Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. (2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda