Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang : a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; b. akan diberikan … b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena : 1) mencapai batas usia pensiun; 2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan. d. telah memperoleh : 1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; 2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau Ujian dinas Tingkat II.
Koreksi Anda