Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdiri atas: a. Majelis Pengawas Daerah; b. Majelis Pengawas Wilayah; dan c. Majelis Pengawas Pusat.
Koreksi Anda