Putusan MK Nomor 062/PHPU-B-II/2004 — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Agustus 2004, dan diucapkan pada hari ini, Senin, tanggal 9 Agustus 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, SH., M.S., Dr. Harjono, S.H., M.C.L., H. Achmad Rustandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Wiryanto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya dan Komisi Pemilihan Umum/Kuasanya; KETUA, Ttd. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA, Ttd. Ttd. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM. Ttd. Ttd. Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., MS. Dr. Harjono, S.H., M.CL. Ttd. Ttd. H. Achmad Rustandi, S.H. I Dewa Gede Palguna, S.H., MH. Ttd. Ttd. Maruarar Siahaan, S.H. PANITERA PENGGANTI, Ttd. Wiryanto,S.H., M.Hum
Lihat amar lengkapPUTUSAN
Nomor 062/PHPU-B-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan oleh:
1. Nama: H. Wiranto, SH
Tempat Tanggal Lahir/Umur: Yogyakarta, 4 April 1947
Agama: Islam
Pekerjaan: Jend.(Purn) TNI AD/Capres
Alamat: Jln.Palem Kartika No.21, RT.001/RW.002, Kelurahan Bambu Apus,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
KTP: 09.5206.040447.0257
No.Kartu Pemilih: 31.72.030.006.000001
Nomor Telpon: 021-8444294
Nomor Faksimili: 021-8444294
Nomor HP: 0811193989
2. Nama: Ir.H.Salahuddin Wahid
Tempat Tanggal Lahir/Umur: Jombang, 11 September 1942
Agama: Islam
Pekerjaan: Swasta/Cawapres
Alamat: Jl. Kapten Tendean No.2 C, RT 03 RW
Selatan
KTP: 09.5407.110942.0125
No.Kartu Pemilih: 31.71.070.002.026438
Nomor Telpon: 021-7194682
Nomor Faksimili: 021-7194683
Nomor HP: 0811972071
Dalam hal ini masing-masing bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau bersama-sama sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk selanjutnya memberi kuasa kepada: Yan Juanda Saputra, S.H., M.H., M.M., R.M. Rahyono Abikusno,S.H., LL.M Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., Agust Takarbobir, S.H., John K. Aziz, S.H., Albert M. Sagala, S.H., A.Syamsul Zakaria, S.H., Zulhendri Hasan, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat-advokat yang tergabung dalam: Tim Hukum dan Advokasi Capres & Cawapres RI H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid, yang berkantor di Gedung Menara Imperium Lantai 21, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.1 Jakarta Selatan 12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2004, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Terhadap:
KOMISI PEMILIHAN UMUM, yang diwakili oleh kuasanya Amir Syamsuddin, S.H., M.H., Denny Kailimang S.H., M.H., Sirra Prayuna, S.H., Nurhasyim Ilyas, S.H., M.H., Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M., Yosef B. Badeoda, S.H., M.H., Bambang Hartono, S.H., M.H., Ace Kurnia, S.Ag., Benny Pontoh, S.H., dan Bambang Mulyono, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Juli 2004, bertindak untuk dan atas nama KOMISI PEMILIHAN UMUM, yang beralamat di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta 10310;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum;
Telah membaca keterangan tertulis Komisi Pemilihan Umum;
Telah mendengar keterangan Pihak Panwaslu;
Telah mendengar keterangan Pihak-pihak Terkait, yaitu pasangan-pasangan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden:
- Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi;
- M. Amien Rais dan Siswono Yudhohusodo;
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhamad Yusuf Kalla;
- Hamzah Haz dan Agum Gumelar;
masing-masing didampingi oleh Kuasanya;
Telah memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Telah memeriksa bukti-bukti Komisi Pemilihan Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Ahli, serta Pemberi Keterangan lainnya;
Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 29 Juli 2004 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2004, jam 18.15 WIB dan diregistrasi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2004, jam 19.13 WIB, dengan Nomor 062/PHPU.B-II/2004, yang telah diperbaiki pada persidangan hari Senin, tanggal 2 Agustus 2004, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pemohon adalah calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU, berdasarkan Penetapan KPU;
Pemohon berkeberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Nomor 125/15-BA/VII/2004, oleh KPU pada hari Senin tanggal 26 Juli 2004, kurang lebih pada jam 20.10 WIB (Vide Bukti P-1)
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukum permohonan PEMOHON ajukan adalah berdasarkan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2004 KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Nomor 125/15-BA/VII/2004, yang diumumkan
oleh KPU pada hari Senin tanggal 26 Juli 2004, pukul 20.10 WIB, dengan hasil penghitungan sebagai berikut:
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suara1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid26.286.7882Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi31.569.1043Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo17.392.9314H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla39.838.1845Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar3.569.861Jumlah suara sah118.656.868
2. Bahwa Pemohon keberatan dan tidak dapat menerima Keputusan KPU Nomor: 79/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Nomor 125/15-BA/VII/2004 tersebut;
3. Bahwa alasan PEMOHON keberatan dan tidak dapat menerima terhadap Penetapan KPU tersebut sebagaimana dimaksud butir 2 adalah karena dalam hasil penghitungan suara tersebut terdapat kesalahan/kekeliruan penghitungan suara baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh pihak KPU, sehingga hasil penghitungan tersebut berakibat Pemohon kehilangan jumlah suara yang signifikan. Hal ini mengakibatkan posisi Pemohon berada pada urutan Nomor 3, sehingga PEMOHON tidak masuk sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam putaran kedua Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;
4. Bahwa kesalahan/kekeliruan sebagaimana PEMOHON maksud pada butir 3 di atas adalah sebagai berikut:
4. 1. Terdapat perbedaan mencolok berkenaan dengan jumlah pemilih, yaitu antara Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004, tertanggal 26 Juli 2004, tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dengan Keputusan KPU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jumlah Pemilih dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, sebagaimana terlihat dalam rincian sebagai berikut ini:
NoProvinsiSK KPU Nomor 39/2004SK KPU Nomor 79/2004Perbedaan1NANGGROE ACEH DARUSSALAM2.627.5012.495.590(131.911)2SUMATERA UTARA8.064.7097.874.070(190.639)3SUMATERA BARAT3.028.9342.888.142(140.792)4RIAU3.043.0892.884.756(158.333)5JAMBI1.850.4321.801.045(49.387)6SUMATERA SELATAN4.629.9534.398.462(231.491)7BENGKULU1.079.0261.035.796(43.230)8LAMPUNG4.804.5284.659.249(145.279)9KEP. BANGKA BELITUNG693.543673.440(20.103)10KEP. RIAU1.026.275878.530(147.745)11DKI JAKARTA6.984.9886.636.110(348.878)12JAWA BARAT27.479.74226.459.579(1.020.163)13JAWA TENGAH23.319.18423.137.536(181.648)14DI YOGYAKARTA2.559.0842.531.341(27.743)15JAWA TIMUR27.622.79126.881.452(741.339)16BANTEN6.219.1035.753.058(466.045)17BALI2.578.7362.520.494(58.242)18NUSA TENGGARA BARAT2.687.0202.670.055(16.965)19NUSA TENGGARA TIMUR2.585.9462.495.823(90.123)20KALIMANTAN BARAT2.697.4882.641.401(56.087)21KALIMANTAN TENGAH1.316.3721.264.942(51.430)22KALIMANTAN SELATAN2.244.6382.197.706(46.932)23KALIMANTAN TIMUR2.091.6772.026.244(65.433)24SULAWESI UTARA1.554.1511.531.997(22.154)25SULAWESI TENGAH1.535.3831.488.029(47.354)26SULAWESI SELATAN5.659.1045.525.446(133.658)27SULAWESI TENGGARA1.222.4351.212.446(9.989)28GORONTALO602.999593.744(9.255)29MALUKU972.11330MALUKU UTARA581.321563.871(17.450)31PAPUA1.373.2811.264.012(109.269)32IRIAN JAYA BARAT413.257387.362(25.895)JUMLAH155.048.803148.107.716(4.586.424)
Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas secara nasional terdapat 4.586.424 suara yang hilang, dan hal ini tentunya berimplikasi kepada perolehan suara pasangan Capres dan Cawapres berdasarkan SK KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 sebagai hasil penghitungan secara nasional yang tidak akurat, karena tidak adanya kesamaan jumlah pemilih berdasarkan SK Nomor 39 Tahun 2004 dengan jumlah pemilih berdasarkan SK KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 dan SK KPU Nomor 125/15- BA/VII/2004.
4. 2. Di tingkat kabupaten/kota, terdapat perbedaan signifikan jumlah pemilih menurut Daftar Pemilih Tetap yang menggunakan hak pilih ditambah jumlah pemilih dari TPS lain dengan jumlah suara masuk, baik yang sah maupun yang tidak sah.
4. 3. Terdapat perbedaan yang mencolok antara jumlah TPS, PPS dan PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 39 Tahun 2004 Tanggal 1 Juni 2004 tentang Daftar Jumlah Pemilih dengan jumlah TPS PPS, dan PPK setiap provinsi berdasarkan Keputusan Nomor: 79/SK/KPU/Tahun 2004, tertanggal 26 Juli 2004, tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, dengan rincian sebagai berikut:
NOINSTITUSISK KPU NO.79/2004 BA Rekapitulasi Nomor 125/15-BA/VII/2004SK KPU NO.39/2004SELISIH1.TPS567.511574.945-7.4342.PPS(Kelurahan/Desa)70.66971.057-3883.PPK(Kecamatan)5.1065.109-3
Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 51 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan 'jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tigaratus) orang'. Dengan adanya selisih jumlah TPS yang mencapai 7.434, bila dikalikan 300 orang per-TPS maka terjadi penghilangan hak pilih 2.230.200 pemilih;
Terdapat ketidaksinkronan pelaporan KPU Provinsi terhadap SK KPU Nomor 39 Tahun 2004 dan diperbaiki melalui SK KPU Nomor 79/2004, sehingga mengindikasikan, bahwa setiap institusi pemilu dapat mengubah isi pelaporan hasil pemungutan suara institusi Pemilu yang berada di bawahnya, sebagaimana tergambar pada tabel di bawah ini:
NOPROVINSITPSSK KPU No.39/2004SK KPU NO.79/2004BA RekapitulasiNomor 125/15-BA/VII/2004SELISIH1SUMATERA UTARA30.94630.4814652SUMATERA BARAT11.79311.5272663RIAU11.41011.1542564JAMBI7.5817.2143675SUMATERA SELATAN16.92216.5943286BENGKULU4.1354.105307LAMPUNG17.92917.5214088KEP. BANGKA BELITUNG2.6642.594709KEP. RIAU3.8253.37644910DKI JAKARTA24.03524.24420911JAWA BARAT95.95294.7861.16612JAWA TENGAH86.60685.92568113DI YOGYAKARTA9.3849.17421014JAWA TIMUR98.75998.07768215BANTEN21.74320.5031.20416BALI9.5259.40012517NUSA TENGARA BARAT10.40610.3149218NUSA TENGARA TIMUR11.46511.29217319KALIMANTAN BARAT11.37210.88548720KALIMANTAN SELATAN8.86086973721KALIMANTAN TIMUR7.8867.74414222SULAWESI UTARA6.2755.73254323SULAWESI TENGAH5.8425.50234124SULAWESI TENGGARA4.9694.68728225GORONTALO2.3522.361926MALUKU UTARA2.4782.26621227IRIAN JAYA BARAT1.8901.83951
Bahwa terdapat PPS yang menerbitkan 2 versi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemililhan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Desa/Kelurahan (Model D1-PWP), yang satu sama lainnya berbeda, yang berakibat tidak adanya kepastian berkenaan dengan versi Berita Acara mana yang memuat kebenaran dan dijadikan data resmi untuk penghitungan suara (Lihat Vide Bukti P-2);
4. 5. Bahwa telah terjadi perbedaan antara Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Provinsi antara di tingkat Tempat Pemungutan Suara dengan Panita Pemungutan Suara (PPS), dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Kabupaten/Kota;
Bahwa terdapat sejumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU, sebagai berikut:
NoCAPRES/CAWAPRESJUMLAH SUARAPERSENTASE1WIRANTO-SALAHUDDIN26.286.78821.67%2MEGAWATI-HASYIM31.569.10426.03%3AMIEN-SISWONO17.392.93114.34%4SBY-KALLA39.838.18432.84%5HAMZAH-AGUM3.569.8612.94%TOTAL SUARA SAH118.656.86897.83%SUARA TIDAK SAH2.636.9762.17%TOTAL PEMILIH121.293.844PEMILIH YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAK31.241.078+152.534.922JUMLAH PEMILIH BERDASARKAN SK KPU NO.39/2004155.048.803SELISIH SUARA2.513.881
Bahwa berdasarkan tabel data tersebut di atas, terdapat 2.513.881 suara yang Tidak dapat dijelaskan oleh KPU.
4. 6. Bahwa terdapat beberapa Provinsi dengan jumlah Surat Suara yang jauh lebih kecil jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap dalam Provinsi tersebut, sehingga terbukti secara hukum telah terjadi ketidak-akuratan dan ketidakrapian kerja KPU, yang berimplikasi pada ketidak-akuratan hasil penghitungan suara yang berakibat hukum mempengaruhi perolehan suara akhir PEMOHON, yang nyata-nyata sangat merugikan PEMOHON;
4. 7. Bahwa akibat dari kesalahan/kekeliruan secara nasional yang jelas dan meyakinkan telah dilakukan oleh KPU sebagaimana yang diuraikan di atas, telah menimbulkan kerugian bagi PEMOHON, dimana PEMOHON telah kehilangan jumlah suara yang signifikan. Rincian suara PEMOHON yang hilang berdasarkan Provinsi adalah sebagai berikut:
NOPROVINSIJUMLAH SUARA YANG HILANG1.Jawa Barat1.038.8552.Jawa Tengah752.5523.Jawa Timur768.3394.Banten466.0455.Sumatera Selatan963.6616.DKI Jakarta348.8787.Riau145.9918.Kepulauan Riau250.4769.Nanggroe Aceh Darussalam131.91110.Sulawesi Selatan224.88111.Kalimantan Timur37.41112.Nusa Tenggara Timur35.79213.Sulawesi Tenggara32.12614.Irian Barat Jaya25.89515.Kalimantan Selatan21.22816.Jambi19.70517.Nusa Tenggara Barat16.96518.Kepulauan Bangka Belitung15.91219.Kalimantan Tengah6.42020.Maluku Utara5.51921.Gorontalo4.08422.Kalimantan Barat5.30623.Bali7.98324.Sulawesi Tengah10.20625.Sulawesi Tenggara33.88226.DI.Yogyakarta64.364JUMLAH TOTAL SUARA YANG HILANG5.434.660
5. Bahwa, kesalahan/kekeliruan penghitungan suara juga terjadi akibat pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berlangsung pada tanggal 5 Juli 2004 KPU telah mengeluarkan dan memberlakukan secara nasional Surat KPU Nomor: 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal "Surat Suara Sah" yang menganulir SK KPU Nomor 1123/15/VI/2004 serta SK KPU Nomor 1123.1/15/VII/2004, yang hanya ditandatangani oleh anggota KPU Anas Urbaningrum, M.A., atas nama Ketua KPU, pada jam 14.00 WIB, yang kemudian diikuti oleh Surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS oleh KPPS yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin (Vide Bukti P-3 dan P-4);
6. Bahwa, akibat dari dikeluarkannya Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 dan Surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004, pada jam 14.00 WIB, menyebabkan secara nasional kedua surat tersebut tidak efektif karena sebagian besar TPS secara nasional telah selesai melakukan penghitungan hasil pemilihan umum untuk tingkat PPS dan PPK, terlebih lagi untuk wilayah pemilihan di Indonesia Bagian Timur, yang
mengakibatkan sebagian besar para saksi-saksi masing-masing capres dan cawapres secara nasional telah meninggalkan tempat karena penghitungan suara di tingkat TPS telah selesai. Sehingga jika ada penghitungan ulang suara yang dilakukan di TPS-TPS oleh KPPS tidak dihadiri oleh saksi-saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan hal ini tidak sesuai dengan butir 2 Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 dan Surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004;
7. Bahwa, akibat butir 6 tersebut di atas, yang mengesahkan kertas surat suara yang dicoblos/ditusuk dalam keadaan surat suara masih terlipat dua secara horisontal, sebab sehingga coblosan/tusukan menembus ke halaman judul, yang dalam hal ini diberlakukan secara nasional, dengan demikian telah mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam melaksanakan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004, yang mengakibatkan "secara nasional" adanya penghitungan ulang surat suara di TPS oleh KPPS dan yang tidak melakukan penghitungan ulang, yang menyebabkan adanya capres dan cawapres yang diuntungkan dan dirugikan;
8. Bahwa, sebagai akibat dari butir 6 di atas telah terjadi inkonsistensi secara nasional sebagaimana diatur di dalam Pasal 70 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang berbunyi "Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah", yang berakibat harus dilakukan penghitungan ulang secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang berbunyi "Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara". Dan, berdasarkan uraian tersebut di atas, secara jelas dan meyakinkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional adalah tidak sah, karena surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 pada tanggal 5 juli 2004 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, khususnya Pasal 56 ayat 1 juga bertentangan dengan keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2004, khususnya Pasal 6 huruf b dan d, yang mengatur bahwa ketua
KPU bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan keluar dan juga Ketua KPU menandatangani seluruh keputusan. Oleh sebab itu Surat Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun2004, Tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum;
9. Bahwa KPU telah mempublikasikan hasil penghitungan suara nasional berbasis teknologi informasi melalui http://tnp.kpu.go.id, sejak tanggal 5 Juli 2004, yang menggiring pada opini publik yang tidak fair bagi PEMOHON karena data-data hasil penghitungan suara KPU melalui TI banyak sekali yang tidak sinkron dengan data real di lapangan (manual).
10. Bahwa KPU sama sekali tidak mengambil tindakan dan bahkan seolah-olah menutup mata terhadap Capres dan Cawapres tertentu yang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, telah melakukan pelanggaran aturan Pemilihan Umum, yaitu mempengaruhi pemilih dengan memberi sejumlah uang (money politics) atau dengan memberi barang/natura pada saat sebelum pelaksanaan pemungutan suara maupun pada hari saat pemungutan suara dilaksanakan tanggal 5 Juli 2004, diantaranya terjadi pada Daerah Pemilihan Lingkungan PTPN II, PTPN IV, PTPN XII, dan daerah-daerah lainnya. Akibat money politics ini banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos pasangan Capres dan Cawapres tersebut secara tidak bebas, melainkan di bawah tekanan/intimidasi;
11. Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil PEMOHON tersebut di atas, maka PEMOHON mengajukan bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya secara hukum, sebagai berikut:
11. 1. Terdapat perbuatan mengubah hasil penghitungan suara dari TPS yang dilakukan oleh PPS sebagaimana dapat dilihat dari salah satu bukti yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Rekapitulasi) TPS diperbandingkan dengan PPS sebagai contoh PPS Desa Sumber Agung, Pesunggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. (Vide Bukti P-5);
11. 2. Terdapat perbuatan mengubah hasil penghitungan suara dari tingkat PPS yang dilakukan oleh PPK, sebagaimana dapat dilihat dari salahsatu bukti yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Rekapitulasi) PPS diperbandingkan dengan PPK Kecamatan (Vide Bukti P-6).
11. 3. Terdapat perbuatan mengubah hasil penghitungan suara dari tingkat PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dapat di lihat dari salah satu bukti yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Rekapitulasi) KPU Kabupaten/Kota (Vide Bukti P-6).
11. 4. Terdapat perbuatan mengubah hasil penghitungan suara dari tingkat KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi, sebagaimana dapat dilihat dari salah satu bukti yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Rekapitulasi) KPU Provinsi (Vide Bukti P-6);
12. Bahwa PEMOHON telah mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor: 79/SK/KPU/Tahun2004 tentang Penetapan Penghitungan dan Pengumuman Hasil rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004, tanggal 26 Juli 2004, karena menurut PEMOHON Surat Keputusan KPU tersebut sangat merugikan PEMOHON, sebagaimana yang telah kami uraikan di atas;
13. Bahwa keberatan-keberatan PEMOHON tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KPU secara serius sehingga PEMOHON mengajukan gugatan ini kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
14. Bahwa sementara gugatan ini diajukan PEMOHON juga tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Agung RI berkenaan dengan pengajuan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) PEMOHON atas Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal Surat Suara Sah;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian PEMOHON tersebut di atas, sudah sepatutnya menurut hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya, dan selanjutnya memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Membatalkan hasil penghitungan suara untuk pasangan Capres dan Cawapres H. WIRANTO, S.H. dan Ir. H. SALAHUDDIN WAHID pada putaran pertama Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004, tertanggal 26 Juli 2004, tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Nomor 125/15- BA/VII/2004.;
3. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk pasangan Capres dan Cawapres H. WIRANTO, S.H. dan Ir. H. SALAHUDDIN WAHID pada putaran pertama Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 adalah berjumlah 31.721.448 (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan) suara, dan atau
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang secara nasional dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo Pasal 72 undangundang 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden.
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Mohon kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat segera memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku;
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti yang dilampirkan dalam permohonannya yaitu bukti P-1 sampai dengan P-33 beserta lampirannya dan bukti-bukti yang diajukan pada saat persidangan yaitu bukti P-34 sampai dengan P-40 beserta lampirannya sebagai berikut:
No.BuktiDaerahKeterangan1P-1Keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2004 tanggal 22 Mei 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;
2P-2Keputusan KPU Nomor 56/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;3P-3Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan Penghitungan dan Peng-umuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;4P-4Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;5P-5Surat Keputusan KPU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemu-ngutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara6P-6Surat KPU Nomor 1123/15/VI/2004 tanggal 28 Juni 2004 perihal Pembukaan Kotak Suara di PPs dan PPK serta KPU Kabupaten/Kota;7P-7Surat KPU Nomor 1123.1/15/VI/2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Pembukaan Kotak Suara di PPs, PPK dan KPU Kabupaten/Kota serta mengurangi/meniadakan Surat Suara Tidak Sah;8P-8Surat KPU Nomor 1151/15/VII/004 tanggal 5 Juli 2004 perihal surat suara sah;9P-9Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS oleh KPPS;10P-10Contoh terjadinya perubahan formulir C1 yang dicoret dan formulir C1 yang ditambah dari nilai penghitungan awal karena penghitungan ulang berdasarkan surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004;11P-11Contoh surat suara yang tidak sah dan tidak melakukan revisi sesuai surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal Surat Suara Sah;12P-12Provinsi Jawa TengahRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004 Provinsi Jawa Tengah beserta lampiran;13P-13Provinsi Jawa TimurPerubahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemi-lihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, beserta lampiran;14P-14Provinsi DKI JakartaRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004 versi Pemohon, beserta lampiran;15P-15Provinsi RiauRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Riau, beserta lampiran;
16P-16Provinsi Kepulauan RiauRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi Kepulauan Riau, beserta lampiran;17P-17Provinsi Sumatera SelatanRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, beserta lampiran;18P-18Provinsi Kalimantan TimurRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, beserta lampiran;19P-19Provinsi Nusa Tenggara TimurRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, beserta lampiran;20P20Provinsi Sulawesi TenggaraRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi Sulawesi Tenggara, beserta lampiran;21P-21Provinsi Kalimantan SelatanRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, beserta lampiran;22P-22Provinsi JambiRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi Jambi, beserta lampiran;23P-23Provinsi Bangka BelitungRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi Bangka Belitung, beserta lampiran;24P-24Provinsi Maluku UtaraRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara, beserta lampiran;25P-25Provinsi GorontaloRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Gorontalo, beserta lampiran;26P-26Provinsi Kalimantan BaratRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampiran;27P-27Provinsi Sulawesi UtaraRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, beserta lampiran;28P-28Provinsi Sulawesi TengahRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, beserta lampiran;29P-29Provinsi D.I. YogyakartaRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi DI Yogyakarta, beserta lampiran;30P-30Provinsi Sumatera UtaraRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera utara, beserta lampiran;31P-31ProvinsiRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
BengkuluPresiden dan Wakil Presiden Secara Nasional Tahun 2004, Provinsi Bengkulu, beserta lampiran;32P-32Provinsi Sulawesi SelatanRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, beserta lampiran;33P-33Provinsi Sumatera BaratRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, beserta lampiran;34P-34Provinsi Jawa BaratRekapitulasi Pengurangan Suara Wiranto Wahid di Kabupaten Indramayu versi Pemohon, beserta lampiran;35P-35Provinsi BantenRekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Daerah Pemilihan Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2004 versi Pemohon, beserta lampiran;36P-36Provinsi BaliRekapitulasi Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Bali Versi Pemohon, beserta lampiran;36P-37Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, beserta lampiran;38P-38Provinsi Irian Jaya BaratRekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Daerah Pemilihan Irian Jaya Barat versi Pemohon, beserta lampiran;39P-39Provinsi Nusa Tenggara BaratRekapitulasi Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Nusa Tenggara Barat, beserta lampiran;40P-40Provinsi Kalimantan TengahRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, beserta lampiran;
Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon di hadapan persidangan telah memberikan keterangan secara lisan maupun secara tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menurut Pemohon hasil Penghitungan yang benar untuk suara Pemohon adalah sebanyak 31.721.448 suara sehingga menempati urutan kedua dalam perolehan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 5 Juli 2004 tersebut;
Menurut Termohon permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal sebuah permohonan sengketa Pemilihan Umum sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal sebuah permohonan sengketa pemilu berdasarkan Pasal 10 Ayat (1), Pasal 29 sampai dengan 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004;
Bahwa permohonan Pemohon yang diterima oleh KPU tanggal 30 Juli 2004 tersebut pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pemohon berkeberatan terhadap Penetapan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 secara nasional yang diumumkan oleh KPU pada hari Senin tanggal 26 Juli 2004 pkl 20.10 WIB yang hasil penghitungannya untuk dengan total suara sebanyak 26.286.788 suara yang seharusnya berjumlah 31.721.448 suara;
Pemohon kemudian menyatakan terdapat kesalahan KPU akibat perbedaan jumlah pemilih antara SK KPU Nomor 39/2004 dengan SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 sehingga terdapat selisih suara 4.586.424 yang berimplikasi pada perolehan suara Pemohon, terdapat selisih jumlah TPS, PPS dan PPK antara SK KPU Nomor 39/2004 dengan jumlah TPS, PPS dan PPK di sesuai SK KPU NOMOR 79/SK/KPU/2004 sebanyak 7.434 TPS, 388 PPS dan 3 PPK sehingga jika dikalikan dengan pemilihan masing-masing TPS 300 orang maka terjadi penghilangan hak pilih sebanyak 2.230.200 pemilih; dan terdapat selisih jumlah suara sebesar 2.513.881 yang masuk tidak dapat dijelaskan oleh KPU; serta terdapat beberapa Provinsi dengan jumlah surat suara yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah pemilih tetap suara;
Kemudian Pemohon menyatakan akibat kesalahan/kekeliruan secara nasional yang jelas dan meyakinkan telah dilakukan oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon dimana Pemohon telah kehilangan jumlah suara yang signifikan yang perinciannya total di 26 Provinsi sebanyak 5.434.660 suara;
Kemudian Pemohon mempersoalkan keberadaan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 dan menyatakan telah menganulir SK KPU Nomor 1123/15/VI/2004 dan SK KPU Nomor 123.1/15/VII/2004 dengan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal Surat Suara Sah tersebut sehingga mengakibatkan inkonsistensi secara nasional karena tidak semua TPS melakukan Penghitungan ulang sesuai SK KPU tersebut sehingga menurut Pemohon SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Kemudian Pemohon menyatakan KPU telah mempublikasikan hasil penghitungan suara melalui Teknologi Informasi melalui http:/tnp.kpu.go.id sejak tanggal 5 Juli 2004 yang menggiring pada opini publik yang tidak fair kepada Pemohon karena data-data hasil penghitungan suara KPU melalui Teknoligi Informasi banyak sekali yang tidak sinkron dengan data real di lapangan;
- Kemudian Pemohon mengatakan KPU menutup mata berkaitan dengan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon lain;
- Kemudian Pemohon menyatakan untuk memperkuat alasan-alasan tersebut, Pemohon mengajukan bukti-bukti seperti sertifikat hasil Penghitungan suara di beberapa daerah pemilihan;
- Kemudian memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 dan menetapkan hasil Penghitungan yang benar menurut vesi Pemohon serta memohon untuk dilakukan penghitungan ulang secara nasional Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
Bahwa menurut KPU, permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan formal sebuah permohonan sengketa pemilu, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. 1. Bahwa Pasal 75 dan Pasal 31 ayat (1) butir b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 pada pokoknya menyatakan isi permohonan harus berisikan uraian yang jelas tentang dugaan kesalahan penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, pernyataan penghitungan suara yang benar oleh Pemohon; dan permohonan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menyatakan bahwa penghitungan yang benar adalah yang dinyatakan oleh Pemohon;
1. 2. Bahwa pada kenyataannya, permohonan Pemohon tidak berisikan uraian yang jelas mengenai kesalahan hitung oleh KPU dan penghitungan yang benar menurut Pemohon, tetapi Pemohon justru hanya mempersoalkan persoalan kualitatif tentang adanya perbedaan jumlah suara; jumlah TPS, PPS, PPK; adanya perbedaan jumlah surat suara, inkonsistensi KPU, masalah tabulasi KPU dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon lain yang tidak relevan dengan tuntutan Pemohon mengenai hasil penghitungan suara;
1. 3. Bahwa selain tidak jelas, posita permohonan Pemohon tidak berisikan dugaan kesalahan hitung oleh KPU atau perbandingan data yang keliru dan data yang benar menurut Pemohon tetapi hanya berisikan dugaan Pemohon terdapat perbedaan jumlah pemilih, selisih PPS dan PPK, perbedaan jumlah surat suara, serta inkonsistensi dalam Surat Nomor 1151/15/VII/2004, tabulasi KPU dan dugaan kecurangan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 31 ayat (1) butir b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 di atas;
1. 4. Bahwa petitum permohonan yang menambah petitum yang memerintahkan KPU untuk melakukan Penghitungan ulang secara nasional hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara formal keliru dan tidak benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 31 ayat (1) butir b Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004, petitum permohonan hanyalah menyangkut pembatalan hasil penghitungan KPU secara nasional sebagaimana tertuang dalam SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 dan menyatakan penghitungan yang benar menurut Pemohon. Hal ini menyebabkan permohonan Pemohon secara formal menjadi tidak memenuhi syarat sebuah permohonan sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan undang-undang. Selain itu, dengan penambahan petitum memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang menjadi bertentangan dengan petitum permohonan yang lain yaitu menetapkan penghitungan yang benar menurut Pemohon sebesar berjumlah 31.721.448 suara;
1. 5. Bahwa kemudian menurut Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 pada pokoknya menyatakan permohonan harus dilampirkan dengan bukti yaitu berupa bukti dokumen seperti sertifikat hasil penghitungan suara dan bukti dokumen lainnya serta bukti pernyataan berupa daftar nama saksi dan ahli;
1. 6. Bahwa pada kenyataannya permohonan Pemohon tidak disertai dengan bukti-bukti sebagaimana yang diisyaratkan oleh jo Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004. permohonan Pemohon hanya tertulis sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa daerah pemilihan saja serta tidak ada nama-nama saksi atau ahli yang akan didengar di persidangan sehingga mohon Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon tidak dapat menghadirkan saksi atau ahli di persidangan bila permohonan ini diterima;
1. 7. Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon tidak lengkap sehingga apabila Pemohon tidak dapat memperbaiki
permohonannya dalam jangka waktu 3 X 24 jam setelah penetapan hasil pemilu maka permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 yang menyatakan pada pokoknya kepaniteraan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan sepanjang dalam tenggat waktu 3 X 24 jam setelah penetapan hasil pemilu;
1. 8. Bahwa selain itu permohonan Pemohon yang disampaikan ke KPU sama sekali tidak lengkap karena permohonan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti, padahal menurut Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004, salinan permohonan Pemohon yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (artinya permohonan sudah lengkap) harus disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan dicatat. Bahwa walaupun kemudian di depan persidangan Pemohon mengajukan daftar 33 alat bukti yang disebut sebagai P-1 sampai dengan P-33, secara formal, permohonan Pemohon harus dianggap tidak memenuhi persyaratan formal yang harus dipenuhi sebelum persidangan; Dengan demikian, permohonan Pemohon secara formal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 10 Ayat (1), Pasal 29 sampai dengan 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, oleh karena itu cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Permohonan Pemohon Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa dalam permohonannya halaman 3 sampai dengan 7, Pemohon menyatakan penghitungan yang dihasilkan oleh KPU tersebut terdapat kesalahan antara lain sebagai berikut:
a. Perbedaan jumlah pemilih antara Surat Keputusan KPU Nomor 39/2004 dengan SK KPU Nomor 79/2004 sebesar total 4.586.424 suara sehingga berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Rincian perbedaan tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan Pemohon halaman 4 dan 5;
b. Terdapat selisih TPS sebesar 7.434, PPS 388, PPK 3 antara jumlah TPS, PPS dan PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 39 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Daftar Jumlah Pemilih dengan Jumlah TPS, PPS dan PPK dalam SK KPU Nomor 79/2004 sehingga kalau dikalikan dengan jumlah 300 pemilih di setiap TPS maka terjadi penghilangan hak pilih sebanyak 2.230.200 pemilih;
c. Terdapat sejumlah suara yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak KPU mengenai total suara sah sebanyak 118.656.868, total suara tidak sah sebanyak 2.636.976, Total suara masuk sebanyak 121.293.844, pemilih tidak menggunakan hak pilih sebanyak 31.241.078 suara sedangkan jumlah pemilih 155.048.803 sehingga ada selisih suara 2.513.881 suara;
d. Terdapat beberapa ketidaksinkronan pelaporan KPU Provinsi dengan SK KPU Nomor 79/2004 yang mengindikasikan setiap institusi pemilu dapat mengubah isi pelaporan yang berada di bawahnya sebagaimana terurai pada halaman 7 dan 8 permohonan;
e. Bahwa hasil Penghitungan surat suara di beberapa Provinsi telah terjadi kesalahan sehingga Pemohon dirugikan diantaranya dari Provinsi Jabar sebanyak 1.038.855, Jateng 752.552, Jatim 768.339, Banten 466.045, Sumsel 963.661, DKI 348.878, Riau 145.991, Kepri 250.746, Aceh 131.911, Sumatera Selatan 224.881, Kaltim 37.414, NTT 35.792, Sultengg 32.126, Irjabar 25.895, Kalsel 21.228, Jambi 19.705, NTB 16.965, Bangka 15.912, Kalteng 6.420, Maluku Utara 5.519, Gorontalo 4.084, Kalbar 5.306, Bali 7.983, Sulut 10.206. Sulteng 33.882 dan DIY 64.364;
f. Kemudian Pemohon mempersoalkan keberadaan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 dan menyatakan telah menganulir SK
KPU Nomor 1123/15/VI/2004 dan SK KPU Nomor 123.1/15/VII/2004 dengan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal Surat Suara Sah tersebut sehingga mengakibatkan inkonsistensi secara nasional karena tidak semua TPS melakukan Penghitungan ulang sesuai SK KPU tersebut sehingga menurut Pemohon SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
g. Kemudian Pemohon menyatakan KPU telah mempublikasikan hasil penghitungan suara melalui tekkonologi informasi melalui http:/tnp.kpu.go.id sejak tanggal 5 Juli 2004 yang menggiring pada opini publik yang tidak fair kepada Pemohon karena data-data hasil penghitungan suara KPU melalui TI banyak sekali yang tidak sinkron dengan data real di lapangan;
h. Bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh pasangan Capres dan Cawapres tertentu yang mempengaruhi pemilih dengan cara memberi uang (money politics) atau dengan memberi barang/natura pada saat sebelum pelaksanaan pemungutan suara maupun pada hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 5 Juli 204. Kejadian tersebut diantaranya dilingkungan PTPN II, IV, XII dan sebagainya;
Bahwa Menurut KPU, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
2. 1. Bahwa pada kenyataannya posita permohonan Pemohon berkaitan dengan perbedaan 4.586.424 jumlah pemilih antara SK KPU Nomor 39/2004 dengan realisasinya dalam SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 tetapi perbedaan tersebut secara kuantitatif tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon tetapi secara kualitatif berimplikasi terhadap perolehan suara Pemohon. Hal ini kabur dan tidak jelas posita permohonan tidak relevan dengan tuntutan/petitum Pemohon. Selain itu SK Nomor 39/2004 adalah data rencana jumlah pemilih yang sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan data realisasi hasil laporan KPU Provinsi karena seharusnya Pemohon membandingkan data realisasi jumlah pemilih menurut Pemohon dengan data realisasi jumlah
pemilih menurut Laporan KPU Provinsi atau membandingkan hasil penghitungan suara yang salah dan yang benar menurut Pemohon;
2. 2. Bahwa demikian juga dengan posita permohonan yang menyatakan terdapat selisih antara jumlah PPS dan PPK berdasarkan SK KPU Nomor 39/2004 dengan realisasi PPS dan PPK sesuai SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 sehingga kalau dihitung dengan jumlah pemilih di TPS maka terjadi penghilangan hak pilih sebanyak 2.230.200 pemilih. Hal ini tidak jelas dan kabur karena tidak dijelaskan apakah perbedaan tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Selain itu SK Nomor 39/2004 adalah data rencana jumlah PPS dan PPK yang sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan data realisasi jumlah TPS, PPS dan PPK dalam SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 karena seharusnya Pemohon membandingkan data realisasi jumlah PPS dan PPK menurut Pemohon dengan data realisasi PPS dan PPK menurut laporan KPU Provinsi;
2. 3. Bahwa selain itu dalam posita permohonan, Pemohon juga menyatakan terdapat selisih jumlah suara sebesar 2.513.881 yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU tetapi Pemohon tidak menguraikan secara jelas apakah selisih suara tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan apakah selisih tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Pemohon;
2. 4. Bahwa Pemohon juga menyatakan terdapat beberapa Provinsi dengan jumlah surat suara yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah pemilih sehingga dapat dijadikan bukti ketidakakuratan kerja KPU, tetapi Pemohon sama sekali tidak menguraikan dengan jelas apakah perbedaan surat suara tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon;
2. 5. Bahwa selanjutnya mengenai klaim Pemohon terjadi kesalahan hitung di 26 Provinsi sebagaimana disebutkan di atas juga tidak diuraikan secara jelas kesalahan hitung dimaksud sehingga tidak diketahui dari mana dan dimana terjadinya kesalahan hitung tersebut dan sumber data apa yang dipakai oleh Pemohon,
misalnya Provinsi Jawa Barat, menurut Pemohon terjadi kesalahan hitung dimana suara Pemohon kurang 1.038.855 suara, tetapi Pemohon sama sekali menjelaskan di daerah mana saja terjadinya salah hitung tersebut. Selain itu berkaitan dengan kesalahan hitung ini, Pemohon menyebut kesalahan hitung di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak dua kali sehingga menjadi tidak jelas dan kabur mana kesalahan hitung yang benar menurut Pemohon;
2. 6. Bahwa berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh pasangan calon lain, selain merupakan kewenangan Panwaslu, juga merupakan permohonan yang tidak jelas karena tidak dijelaskan tentang peristiwa pelanggaran tersebut, siapa yang melakukan, dimana dan kapan terjadinya dugaan pelanggaran tersebut;
2. 7. Bahwa kemudian Pemohon mempersoalkan tentang tabulasi TI KPU, tetapi Pemohon sama sekali tidak menjelaskan apakah tabulasi TI KPU tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon;
2. 8. Bahwa kekaburan permohonan Pemohon ditambah lagi dengan tidak dilampirkannya bukti-bukti yang konkret dan jelas mengenai dugaan adanya kesalahan hitung maupun pelanggaran pemilu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. 9. Bahwa selain itu, petitum Permohonan Pemohon tidak sesuai dengan posita permohonan karena petitum Permohonan yang menyatakan batal Penetapan SK KPU Nomor 079/SK/KPU/2004 sama sekali tidak dicantumkan di dalam posita permohonan sehingga Permohonan Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas;
2. 10.Bahwa selain itu petitum Permohonan saling bertentangan yaitu petitum menetapkan perolehan suara Pemohon yang benar sebesar 31.721.448 suara dengan petitum memerintahkan KPU untuk melakukan Penghitungan ulang. Tentunya pertentangan ini menjadikan Permohonan Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas sehingga cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti permohonan Pemohon selain tidak memenuhi persyaratan formal sebuah Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1), Pasal 29 sampai dengan 31 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, juga kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), namun seandainya Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, quod non, permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak terbukti, sebagaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:
B. Bahwa materi permohonan Pemohon tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak didukung dengan bukti-bukti otentik yang dapat menunjukkan terjadinya kesalahan hitung sehingga perolehan suara Pemohon seharusnya mencapai 31.721.448 suara;
Bahwa dalam permohonannya halaman 3 sampai dengan 8, Pemohon pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Perbedaan jumlah pemilih antara Surat Keputusan KPU Nomor 39/2004 dengan SK KPU Nomor 79/2004 sebesar total 4.586.424 suara sehingga berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Rincian perbedaan tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Permohonan Pemohon halaman 4 dan 5;
- Terdapat selisih TPS sebesar 7.434, PPS 388, PPK 3 antara jumlah TPS, PPS dan PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 39 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Daftar Jumlah Pemilih dengan Jumlah TPS, PPS dan PPK dalam SK KPU Nomor 79/2004
sehingga kalau dikalikan dengan jumlah 300 pemilih di setiap TPS maka terjadi penghilangan hak pilih sebanyak 2.230.200 pemilih;
- Terdapat sejumlah suara yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak KPU mengenai total suara sah sebanyak 118.656.868, total suara tidak sah sebanyak 2.636.976, Total suara masuk sebanyak 121.293.844, pemilih tidak menggunakan hak pilih sebanyak 31.241.078 suara sedangkan jumlah pemilih 155.048.803 sehingga ada selisih suara 2.513.881 suara;
Terdapat beberapa ketidaksinkronan pelaporan KPU Provinsi dengan SK KPU Nomor 79/2004 yang mengindikasikan setiap institusi pemilu dapat mengubahisi pelaporan yang berada di bawahnya sebagaimana terurai pada halaman 7 dan 8 permohonan;
Bahwa hasil penghitungan surat suara di beberapa Provinsi telah terjadi kesalahan sehingga Pemohon dirugikan diantaranya dari Provinsi Jabar sebanyak 1.038.855, Jateng 752.552, Jatim 768.339, Banten 466.045, Sumsel 963.661, DKI 348.878, Riau 145.991, Kepri 250.746, Aceh 131.911, Sumatera Selatan 224.881, Kaltim 37.414, NTT 35.792, Sultengg 32.126, Irjabar 25.895, Kalsel 21.228, Jambi 19.705, NTB 16.965, Bangka 15.912, Kalteng 6.420, Maluku Utara 5.519, Gorontalo 4.084, Kalbar 5.306, Bali 7.983, Sulut 10.206. Sulteng 33.882 dan DIY 64.364;
- Kemudian Pemohon mempersoalkan keberadaan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 dan menyatakan telah menganulir SK KPU Nomor 1123/15/VI/2004 dan SK KPU Nomor 123.1/15/VII/2004 dengan Surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal Surat Suara Sah tersebut sehingga mengakibatkan inkonsistensi secara nasional karena tidak semua TPS melakukan Penghitungan ulang sesuai SK KPU tersebut sehingga menurut Pemohon SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Kemudian Pemohon menyatakan KPU telah mempublikasikan hasil penghitungan suara melalui tekkonologi informasi melalui http:/tnp.kpu.go.id sejak tanggal 5 Juli 2004 yang menggiring pada opini publik yang tidak fair kepada Pemohon karena data-data hasil
penghitungan suara KPU melalui TI banyak sekali yang tidak sinkron dengena data real di lapangan;
- Bahwa telah terjadi pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres tertentu yang mempengaruhi pemilih dengan cara memberi uang (money politics) atau dengan memberi barang/natura pada saat sebelum pelaksanaan pemungutan suara maupun pada hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 5 Juli 204. Kejadian tersebut di antaranya di lingkungan PTPN II, IV, XII dan sebagainya;
Bahwa menurut KPU permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak terbukti, dengan alasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pemohon berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih sebesar 4.586.424 antara SK KPU Nomor 39/2004 dengan realisasinya sesuai SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 adalah dalil yang keliru karena perbedaan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon atau sama sekali tidak berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Selain itu SK Nomor 39/2004 adalah data awal/rencana jumlah pemilih yang sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan data realisasi hasil laporan KPU Provinsi karena seharusnya Pemohon membandingkan data realisasi jumlah pemilih menurut Pemohon dengan data realisasi jumlah pemilih menurut SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004;
2. Bahwa dalil Pemohon mengenai terdapat selisih antara jumlah PPS dan PPK berdasarkan SK KPU Nomor 39/2004 dengan realisasi PPS dan PPK dalam SK KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 adalah keliru karena selisih tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Selain itu SK Nomor 39/2004 adalah data rencana jumlah PPS dan PPK yang sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan data realisasi jumlah PPS dan PPK hasil laporan KPU Provinsi karena seharusnya Pemohon membandingkan data realisasi jumlah PPS dan PPK menurut Pemohon dengan data realisasi PPS dan PPK menurut laporan KPU Provinsi;
3. Bahwa dalil Pemohon mengenai terdapat selisih jumlah suara sebesar 2.513.881 yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU adalah dalil
yang keliru dan tidak benar karena selisih suara tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan tidak menimbulkan kerugian kepada Pemohon maupun pasangan calon lainnya;
4. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan terdapat beberapa Provinsi dengan jumlah surat suara yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah pemilih sehingga dapat dijadikan bukti ketidakakuratan kerja KPU adalah dalil yang keliru karena hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan tidak dapat dikatakan KPU tidak akurat karena perencanaan jelas tidak akan sama dengan data realisasi di lapangan;
5. Bahwa dalil-dalil Pemohon yang menyatakan surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 telah menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penghitungan suara karena tidak semua TPS yang melakukan penghitungan ulang adalah dalil yang keliru dan tidak benar karena KPU sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran lain yang bila tidak dihitung ulang di TPS maka akan dihitung ulang di tingkat atasnya. Selain itu surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 adalah untuk menyelamatkan hak suara pemilih yang keliru mencoblos sehingga tidak merugikan hak pilih seseorang. KPU juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabaikan dalil-dalil Pemohon berkaitan dengan surat KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 karena selain tidak relevan dengan tuntutan Pemohon, juga masalah tersebut sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung RI;
6. Bahwa dalil Pemohon berkaitan dengan kesalahan hitung di 26 Provinsi (ternyata 25 saja karena Sulawesi Tenggara disebut dua kali) sebagaimana tersebut di atas tidak berdasar karena tidak disertai dengan data perolehan suara yang salah dan benar menurut Pemohon dan/atau tidak didasarkan pada bukti yang otentik dari Pemohon sehingga Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan apakah perolehan suara Pemohon yang selisih 5.434.660 suara tersebut terjadi akibat adanya kesalahan hitung;
7. Bahwa dalil Pemohon mengenai terjadi pelanggaran pasangan calon tertentu juga tidak didukung dengan bukti-bukti yang otentik dan
Pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah pelanggaran tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Untuk itu KPU memohon Mahkamah Konstitusi untuk menegur dengan keras Pemohon (sommeren) agar memberi bukti tentang pelanggaran salah satu pasangan calon tersebut;
8. Bahwa pada prinsipnya Pasal 58 ayat (7) dan (8) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan jelas menyatakan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN. Demikian juga di tingkat PPS [Pasal 59 ayat (3) dan (4)], PPK [Pasal 60 ayat (3) dan (4)], KPUD [Pasal 61 ayat (5) dan (6)], KPU Provinsi [Pasal 62 ayat (5) dan (6)], dan bahkan di tingkat KPU Pusat sesuai Pasal 63 ayat (5) dan (6) dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU dan bila keberatan tersebut dapat diterima maka seketika itu pula dilakukan pembetulan;
9. Bahwa demikian juga dengan indikasi adanya pelanggaran ataupun kecurangan dalam pemilu, undang-undang telah menetapkan mekanisme penyelesaiannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 dan 80 dimana temuan-temuan pelanggaran dilaporkan ke Panwaslu. Pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sengketa diselesaikan oleh Panwaslu seketika itu juga dengan putusan yang bersifat mengikat. Pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administrative diserahkan ke KPU dan yang bersifat pidana diserahkan kepada penyidik. Bahkan Pasal 70 menentukan bila terdapat satu atau lebih penyimpangan, maka dapat dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Begitupun juga Pasal 73 dan 74, apabila pemilu tidak dapat dilaksanakan pada waktunya, maka dapat dilakukan Pemilu Lanjutan ataupun susulan. Hal ini sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
10. Bahwa seandainya keberatan yang diajukan kepada penyelenggara Pemilu di setiap jenjang/tahapan Pemilu tidak ditanggapi dengan baik atau diduga ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di setiap tahapan, maka hal itu harus dilaporkan kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai laporan berupa sengketa pemilu atau pelanggaran pemilu pada setiap jenjang/tahapan pemilu. Sengketa pemilu dan pelanggaran pemilu merupakan wewenang Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menyelesaikannya sesuai Pasal 179 dan 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Penyelesain sengketa dan pelanggaran tersebut harus diselesaikan oleh Panwaslu dengan Keputusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali pelanggaran pemilu yang bersifat pidana dan administratif yang harus dilaporkan ke Penyidik dan KPU. Hal ini sesuai denan Pasal 128 ayat (5) dan Pasal 130 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 jo Pasal 5 Keputusan Panwaslu Nomor 9 Tahun 2003;
11. Bahwa seandainya prosedur pengajuan keberatan dan laporan sengketa dan pelanggaran pemilu tidak dilakukan oleh Pemohon, atau seandainya saksi-saksi Pemohon ikut menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan, maka menurut hukum dianggap sama sekali tidak ada perkara atau peselisihan pemilu;
12. Bahwa selain itu bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon haruslah bukti-bukti autentik yang berupa hasil rekapitulasi (sertifikat) penyelenggara yang berwewenang, bukan berdasarkan fakta-fakta hasil pengamatan sendiri, asumsi atau pernyataan-pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bahwa pada kenyataan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon sebanyak 33 bukti yang kemudian ditambah menjadi 40 bukti sama sekali tidak dapat membuktikan perolehan suara yang diklaim oleh Pemohon di 26 Provinsi yang dimaksud;
13. Bahwa pada kenyataannya berdasarkan bukti-bukti yang ada di KPU, dari 26 Provinsi (yang ternyata hanya 25 Provinsi) yang diklaim bermasalah oleh Pemohon dalam permohonan ini, ternyata saksi Pemohon hanya mengajukan keberatan di 2 Provinsi saja yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Satu-satunya keberatan yang menyangkut selisih jumlah suara adalah keberatan yang dilakukan Pemohon di Kalimantan Selatan berkaitan dengan Kabupaten Tapin, namun akhirnya saksi Pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di tingkat Provinsi. Sedangkan keberatan di Jawa Timur tidak menyangkut penghitungan suara tetapi hanya menyangkut hal-hal yang menjadi kewenangan Panwaslu;
14. Bahwa KPU menolak dalil Pemohon yang mempersoalkan mengenai hal-hal yang bersifat kualitatif karena selain bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi tetapi juga merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur karena hanya berdasarkan asumsi belaka, tidak didasarkan pada bukti yang konkret serta bagaimana implikasinya terhadap perolehan suara Pemohon;
15. Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional oleh KPU Nomor 079/SK/KPU/2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 adalah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi RI untuk memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara nasional oleh KPU Nomor 079/SK/KPU/Tahun 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 tanggal 26 Juli 2004 adalah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku;
Bahwa untuk menguatkan tanggapannya Termohon telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. T-1: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Jawa Barat;
2. T-2: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Jawa Tengah;
3. T-3: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Jawa Timur;
4. T-4: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Banten;
5. T-5: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
6. T-6: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7. T-7: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Riau;
8. T-8: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
9. T-9: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;
10. T-10: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
11. T-11: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
12. T-12: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. T-13: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
14. T-14: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
15. T-15: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Jambi;
16. T-16: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi NTB;
17. T-17: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Uumum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Bangka Belitung;
18. T-18: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
19. T-19: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Maluku Utara;
20. T-20: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Gorontalo;
21. T-21: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Uumu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
22. T-22: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Bali;
23. T-23: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
24. T-24: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
25. T-25: Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi D I Y;
26. T-26: Surat edaran KPU Nomor 1123.1/19/VI/2004 perihal Pembukaan Surat Suara di TPS, PPS, PPK, dan Kabupaten/Kota serta menghindari/meniadakan Surat Suara tidak sah tertanggal 28 Juni 2004;
27. T-27: Surat edaran KPU Nomor 1151/19/VII/2004 perihal Surat Suara Sah tertanggal 5 Juli 2004;
28. T-28: Surat Edaran KPU Nomor 152/19/VII/2004 perihal Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS dan KPPS tertanggal 5 Juli 2004;
29. T-29: Surat Edaran KPU Nomor 1154/19/VII/2004 perihal Saksi dalam Penghitungan Ulang Surat Suara tertanggal 6 Juli 2004;
30. T-30: Surat Edaran KPU Nomor 1156/19/VII/2004 perihal Pengesahan Penghitungan Ulang Surat Suara tertanggal 6 Juli 2004;
31. T-31: Surat Keputusan KPU Nomor 39/SK/KPU/2004 tentang Pemilih dan Jumlah tempat pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 tertanggal 1 Juni 2004;
32. T-32: Surat Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/2004 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 26 Juli 2004;
33. T-33: Buku yang dikeluarkan oleh KPU yang berisikan Surat Keputusan KPU Nomor 33/SK/KPU/2004, Surat Keputusan KPU Nomor 37/SK/KPU/2004, dan Surat Keputusan KPU Nomor 38/SK/KPU/2004;
34. T-34: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa terhadap keterangan Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan jawaban secara tertulis pada persidangan hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2004, yang pada pokoknya tetap pada posita maupun petitum dalam permohonannya baik dalam kualitatif maupun kuantitatif yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan;
Menimbang bahwa di persidangan, telah didengar Pemberi Keterangan dari Provinsi Jawa Timur, bernama Supriyanto, Chaerul Anwar, Sadi Sumartono, dan Mat Ali, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Supriyanto telah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa kronolgis terjadinya permasalahan di Perkebunan PTPN Nusantara XII akibat adanya intimidasi dari para pejabat Perkebunan PTPN Nusantara XII, dimana semua karyawan perkebunan tersebut diharuskan untuk memilih salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi;
Bahwa intimidasi tersebut menimbulkan keresahan bagi karyawan PTPN Nusantara XII, karena tidak semua karyawan perkebunan tersebut mendukung pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi, hal ini dapat dilihat dari hasil pemilihan Legislatif dimana perolehan suara mayoritas adalah untuk Partai Golkar;
Bahwa intimidasi tersebut mengandung ancaman siapa yang tidak mengikuti kemauan perusahaan akan dikeluarkan dari pekerjaan, maka mau tidak mau mengikuti kemauan pimpinan perusahaan, meskipun ada pertentangan dalam hati nuraninya;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2004 pimpinan PTPN Nusantara XII mengadakan simulasi pencoblosan, yang harus diikuti oleh seluruh karyawan perkebunan, dimana hasil simulasi tersebut semua memilih angka 2 (dua) yaitu pasangan calon Presiden Megawati dan Hasyim;
Bahwa kemudian pemberi keterangan, melaporkan kegiatan tersebut ke Panwaslu, selanjutnya Panwaslu turun ke PPK dan mengambil alat simulasi yang masih di perkebunan Galis Panjang sebagai alat bukti terjadinya pelanggaran;
Bahwa tindakan pimpinan perkebunan tersebut sangat merugikan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden lain khususnya H. Wiranto dan Salahuddin Wahid, hal mana tidak mendapatkan suara sebagaimana seharusnya, hal ini sangat ironis karena dalam pemilihan legislatif justru suara Golkar yang mendominasi;
Bahwa intimidasi tersebut telah dikondisikan oleh tim mulai dari Manager sampai pimpinan yang paling bawah, sehingga para karyawan
sama sekali tidak dapat berbuat lain kecuali mengikuti kemauan tersebut meskipun dengan rasa terpaksa;
2. Chairul Anwar telah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa ia adalah karyawan perkebunan PTPN XII, dan pada tanggal 3 Juli 2004 ikut serta simulasi pencoblosan;
Bahwa dalam simulasi tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu laki laki dan perempuan di tempat berbeda;
Bahwa karena adanya intimidasi dari pimpinan maka ia sebagai karyawan tidak berani mengelak dan dalam simulasi tersebut mencoblos angka 2 (dua) Megawati dan Hasyim;
Bahwa sebelum simulasi dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2004 jam 10.00 WIB, ia dipanggil oleh pimpinan kantor yaitu Bapak Muhammad Islam, dan dijelaskan bahwa sebentar lagi ia akan diberikan pekerjaan sebagai mandor, karena merasa ketakutan maka ia bilang bila keluarganya sudah merah semua;
3. Sadi Sumartono telah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa ia sebagai karyawan perkebuman yang bertugas sebagai keamanan kebun, kira-kira 10 hari sebelum pemilu, ia dipanggil oleh Kepala Bagian bernama Bapak Juni atas perintah Direktur bernama Bapak Limbong, dengan maksud agar saya membina ke 24 teman saya, dari keamanan kebun untuk mencoblos Megawati pada saat pemilu nanti, namun demikian saya tetap bertahan dengan memilih Wiranto karena saya cinta Golkar;
Bahwa menurut keterangan Bapak Juni apabila nanti Megawati dapat menang dan menjadi Presiden, maka Bapak Limbong akan dijadikan Menteri;
Bahwa sebelum pencoblosan tanggal 5 Juli 2004, para karyawan perkebunan diperintahkan untuk kumpul dan latihan mencoblos, kemudian pemberi keterangan ingatkan bahwa ini hari tenang lo pak, namun oleh pimpinan tetap dilaksanakan latihan tersebut;
4. Mat Ali telah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa saya adalah karyawan dari PTP XII, sebelum kegiatan pencoblosan, mendapat anjuran dari dari Bapak Mandor untuk mencoblos gambar nomor 2 yang fotonya perempuan;
Bahwa karyawan perkebunan memang di suruh untuk memilih angka 2 yaitu Mega Hasyim dan pemberi keterangan sebagai ketua RT, maka diperintahkan pula untuk mengajak warganya agar ikut memilih angka 2;
Bahwa apabila di TPS 31 tersebut dapat memenangkan pemilu pasangan Mega-Hasyim dijanjikan akan mendapatkan bonus seekor kambing;
Menimbang bahwa di persidangan, telah didengar saksi dari Pemohon yang memberi keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Effendi Widianto ( saksi dari Daerah Provinsi Jambi):
Bahwa saksi adalah KPPS di TPS 8, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi;
Bahwa jumlah suara pemilih di TPS 8 berjumlah 205, dan terdapat juga pemilih pindahan dari kota lain sebanyak 2 orang, sehingga jumlah pemilih di TPS 8 adalah sebanyak 207 pemilih;
Bahwa pemilu dimulai pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB, dilanjutkan penghitungan suara yang berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan posisi perolehan suara masing-masing calon Presiden sebagai berikut;
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suara1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid452Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi93Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo474H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla495Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar0Jumlah suara sah150Jumlah suara tidak sah47Jumlah suara yang dipergunakan197
Bahwa terhadap jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih ini karena ada satu surat suara yang salah dicoblos kemudian meminta untuk ditukar yang masih utuh, oleh saksi ikut dihitung surat suara yang dipergunakan;
Bahwa setalah selesai penghitungan suara tersbeut, pada pukul 14.00 WIB datang seorang anggota POLRI yang memberitahukan bahwa ada faksimili dari Jakarta yang memerintahkan untuk melakukan penghitungan
ulang terhadap suara yang tidak sah karena adanya pencoblosan yang tembus dengan halaman depan kartu suara secara horisontal, tetapi oleh saksi menolak penghitungan ulang karena saksi berpedoman pada panduan KPU yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Nasarudin Syamsudin, dengan alasan surat tersebut ditandatangani oleh salah satu anggota KPU yaitu seorang Ibu, makanya saksi menolak untuk melaksanakannya;
Bahwa kemudian saksi dipanggil ke Kelurahan (PPS) untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi saksi tidak datang dan tetap tidak bersedia untuk melakukan penghitungan ulang, karena dasar perintang penghitungan ulang tersebut menurut saksi tidak jelas dan kawatir kalau ada akibat hukumnya;
Bahwa selanjutnya pada hari ketiga dari tanggal pemilihan tersebut, saksi mengetahui bahwa hasil perolehan suara untuk TPS 8 ada perubahan sebagai berikut:
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suaraPenghitungan awalPenghitungan ulang1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid45492Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi9143Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo47644H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla49695Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar00Jumlah suara sah150196
Bahwa terhadap perubahan tersebut saksi melakukan protes, namun PPS tetap terus berjalan, dan saksi tidak tidak tahu penghitungan ulang tersebut karena sak keberatan melakukannya;
Bahwa yang diterima oleh saksi adalah surat Nomor 276/225/KPU Kota Jambi/VII/2004 dan bukan Nomor 1152/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004;
Bahwa terhadap surat Nomor 1152/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004, setelah lima hari baru saksi ketahui;
2. Samsu, S.P. ( saksi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara)
Bahwa saksi adalah ketua Partai Golkar Tingkat Kecamatan dan saksi yang mendapat mandat dari Tim sukses Wiranto-Wahid untuk PPK Kecamatan Nangata, Kabupaten Konabe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa saksi mengetahui mulai tanggal 5 Juli 2004 sudah ada kotak suara dari PPS yang di bawa ke PPK;
Bahwa di Kabupaten Konawe Selatan terdapat 11 Kecamatan;
Bahwa terkait dengan surat Edaran Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004, oleh karena kotak suara sudah berada di PPK, maka tanggal 7 Juli 2004 penghitungan ulang dilakukan di tingkat PPK;
