Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya; d. melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Pengusulan... (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (3) Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala Pengadilan Militer Utama.
Koreksi Anda