Koreksi Pasal 34C
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak Pidana dan Narapidana selain Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1).
(2) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
(3) Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
