Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Koreksi Anda