Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. (2) Notaris … (2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Koreksi Anda