Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris yang telah diangkat pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda