Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp177.898.927.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda