Koreksi Pasal 4
PP Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1973 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
