Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Asimilasi untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut karena melanggar ketentuan Asimilasi, maka: a. terhadap Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga; b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga; c. terhadap Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan Asimilasi. 8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda