Koreksi Pasal 36
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Asimilasi.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan:
1. berkelakuan baik;
2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
b. Anak Negara dan Anak Sipil, setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak selama 6 (enam) bulan pertama.
c. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), setelah memenuhi persyaratan:
1. berkelakuan baik;
2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(3) Asimilasi sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemberian dan pencabutan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
5. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
