Koreksi Pasal 23
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. penasihat hukum;
c. pengusaha; atau
d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Koreksi Anda
