Koreksi Pasal 15
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Koreksi Anda
