Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata menurut UNDANG-UNDANG ini: a. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan perbuatan hukum perdata; b. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam bidang operasi militer; c. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di bidang keuangan dan perbendaharaan; d. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit; f. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; g. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang masih memerlukan persetujuan.
Koreksi Anda