Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghapuskan ketentuan pidana.
Koreksi Anda