Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 1/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Oei Alimin Sukamto Wijaya
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Waspada Nomor 98 Surabaya Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2012 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Imam Syafi’i, S.H., Yun Suryotomo, S.H., Muhammad Achyar, S.H., Abdul Holil, S.H., Ahmad Sahid, S.H., dan Adi Darmanto, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Sholeh and Partners beralamat kantor di Jalan Genteng Muhammadiyah Nomor 2B Surabaya, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemerintah;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 13 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Desember 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 1/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Januari 2013 dengan Nomor 1/PUU-XI/2013, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia;
4. Bahwa pada tanggal 5 Agustus telah terjadi tindakan penganiayaan yang dialami Pemohon, di mana Pemohon dianiaya di Hotel Meritus Surabaya dan yang melakukan tindakan penganiayaan adalah pemilik Hotel Meritus Surabaya yang bernama Haryono Winata alias Mingming. Akibat penganiayaan a quo, wajah Pemohon mengalami lebam-lebam sehingga Pemohon harus opname beberapa hari di rumah sakit (vide bukti P-4).
5. Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Pemohon mendatangi kantor Polisi Sektor Genteng Surabaya dengan maksud ingin melaporkan, dan tiba di kantor Polisi pada pukul 01.00 WIB. Sesaat setelah sampai di Polsek Pemohon disuruh menunggu di ruang tunggu oleh Polisi yang sedang piket, setelah satu
(1) jam menunggu Pemohon baru disuruh masuk ke ruang penerimaan laporan dan di situ membuat laporan bahwa habis dipukuli oleh Haryono Winata alias Mingming dan saat itu laporan diketik dan diberikan STPL dengan Nomor LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK GTNG (vide bukti P-5). Setelah membuat laporan lalu Pemohon disuruh masuk ke ruang penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan berkaitan tentang laporan tersebut, akan tetapi yang sangat mencurigakan saat Pemohon ditanyai terkait tentang kronologis kejadian pihak Penyidik tidak mengetik bahkan juga tidak mencatat tentang apa yang pihak Penyidik tanyakan dan apa yang Pemohon sampaikan.
Kejadian ini berlangsung sampai pukul +- 06.00 WIB dan yang paling mengherankan, setelah itu Pemohon disuruh menunggu di ruang tunggu luar oleh pihak Penyidik, dan tidak berselang lama saudara Haryono Winata tiba-tiba datang dan langsung masuk keruang KANIT Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Selang beberapa lama Pemohon disuruh masuk dan Pemohon melihat Kanit Reskrim dengan mudah mengikuti apa yang disuruh oleh Haryono Wiinata.
KUHP diambil dari buku berjudul KUHP dan KUHAP Asa Mandiri cetakan ke tujuh Mei 2007 Pasal 335 KUHP menyatakan;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
KUHP diambil dari buku berjudul KUHP dan KUHAP penghimpun SALAHUDIN cetakan pertama Juli tahun 2007 terbitan Transmedia Pustaka Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2, kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa pasal 335 ayat (1)
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan:
Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menyatakan:
Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15, sebagai berikut:
1 Bukti P-1 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Bukti P-2 Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3 Bukti P-3 Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
4 Bukti P-4 Foto-foto Pemohon Dengan Kondisi Lebam;
5 Bukti P-5 Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Laporan Polisi Nomor Polisi LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK GTNG tanggal 5 Agustus 2012;
6 Bukti P-6 Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Nomor B/110/IX/2012/Reskrim tanggal 11 September 2012;
7 Bukti P-7 Fotokopi Bukti Setoran Bank Central Asia;
8 Bukti P-8 Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR Tanda Bukti Lapor dengan STPL Nomor LPB/64/VIII/2012/SPKT;
9 Bukti P-9 Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWATIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
UMUM Nomor B/1169/SP2HP-3/XI/2012/Ditreskrimun tanggal 2 November 2012;
10 Bukti P-10 Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Nomor SP.Han/123/X/2012/Reskrim tanggal 15 Oktober 2012;
11 Bukti P-11 Fotokopi Surat Panggilan Nomor SPG/83/IX/2012/Reskrim tanggal, 11 September 2012 Polisi Daerah Jawa Timur Resor Kota Besar Surabaya Sektor Genteng;
12 Bukti P-12 Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR RESORT KOTA BESAR SURABAYA
Nomor S-Pgl/3567-A/X/2012/Satreskrim tanggal 25 Oktober 2012;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 21 Februari 2013 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2013 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. UUD 1945 juga dengan tegas mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat, sebagai hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain ”
2. Memahami norma hukum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP harus ditempatkan sebagai satu kesatuan norma hukum pidana yang dimuat dalam bab dan bagian dari Pasal 335 tersebut. Pasal 335 KUHP dimuat dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Artinya, norma hukum yang dimuat dalam Pasal 335 KUHP sebagai salah satu norma hukum pidana yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengancam kemerdekaan orang.
3. Hukum pidana yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut hendak melindungi terhadap kemerdekaan orang dengan segala bentuk dan modus operandinya.
Kemerdekan orang perlu dilindungi oleh hukum (dimuat dalam peraturan perundang-undangan) dan larangan melakukan perbuatan yang menyerang kepada kemerdekaan orang (dimuat dalam hukum pidana), karena kemerdekaan orang telah dijamin oleh UUD 1945.
4. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik, kebebasan, membuat orang takut berbuat atau tidak berbuat, menyerang secara fisik lahiriah, dan perbuatan sejenisnya yang pada intinya menyerang kemerdekaan orang adalah dilarang dan larangan tersebut dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut. Norma hukum yang dimuat dalam Pasal 335 KUHP adalah salah satu bagian dari usaha untuk memberi perlindungan terhadap kemerdekaan orang.
5. Bahwa perumusan Pasal 335 KUHP, baik secara keseluruhan, maupun khususnya Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, merupakan suatu perumusan delik yang bersifat formil sehingga setiap pelanggaran memenuhi rumusan delik tersebut, maka tindak pidana tersebut telah voltoid (telah mencukupi rumusan delik), sehingga perumusan tersebut lebih bersifat prevensi yang bertujuan untuk melindungi individu masyarakat sebagai korban dari pelaku kejahatan.
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2013 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Maret 2013, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP hanya 1 (satu) tahun maka idealnya tidak bisa ditahan, dan hal tersebut dianggap Pemohon tidak ada perlindungan hukum dari negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 21 KUHAP sudah secara jelas mengatur bahwa seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan objektif seperti berdasarkan bukti yang cukup, acamanan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan jenis-jenis tindak pidana tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, akan tetapi penahanan terhadap tersangka atau terdakwa juga dapat didasarkan pada pertimbangan subyektif penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu: Dalam hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
b. Bahwa disamping Pasal 21 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan pertimbangan objektif dan/atau subjektifnya, KUHAP juga mengatur upaya hukum praperadilan yang dapat dilakukan oleh tersangka, terdakwa, keluarga atau kuasanya yang merasa dirugikan akibat adanya tindakan penahanan oleh penegak hukum sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon. Upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal BAB X, Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
c. Bahwa upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan salah satu wujud pemberian perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang merasa dirugikan akibat tindakan penahanan oleh penegak hukum. Oleh karenannya hal tersebut telah sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Berdasarkan keterangan dan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Menimbang bahwa Pemerintah telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2013 yang pada pokoknya tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958, selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan, “ Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; ” sepanjang frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat
(4) huruf b yang menyatakan, “ Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:...
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086) “ sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1)” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1): “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum ”
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai pengujian materiil Undang-Undang, in casu KUHP dan KUHAP terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surabaya dengan Nomor S-Pgl/3567/X/2012/RESKRIM dikarenakan Pemohon dianggap telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan hanya karena Pemohon telah melontarkan kata-kata “hei jika kamu berani jangan mukuli aku disini, kalo berani ayo bertengkar di Suramadu ”, berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP;
Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1) ”. Menurut Pemohon, kedua pasal a quo telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif. Dengan berlakunya pasal a quo, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Menurut Pemohon norma yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1) ” sangat bias, multitafsir dan cenderung dipaksakan. Oleh karena itu, menurut Pemohon kedua pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum ( legal standing) sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1) ” terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut: Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon. Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP; Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya, hal ini sangat berbeda dengan perbuatan tidak menyenangkan yang terdapat dalam pasal tersebut, sehingga siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keberadaan Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “ Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, serta Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “ Pasal 335 ayat (1)” harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 serta ahli M.Sholehuddin (keterangan ahli selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Pasal 335 KUHP dalam Nederland Wetboek van Strafrecht, terdapat di artikel 284 tetapi tidak mencantumkan frasa atau unsur delik sebagai alternatif delik tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan. Delik tersebut bukan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi memperlakukan orang secara tidak menyenangkan dengan sanksi yang berbeda, yaitu dalam KUHP Belanda sembilan bulan penjara, sedangkan dalam KUHP Indonesia satu tahun penjara;
b. Prof. Dr. Andi Hamzah mengusulkan agar unsur delik perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan dalam konsep RUU KUHP;
c. Terkait dengan Pasal 21 KUHAP dalam praktik seringkali Pasal 335 ayat (1) KUHP digunakan oleh aparat dengan tujuan agar pelakunya dapat ditahan, sehingga segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang subjektivitasnya tinggi sudah seperti keranjang sampah. Hal tersebut menjadi satu persoalan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu perbuatan lain atau perbuatan tidak menyenangkan, atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan bersifat subjektif yang sangat tinggi sehingga bias, multitafsir, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana;
Menimbang terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah telah memberikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Untuk memahami norma hukum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP harus ditempatkan sebagai satu kesatuan norma hukum pidana yang dimuat dalam bab dan bagian dari Pasal 335 tersebut. Pasal 335 KUHP dimuat dalam Bab XVIII tentang KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG artinya, norma hukum yang dimuat dalam Pasal 335 KUHP sebagai salah satu norma hukum pidana yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengancam kemerdekaan orang;
b. Hukum pidana yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut hendak melindungi kemerdekaan orang dengan segala bentuk dan modus operandinya.
Kemerdekaan orang perlu dilindungi oleh hukum (dimuat dalam peraturan perundang-undangan) dan larangan melakukan perbuatan yang menyerang kemerdekaan orang (dimuat dalam hukum pidana), karena kemerdekaan orang telah dijamin oleh UUD 1945;
c. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik, kebebasan, membuat orang takut berbuat atau tidak berbuat, menyerang secara fisik lahiriah, dan perbuatan sejenisnya yang pada intinya menyerang kemerdekaan orang adalah dilarang dan larangan tersebut dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut. Norma hukum yang dimuat dalam Pasal 335 KUHP adalah salah satu bagian dari usaha untuk memberi perlindungan terhadap kemerdekaan orang;
d. Perumusan Pasal 335 KUHP, baik secara keseluruhan, maupun khususnya Pasal 335 ayat (1) KUHP, merupakan suatu perumusan delik yang bersifat formil sehingga setiap pelanggaran memenuhi rumusan delik tersebut, maka tindak pidana tersebut telah voltoid (telah mencukupi rumusan delik), sehingga perumusan tersebut lebih bersifat prevensi yang bertujuan untuk melindungi individu masyarakat sebagai korban dari pelaku kejahatan;
e. Perumusan ketentuan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, merupakan suatu kebijakan di dalam penerapan suatu kaedah hukum positif (hukum materiil) ke dalam hukum formil, sehingga dengan adanya kaedah hukum formil a quo hukum materiil dapat ditegakkan, dan perumusan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sebagaimana tersebut di atas adalah lebih bersifat represif dan dirumuskan secara limitatif sebagai panduan bagi aparat penegak hukum (penyidik dan penuntut umum) di dalam melakukan tindakan penahanan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP hanya 1 (satu) tahun maka idealnya tidak dapat ditahan dan hal tersebut dianggap pemohon tidak ada perlindungan hukum dari negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. DPR memberikan keterangan sebagai berikut: Pasal 21 KUHAP sudah secara jelas mengatur bahwa seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan objektif seperti berdasarkan bukti yang cukup, acamanan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan jenis tindak pidana tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, akan tetapi penahanan terhadap tersangka atau terdakwa juga dapat didasarkan pada pertimbangan subyektif penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu dalam hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana; Bahwa disamping Pasal 21 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan pertimbangan objektif dan/atau subjektifnya, KUHAP juga mengatur upaya hukum praperadilan yang dapat dilakukan oleh tersangka, terdakwa, keluarga atau kuasanya yang merasa dirugikan akibat adanya tindakan penahanan oleh penegak hukum sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon. Upaya hukum tersebut diatur dalam BAB X, Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”; Bahwa upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan salah satu wujud pemberian perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang merasa dirugikan akibat tindakan penahanan oleh penegak hukum. Oleh karenanya hal tersebut telah sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
b. Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menimbang bahwa isu konstitusional dalam permohonan a quo adalah apakah kedua frasa yang sama dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang menyatakan, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian frasa, “ Pasal 335 ayat (1) ” dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut Mahkamah sebagai suatu rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif.
Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.
Selain itu, hal tidak menyenangkan tersebut secara umum merupakan dampak dari semua tindak pidana. Setiap tindak pidana jelas tidak menyenangkan dan tidak ada dampak tindak pidana yang menyenangkan. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang dapat membedakan secara tegas ( distinctive) dari tindak pidana yang lain;
Menimbang bahwa sebagai akibat dari adanya rumusan delik yang demikian tersebut, dapat juga menjadi peluang bagi penyidik dan penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan.
Meskipun harus diakui bahwa pada akhirnya hal demikian harus dibuktikan di pengadilan, akan tetapi apabila laporan tersebut terbukti, maka hal tersebut menjadi wajar dan tidak ada kesewenang-wenangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan terlebih lagi apabila yang bersangkutan ditahan [vide Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP]. Dengan demikian berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan, sehingga justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu, permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa apakah Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, " Pasal 335 ayat (1) " bertentangan dengan UUD 1945? Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tidak hanya mengandung materi muatan yang terkait dengan norma dalam frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, sehingga apabila Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berarti keseluruhan norma dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP akan menjadi tidak mengikat secara hukum. Hal demikian tidaklah tepat menurut hukum. Selain itu, dengan dinyatakannya permohonan pengujian konstitusionalitas frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP beralasan menurut hukum maka pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tetap diperlukan, karena tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, " Pasal 335 ayat (1) " tidak beralasan menurut hukum. Adapun mengenai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP yang merujuk kepada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP cukuplah dalam implementasinya merujuk materi norma setelah putusan Mahkamah yang menyatakan sebagian normanya tidak mengikat secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, tanpa dihadiri Pemerintah atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
ttd.
Harjono Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Patrialis Akbar
ttd.
Anwar Usman
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Tidak menemukan yang Anda cari?
Ajukan permintaan agar kami menambahkannya.
6. Bahwa setelah apa yang dilaporkan oleh Pemohon ada hal yang paling fundamental yang membuat Pemohon curiga, di mana dalam hal ini ada perubahan Nomor STPL dari pihak Polsek Genteng yang dalam hal ini dari Nomor LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG berubah menjadi Nomor LP/106/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG.
7. Bahwa dalam perkembangannya hingga hari ini kasus Pemohon di Polsek Genteng tidak ditindaklanjuti sesuai dengan SOP baku Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang di mana sampai pada tanggal 11 September 2012 Pemohon menerima surat (SP2HP) dari POLSEK Genteng Surabaya dengan Nomor B/110/IX/2012/RESKRIM (vide bukti P-6) yang mana berisi tentang masih diperlukannya perpanjangan penyelidikan selama 30 hari, padahal sudah memeriksa 12 saksi dan Pemohon sudah memberikan informasi bahwa di Hotel Meritus terdapat CCTV yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Akan tetapi pihak Polsek genteng terkesan mengesampingkan masalah ini dan menunjukkan kurang profesional dalam menangani perkara.
8. Karena ketakutannya, melihat begitua kuat dan hebatnya Haryono Winata di Polsek Genteng Surabaya dan tidak memahaminya hukum, Pemohon justru diminta mengganti kerugian kepada Haryono Winata CS, yang awalnya minta Rp. 3 Milyar akhirnya turun menjadi Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan Pemohon sudah transfer uang sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ke rekening Hari Muljono Bank BCA Nomor 3631359688 (vide bukti P-7).
9. Bahwa karena tidak ada penyelesaian dan Pemohon merasa diperas, sebab Pemohon adalah korban penganiayaan justru diminta uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Akhirnya Pemohon melaporkan tindakan penganiayaan dan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Haryono Winata dkk tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dengan STPL Nomor LPB/641/VIII/2012/SPKT (vide bukti P-8) tertanggal 30 Agustus 2012 dengan harapan agar pihak Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut bisa lebih profesional dan netral tanpa adanya tekanan. Akan tetapi yang terjadi malah terlihatnya suatu pola permainan yang sudah di kordinasikan dengan sangat rapi oleh pihak-pihak yang membuat seolah-olah unsur-unsur dari laporan Pemohon tidak terbukti yang dalam hal ini sesuai dengan SP2HP POLDA JATIM Nomor B/1169/SP2HP-3/XI/2012/Ditreskrimum (vide bukti P-9).
10. Bahwa dengan semakin gencarnya Pemohon mencari keadilan membuat Saudara Haryono Winata Selaku pemilik Hotel Meritus yang terkenal kebal dengan hukum semakin gerah dan mencoba mengkriminalisasi Pemohon dengan berbagai cara yang penting Pemohon harus masuk penjara.
11. Bahwa dugaan telah terjadi suatu pola permainan yang rapi untuk mengkriminalisasikan Pemohon bisa dicermati dengan adanya penetapan Pemohon sebaga tersangka yang dilakukan oleh POLSEK Genteng Surabaya dengan dikeluarkannya surat panggilan Nomor SPG/107/IX/2012/Reskrim dan SPG/123/X/2012/Reskrim tertanggal 24 September 2012 dan tanggal 09 Oktober 2012 dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) yang dalam hal ini pelapor adalah Haryono Winata, adapun laporan tersebut dibuat Haryono Winata dengan STPL Nomor LP/107/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG tertanggal 05 Agustus 2012.
Dalam hal ini kasus yang dilaporkan Haryono Winata tersebut sangat lemah bukti-buktinya, akan tetapi secara mudah Pemohon bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama dan juga adanya penahan terhadap Pemohon hal ini bisa dilihat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/123/X/2012/JATIM/RESKRIM (vide bukti P-10).
Dan hal ini sangat membuat Pemohon merasa bahwa keadilan itu memang hanya dimiliki oleh para mafia hukum beserta orang yang kaya saja.
12. Bahwa pola permainan yang rapi untuk mengkriminalisasikan Pemohon juga bisa dicermati dengan adanya penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan lagi-lagi oleh pihak Polsek Genteng Surabaya dengan dikeluarkannya surat panggilan Nomor SPG/83/IX/2012/Reskrim ( Copy Terlampir) tertanggal 11 September 2012 dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan [Pasal 335 ayat (1) KUHP] atau perusakan barang yang dalam hal ini pelapor adalah Hary Moeljono yang mana masih orang suruhan dari Haryono Winata, adapun laporan tersebut di buat STPL Nomor LP/105/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG tertanggal 05 Agustus 2012 (vide bukti P-11). Dalam hal ini dilihat dari Nomor STPL yang dikeluarkan Polsek Genteng sangatlah mencurigakan, karena perbedaan nomor laporan hanya selisih satu nomor saja dari Lap yang dibuat dengan Pemohon (LP/105/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK GTNG dengan LP/106/VIII/2012/ JATIM/RESTABES/SEK.GTNG) padahal faktanya Pemohon adalah orang yang pertama kali melapor dan tidak ada orang lain yang membuat laporan. Kecurigaan Pemohon semakin menguat dengan adanya fakta permasalahan STPL Pemohon yang diubah secara ajaib seperti sudah kami jelaskan di atas, hal itulah yang membuktikan bahwa adanya campur tangan dan permainan oknum-oknum yang sangat tidak profesional dan tidak netral.
13. Bahwa, dugaan adanya pola mengkriminalisasi Pemohon ini juga bisa dicermati dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka dalam kasus yang tidak pernah dilakukan oleh Pemohon. Dalam hal ini penetapan sebagai tersangka bisa dilihat dari adanya surat panggilan yang dikeluarkan POLRESTABES Surabaya Nomor S-Pgl/3567/X/2012/RESKRIM tertanggal 25 Oktober 2012, adapun surat tersebut berdasarkan laporan dari JEnny Kosasi alias Cucu dengan STPL Nomor LP/K/1113/IX/2012/JATIM/RESTABES.Sby tertanggal 07 September 2012 dalam perkara kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan tidak menyenangkan. Di mana dalam hal ini Pemohon belum pernah mengenal Jenny Kosasi apalagi berbuat seperti yang disangkakan, sekarang Pemohon baru tahu ternyata Jenny Kosasi alias Cucu adalah masih satu komplotan dengan Haryono Winata (vide bukti P-12).
14. Bahwa adanya pola mengkriminalisasikan Pemohon juga bisa dilihat dengan adanya teror dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI-AD.
Dalam hal ini oknum TNI-AD yang melakukan upaya teror agar Pemohon tidak melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh HARYONO WINATA diketahui bernama Mayor Chb Sudrajat dari Pa Pudik Intelstrad Kodiklat TNI-AD. Adapun intimidasi dan teror tersebut sudah Pemohon Laporkan di POM-AD KODAM V Brawijaya Jawa Timur dengan Nomor Aduan TBLP/11/VI/IDIK/2012 tertanggal 09 Agustus 2012 dan sampai saat juga belum ada tindak lanjutnya (vide bukti P-13).
15. Bahwa Pemohon dapat surat panggilan dari Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan gelar perkara dalam perkara penganiayaan laporan Pemohon yang tidak ada tindak lanjutnya pada tanggal 10 Desember 2012, tiba-tiba dibatalkan oleh Kepolisian diganti surat panggilan Pemohon akan diserahkan ke Kejaksaan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan [Pasal 335 ayat (1) KUHP] atas laporan HARYONO WINATA di mana Pemohon dalam kasus ini sudah pernah ditahan. Bahwa pemanggilan ini sangat mencurigakan dan Pemohon takut ditahan lagi, akhirnya panggilan tanggal 10 Desember tersebut tidak didatangani. Dan hari itu juga Pemohon dapat panggilan ke 2 dari Polsek Genteng Surabaya untuk dihadapkan ke jaksa penuntut pada hari kamis tanggal 13 Desember 2012. Ada apa ini, kenapa secepat itu? Apakah ini perkara korupsi yang polisi begitu giat dan bernafsu untuk menyelesaikan perkara remeh temeh Pemohon.
16. Bahwa Pemohon sampai hari ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam 3 perkara dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat
(1) seperti dalam (vide bukti P-10, vide bukti P-11 dan vide bukti P-12).
17. Bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah pasal karet yang dalam perjalanan sejarahnya menjadi alat untuk mengkriminalisasi setiap warga negara agar bisa ditahan dikarenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP menurut Pasal 21 KUHAP ayat
(4) huruf b adalah pasal perkecualian yang bisa dilakukan penahan (vide bukti-10).
18. Pemohon hanya mengatakan; “hei jika kamu berani jangan mukuli aku disini (hotelmu) kalo berani ayo bertengkar di Suramadu”. Pertanyaannya apakah bisa kata-kata Pemohon a quo sudah bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP? Jika bisa tentu Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah pasal karet, yang lentur bisa menjerat siapa saja yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
19. Bahwa dengan adanya ketentuan pasal Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan terbukti Pemohon pernah ditahan karena Pasal 335 ayat (1) KUHP yang dikuatkan oleh pasal a quo sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, menurut pendapat Pemohon maka Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
20. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: 1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan olehUUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikanakan terjadi; 4. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
21. Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Syarat pertama, adalah kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Indonesia, untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua, dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
22. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
23. Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak ( tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dan kawan-kawan. Dalam “ Judicial Review in Perspective, 1995)”;
24. Bahwa berdasarkan uraian yang sudah Pemohon nyatakan di atas membuktikan bahwa Pemohon (perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang ini.
25. Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria tersebut Pemohon merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji karena Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat
(4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
26. Bahwa nyatalah jika pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, padahal Pemohon punya hak konstitusional yang dijamin Undang-undang Dasar 1945. Dengan demikian Pemohon berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
27. Bahwa Pemohon khawatir jika Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hak Konstitusional Pemohon yang dijamin Undang-undang Dasar 1945 secara faktual dan potensial dirugikan.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1),Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Selanjutnya UUD 1945 berbunyi: Pasal 28 D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
1. Bahwa KUHP meskipun diundangkan pada tahun 1946 sebenarrnya KUHP berasal dari Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia ( Nederlandsch Indie), jadi kalaupun ada perbedaan hanya pada penggunaan istilah dan susunan kalimat saja.
2. Bahwa harus diakui isi pasal-pasal dalam KUHP banyak yang sudah ketinggalan zaman, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi alam demokrasi sekarang. Namun faktanya pemerintah kita belum bisa melakukan revisi KUHP, meski dari dulu dijanjikan akan ada revisi namun faktanya tidak pernah terjadi.
3. Bahwa dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi: (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
4. Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.
5. Bahwa praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon. kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Bahwa, Pasal 21 ayat (4) huruf KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun. Dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana di jamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa, dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon [sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP] tentu sangat subyektif dan diskriminatif yang dilakukan oleh Polsek Genteng Surabaya. Pertama, laporan penganiayaan yang dialami oleh Pemohon sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Genteng Surabaya. Sementara laporan Haryono Winata langsung direspon cepat dengan tuduhan Pemohon Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dikarenakan Pemohon Mengucapkan kata-kata “kalo kamu berani jangan mukuli aku di hotelmu ayo kita duel di Suramadu”. Padahal kata-kata tersebut terucap setelah Pemohon dianiaya oleh Haryono Winata hingga babak belur, artinya kata-kata uang diucapkan oleh Pemohon tidak tiba-tiba. Jadi wajar Pemohon mengeluarkan kata-kata a quo. Pemohon menganggap bahwa Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP jelas tidak memberikan jaminan dan pengakuan hak Pemohon sebagai Tersangka yang dilindungi Undang-Undang untuk tidak harus ditahan. Maka Pemohon menganggap bahwa Pasal 21 ayat
(4) huruf KUHAP jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. dalam klinik hukum online tanggal 8 November 2010 mengatakan Pasal 335 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut. Dalam praktiknya, penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksaan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
8. Dalam Putusan Nomor 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas ( vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende Nomor 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “ Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu. ” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut, akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
9. Bahwa jika memahami pertimbangan putusan Mahkamah Agung di atas, tentu unsur delik perbuatan tidak menyenangkan harus mensyaratkan unsur paksaan, apakah itu paksaan fisik maupun paksaan psikis. Bahwa dalam kasus Pemohon, sama sekali Pemohon tidak melakukan paksaan baik psikis maupun paksaan fisik. Ucapan pemohon hanya efek dari dipukulinya Pemohon oleh terlapor, dan kenapa Polsek Genteng Surabaya sudah menganggap ucapan Pemohon sudah masuk unsur perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya Pemohon mengambil kesimpulan jika Pasal 335 ayat (1) KUHP benar-benar pasal karet yang sangat merugikan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa dalam praktiknya, polisi cenderung mudah sekali menerapkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan dalih pembuktian nanti urusan pengadilan. Jika sudah seperti ini hak tersangka menjadi tidak berdaya. Ditambah lagi menurut Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Pasal 335 ayat (1) adalah pasal perkecualian yang bisa dilakukan penahanan. Pemohon menjadi korban dari subjektifitas penyidik Polsek Genteng Surabaya. Di mana hanya ucapan Pemohon yang dianggap tidak menyenangkan pelapor, Pemohon ditahan oleh Polsek Genteng Surabaya. Bukankah kalo begitu pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 21 ayat
(4) huruf b KUHAP melanggar hak asasi Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, meskipun akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban sudah bisa melapor ke polisi.
12. Bahwa sudah menjadi jelas norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, bisa ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana delik pidana harus jelas makna pengertiannya, misalnya pencurian adalah Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam rumusan delik pencurian sangat jelas, apa itu mengambil barang bukan kepunyaannya sendiri, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Begitu juga dalam delik tindak pidana penggelapan juga unsur-unsurnya jelas, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini sangat berbeda dengan perbuatan tidak menyenangkan yang siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
13. Bahwa fakta menunjukkan penyidik jika ingin menahan tersangka sementara ancaman pasalnya tidak sampai 5 tahun, maka penyidik akan menyelipkan Pasal 335 ayat (1) KUHP agar tersangka tersebut bisa ditahan. Sebab pasal apapun jika digandengkan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi nyambung. Hal ini bisa diliat dalm kasus ditetapkannya Pemohon oleh Polrestabes Surabaya yang dituduh melakukan pidana Pasal 281, karena ancaman tidak sampai 5 (lima) tahun, akhirnya ditambahi Pasal 335 ayat (1) KUHP (vide bukti P-12)
14. Bahwa menurut pendapat Prof. J.E. Sahetapy, SH., MA., sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal V UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan batu penguji tentang relevansi dan raison d’etre pasal-pasal KUHPidana dimaksud menyatakan “Peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku”;
15. Bahwa, ketentuan Pasal 21 KUHAP ayat (4) huruf b menyatakan perbuatan tidak menyenangkan dalam kategori kejahatan yang dapat ditahan. Pasal ini jelas telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Kalau mau fair, ancaman Pasal 335 ayat (1) KUHP cuman satu tahun. Maka idealnya tidak bisa ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian. Akhirnya Pemohon ditahan oleh Polsek Genteng. Mestinya frasa perkecualian huruf b tidak memasukkan Pasal 335 ayat (1). Implementasinya sangat berbahaya, di mana pasal ini sering dipakai Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sebagai pasal terakhir guna menjerat perbuatan pelaku. Coba bayangkan, jika segala perbuatan asal dirasa tidak menyenangkan orang lain pelakunya dapat ditahan? Berapa banyak orang dapat ditahan mungkin karena hal-hal yang sepele asalkan "tidak menyenangkan" orang lain. Kasus inilah yang terjadi pada diri Pemohon. Di mana letak perlindungan hukum dari negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
16. Bahwa delik Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kecuali sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan yang tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum seperti yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa dengan ditahannya Pemohon padahal permasalahannya belum jelas, menjadikan Pemohon sangat dirugikan. Jika ternyata di pengadilan Pemohon tidak bersalah, bagaimana dengan kerugian Pemohon yang pernah ditahan oleh Polsek Genteng Surabaya, siapa yang memberi ganti kerugian?
17. Bahwa menurut doktrin yang berlaku umum yaitu “ power tends to corrupt, absolute power corupt absolutely”, oleh karena polisi, jaksa dan hakim diberikan kewenangan penuh untuk bisa menahan jika tersangka/terdakwa diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, maka kecenderungan aparat penegak hukum akan menyalahgunakan kekuasaannya lebih terbuka. Aparat penegak hukum dengan mudah berbuat secara sewenang-wenang terhadap kewenangan yang dimiliki dan melekat dalam jabatannya. Hal ini terbukti seperti yang dialami oleh diri Pemohon, bukankah hak-hak konstitusional Pemohon yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) 1945 jadi terabaikan.
18. Bahwa dalil Ultimum Remedium, (sarana terakhir) yaitu berkaitan dengan masalah bagaimana menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidana suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian. Dalam kasus yang dialami oleh Pemohon, Polsek Genteng Surabaya tidak pernah bertindak fair apalagi mencoba mendamaikan Pemohon, justru posisi Pemohon dipojokkan lalu ditahan. Sehingga menjadi tersangka dengan pasal yang sama yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP.
19. Kesimpulannya semua perlakuan yang tidak menyenangkan dapat diadukan ke pihak kepolisian, apabila dirasa perlu penyidik polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka seperti yang dialami oleh Pemohon.
Apa saja yang dimaksud dengan kategori perlakuan tidak menyenangkan?
Jawabannya segala perbuatan yang tidak diterima oleh pengadu atau yang dirasa tidak menyenangkan hatinya. Disinilah letak kelemahan delik Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan kelemahan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) KUHAP.
