Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b. berada di bawah pengampuan; c. melakukan perbuatan tercela; atau d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. (2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. (3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. (4) Pemberhentian … (4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda