Koreksi Pasal 20
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah yang terkait ambang batas pembawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(2) Penetapan konversi mata uang asing ke dalam mata uang rupiah yang terkait pengenaan sanksi administratif menggunakan nilai kurs jual yang berlaku saat itu.
(3) Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