20. Bahwa Setelah dicermati dan dibaca secara seksama isi dari Pasal 335 ayat
(1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memenuhi rasa keadilan baik dalam kaca mata konstitusi maupun dalam kaca mata sosiologis buat Pemohon.
21. Bahwa Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan ( unequal treatment), ketidakadilan ( injustice), ketidakpastian hukum ( legal uncertainty).
Bukankah kalau sudah begitu wajar Pemohon menganggap apabila pasal a quo bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas keberadaan Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
23. Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)harus dinyatakan ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
24. Bahwa Pemohon sekarang ini dalam kondisi depresi yang serba ketakutan terhadap panggilan Kepolisian, oleh karena takut ditahan. Padahal ada panggilan tahap ke II oleh Polsek Genteng Surabaya untuk dihadapkan ke Jaksa Penuntut pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012. Untuk demi tercapainya perlindungan dan kepastian hukum terhadap diri Pemohon.
Pemohon meminta kepada ketua Mahkamah Konstitusi agar sidang perkara a quo dipercepat agar ada kepastian hukum untuk Pemohon.
13 Bukti P-13 Fotokopi Surat POM-AD KODAM V Brawijaya Jawa Timur Nomor Aduan TBLP/11/VI/IDIK/2012 tertanggal 09 Agustus 2012;
14 Bukti P-14 Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Surat Panggilan Nomor SPG/123/X/2012/Reskrim tanggal 09 Oktober 2012;
15 Bukti P-15 Fotokopi KTP Nomor KTP 09.3171050612700006 Selain itu, Pemohon juga mengajukan seorang ahli yaitu Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 21 Februari 2013, yang menerangkan sebagai berikut:
Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. Sebelum ahli menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai apa yang diminta kepada ahli tentang permasalahan-permasalahan dari rumusan delik yang terdapat di dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan KUHAP.
Terlebih dahulu ahli menceritakan seorang awam hukum pernah menyampaikan kepada ahli, yang pernah naik kereta api ekonomi dari Surabaya ke Jakarta, karena duduknya berhadap-hadapan ada seseorang yang melepas sepatunya, melepas sepatunya kemudian kaos kakinya dilepas karena mungkin bau dan tahu-tahu ada polisi yang membawanya ketika berhenti di stasiun. Polisi itu membawanya dan menyangka atau menuduh dia melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena bau. Kemudian, teman ahli berpikir, padahal dia awam hukum karena disiplin ilmunya bahasa dan sastra Indonesia. “Lho, kalau melepas sepatu saja kemudian bau, bisa dilaporkan ke polisi dengan perbuatan tidak menyenangkan, padahal saya tadi tidak senang naik kereta api yang bunyinya terlalu keras, ya. Itu juga membuat tidak senang saya,” katanya, “tapi apa bisa dilaporkan?”; Cerita ini kemudian mengingatkan ahli bahwa memang di dalam praktik-praktik hukum di Indonesia Pasal 335 ayat (1) KUHP ini sering dikatakan sebagai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Padahal sesungguhnya bila dilihat dari struktur kalimat, itu salah kaprah sebenarnya karena salinan dari bahasa Belanda itu onaangename bejegening. Itu diambil saja begitu saja onaangename -nya, tidak menyenangkan, dengan tanpa memperhatikan kata sambungannya bejegening yang artinya memperlakukan. Jadi sesungguhnya memperlakukan orang secara tidak menyenangkan, bukan perbuatan tidak menyenangkan karena perbuatan tidak menyenangkan itu subjektifitasnya tinggi dan objektifitasnya rendah. Sehingga segala sesuatu bentuk perbuatan yang kita anggap secara subjektif, relatif, tidak menyenangkan, itu bisa dimasukkan. Bahwa dalam praktik peradilan di Indonesia terutama ketika proses pada tahap proses penyidikan sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum pidana, praktik-praktik tersebut muncul dan sering ditanyakan kepada ahli karena ahli kebetulan sering kali diminta untuk memberikan keterangan ahli, baik di BAP maupun di persidangan. Padahal itu sesungguhnya salah, salah fatal akan mengakibatkan multitafsir nantinya; Bahwa sesungguhnya Pasal 335 KUHP padanannya dalam Nederland Wetbook van Straafrecht, ada di artikel 284 dan di situ tidak mencantumkan frasa atau unsur delik sebagai alternatif delik tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan. Jadi dalam artikel 284 Nederland Wetbook van Straafrecht, tidak mencantumkan hal tersebut dan hanya di Nederland Wetbook van Straafrecht for Hindi untuk Indonesia, hal tersebut ada. Bahwa yang ahli sampaikan sesungguhnya bukan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi memperlakukan orang secara tidak menyenangkan, ini beda. Selain itu, yang berbeda adalah sanksinya, kalau di KUHP Belanda itu 9 bulan penjara, tetapi di dalam KUHP Indonesia WVS Indonesia 1 tahun, itu bedanya. Lalu di sini karena perkembangan dalam praktik seperti ini, Prof. Dr.
