Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda