Koreksi Pasal 14
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
Koreksi Anda
