Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Koreksi Anda