Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris Pengganti. (2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu: a. Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan; b. Majelis … b. Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau c. Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun. (3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan izin cuti. (4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat. (5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.
Koreksi Anda