Bahwa penghitungan ulang tersebut dilakukan dengan memanggil para petugas PPS dan para saksi dari 5 capres dan cawapres, dengan cara menghitung ulang surat suara yang semula dinyatakan tidak sah sesuai dengan petunjuk surat edaran tersebut;
Bahwa setelah selesai penghitungan ulang para saksi ikut menandatangani berita acara dan tidak ada yang menyatakan keberatan;
3. M. Yusuf S.Y (saksi dari Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Waringin Timur)
Bahwa saksi adalah Ketua Tim Sukses pasangan Wiranto dan Ir. Salahuddin Wahid di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kota Waringin Timur yang memiliki 182 TPS;
Bahwa saksi sebagai koordinator saksi capres dan cawapres Wiranto dan Wahid yang bertugas memantau pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang;
Bahwa PPK Mentawa Baru Ketapan terdiri dari 182 TPS;
Bahwa terkait dengan surat edaran KPU Nomor 1151/15/VII/2004, dimana adanya perintah untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang tidak sah, menurut laporan dari tim saksi tidak semua TPS melakukan penghitungan ulang, dimana sepengetahui tim yang melakukan hanya 83 TPS itupun ada yang dilakukan di PPS dan selebihnya tidak tahu;
Bahwa terhadap penghitungan ulang di tingkat PPK secara pasti saksi tidak tahu, namun menurut laporan tim saksi ada yang melakukan penghitungan ulang;
Bahwa Penghitungan ulang rata-rata di lakukan di atas pukul 13.00 WIB karena ada beberapa TPS yang mulai melakukan penghitungan pukul 12.00 WIB;
Bahwa terhadap perbandingan perolehan suara sebelum dan sesudah dialkukan penghitungan ulang adalah sebagai berikut:
TPS 36 Kelurahan Mentawa Hulu
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suaraPenghitungan awalPenghitungan ulang1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid26342Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi35463Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo28344H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla68995Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar55Jumlah suara sah162218
TPS 40 Kelurahan Mentawa Hulu
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suaraPenghitungan awalPenghitungan ulang1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid8112Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi21293Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo9134H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla43635Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar12Jumlah suara sah82118
Bahwa menurut laporan tim saksi dengan adanya penghitungan ulang tersebut, merugikan pasangan capres dan cawapres Wiranto dan Wahid, karena ada perolehan suara yang menurun misalnya terjadi di:
NoKeteranganJumlah perolehan suaraPenghitungan awalPenghitungan ulang1TPS 2635342TPS 431093TPS 10 Ketapang1514TPS 2920195TPS 2 Mentawai Sebrang1917
Bahwa terhadap penghitungan ulang tersbeut saksi tidak melakukan keberatan dan menerima hasil tersebut;
4. Hadi Muhammad Lufi (saksi daerah Provinsi Riau)
Bahwa saksi adalah Tim Peduli Wiranto Wahid yang bertugas sebagai saksi di TPS. 03 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Provinsi Riau;
Bahwa yang saksi ketahui dari jumlah pemilih terdaftar sejumlah 300 pemilih, dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 245 pemilih dengan suara tidak sah 4 suara;
Bahwa pencoblosan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.17 selanjutnya penghitungan di mulai pukul 13.13 sampai pukul 14.47 dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut:
TPS 03 Kelurahan Kampung Dalam
NoNama Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenJumlah perolehan suara1H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salahuddin Wahid372Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Hasyim Muzadi313Prof. Dr.H. Amin Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudo Husodo564H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs.H. Muhammad Yusuf Kalla1155Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar2Jumlah suara sah241Jumlah suara tidak sah4Jumlah suara yang dipergunakan245
Bahwa perolehan suara tersebut setelah dilakukan penghitungan ulang;
Bahwa terhadap penghitungan ulang tersebut saksi keberatan karena hanya mendasarkan surat edaran KPU, sedangkan pelaksanaan pemilu ini telah disosialisasikan oleh KPU berbulan-bulan dan pelaksanaannya juga sudah sesuai ketentuan yang mengaturnya, maka jika aturan ini dibatalkan dengan suatu surat edaran saksi sangat keberatan;
Bahwa setelah selesai penghitungan saksi tidak bersedia tanda tangan berita acara dan menyatakan keberatan secara lisan serta meminta kepada KPPS untuk mencatat keberatan saksi, yang pada pokoknya tidak setuju dengan dilakukannya penghitungan berdasarkan surat edaran KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Jli 2004 serta tidak ikut bertanggung jawab terhadap hasil penghitungan tersebut;
Bahwa saksi tidak memperoleh salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara tersebut, karena setelah selesai penghitungan saksi meminta tidak diberikan dengan alasan untuk ditandatangani dahulu blangko C1 dan nanti diambil di PPS saja;
5. Idris Edwin Patria (saksi dari PPK Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung)
Bahwa saksi adalah Ketua Tim Saksi untuk Wiranto dan Wahid untuk Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa PPK Pangkalan Baru terdiri dari 13 PPS dan 106 TPS;
Bahwa saksi-saksi tim Wiranto-Wahid di bagi menjadi 3 kelompok masing-masing kelompok 4 orang saksi dan setiap kelompok menjadi saksi untuk 4 desa atau 4 PPS;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugasnya yaitu dengan keliling mendatangi beberapa TPS yang jumlahnya kurang lebih 40 TPS dan dimasing-masing TPS saksi menyaksikan jalannya pemilihan kurang lebih 5 menit;
Bahwa saksi menyaksikan penghitungan suara di TPS 5 Batu Belulang Kelurahan Benteng dan setelah selesai dan sudah ada kesepakatan untuk ditandatangani berita acara penghitungan suara, tetapi selang 15 menit ada petugas dari PPK, petugas tersebut menerangkan bahwa ada surat Keputusan KPUD di Bangka Tengah yang memerintahkan untuk melakukan
penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah karena kesalahan tersebut bukan dari pihak pencoblos;
Bahwa kemudian dilakukan penghitungan ulang, tetapi pada waktu penghitungan ulang saksi Wiranto dan Wahid tidak ada karena sedang melaksanakan sholat, kemudian saksi datang tetapi penghitungan sudah hampir selesai dan saksi hanya ikut duduk di luar sama seperti masyarakat yang menyaksikan dan setelah selesai pulang;
Bahwa saksi tidak ikut menandatangani berita acara penghitungan ulang, karena merasa tidak credible lagi;
Bahwa saksi tidak tahu persis perolehan suara masing-masing Capres dan Cawapres, hanya saksi mengetahui yang memperoleh suara Capres dan Cawapres Wiranto-Wahid di PPK sebesar 2.815 suara, sedangkan perolehan Capres dan Cawapres lain tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi dari 106 TPS yang melakukan penghitungan ulang hanya 30 TPS dan selebihnya saksi tidak tahu;
Bahwa peringkat peroleh suara sepengetahuan saksi adalah:
- Pertama pasangan Capres dan Cawapres Mega-Hasyim;
- Kedua pasangan Capres dan Cawapres SBY dan Yusuf Kalla;
- Ketiga pasangan Capres dan Cawapres Wiranto dan Wahid;
- Keempat pasangan Capres dan Cawapres Amin Rais dan Siswono;
- Kelima pasangan Capres dan Cawapres Hamzah Haz dan Agum;
Bahwa terhadap penghitungan ulang, saksi-saksi dimaksud tidak mengajukan keberatan dan tidak pula melaporkan ke Panwaslu;
Menimbang bahwa di persidangan, telah didengar ahli dari Pemohon, yang memberi keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Roy Suryo (Ahli)
Bahwa pada waktu berlangsungnya Pemilihan Capres dan Cawapres tanggal 5 Juli 2004 melalui hasil tayangan dari situs resmi yang beralamat di http://tnp.kpu.go.id yang dimiliki oleh KPU yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung sudah memberikan laporan bahwa suara yang masuk pada pukul 11.00 WIB, jadi pada tanggal 5 Juli 2004 jam 11.00 WIB sudah ada perolehan suara dari 2 PPK yang masuk dengan jumlah suara 8.908 suara;
Bahwa apa yang ahli lihat, sudah terdapat 2 kecamatan yang masuk. Kemudian yang menarik ketika diakses pada hari Senin tanggal 5 Juli 2004 jam 20.30 WIB sudah ada keterangan atau jumlah rekapitulasi suara yang masuk di kecamatan berjumlah 8.908 suara, artinya terdapat suatu angka, tetapi apakah memang angka ini bisa dipercaya dari KPU, karena jumlah kecamatan di Indonesia saja secara total ada 5.117. Sehingga kalau 8.908 suara, ada suatu hal yang pantas dipertanyakan;
Bahwa ketika data ini keluar, ahli juga tidak diam saja, melainkan telah mempertanyakan, termasuk beberapa teman juga menanyakan langsung kepada penanggungjawab TI KPU, yang selanjutnya menyampaikan bahwa mengapa bisa terjadi pada jam 11.00 WIB, dan juga sempat ditayangkan oleh sebuah televisi swasta tentang hasil tersebut;
Bahwa ternyata dari beberapa dokumen yang ada, terjadi ketidakseragaman statement yang ada di KPU, penanggungjawab TI menyatakan bahwa itu TPS khusus tapi orang lain menyatakan itu dari Jember dan lain sebagainya, bahkan dalam bukti yang dIbawa Ahli, mereka saling menyalahkan;
Bahwa ketika ada sebuah diskusi bersama Pak Akhiyar Umri seorang staf TI KPU bertempat di hotel di Jakarta menyatakan, bahwa data-data yang Ahli tunjukkan tadi adalah data-data resmi dari KPU, artinya Ahli menginformasikan dan menyampaikan apa yang ada di KPU dan fenomena yang ada di sana. Kemudian, ternyata yang menarik dari hasil permbandingan data-data tersebut, adalah ketika pada hari lain, Ahli melakukan akses lagi kepada situs KPU, ternyata data tanggal 5 Juli 2004 sudah berubah total, yaitu yang semula menunjuk pada angka 8.908 suara, ternyata sudah dikoreksi menjadi 593, ini merupakan suatu koreksi yang terlalu besar, hal ini dapat juga dikhawatirkan terjadi dalam data manual. Karena tidak ada pihak lain yang dapat mengoreksi hasil manual, dan yang membuat heboh adalah ketika tabel tersebut terdapat selisih 8.315 suara, dimuat pada harian Kompas pada hari Senen tanggal 12 Juli 2004 sebagai head line;
Bahwa sepanjang yang Ahli mengerti, tujuan dari penayangan terknologi informasi KPU sebenarnya sangat baik dan sangat mulia yaitu bertujuan untuk transparansi, agar masyarakat dapat mengerti secepat
mungkin informasi yang ada, hanya saja ketika muncul hal-hal yang aneh, atau menurut ahli hal yang tidak masuk akal, seperti ketika misalnya suara yang masuk itu mendahului proses yang seharusnya terjadi, proses manual, jadi manual belum dihitung, tiba-tiba ada TI KPU sudah bisa menghitung pada jam 11.00 WIB. Suatu keanehan lagi, meskipun KPU sudah menetapkan final pada tanggal 26 Juli 2004 berhenti di angka 106 juta suara, ternyata hari per hari sampai dengan hari ini teknologi informasi merambat angkanya naik menjadi 107 juta suara;
Bahwa yang ingin Ahli sampaikan adalah, mungkin saja semua daerah memberikan hasil yang sama 33%, 26%, 22%, 14% dan 3%, hanya saja sayangnya, sistem yang harus kita ketahui di dalam TI KPU, adalah yang juga diketahui oleh masyarakat karena hanya itu satu-satunya yang dapat dipercaya, karena tidak ada orang yang bisa mengecek sampai ke dalam, semua suara secara elektronik berasal dari formulir C1 PWP yang di entry dari 5.117 kecamatan, yang kemudian ditampung dalam sebuah server yang letaknya di gedung KPU Jalan Imam Bonjol dan tidak ada seorang pun di luar orang TI KPU yang bisa melihatnya;
Bahwa data-data tersebut kemudian ditayangkan melalui Pusat Tabulasi Nasional Pemilu di hotel Borobudur dengan sistem fiding, dan dengan sistem fiding hasil tersebut merupakan sudah hasil final atau hasil akhir. Artinya secara teknis data ini tidak real time jadi tidak langsung, tidak begitu saja hasil dari salah satu TPS yang saat ini dientry kemudian muncul dan diketahui masyarakat. Terbukti bahwa di dearah DKI Jakarta saja banyak terjadi kesalahan double entry ataupun terjadi salah PIN. Terhadap hal tersebut Ahli tidak berani beropini, hanya menyatakan bahwa berarti ada kesalahan sistem, apakah itu disangaja atau tidak Walahu`alam Bissawab;
Bahwa. Ahli hanya bicara technicling atau secara teknis yang mungkin terjadi, karena sistemnya tidak transparan atau tidak real time, hal itulah yang Ahli kritik terus sejak semula. Jadi sistem tersebut adalah sistem tertutup yang hanya KPU lah yang mengetahui suara riilnya yang masuk berapa;
Bahwa demi kebaikan sistem ini untuk Nasional, tidak ada satu sistempun yang bisa kemudian mengcrosscheckkan atau menjadi uji banding antara hasil teknologi informasi dan hasil manual. Ini kekurangan paling fatal di dalam teknologi informasi ini Karena formulir C1 PWP yang digunakan
untuk menginput ini tidak pernah dilihat langsung di Jakarta. Kalau ini kemudian sempat dibawa ke Jakarta 5117 formulir, saya dulu pernah mngusulkan dijejer semuanya di Stadion Senayan dan dibuat namanya Hartungnas (Hari Penghitungan Nasional) ini akan bisa mengecek sekaligus validasi data manual, jadi kita punya 3 basis data, data dari TPS, data berdasarkan Hartungnas, 5117 kecamatan, ini bukan ide gila mungkin bisa dipertimbangkan pada Pilpres ke-2. jadi ini satu-satunya entry dari mana dari manual dan TI itu ketemu di kecamatan biarkan itu direkap menjadi data manual sesuai Undang-undang tapi biarkan data dari kecamatan inilah yang kemudian dikirim, hasilnya pasti akan transparan dan obyektif;
Bahwa secara obyaektif bahwa Quick Account sah-sah saja. dan itu juga dilakukan Nafrel di Filipina. Dan itu juga berjalan baik, dan itu bukan hasil resmi dari KPU, saya kira tidak ada masalah. Tentang Quick Account, bahwa itu hasil suara kemungkinan bisa sama atau bisa seiring itu mungkin saja terjadi;
Bahwa kemungkinan terjadi kesalahan dalam sistem KPU tersebut adalah:
1. Kesalahan data entry di terminal itu sendiri, jadi ketika seseorang petugas yang bisa melakukan kesalahan data karena password yang diberikan itu ada dua yaitu password testing dan password sudah final.
2. Istilah teknis PVN, kenyataannya kontrak itu hanya berlangsung 2 hari ketika Pilpres atau ketika Pemilu Legislatif yang berlangsung 5 hari, setelah itu menggunakan jalur internet biasa, artinya seseorang memungkinkan untuk ditumpangi karena dia melalui jalur internet yang murah;
3. Ketika suara terkumpul semuanya di pusat atau di server, ada proses di KPU yang namanya proses verifikasi.
4. Pada saat fiding, ketika Ahli pernah menanyakan kepada Pak Akhiyar Umri, "siapa orang yang bisa mengkoreksi angka-angka yang dari 8.900 menjadi 593?". Beliau menjawab, "itu tanggung jawab saya";
Bahwa untuk adanya transparasi, sebuah sistem pasti dirancang sebaik dan seaman mungkin demi kebaikan bersama dan demi ketentraman masyarakat.
Bahwa sistem yang dirancang oleh TI KPU ini agak keterlaluan keamanannya, sehingga sebenarnya yang kita lihat dalam tayangan elektronik, adalah sebuah gambar, sebuah poster yang dilukis sebelumnya oleh KPU, artinya prinsip ketransparansiannya itu sangat terkurangi;
Bahwa sistem TI KPU yang berlaku sekarang ini adalah sistem yang sebenarnya tidak dirancang untuk KPU sendiri, melainkan hasil kerjasama dengan senior-senior TI dari semua Universitas, ada dari UGM, UI, UNDAP, IPB dan lain sebagainya. Tapi akhirnya semua Tim ini yang terdiri dari beberapa orang ada Prof. Mashudi Kisworo, Prof. Ucok, Prof. Bambang Prasetowo, Bapak Zainal yang kemudian ditinggal dan racangannya tidak dipakai, berarti KPU sebenarnya telah bertaruh besar dengan mempertaruhkan 321 milyard kepada orang-orang yang tidak perfom dan tidak pernah dilakukan audit sekalipun;
2. Prof. Dr. Harun Alrasyid, S.H.
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juli 2004 telah dilangsungkan Pemilihan Presiden (dan Wakil Presiden) secara nasional dan serentak;
2. Bahwa pemilihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Th. 2003 (Undang-undang Pilpres);
3. Bahwa pertanyaan pertama yang timbul ialah apakah Undang-undang tersebut merupakan undang-undang organik, yaitu undang-undang yang dibentuk atas perintah Pembuat Undang-Undang Dasar, jawabannya: tidak, pembuat Undang-Undang Dasar tidak ada memerintahkan agar dibuat undang-undang tersendiri tentang Pemilihan Presiden, jadi, tidak ada delegasi;
4. Bahwa yang ada diperintahkan oleh pembuat Undang-Undang Dasar kepada Pembuat undang-undang ialah membentuk undang-undang tentang Pemilihan Umum yang sekaligus mengatur tentang pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD (Pasal 22E, ayat (6) juncto ayat (2)), jadi tidak ada perintah agar dibuat undang-undang tersendiri untuk DPR, DPRD, DPD, Presiden;
5. Bahwa ketentuan dalam Undang-undang Pilpres yang mengatur soal syarat jabatan Presiden (dan Wakil Presiden), yaitu dalam Pasal 6,
adalah tidak sah karena sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar, dengan perkataan lain, merupakan wewenang pembuat Undang-Undang Dasar, bukan Wewenang Pembuat undang-undang, jadi, tidak konstitusional;
6. Bahwa ketentuan dalam undang-undang Pilpres yang mengatur soal persentase yang harus diraih oleh partai politik agar berhak mengajukan calon Presiden (dan Wapres), yaitu minimum 15% jumlah kursi DPR atau 20% suara (Pasal 5, ayat (4)), adalah tidak sah karena bertentangan dengan aturan undang-undang dasar yang sama sekali tidak menetapkan soal persentase. Jadi juga tidak konstitusional. Perlu ditambahkan bahwa khusus untuk Pemilu Presiden 2004 berlaku persentase 3% dan 5% (Pasal 101);
7. Bahwasanya Undang-undang Nomor 23 Th. 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah cacat hukum, sudah ahli tulis dalam artikel yang dimuat dalam Majalah Tempo, 10 Agustus 2003;
8. Bahwa terhadap Surat Edaran Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 yang ditandatangi oleh anggota KPU Anas Urbaningrum, berpendapat surat edaran tersebut tidak sah, karena surat tersebut dibuat erdasarkan surat yang tidak sah, karena seharusnya harus di keluarkan oleh rapat pleno KPU;
9. Bahwa ahli berpendapat dengan keluarnya surat edaran tersebut menimbulkan kekacauan dan tidak ada pastian hokum serta tidak mendasarkan aturan pemilu dalam melakukan penghitungan ulang, sehingga hasil penghitungan itupun tidak sah dan tidak ada kepastian hukumnya;
10. Bahwa terhadap surat edaran tersebut karena tidak dikeluarkan secara benar menurut hukum, maka tidak mengikat dan akibat dari adanya surat edaran tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2003, seharusnya penghitungan suara TPS harus di TPS kemudian penghitungan suara di PPS, di PPS demikian juga petugasnya;
Bahwa terkait dengan ketentuan dari KPU Nomor 1152/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004, Panwaslu telah mengirim surat ke daerah bahwa penghitungan ulang itu harus dilakukan ssecara yuridis formil;
Bahwa oleh karena kondisi obyektif waktu itu surat suara sudah ada yang dikirimkan ke PPS dan bahkan ada yang sudah sampai PPK, maka penghitungan ulang dilakukan di PPS atau PPK tetapi harus dilakukan oleh petugas TPS atau PPS dan disaksikan oleh para saksi calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut;
Bahwa oleh karena kondisi yang sedemikian rupa, maka Panwaslu bersikap surat edaran KPU tersebut dapat dilaksanakan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan ketentuan yang melakukan adalah petugas TPS/KPPS dan memeriintahkan kepada seluruh anggota Panwaslu di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penghitungan ulang tersebut;
Bahwa dari hasil pengamatan Panwaslu pelaksanaan penghitungan ulang khususnya di luar Pulau Jawa ada yang dilakukan di tingkat PPS, tetapi Panwaslu tetap menghimbau agar penghitungan ulang tersebut dilakukan oleh petugas TPS dan disaksikan oleh para saksi capres dan cawapres;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Pihak Terkait dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhamad Yusuf Kalla, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. A. Hasyim Muzadi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prof. Dr. H. Amien Rais dan Dr. Ir. Siswono Yudhohusodo, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Drs. H. Hamzah Haz dan Agum Gumelar; yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan menunjuk pada berita acara persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Menimbang bahwa terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK), salah satu kewenangan Mahkamah ialah memutus perselisihan hasil pemilihan umum (selanjutnya disingkat Pemilu). Pemilu yang dimaksud adalah Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (vide Pasal 22E ayat (2) UUD 1945). Kemudian Pasal 85 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disingkat UU Pilpres) menentukan “Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
Bahwa Pasal 74 ayat (1), (2), dan (3) UUMK juncto Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU Pilpres menentukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional;
Menimbang bahwa Pemohon a quo, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2004 dan Keputusan KPU Nomor 56/SK/KPU/Tahun 2004, adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dengan nomor urut 1;
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan keberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 Tentang Penetapan dan Pengumuman Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 beserta lampirannya yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004 pukul 20.10 WIB. Keberatan dimaksud disebabkan karena Pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sebesar 26.286.788 yang berarti berada di peringkat ketiga di bawah pasangan calon Megawati-Hasyim Muzadi yang berada di peringkat kedua dengan suara sebanyak 31.569.104, pada hal seharusnya Pemohonlah yang berada di peringkat kedua dengan jumlah suara sebesar 31.721.448, yang berarti Pemohon yang lolos ke putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Juli 2004 pukul 19.13, sehingga masih memenuhi tenggat 3 x 24 jam sejak pengumuman KPU pada hari Senin tanggal 26 Juli 2004 pukul 20.10;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka lebih lanjut Mahkamah perlu mempertimbangkan pokok perkara;
Pokok Perkara
Menimbang bahwa dalam pokok perkara Pemohon mendalilkan hal-hal yang menurut Pemohon bersifat kualitatif dan kuantitatif. Hal-hal yang bersifat kualitatif berkaitan dengan adanya penyimpangan-penyimpangan oleh KPU (perbedaan tentang jumlah TPS, PPS, PPK, jumlah pemilih menurut SK KPU Nomor 39 Tahun 2004 dengan SK. KPU Nomor 79/SK/KPU/ Tahun 2004, sistem pelaporan KPU Provinsi yang tidak sinkron), adanya PPS yang menerbitkan 2 versi berita acara rekapitulasi penghitungan suara, keluarnya Surat Edaran KPU Nomor 1151/15/VII/2004 tanggal 5 Juli 2004 perihal 'Surat Suara Sah' yang hanya ditandatangani Drs. Anas Urbaningrum, M.A. atas nama Ketua KPU yang diikuti Surat KPU Nomor 1152/15/VII/2004 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS oleh KPPS yang menimbulkan ketidak pastian hukum, masalah intimidasi di PTPN XII Banyuwangi, dan masalah TNP (Tabulasi Nasional Pemilu) penghitungan suara berbasis teknologi informasi (TI) yang menyesatkan dan penuh keanehan. Sedangkan hal yang bersifat kuantitatif Pemohon mendalilkan hilangnya suara Pemohon sebesar 5.434.660 suara yang tersebar di 26 Provinsi.
