Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. (2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Koreksi Anda