Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda