Koreksi Pasal 1
PP Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder www.djpp.kemenkumham.go.id
Perumahan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Koreksi Anda
