Koreksi Pasal 78
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.
Koreksi Anda
