Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda