Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan: a. kegiatan dunia usaha; b. jumlah penduduk; dan/atau c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda