8. Bahwa BPJS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No mor 24 Tahun 2011 t entang BPJS, yang merupakan amanat dari UU No mor 40 Tahun 2004 t entang SJSN. BPJS akan menjadi lembaga superbody yang memiliki kewenangan luar biasa di negara ini untuk mengendalikan uang rakyat. Tidak hanya kepada para buruh, sasaran U ndang- U ndang ini adalah seluruh rakyat Indonesia. Kedua U ndang- U ndang tersebut mengatur asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Hal ini ditegaskan oleh UU 40/2004 P asal 19 ayat ( 1) yang berbunyi: “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, Pasal 35, Pasal 39, dan Pasal 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosial itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat ( 3) UUD 1945.
9. Bahwa berdasarkan PP No mor 101 T ahun 2012 dan Perpres No mor 12 T ahun 2013, SJSN akan mulai diberlakukan mulai tahun 2014 ini, Akan tetapi, kedua peraturan tersebut semakin memperjelas bahwa jaminan sosial yang selama ini dijanjikan sebenarnya adalah pemalakan kepada rakyat untuk kepentingan perusahaan asuransi. Beberapa aturan tekhnis yang ada dalam PP tersebut menunjukkan bahwa SJSN adalah privatisasi atau komersialisasi layanan publik. Dalam Pasal 1 angka 8 PP No mor 101 T ahun 2012 itu disebutkan bentuk badan hukum saja, bukan badan hukum publik.
Dengan bentuk badan hukum publik saja, seperti Perguruan Tinggi, nuansa komersialisasi tidak bisa dihindarkan. Apalagi kalau badan hukumnya selain badan hukum publik, misalnya Perseroan Terbatas (PT). Kalau bentuknya PT jangan diharap ada pengutamaan pelayanan karena PT orientasinya adalah profit atau keuntungan. Masyarakat yang akan mendapat pelayanan kesehatan adalah mereka yang membayar iuran premi asuransi.
10. Bahwa akibat jaminan sosial sebagai paradigma ”hak” adalah hak warga negara dan bukan kewajiban warga negara, sehingga negara lah yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, dengan demikian pembebanan iuran kepada Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id setiap orang yang menjadi peserta adalah tidak sejalan dengan hak-hak konstitusional warga negara yang telah dilindungi oleh Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945.
IV. Petitum Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 2, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 2, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam B erita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau mohon putusan seadil-adilnya ( e x aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P- 2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: U ndang- U ndang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
[2. 3 ] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) selanjutnya disebut UU 40/2004, yaitu:
Pasal 1 angka 5, “Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial”;
Pasal 14 ayat (2), “Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu”;
Pasal 17 ayat (1), “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu”;
Pasal 17 ayat (2), “Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala”;
Pasal 17 ayat (4), “Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah”;
Pasal 17 ayat (5), “Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan”;
Pasal 19 ayat (1), “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas”;
Pasal 20 ayat (1), “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 30, “Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran”;
Pasal 36, “Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran”;
Pasal 40, “Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran”;
Pasal 44, “Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran”; terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
Pasal 28H ayat (2), “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
Pasal 28H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”;
Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 UU 40/2004 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai organisasi atau badan hukum privat yang melakukan kegiatan-kegiatan atau setidaknya bergiat di bidang perlindungan, pembelaan, serta penegakan hak-hak konstitusional buruh di Indonesia.
Para Pemohon mendalilkan dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujian karena ketentuan a quo menafsirkan dan/atau menempatkan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai kewajiban untuk mengikuti asuransi, padahal menurut para Pemohon seharusnya jaminan sosial adalah hak para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945.
Bahwa ketentuan baik pasal, ayat, dan/atau frasa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, menurut Mahkamah memiliki hubungan sebab akibat ( causal verband) berupa potensi timbulnya kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Potensi kerugian konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon agar jaminan sosial diposisikan sebagai hak warga negara dan bukan sebagai asuransi yang mewajibkan para Pemohon untuk menanggung biaya;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing), maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pokok Permohonan Pendapat Mahkamah
Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 telah beberapa kali dimohonkan pengujian konstitusionalnya dan telah diputus oleh Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor 007/PUU-III/2005, bertanggal 31 Agustus 2005; Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011; Putusan Nomor 51/PUU-IX/2011, bertanggal 14 Agustus 2012; Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011, bertanggal 8 Agustus 2012; dan Putusan Nomor 9/PUU-X/2012, bertanggal 25 September 2012.
Menimbang bahwa Pasal 54 UU MK menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Hal demikian dapat diartikan bahwa dalam hal Mahkamah menilai materi permohonan para Pemohon telah cukup jelas, maka Mahkamah tidak harus meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden. Terkait dengan permohonan a quo, Mahkamah tidak meminta keterangan dari DPR dan Presiden karena telah memperoleh cukup keterangan dan/atau risalah rapat DPR dan Presiden pada pengujian UU 40/2004 terdahulu.
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 UU 40/2004 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Menimbang bahwa dalam perkara pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh para Pemohon tersebut, Mahkamah menemukan bahwa ketentuan yang tertuang pada pasal, ayat, maupun frasa yang dimohonkan oleh para Pemohon sebagian telah pernah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, dan sebagian lagi belum pernah diajukan pengujian konstitusionalitasnya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan UU 40/2004 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon. Pada bagian “Alasan Permohonan Pengujian” yang menurut Mahkamah dimaksudkan sebagai posita oleh para Pemohon, hanya disebutkan beberapa ketentuan baik pasal maupun ayat yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, namun sebagian ketentuan lain tidak disebutkan, dan tidak disertai argumentasi hukum yang dapat menguatkan alasan inkonstitusionalitasnya ketentuan yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah telah memberi kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU MK, dan para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 18 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2013. Namun, dalam perbaikan permohonan tersebut Mahkamah tidak menemukan posita yang dapat mendukung petitum mengenai inkonstitusionalitas ketentuan-ketentuan dimaksud sehingga menimbulkan kekaburan pada permohonan para Pemohon. Hal demikian pada akhirnya mengakibatkan Mahkamah tidak memiliki titik pijak untuk memberikan penilaian atau pertimbangan hukum mengenai inkonstitusionalitas ketentuan dimaksud. Berdasarkan hal demikian, yaitu tidak adanya posita mengakibatkan kekaburan atau ketidakjelasan dan ketidakcermatan permohonan, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 UU 40/2004 yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak jelas atau kabur.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4. 3 ] P ermohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Harjono, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 10.17 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasa nya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Anwar Usman Muhammad Alim
ttd.
ttd.
Patrialis Akbar Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Mardian Wibowo Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menguji (Pengujian UU)