Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris mempunyai hak cuti. (2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun. (3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Koreksi Anda