Koreksi Pasal 4
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata tertentu dalam hal keputusan yang diselenggarakan itu dikeluarkan:
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