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang bersifat kualitatif dan kuantitatif tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Pertimbangan yang bersifat kualitatif
Menimbang bahwa Mahkamah sebagai pengawal konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang intinya menentukan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dengan demikian, persoalannya adalah apakah berbagai hal yang bersifat kualitatif yang didalilkan oleh Pemohon telah menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang juga diadopsi oleh Pasal 2 dan Pasal 9 ayat (1) UU Pilpres.
Menimbang bahwa berbagai hal yang bersifat kualitatif yang didalilkan oleh Pemohon sebenarnya telah disediakan mekanisme penyelesaiannya oleh UU Pilpres, baik pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan hasil Pemilu, maupun pada setiap jenjang penyelenggara Pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU. Mekanisme dimaksud akan berjalan apabila peserta Pemilu mengajukan keberatan yang harus mendapat tanggapan dan ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU, dan aparat penyidik.
Menimbang bahwa kedudukan Mahkamah dalam sengketa Pemilu bukanlah sebagai lembaga peradilan banding atau kasasi dari berbagai sengketa yang terkait Pemilu yang sudah disediakan mekanisme penyelesaiannya dalam bentuk sectoral and local legal remedies, melainkan sebagai lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU (vide Pasal 85 dan Pasal 68 UU Pilpres, juga Pasal 74 ayat 2 huruf b dan Pasal 75 UUMK), sehingga memang berkaitan dengan hal yang bersifat kuantitatif, yaitu angka signifikan hasil akhir Pemilu. Sedangkan yang bersifat kualitatif akan menjadi perhatian (concern) Mahkamah hanya apabila prinsip-prinsip Pemilu yang ditentukan oleh UUD 1945 sebagaimana telah dikemukakan di atas dilanggar;
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dalil-dalil Pemohon yang bersifat kualitatif termaksud belumlah merupakan pelanggaran yang mengancam prinsip-prinsip Pemilu yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, dan secara kuantitatif juga tidak mempengaruhi signifikansi angka perolehan suara Pemohon untuk dapat lolos ke putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, Mahkamah juga berpendapat bahwa hal-hal yang
bersifat kualitatif yang didalilkan oleh Pemohon sudah sepantasnya menjadi perhatian KPU guna perbaikan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua, termasuk saran masukan yang dikemukakan ahli Roy Suryo mengenai penghitungan melalui teknologi informasi, yang menurut ahli hasil yang disajikan tidak dapat diuji banding dengan hasil manual, karena data yang masuk terlebih dahulu diolah oleh KPU. Terlepas dari ketentuan yang menyatakan bahwa data yang dipakai KPU adalah data manual, Mahkamah berpendapat bahwa penghitungan suara nasional yang berbasis teknologi informasi melalui http://tnp.kpu.go.id sejak 5 Juli 2004 adalah suatu niat baik dari KPU guna memenuhi hak konstitusional publik atas informasi (right to be informed) tentang hasil pemilu, namun pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat dan media masa secara cepat, terbuka, dan tidak mengikat secara hukum. Terlepas dari pentingnya penggunaan TI untuk kebutuhan internal KPU dalam mendukung proses penghitungan suara secara manual, harus pula dicegah adanya persepsi bahwa penggunaan teknologi informasi oleh KPU dapat menggiring opini publik yang tidak fair bagi peserta Pemilu (termasuk Pemohon) dalam proses penghitungan manual yang sedang berlangsung. Hal itu dapat dicapai apabila penyelenggaraan TNP berbasis TI dilakukan oleh pihak di luar KPU guna menghindari kerancuan dengan penggunaan data manual;
Menimbang bahwa terhadap pendapat ahli Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H. yang menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah karena UU Pilpres tidak sah mengingat tidak sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945, meskipun pendapat tersebut tidak relevan dengan materi permohonan a quo karena termasuk ranah pengujian UU terhadap UUD, namun guna mencegah timbulnya kebingungan masyarakat dan polemik yang tidak perlu, Mahkamah memandang bahwa pendapat tersebut baru merupakan satu pendapat yang hanya didasarkan atas metode penafsiran semantik-literal yang sesungguhnya masih merupakan penafsiran pembuka yang harus dilengkapi dengan penafsiran sistematik dan pendekatan komprehensif terhadap konstitusi, sebab jika tidak, penafsiran demikian akan menyebabkan konstitusi menjadi sangat
rigid dan sempit, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan praktek ketatanegaraan.
Menimbang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Surat KPU No. 1151/15/VII/2004 dan Surat KPU No. 1152/15/VII/2004, keduanya bertanggal 5 Juli 2004, telah menimbulkan inkonsistensi dalam penghitungan suara, Mahkamah menyadari bahwa kedua surat tersebut telah menimbulkan kontroversi yuridis tentang kualifikasi suara sah, namun bukanlah kewenangan Mahkamah untuk menilainya, dan saat ini hal tersebut sedang diuji oleh Mahkamah Agung, sedangkan implikasi surat tersebut yang dianggap merugikan perolehan suara Pemohon akan dikemukakan dalam pertimbangan kuantitatif.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Pilpres, maka permohonan Pemohon agar KPU melakukan penghitungan suara ulang secara nasional tidaklah cukup beralasan.
2. Pertimbangan kuantitatif
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hilangnya suara sebanyak 5.434.660 yang menjadi hak Pemohon telah terjadi karena hal hal berikut:
1. Perbedaan mencolok jumlah Pemilih antara Keputusan KPU No. 79/SK/KPU Tahun 2004 tertangal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 dengan Keputusan KPU No. 39 Tahun 2004 tentang Jumlah Pemilih dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, perbedaan mana berjumlah 4.586.424 suara, yang dipandang sebagai suara yang hilang, yang berimplikasi kepada perolehan suara Capres dan Cawapres sebagai hasil penghitungan secara nasional yang tidak akurat.
2. Di tingkat Kabupaten/Kota terdapat perbedaan signifikan jumlah Pemilih menurut daftar Pemilih Tetap yang menggunakan hak pilih ditambah jumlah Pemilih dari tempat lain, dengan jumlah suara masuk, baik yang sah maupun yang tidak sah, serta perbedaan yang mencolok antara jumlah TPS, PPS, dan PPK berdasarkan SK KPU No.
39 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 dengan SK KPU Nomor 79/2004 Tahun 2004 bertanggal 26 Juli 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pengitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, dalam mana selisih jumlah TPS tersebut mencapai 7.434 bila dikalikan 300 orang per-TPS maka terjadi penghilangan hak politik 2.230.220 Pemilih.
3. Terdapat ketidaksinkronan pelaporan KPU Provinsi terhadap SK KPU Nomor 39 Tahun 2004 dan diperbaiki melalui SK KPU Nomor 79/2004, sehingga mengindikasikan bahwa setiap institusi Pemilu dapat mengubahisi Pelaporan Hasil Pemungutan Suara oleh institusi Pemilu yang berada di bawahnya.
4. Bahwa ada PPS yang menerbitkan 2 versi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Desa/Kelurahan (Model D1-PWP) yang satu sama lainnya berbeda yang berakibat tidak adanya kepastian berkenaan dengan versi Berita Acara mana yang memuat kebenaran dan dijadikan data resmi Penghitungan Suara.
5. Bahwa telah terjadi perbedaan antara Berita Acara Rekapitulasi Pengitungan Suara KPU Provinsi antara di tingkat tempat Pemungutan Suara dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Kabupaten/Kota, serta terdapat sejumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU, sehingga terdapat 2.513.881 suara yang tidak diketahui.
6. Bahwa di beberapa Provinsi terdapat jumlah surat suara yang jauh lebih kecil jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap dalam provinsi tersebut sehingga terbukti secara hukum telah terjadi ketidakakuratan dan ketidakrapian kerja KPU, yang berimplikasi pada ketidakakuratan hasil penghitungan suara yang merugikan Pemohon karena kehilangan suara sebesar 5.434.660 suara, dengan perincian sebagai berikut:
No.PROVINSIJUMLAH SUARA YANG HILANG1.Jawa Barat1.038.8552.Jawa Tengah752.5523.Jawa Timur768.339
4.Banten466.0455.Sumatera Selatan963.6616.DKI Jakarta348.8787.Riau145.9918.Kepulauan Riau250.4769.Naggroe Aceh Darussallam131.91110.Sulawesi Selatan224.88111.Kalimantan Timur37.41112.Nusa Tenggara Timur35.79213.Sulawesi Tenggara32.12614.Irian Barat Jaya25.89515.Kalimantan Selatan21.22816.Jambi19.70517.Nusa Tenggara Barat16.96518.Kepulauan Bangka Belitung15.91219.Kalimantan Tengah6.42020.Maluku Utara5.51921.Gorontalo4.08422.Kalimantan Barat5.30623.Bali7.98324.Sulawesi Tengah10.20625.Sulawesi Tenggara33.88226.D.I. Yogyakarta64.364Jumlah Total Suara yang Hilang5.434.660
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti tertulis berupa P-1 sampai dengan P-40 beserta resume Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden di daerah Pemilihan Provinsi yang dipermasalahkan, serta saksi-saksi fakta yang diajukan sebanyak 5 (lima) orang yaitu Efendi Widianto, M. Hadi Lufi, Edwin Patria, Samsu SP, dan M. Yusuf S.Y. serta 4 (empat) orang pemberi keterangan yaitu Supriyanto, Chairul Anwar, Sadi Sumartono, dan Mat Ali, dengan mana dapat disimpulkan fakta-fakta berikut:
- Bahwa benar terjadi perbedaan antara jumlah Pemilih berdasar Pemilih Tetap sebagaimana disebut dalam SK Nomor 39 Tahun 2004 dengan jumlah Pemilih yang melaksanakan hak pilihnya karena berbagai alasan akan ada pemilih yang sudah terdaftar yang tidak dapat datang di TPS untuk menggunakan hak pilihnya;
- Bahwa juga benar dari pemeriksaan dan penjumlahan yang dilakukan untuk membandingkan jumlah TPS/PPS/PPK dalam SK KPU Nomor 39/2004 dengan SK KPU No. 79/2004, telah terdapat juga selisih jumlah tersebut;
- Bahwa juga benar telah terdapat perbedaan antara jumlah pemilih menurut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih ditambah jumlah pemilih dari TPS lain dengan jumlah suara masuk, baik yang sah maupun yang tidak sah, serta ketidaksinkronan pendapat KPU Provinsi yang menimbulkan inkonsistensi pelaporan hasil pemungutan suara Pemilu yang berada di bawah;
Menimbang hal-hal sebagaimana telah diutarakan Pemohon dalam dalil maupun alat bukti untuk mendukung dalil Pemohon telah ternyata juga hal-hal sebagai berikut:
1. Selisih jumlah TPS sebesar 7.434 dengan asumsi pemilih sebesar 300 orang bila dikalikan akan berjumlah 2.230.200 suara pemilih yang hilang adalah didasarkan perkiraan belaka, jumlah dimaksud seandainya pun benar adanya tidak dapat dikatakan akan merugikan Pemohon saja dengan menguntungkan calon lain, karena kemungkinan sebaliknya juga dapat terjadi;
2. Jumlah pemilih tetap terdaftar yang berbeda dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sebagai satu hal yang wajar, yang oleh Pemohon dihitung sebesar 4.586.424 suara sebagai suara yang hilang, juga tidaklah dapat merugikan Pemohon saja dengan menguntungkan Capres/Cawapres lain, karena kemungkinan sebaliknya juga dapat terjadi;
3. Inkonsistensi dan ketidaksinkronan laporan hasil-hasil Pemungutan Suara secara berjenjang, dari alat-alat bukti yang diajukan jikalaupun dipandang terbukti tidaklah cukup signifikan dan tidak mencapai jumlah yang didalilkan Pemohon, dan di samping itu dari alat-alat bukti yang diajukan tidak terdapat keberatan yang diajukan secara formal menurut tahapannya dalam berita acara sebagai alat-alat bukti;
4. Inkonsistensi hasil penghitungan ulang di beberapa TPS telah mengakibatkan pengurangan suara dalam jumlah yang sangat kecil bagi Pemohon dan pada umumnya dari saksi-saksi Pemohon juga dapat diketahui bahwa hasil penghitungan ulang yang dilakukan akibat Surat KPU No. 1151/15/VII/2004 dan No. 1152/15/VII/2004 masing-masing bertanggal 5 Juli 2004 pada umumnya kenaikan suara terjadi bagi setiap Capres dan Cawapres dan merupakan hal yang dipandang wajar, dan hasil penghitungan ulang telah dilakukan dengan kehadiran
saksi-saksi; khusus untuk hasil penghitungan ulang yang merugikan Pemohon, tidak ternyata telah diajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, yang dengan mekanisme dimaksud sesungguhnya perbaikan-perbaikan dapat dilakukan di tempat dan seketika apabila keberatan dimaksud beralasan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Pemohon, Mahkamah telah memeriksa satu demi satu perolehan suara Pemohon di masing-masing provinsi yang dipersoalkan dengan perincian sebagai berikut:
1. Provinsi Jawa Barat
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi kerugian 1.038.855 suara di 25 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah mengajukan bukti P-34, terutama yaitu:
1. Model DB-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota;
2. Model DB 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Subang;
3. Lampiran 1 Model DB1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Subang;
4. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Nagrak;
5. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Nagrak;
6. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Nagrak;
7. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Nagrak;
8. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang;
9. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Cikidang;
10. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cidahu;
11. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Cidahu;
12. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Cidahu;
13. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Cidahu;
14. Model DA 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Cidahu;
15. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Caringin;
16. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Sukarasa;
17. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Cicurug;
18. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Waluran;
19. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Waluran;
20. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Waluran;
21. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Waluran;
22. Model DA 2-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Waluran;
23. Model DA 3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkatan Kecamatan Waluran;
24. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan WakilPresiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Jampangkulon;
25. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jampangkulon;
26. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Jampangkulon;
27. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Jampangkulon;
28. Model DA 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Jampangkulon;
29. Model DA 3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkatan Kecamatan Jampangkulon;
30. Model DA 4-PWP: Surat Pengantar;
31. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Sukabumi;
32. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Sukabumi;
33. Model DA-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cireunghas;
34. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Cireunghas;
35. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Cireunghas;
36. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Ciruenghas;
37. Model DA 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Cireunghas.
38. Model DA 4-PWP: Surat Pengantar;
39. Model DA-PWP: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi;
40. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Purabaya;
41. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Menimbang bahwa untuk menyanggah dalil Pemohon, KPU telah mengajukan bukti T-1 yang terdiri atas:
1. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
2. Model DC1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi;
3. Lampiran 1 Model DC1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Barat;
4. Lampiran 2 Model DC1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 Provinsi Jawa Barat;
5. Model DC2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan setelah mendengar keterangan Pemohon, KPU, Panwaslu, dan pihak terkait dalam persidangan, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya bahwa Pemohon kehilangan 1.038.855 suara di Provinsi Jawa Barat;
Menimbang, mengenai Surat Bupati Subang No. III/1096/Pem, tanggal 8 Juni 2004, perihal Partisipasi Dana Sukses Mega-Hasyim, yang ditujukan kepada kepala dinas/instansi/badan/kantor se-Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Maman Yudia (Wakil Bupati) a.n. Bupati Subang, Mahkamah menilai surat tersebut bukanlah alat bukti yang dapat secara langsung membuktikan kerugian riil perolehan suara Pemohon di Kabupaten Subang seperti yang didalilkannya. Surat ini tidak secara eksplisit ditujukan kepada TPS, PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten Subang. Namun, Mahkamah juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa bukti ini adalah indikasi tidak netralnya Pemerintah Kabupaten Subang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang harus ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan Penyidik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2003;
Menimbang bahwa setelah memeriksa alat-alat bukti tersebut, Mahkamah menilai bahwa benar tidak ada keberatan dari saksi Pemohon di setiap tingkatan penyelenggaraan pemilu, yang dapat memberikan petunjuk bagi Mahkamah bahwa dalil kerugian sebesar 1.038.855 suara di Provinsi Jawa Barat;
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Jawa Barat) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah), ternyata Mahkamah sama sekali tidak menemukan perbedaan antara data jumlah pemilih dan
data jumlah surat suara yang masuk, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini (bukti P-34 = bukti T-1):
No.Kab/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Bogor2.134.66722.0962.156.7632.102.66454.0992.156.76302Sukabumi1.196.18214.8471.211.0291.173.42137.6081.211.02903Cianjur1.103.77028.7901.132.5601.095.27637.2841.132.56004Bekasi1.068.05610.8801.078.9361.061.37117.5651.078.93605Karawang1.135.83210.0621.145.8941.131.09414.8001.145.89406Purwakarta437.4603.787441.247432.9318.316441.24707Subang866.0536.878872.931862.67510.256872.93108Bandung2.386.86325.4012.412.2642.379.85332.4112.412.26409Sumedang638.1406.735644.875637.9676.908644.875010Garut1.190.11918.4261.208.5451.187.50921.0361.208.545011Tasikmalaya908.59712.552921.149906.50214.647921.149012Ciamis917.68314.867932.550919.83512.715932.550013Cirebon1.100.98110.5271.111.5081.087.81423.6941.111.508014Kuningan558.3109.223567.533554.28513.248567.533015Indramayu938.7115.602944.313928.89815.415944.313016Majalengka723.9393.661727.600714.81212.788727.600017Kota Bandung1.337.51043.4441.380.9541.360.44320.5111.380.954018Kota Bogor489.50311.907501.410491.26510.145501.410019Kota Sukabumi158.9974.296163.293159.9493.344163.293020Kota Cirebon157.8453.589161.434158.0763.358161.434021Kota Bekasi1.030.44634.0181.064.4641.052.90011.5641.064.464022Kota Depok779.66614.027793.693784.2459.448793.693023Kota Tasikmalaya340.7157.302348.017341.9106.107348.017024Kota Cimahi288.5962.587291.183287.3513.832291.183025Kota Banjar96.5051.83198.33697.0521.28498.3360Total21.985.146327.33522.312.48121.910.098402.38322.312.4810
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Jawa Barat tidak terbukti;
2. Provinsi Jawa Tengah
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 752.552 suara untuk Provinsi Jawa Tengah. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-12 yang terdiri atas:
1. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-2 terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan bukti KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut tidak berbeda (bukti P-12 = bukti T-2). Baik pada bukti P-12 maupun bukti T-2 perolehan suara Pemohon di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 3.943.032 suara, sehingga tidak ditemukan adanya bukti pendukung dalil Pemohon tentang kehilangan perolehan suara sebesar 752.552 suara.
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Jawa Tengah) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Jawa Tengah, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-12-3 = bukti T-2-3; bukti P-12-4 = bukti T-2-4):
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Cilacap938.27713.786952.063940.50611.557952.06302Banyumas907.72411.175918.899903.16315.736918.89903Purbalingga470.7185.603476.321467.9348.387476.32104Banjarnegara499.6438.676508.319498.19910.120508.31905Kebumen660.4067.707668.113652.40215.711668.11306Purworejo424.7975.890430.687422.9557.732430.68707Wonosobo455.7214.676460.397447.97112.426460.39708Magelang728.2664.197732.463712.78519.678732.46309Boyolali561.1917.827569.018559.9179.101569.018010Klaten722.0195.822727.841716.73911.102727.841011Sukoharjo472.8476.226479.073471.9557.118479.073012Wonogiri583.9045.040588.944582.3056.639588.944013Karanganyar482.0732.982485.055477.1167.939485.0550
14Sragen518.2242.468520.692514.1746.518520.692015Grobogan699.3473.445702.792691.88610.906702.792016Blora493.0222.705495.727487.7867.941495.727017Rembang345.7001.235346.935337.2869.649346.935018Pati683.2181.117684.335670.02214.313684.335019Kudus396.4481.706398.154386.99811.156398.154020Jepara575.8204.253580.073564.52915.544580.073021Demak547.8574.240552.097534.44317.654552.097022Semarang541.1363.502544.638532.41512.223544.638023Temanggung454.5053.075457.580443.57114.009457.580024Kendal529.5172.046531.563513.78017.783531.563025Batang403.8502.564406.414393.41413.000406.414026Pekalongan448.5103.056451.566438.53613.030451.566027Pemalang689.0025.561694.563677.28817.275694.563028Tegal742.8962.813745.709726.38519.324745.709029Brebes913.5597.551921.110901.60119.509921.110030Kota Magelang74.0731.34275.41570.3305.08575.415031Surakarta304.2079.578313.785308.1825.603313.785032Salatiga96.5721.81798.38996.0632.32698.389033KotaSemarang823.74523.221846.966828.20918.757846.966034KotaPekalongan155.0591.539156.598151.5575.041156.598035KotaTegal133.1913.345136.536133.6002.936136.5360Total18.477.044181.78618.658.8308.368.121149.7648.517.8850
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Jawa Tengah tidak terbukti;
3. Provinsi Jawa Timur
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan jumlah suara yang hilang di Provinsi Jawa Timur sebesar 768.339, yang diajukan dengan bukti P-13, terutama terdiri atas:
1. Perubahan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wapres Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Jawa Timur;
2. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur;
3. Model DC1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Timur;
4. Lampiran 1, Model DC1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Timur;
5. Lampiran 2, Model DC1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Timur;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-3 berupa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jawa Timur;
Menimbang bahwa walaupun terdapat perbedaan jumlah pemilih untuk Provinsi Jawa Timur menurut Pemohon antara SK KPU Nomor 39/2004 sejumlah 27.622.791 dengan laporan KPU Provinsi dalam SK KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 bertanggal 26 Juli 2004 sejumlah 26.881.452 yang menjadikan selisih perbedaan sejumlah 741.339, tetapi Pemohon tidak dapat membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan hasil suara Pemohon;
Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon ternyata dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terjadi selisih antara jumlah daftar pemilih tetap ditambah dengan jumlah pemilih dari TPS lain yang dibandingkan dengan jumlah suara sah ditambah dengan jumlah suara tidak sah, ternyata kesalahan penulisan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat provinsi oleh KPU dengan Model DC-PWP bertanggal 19 Juli 2004 yang kemudian telah diperbaiki oleh KPU Provinsi Jawa Timur berdasarkan bukti Berita Acara Perubahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat provinsi oleh KPU dengan Model DC-PWP bertanggal 25 Juli 2004 (bukti P-13), seperti diuraikan dalam tabel di bawah ini:
No.Kabupaten/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kab. Pacitan318.2255.574323.799319.5224.277323.79902Kab. Ponorogo522.5093.394525.903518.3537.550525.90303Kab. Trenggalek396.4213.519399.940393.2546.686399.94004Kab. Tulungagung584.4136.730591.143582.9128.231591.14305Kab. Blitar660.1135.470665.583653.34012.243665.58306Kab. Kediri880.8854.108884.993869.70915.284884.9930
7Kab. Malang1.394.00810.0671.404.0751.358.92245.1531.404.07508Kab. Lumajang599.5348.077607.611594.34213.269607.61109Kab. Jember1.253.61517.5731.271.1881.240.48430.7041.271.188010Kab. Banyuwangi925.60211.279936.881920.91915.962936.881011Kab. Bondowoso449.9274.901454.828410.38744.441454.828012Kab. Situbondo400.4493.872404.321398.2966.025404.321013Kab. Probolinggo630.0762.899632.975619.52913.446632.975014Kab. Pasuruan865.9976.225872.222838.68833.534872.222015Kab. Sidoarjo983.90510.061993.966968.65325.313993.966016Kab. Mojokerto602.0533.356605.409591.13014.279605.409017Kab. Jombang709.4403.563713.003695.28917.714713.003018Kab. Nganjuk610.5274.980615.507605.40510.102615.507019Kab. Madiun415.1231.278416.401409.3887.013416.401012Kab. Magetan392.1754.087396.262388.4977.765396.262013Kab. Ngawi504.6322.945507.577500.3547.223507.577014Kab. Bojonegoro740.1653.898744.063730.51213.551744.063015Kab. Tuban652.4162.897655.313639.40515.908655.313016Kab. Lamongan739.6172.239741.856729.62712.229741.856017Kab. Gresik638.5185.070643.588627.76615.822643.588018Kab. Bangkalan415.4921.846417.338385.22132.117417.338019Kab. Sampang454.7150454.715420.63934.076454.715020Kab. Pamekasan450.0062.582452.588438.85213.736452.588021Kab. Sumenep613.6504.186617.836569.36248.474617.836022Kota Kediri157.9172.305160.222151.7468.476160.222023Kota Blitar76.7881.84278.63077.4801.15078.630024Kota Malang439.72110.700450.421441.1169.305450.421025Kota Probolinggo120.8411.264122.105119.4102.695122.105026Kota Pasuruan102.199698102.89799.8913.006102.897027Kota Mojokerto68.6332.33370.96669.3911.57570.966028Kota Madiun100.2973.851104.148102.2371.911104.148029Kota Surabaya1.453.41331.9231.485.3361.341.457143.8791.485.336030Kota Batu111.8461.657113.503111.7061.797113.5030Total21.435.863203.24921.639.11220.933.191705.92121.639.1120
Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan ternyata tidak mendukung dalil Pemohon atas kehilangan suaranya sebesar 768.339, sehingga Mahkamah berkesimpulan bahwa untuk Provinsi Jawa Timur dalil tersebut tidak terbukti;
4. Provinsi Banten
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 466.045 suara untuk Provinsi Banten. Untuk mendukung dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-35 yang terdiri atas:
1. Model DC – PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten berikut lampirannya berupa: Model DC1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten (ditandatangani saksi Pemohon), Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten, Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten, (ditandatangani saksi Pemohon), Data Penyimpangan Pemillih dan Suara Provinsi Banten (versi Pemohon);
2. Model DB – PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Tangerang, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Tangerang, (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang (tidak ada keberatan dari saksi Pemoohon), Berita Acara Perubahan Perolehan Suara (ditandatangani oleh saksi Pemohon), Data penyimpangan suara Kabupaaaten Tangerang;
3. Model DB - PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak (ditandatangani oleh saksi PPemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Lebak, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Lebak, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Lebak (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Tangerang (tidak ada keberatan dari saksi Pemoohon);
4. Model DB - PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandegelang (ditandatangani saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Pandegelang, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Pandegelang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Pandegelang, (ditandatangani saksi Pemohon);
5. Model DB - PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandegelang (ditandatangani saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten
Pandegelang, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Pandegelang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Pandegelang, (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Serang (tidak ada keberatan dari saksi Pemoohon), Model DB3-PWP Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitunngan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, Format I Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Baerah Pemilihan Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2004 (versi Pemohon);
6. Model DB – PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang (ditandatangani saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kota Tangerang, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kota Tangerang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kota Tagerang, (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kota Tangerang (tidak ada keberatan dari saksi Pemoohon), Model DB3-PWP Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, Data Penyimpangan Pemilih dan Suara Kota Tangerang (versi Pemohon);
7. Model DB – PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilegon (ditandatangani saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Cilegon, Lampiran 1 Model DC 1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Pandegelang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Cilegon, (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Cilegon (tidak ada keberatan dari saksi Pemoohon), Model DB3-PWP Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilegon, dan Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Baerah Pemilihan Kabupaten Provinsi Banten Tahun 2004 (versi Pemohon);
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-4 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten;
2. Model DC1- PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten;
3. Lampiran 1 Model DC 1 - PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Banten;
Menimbang bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon dan KPU ternyata alat bukti kedua belah pihak tentang perolehan suara Pemohon (bukti P-35 = bukti T-4) tidak berbeda, yaitu Model DC-PWP dan lampirannya. Baik pada bukti P-35 maupun bukti T-4 perolehan suara Pemohon di Provinsi Banten berjumlah 922.299 suara, sedangkan pengurangan sebesar 466.045 suara yang didalilkan Pemohon karena adanya selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan pemilih dari TPS lain dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah, berdasarkan penghitungan hasil perolehan suara seperti pada tabel di bawah ini hanya dapat dibuktikan sebesar 20.693 suara;
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Serang927,9162,677930,593907,51023,083930,59302Cilegon182,8023,838186,640179,8966,744186,64003Tangerang1,755,13327,7141,782,8471,731,30735,5841,766,89115,9564Kota Tangerang823,14321,634844,777832,37912,398844,77705Lebak588,5692,913591,482578,73312,749591,48206Pandegelang575,5913,388578,979562,16512,077574,2424,737Total4,853,15462,1644,915,3184,791,990102,6354,894,62520,693
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan kehilangan suara 466.045 suara, namun dalam permohonannya Pemohon tidak secara jelas menyebutkan berapa sebenarnya jumlah perolehan suara Pemohon dan tidak pula menunjukkan penghitungan hasil perolehan suara menurut Pemohon, sehingga selain permohonannya menjadi kabur, klaim kehilangan suara dimaksud juga tidak terbukti;
5. Provinsi Sumatera Selatan
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara sebesar 963.661 suara. Untuk membuktikan dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti P-17, yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-5 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan kedua alat bukti tersebut tidak berbeda (bukti P-17 = bukti T-5), karena baik pada bukti P-17 maupun bukti T-5 perolehan suara Pemohon di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 640.294 suara. Tidak ditemukan adanya bukti kehilangan sebesar 963.661 suara seperti yang didalilkan Pemohon;
Menimbang, berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-17-5 = bukti T-5-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan terdapat beberapa keberatan; Pertama, keberatan terhadap adanya penghitungan ulang kertas suara yang rusak, yang dilakukan tidak di TPS, tetapi dilakukan di PPS pada tanggal 6 Juli 2004. Kedua, tidak adanya penjelasan data awal dan data penghitungan ulang; Ketiga, tidak adanya prosedur yang jelas terhadap legalisasi suara yang rusak, khususnya tidak adanya data penghitungan awal sebelum pengesahan kertas suara yang rusak; Keempat, petugas PPS di Kecamatan Ilir Barat II tidak membolehkan pemantau selain saksi resmi untuk mencatat hasil. Namun, saksi Pemohon (Firmansyah, SE) tetap ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-17-1= bukti T-5-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Sumatera Selatan) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, Mahkamah menemukan perbedaan data di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lubuk Linggau, sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-17-3 = bukti T-5-3; bukti P-17-4 = bukti T-5-4):
No.Kab/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Palembang722.22916.665738.894703.5638.934712.497-26.3972Musi Banyuasin225.9913.319229.310213.50510.656224.161-5.1493Banyuasin359.1244.387363.511338.00011.574349.574-13.9374O.K. Ilir345.0243.266348.290340.5157.775348.29005Ogan Ilir176.0632.847178.910174.8084.102178.91006Muara Enim332.7381.919334.657328.0205.817333.837-8207Prabumulih70.40463271.03670.17686071.03608Lahat279.6581.304280.962264.15310.459274.612-6.3509Pagar Alam62.1787662.25460.1081.14861.256-99810O.K. Ulu131.6821.364133.046139.8844.045143.929+10.88311O.K. Ulu Timur258.9851.026260.011301.1378.925310.062+50.05112O.K. Selatan150.7271.079151.806145.0846.517151.601-20513Musi Rawas253.915826254.741239.51210.067249.579-5.16214Lubuk Linggau86.02889086.91882.8921.44784.339-2.579Total3.454.74639.6003.494.3463.401.35792.3263.493.683-663
Menimbang bahwa meskipun terdapat perbedaan, namun Mahkamah menilai Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan selisih suara tersebut merupakan suara milik Pemohon. Seandainya pun selisih tersebut merupakan milik Pemohon, hal itu sama sekali tidak mendukung dalil Pemohon bahwa telah kehilangan 963.661 suara;
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pemohon sepanjang mengenai jumlah suara Pemohon di Provinsi Sumatera Selatan tidak terbukti.
6. Provinsi DKI Jakarta
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 348.878 suara untuk Provinsi DKI Jakarta. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-14 yang terdiri atas:
1. Model DB - PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Timur dan lampirannya berupa: Model DB1 - PWP Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Timur, Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan surat suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Timur, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Jakarta Timur, Model DB2-PWP Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Timur;
2. Model DB-PWP Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilhan umum Presiden dan Wakil Presiden di tigkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Selatan berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Jakarta Selatan, Model DB3-PWP Surat pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Selatan;
3. Model DB-PWP Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilhan umum Presiden dan Wakil Presiden di tigkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Pusat berikut lampirannya berupa: Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Pusat Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Kotamadya Jakarta Pusat, Model DC3-PWP Surat Pemberitahuan Waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Provinsi;
4. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilhan umum Presiden dan Wakil Presiden di tigkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Utara berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan jumlah PPK tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Utara, Model DB3-PWP Pernyataan Keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Utara;
5. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan suara pemilhan umum Presiden dan Wakil Presiden di tigkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Barat berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Barat, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah pemilih, TPS dan surat suara Pemilihaan Umum Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Jakarta Barat, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Jakarta Barat, dan Model DB2-PWP pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jakarta Barat;
6. Model DC-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta berikut lampirannya berupa: Model DC1-
PWP Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Provinsi, Lampiran 1 Model DC1-PWP Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat, dan Lampiran Model DC1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden DKI Jakarta Tahun 2004;
7. Model DC2-PWP Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-6 sebagai berikut:
1. Model DC-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta (ditandatangani oleh saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DC1-PWP Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden di Tingkat Provinsi, Lampiran 1 Model DC1-PWP Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat, dan Lampiran 2 Model DC1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden DKI Jakarta Tahun 2004 (ditandatangani oleh saksi Pemohon);
3. Model DC2-PWP Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (tidak ada keberatan);
4. Model DC3-PWP Surat pemberitahuan waktu daan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Provinsi;
5. Model DC4-PWP Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di KPU Provinsi DKI Jakarta;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon dan KPU ternyata alat bukti kedua belah pihak tidak berbeda (bukti P-14 = bukti T-6). Baik pada bukti P-14 maupun bukti T-6 perolehan suara Pemohon di Provinsi DKI Jakarta berjumlah 499.455 suara, sedangkan pengurangan sebesar 348.878 suara yang didalilkan Pemohon, berdasarkan penelitian yang cermat, seperti pada tabel di bawah ini, Mahkamah tidak menemukan adanya pengurangan suara;
No.Kabupaten/KotaJumlah SuaraDPT YgMengunakanHak PilihPemilihdari TPSLainPemilih(a)+(b)SuaraSahSuaraTidakSahSuara Masuk(d)+(e)selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Jakarta Pusat550,48220,379570,861563,4167,445570,86102Jakarta Timur1,435,53243,6041,479,1361,465,06814,0681,479,13603Jakrta Selatan1,104,62738,5801,143,2071,130,71412,4931,143,20704Jakarta Barat1,163,18535,2891,198,4741,185,52712,9471,198,47405Jakarta Utara831,28518,268849,553839,7399,814849,55306Kep. Seribu13,14669213,83813,69414413,8380Total5,098,257156,8125,255,0695,198,15856,9115,255,0690
Menimbang, berdasarkan hal-hal di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon di Provinsi DKI Jakarta tidak terbukti;
7. Provinsi Riau
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 145.991 suara. Untuk membuktikan dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti P-15, yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-7, sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Riau;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan kedua alat bukti tersebut tidak berbeda (bukti P-15 = bukti T-7). Baik pada bukti P-15 maupun bukti T-7, perolehan suara Pemohon di Provinsi Riau berjumlah 504.017 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 145.991 suara seperti yang didalilkan Pemohon,
kecuali berdasarkan keterangan saksi Hadi M. Lufi di persidangan adanya pengurangan perolehan suara Pemohon setelah dilakukan penghitungan suara ulang di satu TPS dari 9 suara turun menjadi 8 suara, jumlah mana sangat tidak signifikan;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2-PWP (bukti P-15-5 = bukti T-7-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau sama sekali tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Mastar) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-15-1 = bukti T-7-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Riau) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Riau, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-15-3 = bukti T-7-3; bukti P-15-4 = bukti T-7-4):
No.Kab/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Pekanbaru311.4317.588319.019315.4483.571319.01902Kampar266.7053.687270.392264.1676.225270.39203Rohul173.1761.505174.681167.3217.360174.68104Rohil195.8841.524197.408187.9809.428197.40805Bengkalis284.8394.194289.033280.8558.178289.03306Dumai92.5321.40193.93392.8081.12593.93307Pelalawan98.7001.829100.52997.5193.010100.52908Siak136.8922.779139.671136.8722.799139.67109Inhil288.9083.069291.977282.9539.024291.977010Inhu136.7661.355138.121135.0383.083138.121011Kuansing124.5031.178125.681122.9982.683125.6810Total2.110.33630.1092.140.4452.083.95956.4862.140.4450
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pemohon sepanjang mengenai jumlah suara Pemohon di Provinsi Riau, tidak terbukti.
8. Provinsi Kepulauan Riau
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara sebesar 250.746 suara. Untuk membuktikan dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti P-16, yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-8, sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kepulauan Riau;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau.
Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tidak berbeda (bukti P-16 = bukti T-8). Baik pada bukti P-16 maupun bukti T-8, perolehan suara Pemohon di Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 81.816 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 250.746 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang, berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-16-5= bukti T-8-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sama sekali tidak ada keberatan, meskipun saksi Pemohon tidak ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-16-1= bukti T-8-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau, Mahkamah menemukan perbedaan data di Kabupaten Tanjung Pinang dan Kota Batam, sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-16-3 = bukti T-8-3; bukti P-16-4 = bukti T-8-4):
No.Kab/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(c)-(f)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Tanjung Pinang75.2132.31677.52976.64293277.574452Kepri58.2461.43959.68558.6541.03159.68503Karimun93.6151.46995.08493.1891.89595.08404Batam276.5386.453282.991281.8513.062284.9131.9225Natuna42.47738042.85742.37548242.85706Lingga45.07149245.56344.56599845.5630Total591.16012.549603.709597.2768.400605.6761.967
Menimbang bahwa meskipun terdapat perbedaan, namun Mahkamah menilai Pemohon benar terdapat selisih seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Namun Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa selisih suara tersebut merupakan suara milik Pemohon. Seandainya pun selisih tersebut milik Pemohon, hal itu sama sekali tidak mendukung dalil kehilangan 250.746 suara.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Kepulauan Riau tidak terbukti.
9. Provinsi Nangroe Aceh Darusalam
Menimbang bahwa Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian akibat jumlah suara yang hilang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 131.911 suara;
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti (P-37) yang terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. Lampiran 2 Model DC 3-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-9 terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4. Lampiran 2 Model DC 3-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-37 = bukti T-9). Baik pada bukti P-37 dari Pemohon maupun bukti T-9 dari KPU, perolehan suara sah Pemohon di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam berjumlah 204.534 suara;
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah suara suara yang masuk. Namun, setelah Mahkamah mengadakan penghitungan ulang terhadap bukti Pemohon dan bukti KPU (bukti P-37 = bukti T-9), tidak ditemukan perbedaan yang didalilkan tersebut, sebagaimana dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Banda Aceh125.5762.409127.985125.0852.900127.98502Kota Sabang15.86616816.03415.50053416.03403Kota Lhoksumawe76.04072876.76872.2164.55276.76804Kota Langsa65.61764066.25764.2282.02966.25705Kab. Simeulue40.79874241.54041.13140941.54006Kab.A.Sangkil65.70426765.97163.9532.01865.97107Kab. Aceh Selatan104.269568104.837101.6633.174104.83708Kab. Aceh Tenggara85.15028385.43380.8944.53985.43309Kab.Aceh Timur162.220567162.787153.4979.290162.787010Kab.Aceh Tengah89.77823590.01388.5771.43690.013011Kab.Aceh Jaya43.88120944.09042.6241.46644.090012Kab.Aceh Barat95.04651195.55792.5143.04395.557013Kab.Aceh Besar183.4771.440184.917177.5427.375184.917014Kab.Pidia255.784718256.502244.42112.081256.502015Kab.Bireuen198.132705198.837190.6728.165198.837016A. Utara247.855424248.279234.45213.827248.279017Abdya62.86517463.03960.8702.16963.039018Gayo Lues39.0518839.13937.7711.36839.139019A.Tamiang119.612526120.138115.9104.228120.138020Nagan Raya68.34919568.54465.6442.90068.544021Bener Meriah60.00819160.19959.45274760.1990Total2.205.07811.7882.216.8662.128.61688.2502.216.8660
Menimbang, berdasarkan hal-hal di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam tidak terbukti.
10. Provinsi Sulawesi Selatan
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 224.881 suara untuk Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-32 yang terutama terdiri atas:
1. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Model DC 3-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-34 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Model DC 3-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-32 = bukti T-34). Baik pada bukti P-32 maupun bukti T-34 perolehan suara Pemohon di Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 678.445 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 224.881 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P32- 4= bukti T34-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan sama sekali tidak ada keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah), (bukti P-32 = bukti T-34), sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih (a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk (d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Makassar598.80814.978613.786609.1614.625613.78602Gowa327.2074.181331.388325.5955.793331.38803Takalar143.9412.398146.339140.6094.059144.6681.6714Jeneponto183.2021.658184.860181.6363.224184.86005Bantaeng95.4841.37196.85593.4493.40696.85506Bulukumba199.5171.691201.208198.4292.779201.20807Selayar65.85597766.83265.6771.15566.83208Sinjai121.4931.213122.706118.6204.086122.70609Maros149.9962.060152.056149.4052.651152.056010Pangkep150.6612.212152.873151.1561.717152.873011Barru83.5702.33285.90283.8552.04785.902012Pare-Pare57.2472.87060.11759.25985860.117013Bone365.5092.162367.671363.6164.055367.671014Soppeng129.7171.300131.017129.9151.104131.019-215Wajo196.8331.972198.805196.4542.351198.805016Pinrang179.6651.322180.987179.8941.093180.987017Sidrap141.9381.319143.257141.5581.699143.257018Enrekang86.8291.06787.89687.22966787.896019Tator209.3163.267212.583211.0261.557212.583020Mamasa56.7391.03557.77457.11865657.774021Mamuju133.2721.306134.578132.1032.475134.578022Matra52.31434752.66151.6301.03152.661023Majene65.88765166.53865.5021.03666.538024Polmas191.5871.342192.929187.0575.872192.929025Palopo59.3131.34860.66160.01464760.661026Luwu160.7011.835162.536160.2122.324162.536027Luwu Utara142.7751.549144.324142.2532.071144.3240
28Lutim107.2501.290108.540106.3832.157108.5400Total4.456.62661.0534.517.6794.448.81567.1954.516.0101.669
Menimbang bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat adanya selisih jumlah pemilih dibandingkan jumlah surat suara yang masuk, yakni sebesar 1.669 suara di tingkat provinsi atau 1.671 suara di Kabupaten Takalar dan 2 (dua) suara di Kabupaten Soppeng;
Menimbang bahwa berdasarkan Penghitungan itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon benar, telah terjadi kesalahan/kekeliruan Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU seperti yang dicontohkan di atas. Namun, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa jumlah selisih tersebut merupakan suara milik Pemohon. Kalaupun jumlah tersebut diasumsikan oleh Pemohon menjadi milik Pemohon, maka jumlah selisih suara tersebut sama sekali tidak signifikan jika dibandingkan dengan klaim Pemohon yang sebesar 250.746 suara;
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon di Provinsi Sulawesi Selatan tidak terbukti.
11. Provinsi Kalimantan Timur
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 37.411 suara untuk Provinsi Kalimantan Timur. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-18 yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-10 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Pengitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-18 = bukti T-10). Baik pada bukti P-18 maupun bukti T-10 perolehan suara Pemohon di Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 246.715 suara tidak ditemukan adanya bukti pendukung dalil Pemohon tentang kehilangan perolehan suara sebesar 37.411 suara.
Menimbang bahwa pihak Pemohon juga tidak berhasil membuktikan adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara mulai di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana diperlihatkan dalam Formulir C 1-PWP Berita Acara Pemungutan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara, karena saksi-saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan dan menandatangani formulir berita acara tersebut.
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Kalimantan Timur) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah) (P-18 - T-10)
KabupatenJumlahDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah ProvinsiPemilih(a+b)Suara sahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Malinau24.07816324.24124.01124924.26019Nunukan48.9072.24751.15448.46885849.326-1.828Tarakan79.7382.70582.44379.8811.17181.052-1.391Bulungan46.7371.41648.15347.67547848.1530Berau67.0581.48668.54467.77077468.5440Balik Papan246.1525.665251.817249.0302.787251.8170PPU61.00655661.56260.3441.21861.5620Pasir85.38795886.34584.5661.77986.3450KutaiKartanegara255.2005.054260.254256.4683.786260.2540Kutai Barat78.43272679.15878.48167779.1580Samarinda291.9518.894300.845298.3532.492300.8450Bontang57.7192.27659.99559.40958559.994-1Kutai Timur76.3961.12277.51875.7411.73777.478-40Total1.418.76133.2681.452.0291.430.19718.5911.448.788-3.241
Menimbang bahwa berdasarkan penghitungan tersebut, terdapat adanya selisih jumlah pemilih dibanding jumlah surat suara yang masuk, yakni sebesar 3.241 suara di tingkat Provinsi atau 19 suara di Kabupaten Malinau, 1.828 suara di Kabupaten Nunukan, 1.391 suara di Kabupaten Tarakan dan 1 suara di Kabupaten Soppeng Bontang dan 40 suara di Kabupaten Kutai Timur.
Menimbang bahwa berdasarkan penghitungan itu, maka Mahkamah menilai bahwa Pemohon benar, telah terjadi kesalahan/kekeliruan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU seperti yang dicontohkan di atas. Namun Mahkamah menilai bahwa: Pertama, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa jumlah selisih tersebut merupakan suara milik Pemohon. Kedua, kalaupun jumlah tersebut diasumsikan oleh Pemohon menjadi milik
Pemohon, maka jumlah tersebut sama sekali tidak signifikan jika dibandingkan dengan klaim Pemohon yang sebesar 37.411 suara.
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pemohon, sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Provinsi Kalimantan Timur, dinyatakan tidak terbukti.
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 5.306 suara untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-19 yang terdiri atas:
1. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang (ditantangani oleh saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kota Kupang, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kota Kupang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kota Kupang (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kota Kupang (tidak ada keberatan saksi Pemohon), Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang (tidak ada nama dan tanda tangan saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Kupang, Lampiran
1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kota Kupang, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Kupang (tidak ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kota Kupang (tidak ada keberatan saksi Pemohon);
3. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao (ditantangani oleh saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Rote Ndao, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Rote Ndao, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Rote Ndao (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Rote Ndao (tidak ada keberatan saksi Pemohon), Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Model DB4-PWP Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Rote Ndao;
4. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaaten Timor Tengah Selatan (ditantangani oleh saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengan Selatan, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Selatan (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengan Selatan (tidak ada keberatan saksi Pemohon);
5. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (ditanda tangani oleh saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Utara, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Utara, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Utara (ditandatangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Timor Tengah Utara (tidak ada keberatan saksi Pemohon), Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu (tidak ada nama dan tanda tangan saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Belu, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Beluu, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten belu (tidak ada nama dan tanda tangan saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Belu (tidak ada keberatan saksi Pemohon), Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
7. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor (tidak ada nama dan tanda tangan saksi-saksi termasuk saksi Pemohon) berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Alor, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Alor, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Alor (ditantangani saksi Pemohon), Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Alor (tidak ada keberatan dari saksi Pemohon), Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
8. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten lembata, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata No. 23/KPU/LBT/2004 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2004 tingkat Kabupaten Lembata;
9. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Flores Timur, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Flores Timur, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Flores Timur, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Flores Timur, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
10. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat
Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Sikka, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Sikka, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sikka, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Sikka, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Surat Mandat Saksi Pemohon;
11. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Ende, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Ende, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Ende, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Ende, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Model DB4-PWP Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota;
12. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat
Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Ngada, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Ngada, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Ngada, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Ngada, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
13. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Manggarai, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Manggarai, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai No. 21/KPU/MGR/2004;
14. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Manggarai Barat, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Manggarai Barat, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai Barat, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai No. 25/KPU/KMB/2004 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2004 tingkat Kabupaten Manggarai Barat;
15. Model DB-PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur berikut lampirannya berupa: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Sumba Timur, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Sumba Timur, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Sumba Timur, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kabupaten Sumba Timur, Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2004 tingkat KPU Kabupaten Sumba Timur No. 280/KPU/ST/VII/2004, Model DB3-PWP Surat Pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Model DB4-PWP Surat Pengantar Penyampaian Berita acara Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Kora, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat No. 24/KEP/KPU/SB/2004 Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2004 tingkat Kabupaten Sumba Barat;
16. Model DB – PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat berikut lampirannya: Model DB1-PWP Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Sumba Barat, Lampiran 1 Model DB1-PWP Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Sumba Barat, Lampiran 2 Model DB1-PWP Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota Sumba Barat, Model DB2-PWP Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sumba Barat, Model DB3-PWP Surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Surat Mandat Saksi Pemohon, Berita Acara tentang Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 Kabupaten Sumba Barat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat No. 18/KPU/SB/VII- 2004 tanggal 13 Juli 2004;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-11 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (ditandatangani oleh saksi Pemohon);
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (ditanda tangani oleh Saksi Pemohon);
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (tidak ada keberatan saksi Pemohon);
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 23/KEP/KPU/NTT/ VII/2004 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Menimbang bahwa sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon dan KPU ternyata alat bukti kedua belah pihak sama (bukti P-19 = bukti T-11). Baik pada bukti P-19 maupun bukti T-11 perolehan suara Pemohon di Provinsi Nusa Tenggara Timur berjumlah 432.823 suara, sedangkan pengurangan sebesar 35.792 suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang didalilkan Pemohon, berdasarkan penghitungan, seperti pada tabel di bawah ini ternyata hanya sebesar 634 suara;
No.KabupatenJumlah Suara
DPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Kupang143,5386,239149,777148,4441,333149,77702Kab. Kupang175,3432,331177,674174,5923,082177,67403Kab. Rote Ndao55,94693456,88056,35252856,88004Kab. TTS223,1552,779225,934222,2193,715225,93405Kab. TTU107,0411,873108,914107,6351,279108,91406Kab. Belu167,4262,785170,211167,9882,223170,21107Kab. Alor90,5471,61892,16590,9041,26192,16508Kab. Lembata52,25764452,90152,34056152,90109Kab. Flotim115,4481,570117,018115,8091,209117,018010kKab. Sikka144,2661,366145,632144,1471,485145,632011Kab. Ende131,3532,477133,830133,139691133,830012Kab. Ngada132,5941,727134,321133,324997134,321013Kab. Manggarai238,7592,556241,315237,4243,891241,315014Kab. Manggarai Barat91,82062092,44090,8871,55392,440015Kab. Sumba Timur105,033932105,965104,676655105,33163416Kab. Sumba Barat178,2191,155179,374176,9342,440179,3740Total2,152,74531,6062,184,3512,156,81426,9032,183,717634
Menimbang bahwa Pemohon tidak secara jelas menyatakan jumlah perolehan suara Pemohon dan tidak pula menunjukkan penghitungan hasil perolehan suara menurut Pemohon di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak terbukti;
13. Provinsi Sulawesi Utara
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 32.126 suara untuk Provinsi Sulawesi Utara. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P27 yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-23 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Perngitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-27 = bukti T-23). Baik pada bukti P-27 maupun bukti T-23 perolehan suara Pemohon di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 451.663 suara tidak ditemukan adanya bukti pendukung dalil Pemohon tentang kehilangan perolehan suara sebesar 32.126 suara.
Menimbang bahwa pihak Pemohon juga tidak berhasil membuktikan adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara mulai di Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana diperlihatkan dalam Formulir C 1-PWP Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di
Tempat Pemungutan Suara, karena saksi-saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan dan menandatangani formulir berita acara tersebut.
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Sulawesi Utara) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah) (P-27 - T-23).
Menimbang bahwa untuk Provinsi Sulawesi Utara, Mahkamah sama sekali tidak menemukan perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah surat suara yang masuk, sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini (P27-T23)
Kabupaten/KotaJumlahDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah ProvinsiPemilih(a+b)Suara sahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Kota Manado221.6677.816229.483226.9152.568229.4830Bitung90.6051.55292.15791.56559292.1570Tomohon52.39674553.14152.94619553.1410Minahasa185.3362.095187.431185.1152.316187.4310Minahasa Utara98.8221.318100.14099.679461100.1400Minahasa Selatan176.6842.072178.756177.891865178.7560Bolaang Mangondow265.7592.622268.381263.7884.593268.3810Sangihe111.9281.320113.248112.563685113.2480Talaud46.08459246.67646.46121546.6760Total1.249.28120.1321.269.4131.256.92312.4901.269.4130
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pemohon, sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak terbukti;
14. Provinsi Irian Jaya Barat
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 25.895 suara untuk Provinsi Irian Jaya Barat. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-39 yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Irian Jaya Barat;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-13 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Irian Jaya Barat;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Irian Jaya Barat;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah suara suara yang masuk sebesar 25.895 suara. Namun, setelah Mahkamah mengadakan penghitungan ulang terhadap bukti Pemohon dan bukti KPU (bukti P-39 = bukti T-13), tidak ditemukan perbedaan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tersebut, seperti dapat terlihat dari tabel di bawah ini:
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Teluk Bintuni19.8053019.83520.67741121.0881.2532Fak-fak30.48145830.93931.53063232.1621.2233Kaimana16.38347416.85716.30430116.605-2524Kota Sorong71.1221.88873.01066.5911.01567.606-5.4045Kab. Sorong35.83251036.34235.87147136.34206Sorong Selatan32.527032.52733.06643533.5019747Raja Ampat16.52410816.63219.475019.4752.8438Monokwari80.77174181.51278.8571.96280.819-6939Teluk Wondama8.0686718.7398.6791118.7905110Total311.5134.880316.393311.0505.338316.3885
Menimbang, kendatipun ada perbedaan suara hampir di semua kabupaten seperti yang tertera dari data penghitungan KPU Provinsi Irian Jaya Barat, namun berdasarkan penghitungan Mahkamah, selisih suara di tingkat provinsi secara keseluruhan 5 (lima) suara saja, bukan sebesar 25.895 suara.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-39 Lampiran 2 Model DC1-PWP saksi Pemohon memang tidak menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara di Provinsi Irian Jaya Barat, namun tidak juga ditemukan adanya keberatan Pemohon dalam berita acara tersebut;
Menimbang, berdasarkan hal-hal di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Irian Jaya Barat tidak terbukti.
15. Provinsi Kalimantan Selatan
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 21.228 suara untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-21 yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-14 yang terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Perngitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan bukti KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut tidak berbeda (bukti P-21 = bukti T-14). Baik pada bukti P-21 maupun bukti T-14 perolehan
suara Pemohon di Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 353.732 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 21.228 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-21- 5 = bukti T-14-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Pemohon, Gusti Perdana Kesuma, telah mengajukan keberatan sebagai berikut: "Adanya perbedaan angka yang ada pada saksi dan angka pada hasil rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapin, yakni angka pada saksi sebesar 28.175 sedangkan pada Berita Acara Rekapitulasi sebesar 26.745 yang telah ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden pada Kab. Tapin". Kendati demikian, saksi Pemohon, Gusti Perdana Kesuma, tetap menandatangani Berita Acara Rekapitulasi di KPU Provinsi Kalimantan Selatan (bukti P-21-1 = bukti T-14-1);
Menimbang bahwa Pemohon tidak secara spesifik mempermasalahkan perolehan suara di Kabupaten Tapin. Hal ini terlihat dari tiadanya uraian dalam permohonan dan bukti yang diajukan sehubungan dengan perolehan suara Pemohon di Kabupaten Tapin. Mahkamah berpendapat perbedaan suara di Kabupaten Tapin tersebut sudah dapat diselesaikan;
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Kalimantan Selatan, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-21-3 = bukti T-14-3; bukti P-21-4 = bukti T-14-4):
KAB/KOTAKECDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah provinsiPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Banjarmasin297.4233.737301.160296.4044.756301.1600Banjar Baru71.0861.77572.86171.4441.41772.8610Banjar226.9161.969228.885221.6637.222228.8850Barito Kuala130.5041.473131.977129.4562.521131.9770Tapin79.33941979.75876.9032.85579.7580Hulu Sungai Selatan99.681813100.49497.6552.839100.4940Hulu Sungai Tengah125.351480125.831122.9662.865125.8310Hulu Sungai Utara105.289432105.721102.2203.501105.7210Balangan51.78032952.10950.6121.49752.1090Tabalong96.04498197.02594.9402.08597.0250Tanah Laut127.0831.434128.517125.9012.616128.5170Tanah Bumbu100.447912101.35999.4571.902101.3590Kota Baru121.4861.062122.548119.5702.978122.5480Jumlah:1.632.42915.8161.648.2451.609.19139.0541.648.245
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Kalimantan Selatan tidak terbukti.
16. Provinsi Jambi
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 19.705 suara untuk Provinsi Jambi. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-16 yang terdiri atas:
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Nasional;
2. Model DC- PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Jambi;
3. Model DC 1- PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jambi;
4. Lampiran 1 Model DC 1- PWP: Rekapitulasi Jumlah, TPS, dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jambi;
5. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Jambi;
6. Lampiran 2 Model DB1- PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Jambi;
7. Model DA- PWP Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia emilihan Kecamatan Telanaipura;
8. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingka Kecamatan Telainapura;
9. Lampiran Model DA 1- PWP: Rekapitulasi Jumlah, TPS dan Suarat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Telainapura;
10. Lampiran 2 Model DA 1- PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Telainapura;
11. Model DA 2 - PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Telainapura;
12. Model DA 4 - PWP: Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di PPK Jelutung;
13. Model DA 5 - PWP: Berita Acara Penerimaan Kotak, Berkas Kelengkapan Administrasi dari Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Jelutung;
14. Model DA - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung;
15. Model DA 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jelutung;
16. Lampiran Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Jelutung;
17. Lampiran Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemlu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jelutung;
18. Model DA 2 - PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung;
19. Model DA 3 - PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Jelutung;
20. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Pasar Jambi;
21. Model DA - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Jambi Timur;
22. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Jambi Timur;
23. Model DA 4 - PWP: Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di PPK Jambi Selatan;
24. Model DA - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jambi Selatan;
25. Model DA 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jambi Selatan;
26. Lampiran 1 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Jambi Selatan;
27. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Jambi Selatan;
28. Model DA 4 - PWP: Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Penghitungan Suara di PPK Kota Baru;
29. Model DA - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Baru;
30. Model DA 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Kota Baru;
31. Model DA 2 - PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Baru;
32. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Kota Baru;
33. Lampiran 2 Model DB1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Kerinci;
34. Model DB - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sarolangun;
35. Model DB 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Sarolangun;
36. Lampiran 1 Model DB1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Sarolangun;
37. Lampiran 2 Model DB1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Sarolangun;
38. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Sarolangun;
39. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Pauh;
40. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Mardiangin;
41. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Batang Asai;
42. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Limun;
43. Lampiran 2 Model DA 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Pelawan Singkut;
44. Model DB - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota ole Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Batang Hari;
45. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Batang Hari;
46. Model DB - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tanjung Jabung Timur;
47. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
48. Lampiran 1 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
49. Model DB 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Tanjung Jabung Timur;
50. Model DB - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tebo;
51. Model DB 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Tebo;
52. Lampiran 1 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPAs dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota Tebo;
53. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Tebo;
54. Model DB 2 - PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo;
55. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota Tanjung Jabung Barat;
56. Model DB - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Merangin;
57. Model DB 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Merangin;
58. Model DB 2 - PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin;
59. Lampiran 1 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Merangin;
60. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Merangin;
61. Lampiran 2 Model DB 1 - PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten Bungo.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-16 sebagai berikut:
1. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh KPU Jambi;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jambi;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Jambi;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan alat bukti Pemohon (bukti P-16) mencakup pada tingkatan yang lebih rendah, yaitu hingga kecamatan, sedangkan alat bukti KPU (bukti T-16) hanya pada tingkat provinsi. Baik pada bukti P-16 maupun bukti T-16 perolehan suara Pemohon di Provinsi Jambi berjumlah 364.651 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan suara sebesar 19.705 suara yang didalilkan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti DA 2 - PWP (bukti P-16-11), bukti DA 2 - PWP (bukti P-16-18), bukti DA 2 - PWP (bukti P-16-31), bukti DA 2- PWP (bukti P-16-54), bukti DA 2 - PWP (P-16-58) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi sama sekali tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Abu Bakar) dalam bukti DA 2 - PWP (P-16-11) dan (Heri S. Mohza, S.Pd.) dalam bukti DA 2 - PWP (P-16-58) tidak mengajukan keberatan dalam Pernyataan Keberatan Saksi;
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Jambi) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Jambi, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut
sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-16-4 = bukti T-16-3; bukti P-16-5 = bukti T-16-4):
Kab/KotaDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah ProvinsiPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Kerinci157.6691.092158.761155.4373.324158.7610Merangin142.6591.373144.032138.5305.502144.0320Sarolangun95.08558595.67093.3692.30195.6700Batanghari103.092964104.056102.1051.951104.0560Muaro Jambi151.4761.563153.039149.8743.165153.0390Tanjab Timur100.251890101.14195.7405.401101.1410Tanjab Barat113.1111.769114.880112.4702.410114.8800Tebo126.103532126.635123.9192.716126.6350Bungo130.301752131.053128.5752.478131.0530Kota Jambi243.1962.542245.738243.1132.625245.7380JUMLAH1.362.94312.0621.375.0051.343.13231.8731.375.0050
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ketua KPPS VIII Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telainapura Kota Jambi Provinsi Jambi, saudara Effendi Widianto, dalam persidangan yang pernyataannya tidak secara meyakinkan menguatkan dalil Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon di Provinsi Jambi tidak terbukti
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 16.965 suara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk mendukung dalil permohonannya Pemohon mengajukan bukti P-39 yang terdiri atas:
1. Rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Daerah Pemilihan 2004 yang disusun Pemohon;
2. Model DB 1 -PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Ruara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten/Kota.
Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon tersebut ternyata tidak dapat menjelaskan kekurangan angka 16.965 suara, dan juga Pemohon tidak dapat membuktikan dalam persidangan baik melalui keterangan saksi ataupun keterangan pihak lain;
Menimbang bahwa setelah diteliti secara seksama, Mahkamah menilai bahwa alat bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah untuk dapat membenarkan klaim Pemohon. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 16.965 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi NTB) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi NTB, ternyata setelah diperiksa oleh Mahkamah berdasarkan bukti Lampiran 1 Model DC 1-PWP dan Lampiran 2 Model DC 1-PWP tidak ditemukan bukti perbedaan tersebut sebagaimana data tabel di bawah ini:
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kab. Lombok Barat391.0374.481395.518380.87114.647395.51802Kab. Lombok Tengah425.3144.801430.115419.01211.103430.11503Kab. Lombok Timur537.5899.318546.907532.39114.516546.90704Kab. Sumbawa207.4242.050209.474205.9433.531209.47405Sumbawa Barat48.0471.27449.32148.47085149.32106Kab. Dompu104.4001.671106.071105.121950106.07107Kab. Bima225.3951.848227.243225.5471.696227.24308Kota Mataram183.4453.497186.942184.6052.337186.94209Kota Bima64.3991.13165.53065.02150965.5300Total2.187.05030.0712.217.1212.166.98150.1402.217.1210
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan telah kehilangan suara sebesar 16.965 suara untuk Provinsi NTB tidak terbukti.
18. Provinsi Bangka Belitung
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara sebesar 15.912 suara. Untuk membuktikan dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti P-23, yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-17, sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Bangka Belitung;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan kedua alat bukti tersebut tidak berbeda (bukti P-23 = bukti T-17). Baik pada bukti P-23 maupun bukti T-17, perolehan suara Pemohon di Provinsi Bangka Belitung berjumlah 82.250 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 15.912 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-23- 5 = bukti T-17-5) dapat diketahui terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bangka Belitung sama sekali tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Syamsiar Hamid) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-23-1 = bukti T-17-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Bangka Belitung) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Bangka Belitung, Mahkamah menemukan perbedaan data di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-23-3 = bukti T-17-3; bukti P-23-4 = bukti T-17-4):
No.Kab/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak Pilih(a)Pemilih dari TPS Lain(b)Pemilih(a)+(b)Suara Sah(d)Suara Tidak Sah(e)Suara Masuk(d)+(e)Selisih(c)-(f)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Pangkal Pinang66.4402.08468.52467.63289268.52402Bangka114.3911.490115.881113.6852.195115.880-13Bangka Tengah57.40046957.86957.0531.52958.5827134Bangka Barat69.8231.05170.87469.5361.33870.87405Bangka Selatan68.94483469.77868.3151.46369.77806Belitung74.57036874.93873.4861.45274.93807Belitung Timur48.99450849.50248.3921.11049.5020Total500.5626.804507.366498.0999.979508.078712
Menimbang bahwa meskipun Pemohon benar dan terdapat perbedaan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan selisih suara tersebut merupakan suara milik Pemohon. Meskipun seandainya selisih tersebut milik Pemohon, sama sekali tidak mendukung hal yang didalilkan Pemohon bahwa kehilangan 15.912 suara.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Bangka Belitung tidak terbukti.
19. Provinsi Kalimantan Tengah
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 6.420 suara untuk Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-40 yang terutama terdiri atas:
1. Model DA - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
2. Model DA 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Lampiran 1 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
4. Lampiran 2 Model DA 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur;
5. Model DA 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Panitia Pemilihan Kecamatan;
6. Lampiran 2 Model DB1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Tabulasi Nasional Pemilu: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur;
8. Laporan Perolehan Suara dari Tim Kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid di beberapa daerah di Kalimantan Tengah;
9. Data Perbandingan antara PPK Mentawa Baru Ketapang dan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-18 yang terutama terdiri atas:
1. Surat KPU Provinsi Kalteng kepada Ketua KPU Perihal Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 23 Juli 2004;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Lembar Disposisi KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Surat KPU Kabupaten Kapuas kepada KPU Provinsi Kalteng tanggal 22 Juli 2004;
6. Model DB 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Kapuas;
7. Lampiran 1 Model DB 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Kabupaten Kapuas;
8. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
9. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah;
10. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama bukti Pemohon, tidak diperoleh keterangan apa pun yang dapat menjelaskan dalil permohonan bahwa Pemohon telah kehilangan 6.420 suara di Provinsi Kalimantan Tengah. Mahkamah tidak mempertimbangkan bukti laporan perolehan suara Pemohon oleh Tim Kampanye Wiranto-Salahuddin di beberapa daerah di Kalimantan Tengah (bukti P19-8). Data yang dapat dipertimbangkan adalah salinan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara dalam berbagai tingkatan, mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU;
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil kehilangan suaranya baik dalam permohonan maupun pada bukti yang disertakan, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut bukti KPU;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Kalimantan Tengah tidak terbukti.
20. Provinsi Maluku Utara
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 5.519 suara untuk Provinsi Maluku Utara. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-24 terutama yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-19 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Maluku Utara;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Perngitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-24 = bukti T-19). Baik pada bukti P-24 maupun bukti T-19 perolehan suara Pemohon di Provinsi Maluku Utara berjumlah 181.373 suara tidak ditemukan adanya bukti pendukung dalil Pemohon tentang kehilangan perolehan suara sebesar 5.519 suara.
Menimbang bahwa pihak Pemohon juga tidak berhasil membuktikan adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara mulai di Provinsi Maluku Utara sebagaimana diperlihatkan dalam Formulir C 1-PWP Berita Acara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara, karena saksi-saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan dan menandatangani formulir berita acara tersebut.
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Maluku Utara) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah)
Menimbang bahwa untuk Provinsi Maluku Utara, Mahkamah sama sekali tidak menemukan perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah surat suara yang masuk, sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini (P24-T19)
KabupatenJumlahDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah ProvinsiPemilih(a)+(b)Suara sahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Kota Ternate76.5151.59478.10977.0101.09978.1090Halmahera Barat50.58269151.27350.50377051.2730Halmahera Utara91.6131.28292.89591.90399292.8950Halmahera Tengah17.72620717.93317.81112217.9330Halmahera Timur29.24949329.74229.23550729.7420Tidore46.94839747.34546.89245347.3450Halmahera Selatan91.10290292.00490.5831.42192.0040Kep. Sula61.59146862.05959.9242.13562.0590Total465.3266.034471.360463.8617.499471.3600
Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dalil Pemohon, sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Provinsi Maluku Utara, harus dinyatakan tidak terbukti.
21. Provinsi Gorontalo
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah mengalami kehilangan 4.084 suara untuk Provinsi Gorontalo. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-21 yang terdiri atas:
1. Model DC-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
3. Lampiran 1 Model DC1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Suarat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
4. Lampiran 2 Model DC1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di KPU Provinsi Gorontalo;
6. Model DC 3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Provinsi Gorontalo.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding (T-20) sebagai berikut:
1. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Gorontalo;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
3. Lampiran 1 Model DC-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS, dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
4. Lampiran 2 Model DC1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Gorontalo;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo;
6. Model DC 3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Provinsi Gorontalo;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-21 = bukti T-20). Baik pada bukti P-21 maupun bukti T-20 perolehan suara Pemohon di Provinsi Gorontalo berjumlah 402.162 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 4.084 suara yang didalilkan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-21- 5 = bukti T-20-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU provinsi Gorontalo sama sekali tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Arifzonardi Dama) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-21-1 = bukti T-20-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Gorontalo) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Gorontalo, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-21-3 = bukti T-20-3; bukti P-21-4 = bukti T-20-4):
Kab/KotaDPT yang menggunakan hak pilihPemilih dari TPS lain di wilayah ProvinsiPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)Gorontalo232.1015.624237.725236.2501.475237.7250Boalemo62.82186163.68263.20747563.6820
Pahuwato61.0381.19662.23461.50572962.2340Bone Bolango73.6161.05574.67174.33233974.6710Kota Gorontalo88.4702.04890.51889.91860090.5180JUMLAH518.04610.784528.830525.2123.618528.8300
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon di Provinsi Gorontalo tidak terbukti.
22. Provinsi Kalimantan Barat
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 5.306 suara untuk Provinsi Kalimantan Barat. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-26 yang terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-21 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Kalimantan Barat;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-26 = bukti T-21). Baik pada bukti P-26 maupun bukti T-21 perolehan suara Pemohon di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 415.492 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 5.306 suara yang didalilkan Pemohon.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-26- 5 = bukti T-21-5) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat sama sekali tidak ada keberatan dari saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Andreas Lani) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-26-1 = bukti T-26-1);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Kalimantan Barat)
dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat, Mahkamah tidak menemukan perbedaan data tersebut sebagaimana diperlihatkan dalam tabel di bawah ini, yang didapat dari data yang diajukan Pemohon dan KPU (bukti P-26-3 = bukti T-21-3; bukti P-26-4 = bukti T-21-4):
KAB/KOTADPT yang menggunakan hak pilih(a)Pemiih dari TPS lain di wilayah Provinsi(b)Pemilih(a)+(b)(c)Suara Sah(d)Suara Tidak Sah(e)Suara Masuk(d)+(e)(f)Selisih(f)-(c)(g)Kota Pontianak247.1546.101253.255250.0173.238253.2550Pontianak314.9493.491318.440311.4227.018318.4400Kota Singkawang74.2542.37676.63075.1861.44476.6300Bengkayang95.17187996.05093.5632.48796.0500Sambas230.9151.580232.495229.1153.380232.4950Landak165.3371.068166.405161.8604.545166.4050Sanggau201.9241.338203.262198.3354.927203.2620Sekadau90.34248790.82987.9342.89590.8290Sintang180.3901.795182.185176.6315.554182.1850Melawi89.50595490.45989.1221.33790.4590Kapuas Hulu115.2391.153116.392114.5581.834116.3920Ketapang231.0472.508233.555225.3918.164233.5550Jumlah:2.036.22723.7302.059.9572.013.13446.8232.059.9570
Menimbang, berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Kalimantan Barat tidak terbukti.
23. Provinsi Bali
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan perolehan suara Pasangan Calon di Provinsi Bali menurut KPU adalah 210.784 suara, sedangkan menurut klaim Pemohon menyebutkan bahwa angka tersebut masih kurang sebesar 7.983 suara;
Menimbang bahwa untuk mendukung klaim kekurangan angka 7.983 suara tersebut, Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis (P-36) berupa rekapitulasi Hasil Pemilu Presiden Tahun 2004 yang disusun oleh Pemohon (diolah oleh Yusri) pada tanggal 22 Juli 2004;
Menimbang bahwa selama dalam persidangan untuk Provinsi Bali, Pemohon tidak mengajukan saksi-saksi untuk memperkuat permohonannya;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah meneliti bukti tersebut secara cermat, ternyata alat bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang yuridis sehingga tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah untuk dapat membenarkan klaim Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon untuk Provinsi Bali tidak terbukti.
24. Provinsi Sulawesi Tengah
Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan telah kehilangan 10.206 suara untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk mendukung dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-28 yang terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
2. Model DC 1 - PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Model DC 3-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah;
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-24 sebagai berikut:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Model DC 3-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah;
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-28 = bukti T-24). Baik pada bukti Pemohon maupun bukti KPU perolehan suara Pemohon di Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 455.167 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 10.206 suara sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebaliknya, berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-28 = bukti T-24) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah sama sekali tidak ada keberatan saksi Pemohon. Bahkan saksi Pemohon (Refly M) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-28 = bukti T-24);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, Mahkamah sama sekali tidak menemukan perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah surat suara yang masuk, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini (bukti P-28 = bukti T-24):
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Palu141.1454.656145.801144.2121.589145.80102Donggala241.6542.449244.103238.0566.047244.10303Parimo194.0543.109197.163194.8002.363197.16304Poso99.6172.068101.685101.041644101.68505Tojo Unauna61.6561.56563.22162.50471763.22106Morowali92.8871.17794.06493.08098494.06407Tolitoli99.9031.060100.96399.6721.291100.96308Buol57.12329857.42156.59382857.42109Banggai163.9061.337165.243159.9715.272165.243010Bangkep84.58982485.41384.52189285.4130Total1.236.53418.5431.255.0771.234.45020.6271.255.0770
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Sulawesi Tengah tidak terbukti.
25. Provinsi Sulawesi Tenggara
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah kehilangan 33.882 suara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk mendukung dalilnya Pemohon telah menyertakan bukti P-20 yang terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Model DC 3-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-12 yang terutama terdiri atas:
1. Model DC - PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Model DC 1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Lampiran 1 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Lampiran 2 Model DC 1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Model DC 2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Model DC 3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti Pemohon dan bukti KPU dapat disimpulkan bahwa kedua alat bukti tersebut sama (bukti P-20 = bukti T-12). Baik pada bukti P-20 maupun bukti T-12 perolehan suara Pemohon di Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 361.386 suara. Tidak ditemukan adanya bukti pengurangan sebesar 33.882 suara yang didalilkan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Model DC 2 - PWP (bukti P-20 = bukti T-12) dapat diketahui bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sama sekali tidak ada
keberatan saksi Pemohon. Bahkan, saksi Pemohon (Drs. Muh. Basri) ikut menandatangani Berita Acara (bukti P-20 = bukti T-12);
Menimbang bahwa dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi Pemohon juga mempersoalkan perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih ditambah pemilih dari TPS lain di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara) dengan data suara masuk (suara sah ditambah suara tidak sah). Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahkamah sama sekali tidak menemukan perbedaan antara data jumlah pemilih dan data jumlah surat suara yang masuk, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini (bukti P-20 = bukti T-12):
No.KabupatenJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Kendari104.4915.972110.463109.638825110.46302Konsel123.5291.510125.039123.8471.192125.03903Kendari137.7441.511139.255138.0391.216139.25504Kolaka188.6153.183191.798187.8673.931191.79805Bau-Bau53.25180854.05953.55750254.05906Buton199.6793.233202.912200.7272.185202.91207Muna142.6061.228143.834141.5632.271143.8340Total949.91517.445967.360955.23812.122967.3600
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak terbukti.
26. Provinsi DI Yogyakarta
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan jumlah suara yang hilang di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 64.364 suara, yang diajukan dengan bukti P-29, yang terdiri atas:
1. Rekapitulasi Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wapres secara nasional tahun 2004, Provinsi DIY
2. Model DC-PWP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI Yogyakarta;
3. Model DC1-PWP: Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi DI Yogyakarta;
4. Lampiran 1, Model DC1-PWP: Rekapitulasi Jumlah Pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi DI Yogyakarta;
5. Lampiran 2, Model DC1-PWP: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tingkat Provinsi DI Yogyakarta;
6. Model DC2-PWP: Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI Yogyakarta;
7. Model DC3-PWP: Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI Yogyakarta.
Menimbang bahwa KPU juga telah menyampaikan bukti-bukti pembanding T-25 berupa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wapres di Tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta.
Menimbang bahwa seandainya terdapat perbedaan jumlah pemilih untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Pemohon antara SK-KPU Nomor 39 tahun 2004 sejumlah 2.559.084 dengan SK KPU Nomor 79/SK/KPU/Tahun 2004 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 bertanggal 26 Juli 2004 sejumlah 2.531.341 yang menjadikan selisih perbedaan sejumlah 27.743, tetapi ternyata Pemohon tidak dapat membuktikan hubungannya dengan hilangnya perolehan suara Pemohon.
Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon ternyata dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terjadi selisih antara jumlah daftar pemilih tetap ditambah dengan jumlah pemilih dari TPS lain yang dibandingkan dengan jumlah suara sah ditambah dengan jumlah suara tidak sah, yang setelah diperiksa Mahkamah ternyata tidak terdapat selisih seperti dapat dilihat dari tabel di bawah ini.
No.Kabupaten/KotaJumlah SuaraDPT Yg Mengunakan Hak PilihPemilih dari TPS LainPemilih(a)+(b)Suara SahSuara Tidak SahSuara Masuk(d)+(e)Selisih(f)-(c)(a)(b)(c)(d)(e)(f)(g)1Kota Yogyakarta239.34611.447250.793247.2983.495250.79302Kab. Bantul537.6684.789542.457532.7889.669542.45703Kab. Kulon Progo246.6642.567249.231245.7653.466249.23104Kab. Sleman608.45210.725619.177609.9359.242619.17705Kab. Gunung Kidul416.5235.651422.174417.7874.387422.1740JUMLAH:2.048.65335.1792.083.8322.053.57330.2592.083.8320
Menimbang bahwa dari bukti model DC 2 - PWP memang terdapat keberatan tetapi bukan dari saksi Pemohon a quo, melainkan keberatan dari pasangan Capres dan Cawapres lainnya, yang seharusnya seperti disebutkan dalam pasal 62 ayat (5) Undang-Undang No. 23 tahun 2003, bahwa Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terbukti.
Menimbang bahwa setelah meneliti satu demi satu secara cermat perolehan suara di 26 Provinsi yang dipermasalahkan oleh Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah ternyata tidak berhasil membuktikan dalil tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan Pemohon kehilangan sebesar 5.434.660 suara. Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Mengingat Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Agustus 2004, dan diucapkan pada hari ini, Senin, tanggal 9 Agustus 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, SH., M.S., Dr. Harjono, S.H., M.C.L., H. Achmad Rustandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Wiryanto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya dan Komisi Pemilihan Umum/Kuasanya;