Pasal 7
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1959, Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd SARTONO.
Diundangkan pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM.
Perdana Menteri ttd DJUANDA.
Menteri Keuangan, ttd SOETIKNO SLAMET.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 34