Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asimilasi untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah: a. selesai mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan b. menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara INDONESIA, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial, jenis lembaga sosial, dan tata cara pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda