Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang: a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta tersebut, hal … hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.
Koreksi Anda