Koreksi Pasal 5
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pemeriksaan;
b. tempat untuk mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
c. tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas yang berisi informasi kewajiban setiap orang menyampaikan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
dan/atau
d. prasarana lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
