Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank INDONESIA dan/atau instansi lainnya.
Koreksi Anda