Koreksi Pasal 12
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau manual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Koreksi Anda
