Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda