Koreksi Pasal 17
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
Koreksi Anda
