Koreksi Pasal 21
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank INDONESIA dan/atau instansi lainnya.
Koreksi Anda
