Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Koreksi Anda