Andi Hamzah pernah menyampaikan ketika pertemuan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia yang kemudian dalam praktik-praktik perkembangan lalu timbul di kalangan praktisi hukum. Satu hal yang pura-pura keliru terhadap makna dari perbuatan tidak menyenangkan dan sampai sekarang tetap berlanjut, bahkan Prof. Dr. Andi Hamzah mengusulkan supaya unsur delik tersebut atau frasa perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan dalam konsep RUU KUHP nasional dan kemudian pada konsep terakhir unsur tersebut/frasa tersebut memang dihilangkan. Bahwa sesunguhnya konsep terakhir RUU KUHP Tahun 2005 sudah di meja Presiden. Prof. Muladi waktu itu sudah diminta hadir menerangkan tetapi sampai sekarang belum dibahas yang RUU KUHP nasional itu. Konsep RUU KUHP nasional, frasa tersebut dihilangkan. Ini memang atas pertama kali usulan atau penyampaian dari Prof. Andi Hamzah, karena dianggap sering disalahgunakan dan secara prinsip hukum pidana, bertentangan karena prinsip hukum pidana harus mengandung rumusan delik itu adalah lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Bahkan Prof. Andi Hamzah juga pernah menyampaikan, suatu hari tahun 1997 datang kepada beliau seorang yang bernama Rusdi di Ujung Pandang menyampaikan surat panggilan polisi yang di dalamnya diterangkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memagari tanah yang dia punya sehingga pagarnya itu menghalangi pandangan dari tanah milik orang lain. Ini dilaporkan ke polisi, di situ surat panggilannya perbuatan tidak menyenangkan. Lalu beliau heran, ini menghalangi pandangan itu bukan ranah hukum pidana, itu ranah hukum perdata. Mengapa dimasukkan menjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian menurut ahli bahwa sesungguhnya yang bermasalah itu adalah normanya, norma yang diatur dalam frasa itu. Itu yang memunculkan permasalahan-permasalah. Jadi bukan pada interpretasinya, normanya yang menimbulkan masalah sehingga bias, ambiguitas, multitafsir, dan lain-lain yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana. Terkait dengan Pasal 21 KUHAP, hukum pidana formilnya ada dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHAP yang mencantumkan frasa Pasal 335 ayat (1), dapat ditahan, sehingga dalam praktik pengalaman ahli, seringkali Pasal 335 ayat (1) penerapan motifnya adalah agar pelakunya dapat ditahan, sehingga segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang subjektifitasnya tinggi, keranjang sampah istilah dalam praktik hukum. Hal tersebut menjadi satu persoalan yang bisa ahli simpulkan bahwa frasa ada satu unsur delik dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan lain atau perbuatan tidak menyenangkan, atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan terlalu bersifat subjektif yang sangat tinggi sehingga bias, multitafsir, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan karena itu dalam konsep RUU KUHP yang terakhir frasa tersebut sudah hilang tidak dicantumkan lagi.
6. Bahwa rumusan bagian inti delik ( delicts bestanddelen) Pasal 335 KUHP, berupa:
a. Pelaku adalah barang siapa, artinya setiap orang (person) yang melakukan perbuatan tersebut yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
b. Bentuk perbuatan adalah memaksa, di mana yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) sehingga orang itu melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) berlawanan dengan kehendak sendiri (R. Soesilo).
c. Objeknya adalah orang, bahwa perbuatan memaksa tersebut ditujukan kepada orang.
d. Dilakukan dengan secara melawan hukum, singkatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik dalm arti objektif maupun hukum dalam arti subjektif dan baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (lihat Arrest HR 6 Januari 1905 dan Arrest HR 31 Januari 1919).
e. Cara melakukan perbuatan (bersifat alternatif), yaitu dilakukan baik:
1) dengan kekerasan; untuk unsur kekerasan, lihat Pasal 89 KUHP, di mana disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.. di mana menurut R. Soesilo, “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun atau dengan perbuatan lain maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
2) dengan ancaman kekerasan atau dengan ancaman perbuatan lain maupun dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.
f. Tujuan pembuat melakukan perbuatan (bersifat alternatif):
1) orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu.
2) orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu.
3) orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
7. Bahwa selanjutnya adanya perumusan ketentuan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, merupakan suatu kebijakan di dalam penerapan suatu kaedah hukum positif (hukum materiil) ke dalam hukum formil. Sehingga dengan adanya kaedah hukum formil a quo hukum materil dapat ditegakkan, dan perumusan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sebagaimana tersebut diatas adalah lebih bersifat represif dan dirumuskan secara limitatif sebagai panduan bagi aparat penegak hukum (penyidik dan penuntut umum) di dalam melakukan tindakan penahanan.
8. Jelas kiranya bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut dimaksudkan secara jelas dan terang untuk melindungi kemerdekaan orang dan menguatkan norma hukum konstitusi sebagaimana dimuat Pasal 28G UUD 1945. Norma hukum pidana yang menguatkan norma konstitusi adalah konstitusional dan harus dipertahankan. Bahwa dalam praktik penerapan ketentuan a quo tersebut tidak terlepas dari hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang mungkin dihadapi para aparat penegak hukum tetapi hal tersebut tidak menjadikan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa sampai dengan saat ini pasal a quo, masih berlaku. Hal ini sejalan dengan asas presumptio iustae causa, bahwa peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pencabutan.
Demikian keterangan DPR dalam persidangan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 kiranya keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majleis Hakim Konstitusi yang Mulia di dalam memeriksa, memutus dan mengadili Perkara a quo dengan putusan:
1. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat
(4) huruf b Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat
(4) huruf b Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
f. Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut dimaksudkan secara jelas dan terang untuk melindungi kemerdekaan orang dan menguatkan norma hukum konstitusi sebagaimana dimuat Pasal 28G UUD 1945. Norma hukum pidana yang menguatkan norma konstitusi adalah konstitusional dan harus dipertahankan;
g. Dalam praktek penerapan ketentuan tersebut tidak terlepas dari hambatan atau kendala yang mungkin dihadapi para aparat penegak hukum tetapi hal tersebut tidak menjadikan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
Menguji (Pengujian UU)