Koreksi Pasal 18
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Bank INDONESIA.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan dan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
