Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; c. menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya; d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; e. diangkat menjadi pejabat negara; f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah; g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional; h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda