Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Bank for Reconstruction and Development tahun 2015 sebesar USD14.231.914,13 (empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat belas dolar Amerika Serikat tiga belas sen).
Koreksi Anda