Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (2) Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. wawancara; b. pemeriksaan badan; dan/atau c. pemeriksaan barang. (3) Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa; b. dilakukan secara berulang dalam periode tertentu; c. informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana; d. profil dan perilaku pembawa; e. uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/atau f. indikator lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda